,
menampilkan: hasil
Pontianak Raih Penghargaan Program 3 Juta Rumah
Diganjar Insentif Bedah 200 Rumah
BALIKPAPAN – Kota Pontianak meraih penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah Terbaik III tingkat kota se-Kalimantan. Atas capaian tersebut, Pemerintah Kota Pontianak mendapatkan apresiasi berupa bantuan bedah 200 unit rumah.
Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pada Malam Penganugerahan Apresiasi Pemerintah Daerah Batch 2 Regional Kalimantan di Balikpapan, Kamis (3/9/2026) malam.
Bantuan 200 unit rumah tersebut menjadi manfaat langsung bagi masyarakat melalui capaian Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi Pemkot Pontianak untuk terus meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
“Alhamdulillah, kita mendapat apresiasi berupa bedah 200 rumah. Mudah-mudahan bantuan ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan rumah layak,” ujarnya.
Edi menuturkan, penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Pontianak memiliki tantangan tersendiri. Keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah membuat pembangunan rumah subsidi baru di dalam wilayah kota semakin sulit dilakukan dengan batas harga rumah MBR yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan hasil audiensi dengan pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), harga tanah di sejumlah kawasan perbatasan Pontianak dan Kubu Raya saat ini sudah mencapai sekitar Rp270 ribu per meter persegi. Kondisi tersebut membuat pengembang lebih banyak mengembangkan rumah subsidi di wilayah Kubu Raya yang harga lahannya relatif lebih terjangkau.
Sementara di Kota Pontianak, rumah subsidi yang dibangun pengembang sebelumnya banyak berada di kawasan Jalan Flora dan Pontianak Timur, terutama pembangunan yang dilakukan sebelum 2020.
Karena itu, Pemkot Pontianak mengarahkan dukungan Program 3 Juta Rumah pada peningkatan kualitas rumah yang sudah ditempati masyarakat, khususnya rumah tidak layak huni (RTLH).
Sepanjang 2025, penanganan RTLH di Kota Pontianak mencapai 543 unit. Penanganan tersebut mencakup perbaikan rumah, termasuk perbaikan sanitasi atau WC. Dukungan pembiayaan berasal dari berbagai sumber, yakni 317 unit melalui APBD Kota Pontianak, 216 unit melalui APBN, serta 10 unit melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat dan CSR.
Selain bantuan fisik, Pemkot Pontianak memberikan dukungan kebijakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dukungan tersebut berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut telah diterapkan sejak 2025 melalui Peraturan Kepala Daerah.
Menurut Edi, upaya menghadirkan hunian layak juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah mengelola ruang kota. Pemanfaatan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat diarahkan untuk menghadirkan fasilitas yang menunjang kualitas hidup masyarakat, seperti taman, posyandu, fasilitas olahraga, dan pendidikan anak usia dini.
“Jadi kita melihat kebutuhan perumahan ini secara menyeluruh. Ada rumah yang perlu diperbaiki, ada fasilitas lingkungan yang perlu disiapkan, dan ada kebijakan yang harus memudahkan masyarakat. Semua kita dorong sesuai kondisi Kota Pontianak,” katanya.
Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Pemkot Pontianak untuk meningkatkan kinerja dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.
“Semoga tahun depan kita bisa lebih baik lagi dan meraih yang terbaik. Yang paling penting, semakin banyak masyarakat yang mendapatkan rumah yang layak dan lingkungan tempat tinggal yang lebih baik,” tutup Edi. (prokopim)
Pontianak Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali menorehkan prestasi dalam percepatan digitalisasi daerah. Kota Pontianak meraih penghargaan TP2DD Terbaik 2026 dalam rangkaian Rakornas Pengendalian Inflasi dan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam memperluas digitalisasi transaksi pemerintah daerah, termasuk pada pengelolaan pajak dan retribusi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, Bank Indonesia, perbankan, dan berbagai pihak yang selama ini mendorong transformasi layanan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus memperkuat digitalisasi. Tujuannya bukan sekadar mendapatkan penghargaan, tetapi bagaimana layanan kepada masyarakat menjadi semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Edi menjelaskan, salah satu terobosan yang terus dikembangkan Pemkot Pontianak adalah Elektronifikasi Pendapatan Online Terintegrasi atau e-Ponti. Platform tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan wajib retribusi untuk melakukan pelaporan maupun pembayaran secara digital, sehingga dapat dilakukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.
“Melalui e-Ponti, kita ingin masyarakat semakin mudah membayar pajak dan retribusi. Pada saat yang sama, pemerintah juga mendapatkan sistem pengelolaan pendapatan yang lebih tertib dan transparan,” katanya.
e-Ponti telah digunakan untuk mendukung berbagai jenis pajak daerah, antara lain PBB-P2, BPHTB, pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, hingga opsen PKB dan BBNKB. Pemkot juga terus memperluas penggunaan QRIS serta kanal pembayaran digital lainnya dalam transaksi pemerintah daerah. Salah satu pengembangan yang dilakukan adalah penerapan QRIS Dinamis untuk pembayaran PBB yang telah terintegrasi dengan e-Ponti. Sistem tersebut memungkinkan wajib pajak membayar PBB dengan memindai kode QR melalui telepon genggam, tanpa harus mengantre di loket pembayaran.
Menurut Edi, digitalisasi juga menjadi instrumen untuk mempersempit transaksi tunai sekaligus meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.
“Semakin banyak transaksi yang dilakukan secara digital, semakin mudah kita melakukan pencatatan dan pengawasan. Masyarakat mendapat kemudahan, pemerintah juga bisa meningkatkan transparansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, transformasi digital di lingkungan Pemkot Pontianak akan terus diperluas, tidak hanya pada pajak, tetapi juga berbagai jenis retribusi dan pelayanan publik. Pada 2025, Pemkot juga telah menerapkan pembayaran digital pada sejumlah layanan seperti parkir Alun-Alun Kapuas, fasilitas olahraga, rumah potong hewan hingga yang terbaru di Pelabuhan Seng Hie.
Edi berharap penghargaan TP2DD Terbaik 2026 menjadi pemacu bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi dan memperluas ekosistem transaksi digital.
“Yang terpenting adalah keberlanjutannya. Digitalisasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Raih Piagam Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak meraih piagam penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) Tahun 2026 untuk klasifikasi kota. Piagam penghargaan tersebut diserahkan di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026) malam.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memperkuat tata kelola pembangunan, terutama yang berkaitan dengan praktik keinsinyuran dalam penyelenggaraan infrastruktur dan layanan dasar.
“Alhamdulillah, Kota Pontianak kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional. Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bahasan menjelaskan, pembangunan kota tidak hanya membutuhkan perencanaan yang baik, tetapi juga tata kelola teknis yang akuntabel. Apalagi kebutuhan infrastruktur dan layanan dasar masyarakat terus meningkat, sehingga setiap pekerjaan pembangunan harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
“Pembangunan infrastruktur harus memperhatikan kualitas, keamanan, efisiensi, dan manfaat jangka panjang. Karena itu, peran keinsinyuran menjadi penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai standar,” katanya.
Indeks Keinsinyuran Daerah merupakan ukuran tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pembinaan dan penerapan praktik keinsinyuran sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Pengukuran ini bertujuan memetakan penerapan praktik keinsinyuran di daerah, meningkatkan kualitas pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi, serta memberi pengakuan nasional kepada daerah berkinerja baik.
Bahasan menilai, penghargaan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Pontianak untuk membangun kota yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan. Menurutnya, praktik keinsinyuran yang baik akan berdampak pada mutu infrastruktur, efisiensi anggaran, akuntabilitas, dan daya saing daerah.
“Yang paling penting, penghargaan ini harus berdampak pada kualitas pembangunan. Infrastruktur yang kita bangun harus benar-benar bermanfaat, aman, dan bisa dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Pengukuran IKD 2026 diikuti 327 pemerintah daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia. Peserta terdiri dari 37 provinsi, 247 kabupaten, dan 43 kota. Capaian Kota Pontianak dalam jajaran kota penerima penghargaan nasional juga menunjukkan bahwa daerah memiliki peran penting dalam memperkuat kualitas pembangunan.
Bahasan berharap penghargaan ini menjadi pemicu bagi perangkat daerah teknis untuk semakin memperhatikan standar keinsinyuran dalam setiap program dan kegiatan. Terlebih, salah satu manfaat utama indeks ini adalah menjamin kualitas dan keamanan infrastruktur, mendukung efisiensi anggaran dan akuntabilitas, serta meningkatkan daya saing daerah.
“Ke depan, kita ingin SDM teknis semakin kuat. Perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan harus didukung tenaga yang kompeten, profesional, dan memahami standar teknis,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pengukuran IKD 2026. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja bersama lintas perangkat daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur, tata ruang, permukiman, lingkungan, dan layanan dasar.
“Semoga penghargaan ini semakin memperkuat semangat kita membangun Pontianak yang lebih baik,” pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Terbaik I Pengelolaan Keuangan Daerah se-Kalbar
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak meraih penghargaan sebagai terbaik I untuk klaster kemampuan keuangan daerah “sangat tinggi” tahun anggaran 2024 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali mendapat penghargaan sebagai terbaik pertama dalam pengelolaan keuangan daerah untuk klaster kemampuan keuangan daerah sangat tinggi se-Kalimantan Barat,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Kamis (27/8/2026).
Edi menyebut, capaian tersebut bukan hanya penghargaan administratif, tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperbaiki kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah harus terus kita perbaiki. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan, sampai pelaporan harus semakin tertib dan akuntabel,” katanya.
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah atau IPKD digunakan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah dalam periode tertentu. Pengukuran ini juga bertujuan memacu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Terdapat enam dimensi penilaian dalam indeks tersebut, yakni kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Edi menjelaskan, dimensi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya dilihat dari besar kecilnya anggaran, tetapi juga dari kesesuaian dokumen, keterbukaan informasi, kemampuan menyerap anggaran, kondisi fiskal, hingga opini BPK.
“Artinya, keuangan daerah tidak hanya soal berapa besar anggaran yang dimiliki, tetapi bagaimana anggaran itu direncanakan, dialokasikan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menurut Edi, capaian tersebut harus tetap dibarengi dengan evaluasi. Beberapa aspek yang masih perlu diperkuat, seperti pengalokasian anggaran dan kondisi keuangan daerah, menjadi catatan agar pengelolaan APBD ke depan semakin sehat dan berdampak.
“Kita tentu bersyukur, tetapi tidak boleh berpuas diri. Masih ada ruang perbaikan yang harus kita tindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan fiskal daerah ke depan semakin berat. Karena itu, Pemkot Pontianak harus semakin cermat dalam menentukan prioritas anggaran, mengurangi belanja yang kurang berdampak, serta memastikan program benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah, terutama jajaran yang terlibat dalam perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan keuangan daerah. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama.
“Terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja menjaga tata kelola keuangan daerah. Capaian ini adalah hasil kolaborasi dan komitmen bersama,” ucapnya. (prokopim)