,
menampilkan: hasil
RPJPD Pontianak 2025-2045 Muat 15 Arah Pembangunan
PONTIANAK - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pontianak tahun 2025-2045 memuat 15 arah kebijakan yang menjadi acuan pembangunan. Mengusung visi "Kota Pontianak Unggul, Sejahtera dan Berkelanjutan", arah pembangunan itu merupakan penjabaran dari lima misi.
"Dokumen perencanaan ini menjadi acuan bagi arah dan kebijakan pembangunan Kota Pontianak selama dua puluh tahun ke depan," kata Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat memberikan sambutan dalam Musrenbang RPJPD Kota Pontianak Tahun 2025-2045 di Aston Hotel & Convention Center, Kamis (25/4/2024).
Adapun 15 arah pembangunan itu adalah kesehatan untuk semua; pendidikan berkualitas yang merata; perlindungan sosial yang adaptif (berarti perlindungan sosial yang mempunyai kapasitas luas dalam melindungi masyarakat dari kerentanan); iptek, inovasi dan produktivitas ekonomi; transformasi digital; perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif; keamanan dan ketertiban umum daerah yang kondisif; stabilitas ekonomi makro daerah; ketangguhan diplomasi dan pertahanan berdaya gentar kawasan; beragama mashlahat dan berkebudayaan maju; keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif; lingkungan hidup berkualitas; ketahanan energi, air dan kemandirian pangan, terakhir; resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.
Arah pembangunan tersebut diharapkan jadi jawaban atas sejumlah isu strategis di masa yang akan datang. Setidaknya, ada empat rumpun isu yang menjadi fokus. Meliputi rumpun urusan tata kelola pemerintahan, ekonomi, infrastruktur dan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
"Yang menjadi isu utama Kota Pontianak, adalah menjaga keseimbangan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari Pontianak Metropolitan Area dengan kondisi lingkungan hidup serta kebutuhan infrastruktur dasar dan pendorongan pelayanan berbasis digital," tegasnya.
Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari mengatakan penyusunan rencana pembangunan kota harus keselarasan dengan perencanaan Pemerintah Provinsi Kalbar. Misalnya dalam pembangunan infrastruktur, jika Pemprov membangun jembatan, maka Pemkot bisa membangun jalannya.
Sinergi bersama antara Pemprov dan Pemkot, harus terus ditingkatkan ke depan. Salah satunya dalam peningkatan pendapatan daerah.
"Saya harap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok dapat diselaraskan dengan RPJPD Kalbar dan memuat isu-isu yang belum terakomodir sehingga perencanaannya komprehensif," tuturnya. (prokopim)
Pj Wako Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023
Paparkan Capaian Kinerja dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana diketahui, Edi Rusdi Kamtono yang menjabat Wali Kota Pontianak periode 2018-2023 berakhir tanggal 23 Desember 2023 lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 20, disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, pejabat pengganti menyampaikan LKPJ berdasarkan memori serah terima jabatan.
“Laporan ini memuat hasil capaian kinerja keuangan daerah meliputi pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkapnya usai penyampaian LKPJ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/3/2024).
Dalam capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjutnya lagi, mencakup indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah tahun 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2023.
Untuk mewujudkan misi Kota Pontianak, yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berbudaya, kualitas SDM menjadi faktor yang sangat penting. Salah satu indikatornya adala Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Tahun 2023 IPM Kota Pontianak sebesar 81,63 persen dan angka itu melampaui target akhir dalam Perubahan RPJMD Tahun 2020-2024 yang ditetapkan 81,30,” terang Ani Sofian.
Menurutnya, peningkatan IPM ini didorong oleh upaya peningkatan kualitas bidang kesehatan, salah satunya meratanya fasilitas kesehatan dan adanya kemudahan untuk mengakses persalinan medis.
“Angka Harapan Hidup di Kota Pontianak selalu mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2023 tercatat 75,07 tahun, naik 1,61 tahun dibandingkan tahun 2022 lalu yang tercatat 73,46 tahun,” imbuhnya.
Kemudian, sambung Ani, bidang pendidikan khususnya peningkatan angka partisipasi sekolah. Peningkatan di bidang pendidikan turut memberi andil dalam kenaikan IPM, seperti Angka Harapan Lama Sekolah yang mengalami peningkatan dimana pada tahun 2023 menjadi 15,04 tahun. Angka tersebut naik 0,02 tahun jika dibandingkan tahun 2022 lalu 15,02 tahun.
“Hal ini mengindikasikan bahwa di Kota Pontianak kemungkinan seorang anak tetap bersekolah pada jenjang tertentu semakin meningkat. Tentunya banyak faktor yang mempengaruhi, satu di antaranya program pembangunan di bidang pendidikan,” tutupnya. (prokopim)
Sekda Minta Pejabat Fungsional Jitu Menganalisis Kebijakan
Sosialisasi Draft Perwa Juknis Mekanisme Kerja ASN Untuk Penyederhanaan Birokrasi
PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menekankan bahwa Jabatan Fungsional memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pimpinan dalam pengambilan keputusan.
“Sebagai pejabat fungsional, jangan sampai melakukan kesalahan dalam menganalisa sebuah kebijakan,” ujarnya saat membuka sosialisasi draft Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang petunjuk teknis mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Hotel Star, Senin (18/3/2024).
Sekda Mulyadi menambahkan bahwa kebijakan yang dihasilkan dari analisis yang tepat akan mendukung kemajuan Kota Pontianak ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu, para pejabat fungsional diminta untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan kedisiplinan dalam setiap langkah kerja mereka. Sebagai contoh, pada penyusunan Surat Keputusan (SK) panitia dan lainnya, Fungsional Analis Kebijakan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bisa menyusunnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku.
“Hal itu bagian dari fungsional analis kebijakan sehingga ketika SK itu dikoreksi di Bagian Hukum, semuanya sudah sesuai ketentuan sehingga pimpinan mudah dalam mengambil setiap keputusan,” ungkapnya.
Ia menyebut, sosialisasi draft Perwa tentang petunjuk teknis mekanisme kerja ASN untuk penyederhanaan birokrasi, adalah untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi dan kinerja organisasi serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, sosialisasi ini penting untuk diikuti oleh para pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Draft Perwa yang dibagikan harus dibaca dengan cermat, ada tidak di antara isi draft Perwa itu yang tidak sesuai. Dengarkan arahan narasumber, setelah narasumber menyampaikan materi, silakan tanyakan draft Perwa ini apa yang perlu dievaluasi sehingga selesai kegiatan, apa yang disampaikan bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Gelontorkan Bantuan Stimulan 95 Unit RTLH
Tahap I 46 Unit RTLH
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mengucurkan bantuan stimulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Di tahun 2024 ini, bantuan RTLH yang digelontorkan sebanyak 95 unit rumah dan perbaikan toilet 112 unit, total bantuan kedua jenis bantuan tersebut sebanyak 207 unit. Untuk tahap pertama, bantuan stimulan yang diserahkan sebanyak 46 unit RTLH.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian berharap bantuan RTLH yang diberikan ini bisa meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya MBR.
“Bantuan RTLH ini juga merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan di Kota Pontianak," ujarnya usai menyerahkan bantuan secara simbolis di Aula Gedung Terpadu Sutoyo, Kamis (7/3/2024).
Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat tinggal dengan layak dengan lingkungan yang sehat.
“Program ini menjadi salah satu wujud kepedulian Pemkot Pontianak dalam membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak Derry Gunawan menuturkan, penyerahan bantuan stimulan RTLH yang diserahkan tahun ini sebanyak 95 unit.
“Tahap pertama ini bantuan yang kita serahkan sebanyak 46 unit rumah dulu, diharapkan sebelum Idulfitri sudah rampung,” katanya.
Sasaran bantuan stimulan RTLH ini ditujukan bagi warga MBR yang tersebar di wilayah Pontianak Utara, Pontianak Timur dan Pontianak Barat. Penerima bantuan ini merupakan permohonan tahun 2023 yang telah divalidasi oleh lurah dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak. Untuk mekanismenya, warga mengajukan permohonan bantuan bedah rumah yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Pontianak dengan diketahui lurah serta tembusan ke Dinsos dan DPRKP. Persyaratan yang dilampirkan di antaranya Kartu Keluarga, KTP dan bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat maupun SKT.
"Artinya yang berhak menerima bantuan RTLH adalah rumah milik sendiri, bukan rumah sewa maupun kontrakan," imbuh Derry.
Sebelum bantuan diserahkan, lanjutnya lagi, tim verifikasi akan turun ke lapangan melakukan survei untuk memastikan apakah rumah tersebut tidak layak huni atau toiletnya tidak layak pakai. Selain itu, kriteria penerima manfaat juga harus memenuhi syarat,
"Apakah mereka termasuk berpenghasilan rendah, kemudian kondisi rumahnya memang tidak layak dan rumahnya milik sendiri," sebutnya.
Derry menambahkan, bantuan stimulan ini disalurkan ke rekening Bank Kalbar milik penerima bantuan. Dana tersebut hanya diperuntukkan untuk membeli material atau bahan bangunan di toko bahan bangunan yang telah disepakati. Selain itu, juga ada tim pendampingan yang akan mengawal pemanfaatan bantuan yang digelontorkan.
“Nilai bantuan stimulan masing-masing untuk RTLH Rp20jt dan Rp10 juta toilet yang dibelanjakan untuk bahan bangunan,” terangnya.
Setelah perbaikan RTLH itu rampung, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ulang, kemudian membuat berita acara dan penyampaian bukti-bukti pengeluaran serta dokumentasi pelaksanaan.
“Dokumentasi mulai dari awal, tengah hingga akhir,” pungkasnya. (prokopim/kominfo)