,
menampilkan: hasil
RKPD Kota Pontianak 2022 Fokus Pemulihan Ekonomi
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak menjalankan tahun 2022 difokuskan pada program pemulihan ekonomi daerah. Hal ini sebagai upaya kebangkitan di tengah pandemi Covid-19. Wujudnya, dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah. Termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
Di tahun 2022, Pemerintah Kota Pontianak menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,1-4,6 persen, angka kemiskinan 4,8 persen, inflasi 3,1 persen dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 10 persen.
"Agar tercapai, saya meminta untuk ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah pendanaannya dengan terkait dan disesuaikan kemampuan anggaran, diutamakan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mendesak yang memberikan dampak luas bagi masyarakat," kata Bahasan ketika memberikan arahan dalam pelaksanaan Gabungan Forum Perangkat Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 di Hotel Ibis, Rabu (3/3/2021).
Agenda yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Pontianak ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak menjalankan (RKPD) Tahun 2022.
"Gabungan Forum Perangkat Daerah merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (pemangku kepentingan), untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan rencana kerja (renja) Perangkat Daerah," kata Bahasan.
Sekretaris Bappeda Kota Pontianak, Syarif Usmulyono ketika menyampaikan laporan ketua panitia mengatakan, Gabungan Forum Perangkat Daerah ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang di kecamatan untuk Penyempurnaan Renja Perangkat Daerah; mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya; menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.
"Dan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif masing-masing Perangkat Daerah," katanya. (prokopim)
Mobilitas Tinggi, Edi Sebut Wartawan Masuk Prioritas Vaksin
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjalani vaksinasi Covid-19 bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Selain kepala OPD, 20 orang wartawan dari berbagai media juga menerima vaksin Sinovac. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan vaksinasi yang digelar ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya diberikan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan role model. Tahap kedua ini diprioritaskan bagi ASN pejabat eselon dua dan tiga, guru, TNI/Polri, lansia serta wartawan. Wartawan menjadi bagian prioritas tahap kedua ini sesuai arahan pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah daerah. "Sebab wartawan mobilitasnya tinggi dalam menjalankan tugasnya," ujarnya saat menyaksikan vaksinasi di halaman Kantor Wali Kota, Selasa (2/3/2021).
Menurutnya, saat ini sebanyak 17.750 vial vaksin yang diterima Kota Pontianak. Ia berharap vaksinasi yang sudah berjalan ini tidak mengalami kendala. Apabila vaksinasi berjalan lancar, maka distribusi vaksin bagi masyarakat akan lebih cepat. "Kita harapkan dengan adanya vaksinasi ini kehidupan akan semakin baik," imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, untuk vaksin tahap kedua ini, prioritas diberikan kepada lansia sekitar 17 ribu sasaran, pelayanan publik yang mencakup ASN, TNI/Polri dan pelayan publik lainnya sebanyak 1.680. "Kemudian guru mulai tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sasarannya sekitar 6 ribuan," tuturnya.
Dikatakannya, vaksinasi ini tidak bisa dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak saja, namun dibantu juga oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, fasilitas kesehatan swasta termasuk juga fasilitas kesehatan milik TNI/Polri. "Pada hari ini pelayanan untuk lansia dan pelayanan publik sudah tersebar di beberapa fasilitas kesehatan, baik yang dilakukan di puskesmas maupun di rumah sakit," terang Sidiq.
Satu diantara pejabat yang divaksin, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan vaksin yang diterimanya pada hari ini merupakan pertama kalinya. Meskipun dirinya penyintas Covid-19, namun adanya petunjuk dari pusat bahwa penyintas boleh diberikan vaksin sehingga dirinya bersedia divaksin. "Saya berkeyakinan bahwa vaksin ini sangat bermanfaat, baik bagi saya sendiri maupun orang di sekitar saya," pungkasnya. (prokopim)
Kualitas Udara Berbahaya, Edi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Diluar Rumah
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat untuk tetap mengenakan masker serta mengurangi aktivitas di luar rumah. Hal ini menyikapi kondisi terkini kualitas udara di Kota Pontianak yang memburuk dan membahayakan bagi kesehatan akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebagaimana diketahui, kebakaran lahan terjadi di sejumlah lokasi yang ada di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan. "Melihat kondisi udara demikian, kita minta masyarakat tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah," ujarnya, Senin (1/3/2021).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Pontianak per 1 Maret 2021 pukul 13.00 WIB, terpantau kualitas udara Particulate Matter (PM)2,5 dengan angka 411 atau masuk kategori berbahaya. Sedangkan berdasarkan PM10 mencapai angka 261 atau sangat tidak sehat. Saat ini pihaknya bersama TNI/Polri beserta petugas pemadam kebakaran swasta berupaya memadamkan api pada titik-titik wilayah yang terjadi kebakaran lahan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi asap yang kian tebal dan mempengaruhi kualitas udara. Apalagi kondisi yang ada diperparah dengan asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kabupaten sekitar seperti Kubu Raya dan lainnya. "Pemadaman kita lakukan secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api karena lahan gambut ini rawan api bisa menyala kembali," sebutnya.
Dikatakannya, status Kota Pontianak saat ini sudah masuk darurat asap sehingga perlu melakukan penanganan darurat terhadap kebakaran lahan. Penanganan kebakaran lahan sebagian sudah diatasi namun hal ini tidak bisa hanya sesaat tetapi harus secara sporadis. "Hanya hujan yang bisa efektif memadamkan api secara total. Tetapi hujannya harus deras, kalau hujannya tidak deras, tidak terlalu signifikan," ungkap Edi.
Dengan ditetapkannya status Pontianak darurat asap, dirinya meminta seluruh pihak bersinergi dalam menanggulangi kebakaran lahan yang terjadi. Pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk menangani kebakaran lahan melalui dana yang tersedia di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak. "Selain itu pula kita ada dana tidak terduga untuk penanganan kebakaran lahan ini," ucapnya.
Edi menambahkan, luas areal lahan yang terbakar hampir mencapai 40 hektar. Sebagian lahan yang terbakar, ada yang sudah dikantongi nama pemiliknya. Pemilik lahan ada yang memang berdomisili di Pontianak, ada juga yang di luar Pontianak sehingga tidak tahu kalau lahannya terbakar. Pihaknya melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi lahan yang terbakar. "Harus ada tindakan hukum terhadap mereka supaya ada efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," jelasnya. (prokopim)
11 PPPK Terima SK, Wali Kota : Guru Sangat Dibutuhkan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 11 orang. Tenaga PPPK ini merupakan perekrutan dari tenaga-tenaga honorer yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun sekolah-sekolah, khususnya tenaga guru. "SDM terutama guru, memang sangat dibutuhkan. Apalagi setiap tahunnya jumlah guru yang pensiun kian bertambah," ujarnya usai penyerahan SK di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (1/3/2021).
Ditambahkannya, PPPK merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Perekrutan PPPK sudah mulai diterapkan secara bertahap di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pihaknya juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk penerimaan PPPK. "Hak dan kewajiban PPPK layaknya ASN, hanya yang membedakannya PPPK tidak memperoleh hak pensiun," ungkapnya.
Edi berharap dengan perekrutan PPPK ini bisa membantu seoptimal mungkin sesuai dengan pengalaman yang sudah dilalui mereka sebagai tenaga honorer guru sehingga tidak begitu kesulitan menyesuaikan diri. "Pelajari aturan-aturan kepegawaian supaya memahami hak dan kewajiban selaku PPPK," pesan dia.
Menurutnya, kondisi di Pemkot Pontianak memang saat ini sangat membutuhkan SDM, baik itu ASN maupun tenaga kontrak, terutama tenaga guru. Sebab, setiap tahun jumlah ASN guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah. Sementara perekrutan tenaga guru sangat terbatas karena daerah tergantung kepada keputusan pemerintah pusat dalam setiap penerimaan pegawai. "Apalagi dengan adanya moratorium sehingga ada keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan pegawai," imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menerangkan, para tenaga PPPK yang menerima SK ini sebelumnya sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Mereka ini sebelumnya tenaga honorer yang kita usulkan menjadi PPPK," ungkapnya.
Untuk tahap awal, 11 orang PPPK terdiri dari 10 orang formasi guru dan satu di Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak. Lama masa kontrak adalah lima tahun. Sedangkan pembiayaan gaji berasal dari kementerian. Sementara tunjangan tambahan bersumber dari anggaran pemerintah daerah. "Artinya mereka ASN dari pemerintah pusat," terangnya.
Untuk rekrutmen ASN baru memang hanya difokuskan bagi formasi guru. Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pontianak tercatat sekitar 1.000 lebih. "Mudah-mudahan mereka bisa diakomodir, tergantung formasi dari pemerintah pusat karena yang menentukan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai PPPK juga termasuk ASN non-PNS. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. (prokopim)