,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Sosialisasikan Perda KTR 2025 di Sejumlah Titik
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik wilayah kota, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi tersebut
merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Perda pada akhir tahun 2025.
Menurutnya, penerapan aturan ini perlu dipahami masyarakat, khususnya pada
tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi fokus utama.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung
untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan Perda ini di lapangan, terutama di
kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat
bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat
perbelanjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan
signifikan dibandingkan Perda sebelumnya. Salah satunya adalah ketentuan
penyediaan area khusus merokok dengan syarat tertentu, serta peningkatan sanksi
denda bagi pelanggar.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu,
sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar
masyarakat lebih patuh,” jelasnya.
Saptiko berharap seluruh pengelola kawasan
dapat menerapkan aturan tersebut dengan baik sehingga masyarakat dapat
menikmati udara yang lebih bersih dan sehat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan
Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi
dilakukan secara masif karena Perda tersebut telah berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami
aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi
maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.
Ia menyebutkan, kawasan pendidikan,
perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam kegiatan sosialisasi kali
ini. Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan penindakan secara bertahap untuk
meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak Perda
ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun
ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,”
ungkapnya.
Menurut Welly, ke depan penegakan Perda akan
lebih mengedepankan sanksi administratif, sejalan dengan penyesuaian terhadap
ketentuan hukum nasional. Ia menambahkan, pola pembinaan akan dilakukan secara
bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi kepada pengelola kawasan.
Melalui
sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat
terhadap pentingnya Kawasan Tanpa Rokok semakin meningkat, sehingga dapat
mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
(kominfo)
Pemkot Pontianak Buka Suara soal Wacana Pemblokiran NIK Orang Tua Tak Nafkahi Anak
Sekda Amirullah: Belum Diatur di dalam Perda
PONTIANAK – Amirullah menegaskan, wacana pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian masih sebatas pembahasan awal dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak atau belum diatur di dalam peraturan daerah (perda).
Menurut Amirullah, isu tersebut mencuat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak sebagai bagian dari penyusunan rancangan regulasi perlindungan perempuan dan anak.
“Itu masih dalam forum diskusi. Jadi sifatnya baru sebatas merumuskan bahan-bahan apa saja yang dinilai baik untuk dimasukkan ke dalam rancangan aturan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, hasil FGD nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan produk hukum, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa). Karena itu, seluruh poin yang muncul dalam forum tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan.
“Belum final. Masih akan dibahas kembali, dirumuskan, lalu disepakati bersama seperti apa bentuk kebijakannya,” katanya.
Amirullah menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak hingga kini belum mengeluarkan kebijakan terkait pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak memenuhi kewajiban menafkahi anak akibat perceraian.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa wacana tersebut telah diputuskan sebagai aturan resmi. Pemerintah kota, kata dia, masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar adil dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang jelas, saat ini belum ada kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak mengenai hal itu,” tegasnya. (prokopim)
Pemprov Dukung Outer Ring Road di Pontianak
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut positif dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap sejumlah proyek strategis yang dinilai sangat penting bagi masa depan Kota Pontianak dan kawasan sekitarnya. Beberapa program tersebut adalah outer ring road Kota Pontianak, Jembatan Kapuas III, dan usulan jalan tol dari Supadio menuju Pelabuhan Kijing.
“Tadi dipaparkan Bapak Gubernur Kalbar ada beberapa program 2027 yang menjadi prioritas. Mudah-mudahan bisa terealisasi, karena ini yang kita tunggu-tunggu,” ujarnya usai pembukaan Musrenbang Provinsi Kalbar di Aula Garuda Kompleks Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (21/4/2026).
Edi menilai proyek-proyek tersebut akan memberi dampak besar terhadap sistem transportasi regional. Menurutnya, jika infrastruktur itu terwujud, maka beban lalu lintas dan kemacetan di Kota Pontianak dapat berkurang secara signifikan.
“Selain itu, konektivitas antarwilayah juga akan semakin lancar sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, salah satu harapan terbesar dari proyek tersebut adalah mendukung optimalisasi fungsi Pelabuhan Kijing. Meski mungkin berjalan bertahap, keberadaan pelabuhan itu diyakini bisa mengurangi arus angkutan berat yang selama ini masih masuk ke dalam Kota Pontianak. Salah satu tahapan penting yang harus segera dilakukan adalah penetapan dalam tata ruang provinsi serta pembebasan lahan.
“Kalau lahannya sudah bebas, biasanya pembangunan fisiknya lebih mudah,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD) Provinsi Kalbar 2027 turut mengakomodasi berbagai sumber aspirasi dan kebutuhan pembangunan, yaitu 4.210 usulan pokok-pokok pikiran DPRD, 698 usulan Musrenbang kabupaten/kota, serta 22 usulan dukungan pemerintah pusat untuk proyek-proyek strategis berskala makro.
"Seluruh usulan harus ditelaah secara cermat, diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, serta dipilih berdasarkan tingkat urgensi, daya ungkit, dan kesesuaiannya dengan sasaran kinerja tahun 2027," katanya.
Dukungan proyek strategis yang akan diteruskan ke pemerintah pusat antara lain mencakup pembangunan jembatan Kapuas 3 dan Pontianak Outer Ring Road,
tol Bandara Supadio–Pelabuhan Kijing, jalan paralel perbatasan Nanga Era–batas Kalimantan Timur, jalan poros tengah Kalimantan, pengembangan PLBN Temajuk dan PLBN Sei Kelik, peningkatan Bandara Kota Singkawang, pembangunan Bandara Kayong Utara, pembangunan jalan lingkar barat dan lingkar utara Kota Singkawang, dan pengembangan SPAM Regional Singkawang–Sambas, serta peningkatan sejumlah jalan dan jembatan strategis lainnya.
"Dukungan pusat terhadap proyek-proyek tersebut sangat penting, karena tidak hanya akan memperkuat konektivitas dan pelayanan dasar, tetapi juga menjadi pengungkit utama bagi pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan penguatan daya saing wilayah Kalimantan Barat," katanya. (prokopim)
Forum Konsultasi Publik Bahas Program Perumahan dan Kawasan Kumuh
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka sosialisasi program serta penyusunan rencana kerja tahun 2027. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, hingga masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan forum ini menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan konstruktif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas PRKP.
“Tugas pokok dan fungsi Dinas PRKP berkaitan erat dengan penataan kawasan permukiman, salah satunya penanganan kawasan kumuh,” jelasnya saat membuka Forum Konsultasi Publik di Rumah Budaya Kampung Caping, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan data yang ada, saat ini Kota Pontianak memiliki sekitar 18 titik delineasi kawasan kumuh. Namun demikian, jumlah tersebut terus mengalami penurunan dari waktu ke waktu.
“Penurunan ini terlihat baik dari sisi persentase maupun luas kawasan. Artinya, berbagai program dan intervensi yang dilakukan pemerintah kota telah memberikan hasil positif dalam menekan indikator kawasan kumuh,” terangnya.
Kepala DPRKP Kota Pontianak, Derry Gunawan, mengatakan total pagu anggaran DPRKP Tahun 2026 mencapai Rp177,57 miliar yang dialokasikan ke delapan program prioritas. Porsi terbesar, yakni Rp143,69 miliar, difokuskan pada Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Melalui program ini, kami menargetkan pembangunan jalan lingkungan di 450 lokasi dan perbaikan drainase di 200 lokasi di Kota Pontianak. Ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat,” katanya.
Selain peningkatan infrastruktur, DPRKP juga memprioritaskan program rumah tidak layak huni (RTLH) dan penanganan kawasan permukiman. Pada 2026, sebanyak 252 unit rumah dan fasilitas sanitasi menjadi sasaran penanganan, baik di kawasan kumuh maupun nonkumuh.
“Pemerintah kota juga menyiapkan anggaran pengadaan tanah untuk perluasan Puskesmas Tambelan Sampit, fasilitas umum, dan lahan pemakaman kota,” sebutnya.
Melalui forum ini, Pemkot Pontianak menegaskan komitmennya menghadirkan lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (prokopim)