,
menampilkan: hasil
Forum Konsultasi Publik Bahas Program Perumahan dan Kawasan Kumuh
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka sosialisasi program serta penyusunan rencana kerja tahun 2027. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, hingga masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan forum ini menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan konstruktif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas PRKP.
“Tugas pokok dan fungsi Dinas PRKP berkaitan erat dengan penataan kawasan permukiman, salah satunya penanganan kawasan kumuh,” jelasnya saat membuka Forum Konsultasi Publik di Rumah Budaya Kampung Caping, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan data yang ada, saat ini Kota Pontianak memiliki sekitar 18 titik delineasi kawasan kumuh. Namun demikian, jumlah tersebut terus mengalami penurunan dari waktu ke waktu.
“Penurunan ini terlihat baik dari sisi persentase maupun luas kawasan. Artinya, berbagai program dan intervensi yang dilakukan pemerintah kota telah memberikan hasil positif dalam menekan indikator kawasan kumuh,” terangnya.
Kepala DPRKP Kota Pontianak, Derry Gunawan, mengatakan total pagu anggaran DPRKP Tahun 2026 mencapai Rp177,57 miliar yang dialokasikan ke delapan program prioritas. Porsi terbesar, yakni Rp143,69 miliar, difokuskan pada Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Melalui program ini, kami menargetkan pembangunan jalan lingkungan di 450 lokasi dan perbaikan drainase di 200 lokasi di Kota Pontianak. Ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat,” katanya.
Selain peningkatan infrastruktur, DPRKP juga memprioritaskan program rumah tidak layak huni (RTLH) dan penanganan kawasan permukiman. Pada 2026, sebanyak 252 unit rumah dan fasilitas sanitasi menjadi sasaran penanganan, baik di kawasan kumuh maupun nonkumuh.
“Pemerintah kota juga menyiapkan anggaran pengadaan tanah untuk perluasan Puskesmas Tambelan Sampit, fasilitas umum, dan lahan pemakaman kota,” sebutnya.
Melalui forum ini, Pemkot Pontianak menegaskan komitmennya menghadirkan lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (prokopim)
Pontianak Evaluasi Pembangunan dan Susun Prioritas RKPD 2027
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menjadikan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai momentum untuk mengevaluasi capaian pembangunan sekaligus merumuskan arah kebijakan ke depan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa forum ini tidak hanya meninjau pelaksanaan program tahun 2025 dan 2026, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun program strategis tahun 2027.
“Musrenbang ini menjadi ajang evaluasi sekaligus perencanaan agar pembangunan lebih terarah dan memberikan hasil nyata,” ujarnya usai membuka Musrenbang RKPD 2027 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kamis (2/4/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah capaian pembangunan Kota Pontianak patut diapresiasi. Di antaranya, penilaian pelayanan publik yang berhasil menembus delapan besar nasional serta nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK yang mencapai angka 91. Capaian tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan dan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Selain itu, pada periode kedua kepemimpinannya, pemerintah kota juga menghadapi kebijakan efisiensi serta penurunan dana transfer daerah. Regulasi pusat, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, turut memengaruhi pendapatan daerah, termasuk penurunan pajak parkir dan pembebasan retribusi rumah kos.
“Pendapatan dari sektor parkir mengalami penurunan signifikan. Salah satu contohnya di Megamall Pontianak, yang kini hanya menyumbang sekitar Rp166 juta per bulan, dari sebelumnya di atas Rp300 juta,” jelasnya.
Di sektor transportasi, pertumbuhan kendaraan yang pesat menjadi tantangan tersendiri. Data menunjukkan jumlah sepeda motor mencapai sekitar 844 ribu unit, kendaraan penumpang 92 ribu unit, serta kendaraan barang 46 ribu unit.
“Kondisi ini tidak sebanding dengan kapasitas jalan yang terbatas, sehingga memicu kemacetan di sejumlah titik,” tutur Edi.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan penataan geometrik simpang pada tahun 2026, termasuk di kawasan simpang Jalan Tanjung Raya Pontianak Timur. Selain itu, usulan pembangunan flyover, duplikasi Jembatan Kapuas III, serta pengembangan outer ring road terus didorong sebagai solusi jangka panjang.
Di sisi infrastruktur, pemerintah kota berupaya meningkatkan kapasitas jalan melalui pembebasan lahan, termasuk untuk Jalan Sungai Jawi dan jalan paralel, serta rencana pembangunan bundaran di Pontianak Utara.
“Kami berharap dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk pelebaran jalan berstatus provinsi seperti Jalan Hasanuddin, Imam Bonjol, dan Tanjungpura,” sebutnya.
Sementara itu, dari aspek kebencanaan, Pontianak masih rentan terhadap genangan banjir. Upaya jangka pendek dilakukan dengan optimalisasi drainase, sedangkan jangka menengah melalui pengadaan pompa, termasuk pompa mobile.
“Untuk jangka panjang, direncanakan pembangunan outer ring kanal sebagai sistem pengendalian banjir terpadu,” terangnya.
Dalam pelayanan air bersih, Instalasi Pengolahan Air (IPA) Nipah Kuning telah beroperasi dengan kapasitas 300 liter per detik. Meski demikian, tantangan masih dihadapi terkait ketersediaan air baku saat musim kemarau akibat intrusi air laut.
Di bidang lingkungan, pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) dengan nilai investasi sekitar Rp1,6 triliun tengah berjalan. Selain itu, pengelolaan sampah diarahkan pada sistem terpadu berbasis lingkungan, termasuk pengolahan menjadi kompos, bahan bakar alternatif, hingga produk turunan.
“Pemerintah Kota Pontianak juga menargetkan peralihan sistem pengelolaan sampah menuju sanitary landfill dan controlled landfill, serta meraih penghargaan Adipura,” ucapnya.
Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pembangunan ruang publik terus digencarkan, seperti waterfront, masjid terapung, dan taman Al-Qur’an. Rencana pembangunan Jembatan Garuda juga terus didorong melalui dukungan pemerintah pusat dan investor.
Di sektor sosial, angka kemiskinan di Kota Pontianak saat ini berada di kisaran 4 persen. Pemerintah kota berkomitmen menurunkannya melalui program pemberdayaan masyarakat. Tingkat pengangguran terbuka juga menjadi perhatian, sehingga peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas utama.
“Kita ingin Pontianak menjadi kota yang maju, sejahtera, humanis, dan mampu meningkatkan kebahagiaan masyarakatnya,” harapnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengungkapkan, dalam perencanaan menuju tahun 2027, pihaknya meminta agar pemerintah kota lebih fokus pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar kegiatan yang bersifat seremonial dapat dikurangi dan anggarannya dialihkan ke program yang lebih produktif.
“Fokus kita harus pada program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Dukungan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dinilai perlu dioptimalkan, terutama untuk pembangunan infrastruktur yang mendesak.
“Sebagai contoh, pembangunan sarana dermaga ferry penyeberangan dapat dipercepat melalui kolaborasi pendanaan dari APBD, APBN, maupun pihak swasta,” katanya.
Ia juga mendorong OPD untuk aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memperjuangkan program-program strategis bagi Kota Pontianak. Satarudin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum Musrenbang sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam membangun Kota Pontianak yang maju, berkelanjutan, inklusif, dan berwawasan lingkungan.
“Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat adalah kunci utama pembangunan yang berkualitas,” cetusnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, menekankan pentingnya penguatan fondasi transformasi daerah sebagai bagian awal pelaksanaan RPJPD 2025–2045, termasuk bagi Kota Pontianak sebagai ibu kota provinsi.
“Pembangunan di Pontianak harus dilakukan secara lebih terarah, disiplin, dan fokus pada program prioritas yang mampu menghubungkan perencanaan dengan hasil nyata,” tegasnya.
Menurutnya, optimisme menuju tahun 2027 didukung capaian pembangunan Kalbar sepanjang 2025. Pertumbuhan ekonomi tercatat 5,39 persen, melampaui target nasional. Tingkat kemiskinan berhasil ditekan menjadi 5,97 persen, lebih rendah dari rata-rata nasional, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 72,9. Khusus Kota Pontianak, IPM bahkan mencapai 82,8, tertinggi di Kalbar. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka berada di angka 4,63 persen, juga lebih baik dari nasional.
Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat semua pihak berpuas diri.
“Pertumbuhan harus terus dijaga agar tetap inklusif dan dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” pesan Harisson.
Sekda juga menegaskan agar Musrenbang tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, melainkan forum strategis untuk menyepakati program prioritas yang benar-benar berdampak.
Dalam kondisi keterbatasan anggaran, ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif mencari sumber pendanaan di luar APBD serta memperkuat sinergi dengan dunia usaha, masyarakat, tokoh adat, dan pemuka agama.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Momentum Musrenbang ini harus kita manfaatkan untuk memperkuat komitmen dan bekerja lebih keras demi kemajuan Kalimantan Barat,” pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Jelang Lebaran
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang tertentu pada H-3 hingga H+3 Idulfitri.
“Pembatasan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB selama periode H-3 sampai H+3 Lebaran. Tujuannya agar arus lalu lintas di dalam kota tetap lancar, mengingat mobilitas masyarakat biasanya meningkat pada masa tersebut,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan yang dibatasi operasinya meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton (concrete mixer atau mobil molen), tronton serta kendaraan trailer.
Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada waktu yang telah ditentukan. Para pemilik usaha angkutan barang diminta menyesuaikan jadwal operasional armadanya selama masa pembatasan berlangsung.
“Pemilik usaha angkutan diharapkan dapat mengatur kembali jadwal distribusi barang agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Trisna.
Selain itu, kendaraan yang tidak digunakan selama masa pembatasan diminta untuk disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan, guna menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas.
Trisna menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri.
“Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih aman, tertib dan lancar,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2026 dan ditujukan kepada para pemilik usaha angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak. (Sumber : dishub.pontianak)
Raperda Pajak dan Retribusi Sederhanakan Retribusi dan Jaga Penerimaan Daerah
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional, sekaligus tetap menjaga efektivitas penerimaan daerah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak saat menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, Senin (9/3/2026).
Dalam penjelasannya, Wali Kota menyebut, salah satu substansi penting dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Secara nasional, jenis retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Sementara di Kota Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, dalam rancangan perda terbaru disederhanakan menjadi 15 jenis retribusi.
"Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda tersebut adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air," katanya.
Menurutnya, penghapusan itu dilakukan karena implementasinya saat ini telah diakomodasi melalui retribusi jasa kepelabuhanan, sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah. Ia juga menegaskan bahwa secara umum besaran persentase maupun tarif pajak dalam rancangan perda tersebut tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Pengaturan tarif tetap disusun selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dengan demikian, penyesuaian regulasi ini lebih menitikberatkan pada harmonisasi aturan dan penguatan tata kelola, bukan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif,” tutupnya. (prokopim)