,
menampilkan: hasil
Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama dari BPJS Kesehatan
Cakupan JKN Tembus 99,05 persen
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali menorehkan capaian di bidang pelayanan publik. Dengan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 99,05 persen, Kota Pontianak meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Pratama dari BPJS Kesehatan. Berdasarkan data kepesertaan per 1 Januari 2026, dari total jumlah penduduk Kota Pontianak sebanyak 690.277 jiwa, tercatat 683.706 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Capaian ini menempatkan Pontianak sebagai salah satu daerah dengan tingkat perlindungan jaminan kesehatan tertinggi di Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa capaian UHC ini merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Kota Pontianak pada periode kepemimpinannya yang kedua, dengan fokus memastikan seluruh warga memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
“Sejak awal periode kedua, kami menempatkan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. UHC ini untuk memastikan warga bisa berobat dengan tenang dan bermartabat,” ujarnya usai menerima penghargaan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Edi menjelaskan, Pemkot Pontianak secara konsisten mengalokasikan anggaran untuk menjamin kepesertaan masyarakat, khususnya melalui skema Penerima Bantuan Iuran sebanyak 161.843 jiwa yang didanai pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah kota juga aktif mendorong kepesertaan pekerja formal maupun informal agar tetap terlindungi dalam sistem JKN.
Selain capaian terkini, tren pertumbuhan UHC Kota Pontianak dalam 12 bulan terakhir menunjukkan peningkatan signifikan. Dari kisaran 88–89 persen pada awal 2025, cakupan meningkat stabil hingga menembus 99 persen sampai di akhir 2025.
“Ini menunjukkan kerja yang berkelanjutan, bukan instan. Kami pastikan warga tidak hanya terdaftar, tetapi juga aktif kepesertaannya, sehingga bisa langsung digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan,” tambah Edi.
Ke depan, Pemkot Pontianak berkomitmen menjaga keberlanjutan UHC dengan terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperkuat fasilitas, serta memastikan pelayanan yang responsif dan manusiawi.
“Target kami, tidak boleh ada warga Pontianak yang menunda berobat karena alasan biaya. UHC harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Pontianak, Saptiko mengatakan penghargaan UHC kategori Pratama ini menjadi penanda bahwa komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam membangun sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan terus berjalan konsisten dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan adanya label UHC, jaminan kesehatan yang baru didaftarkan dapat langsung digunakan.
"Dengan UHC ini, warga Pontianak yang menjadi peserta baru jaminan kesehatan, bisa langsung menikmati layanan, tidak perlu menunggu masa aktivasi 14 hari kerja," katanya. (prokopim)
Wawako Sosialisasikan Perwa Retribusi Pasar, Berikan Kemudahan Pedagang
Bayar Retribusi Bisa Lewat ATM, QRIS, M-Banking hingga e-Wallet
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memberikan pengarahan dan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha kepada para pedagang Pasar Tengah, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Masjid An Nur Pasar Tengah tersebut diikuti oleh para pedagang yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pemungutan, pembayaran, hingga sanksi administratif retribusi pasar yang kini diatur secara lebih tertib dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Bahasan menegaskan bahwa Perwa Nomor 43 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.
“Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata sistem pemungutan retribusi pasar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pedagang,” ujarnya di hadapan para pedagang.
Ia menjelaskan, retribusi pelayanan pasar dikenakan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional seperti pelataran, los, kios, dan toko yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak. Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha mencakup pemanfaatan bangunan pasar, pasar grosir, pertokoan, serta tempat usaha lainnya.
Menurutnya, regulasi tersebut juga memberikan kemudahan bagi pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi, baik secara tunai maupun non-tunai melalui bank persepsi, ATM, QRIS, mobile banking, internet banking, hingga dompet elektronik.
“Sekarang pembayaran retribusi bisa dilakukan dengan berbagai cara non-tunai. Ini untuk memudahkan pedagang sekaligus memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat dengan baik,” katanya.
Bahasan juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi kewajiban pembayaran retribusi tepat waktu. Sesuai ketentuan, keterlambatan atau kekurangan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga.
“Kami mengimbau para pedagang agar tertib administrasi dan membayar retribusi sesuai jadwal. Namun, pemerintah juga membuka ruang pengajuan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi sesuai mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap para pedagang Pasar Tengah dapat memahami substansi Perwa Nomor 43 Tahun 2025 dan mendukung pelaksanaannya demi terwujudnya pengelolaan pasar yang tertib, nyaman dan berkelanjutan. (prokopim)
Razia Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Tiga Ruas Jalan
PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia gabungan penertiban parkir kendaraan di trotoar dan badan jalan. Penertiban dilakukan di tiga titik ruas jalan, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani, sejak pagi hingga menjelang siang.
Razia ini digelar sebagai respon atas aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di area trotoar dan jalur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penertiban kali ini diperkuat dengan pelibatan lintas instansi agar penegakan aturan berjalan lebih efektif.
“Ini kegiatan rutin. Karena ada aduan warga yang viral, kami perkuat dengan tim gabungan agar masyarakat melihat bahwa pelanggaran parkir tetap kami tindak,” kata Trisna usai monitoring, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, Dinas Perhubungan memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak kendaraan pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penindakan kendaraan pribadi menjadi kewenangan kepolisian, sementara penegakan peraturan daerah dilakukan oleh Satpol PP.
“Oleh karena itu, razia ini melibatkan Satpol PP serta unsur TNI dan Polri. Penindakan dilakukan sesuai aturan, termasuk penyitaan dokumen kendaraan dan proses tindak pidana ringan,” ujarnya.
Sebelum razia gabungan digelar, Dishub telah melakukan penertiban bertahap melalui pemberian peringatan hingga pengempesan ban kendaraan yang melanggar. Namun, pelanggaran parkir masih kerap berulang sehingga diperlukan langkah penegakan yang lebih tegas.
Trisna menyebutkan, keterbatasan personel menjadi tantangan dalam pengawasan. Saat ini, Dishub hanya memiliki dua regu patroli per waktu untuk mengawasi seluruh wilayah Kota Pontianak dari pagi hingga malam hari.
“Pengawasan dilakukan secara bergilir. Ketika ada pelanggaran yang viral, bukan berarti tidak ditindak, tetapi petugas sedang berada di lokasi lain,” jelasnya.
Dalam razia gabungan tersebut, sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur sepeda ditindak. Dokumen kendaraan disita oleh Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pontianak berharap penertiban ini dapat menjadi contoh bagi kawasan lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan trotoar dan jalur sepeda sebagai tempat parkir.
“Trotoar dan jalur sepeda disediakan untuk pejalan kaki dan pesepeda. Fasilitas ini harus dijaga bersama agar kota tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutup Trisna. (kominfo)
Dishub Pontianak Buka Diklat Gratis bagi Pengemudi Angkutan Umum
PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak membuka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Pengemudi Angkutan Umum yang akan dilaksanakan pada 27–29 Januari 2026 di Kota Pontianak. Kegiatan ini disediakan secara gratis dengan kuota terbatas sebanyak 50 peserta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengatakan diklat tersebut menyasar pengemudi dan pemilik angkutan umum perkotaan, termasuk yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kota Pontianak.
“Pengemudi angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan lalu lintas dan kualitas pelayanan transportasi. Karena itu, peningkatan kompetensi pengemudi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Trisna, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, diklat ini dirancang untuk membekali pengemudi dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini, termasuk pemahaman keselamatan berkendara dan standar pelayanan.
“Kami ingin pengemudi tidak hanya mampu mengemudikan kendaraan, tetapi juga memahami standar operasional prosedur serta etika pelayanan kepada penumpang,” ujarnya.
Trisna menjelaskan, pelaksanaan diklat ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari surat penawaran BP2TD Mempawah kepada pemerintah daerah.
“Kerja sama ini penting agar pelatihan yang diberikan sesuai dengan standar dan kebutuhan di lapangan. Harapannya, pengemudi angkutan umum di Pontianak memiliki kompetensi yang diakui,” ucapnya.
Ia menambahkan, peserta diklat akan memperoleh sejumlah fasilitas selama kegiatan berlangsung.
“Peserta diklat akan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak bekerja sama dengan BP2TD Mempawah,” kata Trisna.
Terkait pendaftaran, Trisna menegaskan bahwa kuota peserta dibatasi dan akan ditutup apabila telah terpenuhi.
“Kuota hanya 50 orang. Kami mengimbau para pengemudi angkutan umum agar segera mendaftar sebelum kuota habis,” ujarnya.
Adapun persyaratan pendaftaran meliputi formulir peserta dan surat pernyataan bermaterai, fotokopi ijazah terakhir, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, serta pas foto ukuran 4 x 6 sentimeter berlatar belakang merah. Informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
“Melalui diklat ini, kami berharap pelayanan angkutan umum di Kota Pontianak semakin aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan penumpang,” pungkas Trisna. (kominfo)