,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Antisipasi Dampak Kemarau dan El Nino
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai memperkuat langkah antisipasi terhadap dampak El Nino dan musim kemarau, terutama potensi kekeringan, gagal panen, serta kebakaran lahan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, perubahan cuaca yang tidak menentu harus direspons dengan mitigasi sejak dini.
Menurutnya, informasi cuaca dan iklim dari BMKG menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah antisipasi.
“Ini khusus untuk mengantisipasi El Nino, kemarau, dan kondisi cuaca,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah serta Sosialisasi Kesiapsiagaan menghadapi Dampak Fenomena El Nino bersama Mendagri, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan informasi resmi BMKG, puncak musim kemarau di Indonesia diprediksi terjadi pada Juli hingga September 2026. Kemarau tahun ini juga diperkirakan lebih kering dan lebih panjang dibanding rata-rata normalnya. Kondisi ini memerlukan penyesuaian ekstra mengingat adanya peluang El Nino.
BMKG memprediksi fenomena El Nino akan terus bertahan hingga awal tahun 2027 dengan peluang intensitas mencapai kategori moderat sebesar 98 persen dan kategori kuat sebesar 62 persen. Namun demikian dampaknya untuk wilayah Indonesia terjadi ketika bertemu periode musim kemarau hingga pertengahan bulan Oktober.
Edi mengatakan, dampak El Nino dan kemarau tidak hanya berkaitan dengan cuaca panas, tetapi juga bisa berpengaruh terhadap sektor pangan. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut dapat mengganggu pertanian dan memicu risiko gagal panen.
“Perubahan cuaca yang tidak menentu ini bisa menyebabkan gagal panen, kemudian bencana alam. Kalau musim kemarau, pasti panas, dan panas bisa memicu kebakaran lahan,” katanya.
Untuk itu, Pemkot Pontianak mulai memperketat langkah pencegahan, terutama pada kawasan yang masih memiliki lahan gambut. Edi menegaskan, memasuki Juli, intensitas sosialisasi larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar ditingkatkan.
Ia meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama tim di lapangan menyiapkan posko dan meningkatkan patroli. Patroli terutama difokuskan pada wilayah yang masih memiliki potensi kebakaran lahan, seperti Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan, dan Pontianak Utara.
“Saya minta posko tim BPBD melakukan patroli, terutama di Kecamatan Tenggara, Selatan, dan Utara yang masih ada lahan gambut,” jelasnya.
Menurut Edi, kesiapsiagaan penting dilakukan sebelum kejadian meluas. Dengan pengawasan sejak awal, potensi kebakaran lahan dapat dicegah dan dampaknya terhadap masyarakat bisa diminimalkan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Warga diminta tidak membakar lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran.
“Tim BPBD sudah siap. Yang penting mitigasi dilakukan dari sekarang,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Prioritaskan Pengawasan Lima Perizinan
PONTIANAK – Pemkot Pontianak menetapkan lima prioritas pengawasan perizinan di tahun ini. Pertama, pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Fokusnya meliputi kepatuhan terhadap standar pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian izin, dan kesesuaian proses dengan ketentuan OSS.
"Kedua, pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono ketika membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026).
Menurut Edi, aspek ini penting karena berkaitan langsung dengan kepastian teknis bangunan, kecepatan proses penerbitan, serta koordinasi antarperangkat daerah terkait. Prioritas ketiga, pengawasan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha dan pembangunan tetap sesuai dengan rencana tata ruang serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Keempat, pengawasan terhadap persetujuan lingkungan. Fokusnya adalah kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta kejelasan dan transparansi proses pelayanan," katanya.
Kelima, pengawasan pelayanan perizinan pada Mal Pelayanan Publik, usaha perdagangan dan jasa, serta UMKM. Pengawasan pada sektor ini diarahkan untuk memastikan kualitas pelayanan, kepuasan masyarakat, serta penanganan pengaduan berjalan baik.
“Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendukung kemudahan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan," jelasnya.
Edi mengatakan, perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, jasa, serta pertumbuhan ekonomi. Dengan kondisi tersebut, sektor ekonomi Pontianak lebih banyak bergerak pada jasa dan perdagangan. Sementara sektor industri lebih dominan pada skala rumah tangga atau home industry karena keterbatasan lahan untuk industri besar.
Edi menjelaskan, pemerintah telah menyederhanakan pelayanan perizinan melalui penerapan Online Single Submission atau OSS berbasis risiko. Secara nasional, OSS telah menerbitkan lebih dari 10 juta Nomor Induk Berusaha atau NIB, dan sebagian besar dimiliki oleh pelaku UMKM.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerbitan NIB bukan berarti seluruh kewajiban pelaku usaha telah selesai. Beberapa jenis usaha tetap perlu diverifikasi di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan, mulai dari kelayakan bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, hingga persyaratan teknis lainnya.
“Biasanya pelaku usaha, kalau sudah keluar OSS, merasa sudah punya izin. Padahal sebenarnya harus diverifikasi di lapangan, apakah gedungnya sudah memenuhi ketentuan, memiliki PBG, sertifikat laik fungsi, dan persyaratan lainnya,” jelasnya.
Ia berharap pengawasan yang lebih kuat pada tahun 2026 dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, mengurangi hambatan perizinan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta mendorong investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.
“Perizinan berkualitas, investasi meningkat, pelayanan publik semakin baik untuk Pontianak maju dan sejahtera,” pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Perjuangkan Warga Perumnas IV dan Star Borneo 7 Masuk Pontianak
Kunker Komisi II DPR RI ke Kalbar
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta persoalan batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dapat menjadi perhatian sebelum Rancangan Undang-Undang tentang Kota Pontianak di Kalimantan Barat disahkan. Ia menilai secara umum naskah akademik RUU tentang Kota Pontianak sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, masih terdapat catatan penting yang perlu disampaikan, terutama terkait batas wilayah.
Ia menjelaskan, persoalan itu berada di kawasan Perumnas IV Pontianak Timur, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, setelah terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, wilayah tersebut masuk ke kabupaten sebelah. Padahal, warga setempat selama ini ber-KTP Kota Pontianak dan memiliki sertifikat dengan wilayah administrasi Pontianak.
“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya, warganya tidak memilih. Waktu pilkada, KPU menetapkan itu masuk wilayah kota, baru warganya memilih. Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” jelasnya dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Selain kawasan Perumnas IV, Edi juga menyebut persoalan serupa terjadi di Perumahan Star Borneo Residence 7 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Menurutnya, warga berharap satu kompleks perumahan tersebut masuk secara utuh ke wilayah Kota Pontianak agar status administrasinya lebih jelas.
Edi menegaskan, hanya dua wilayah tersebut yang hingga kini masih menjadi persoalan batas bagi Kota Pontianak. Di luar itu, Pemkot Pontianak mendukung penuh pembahasan dan penerbitan Undang-Undang tentang Kota Pontianak.
“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.
Menurut Edi, Pemerintah Kota Pontianak sudah berkomunikasi dengan Bupati Kubu Raya terkait persoalan tersebut. Ia berharap Gubernur Kalimantan Barat dapat memfasilitasi kesepakatan antara kedua daerah agar usulan revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 dapat segera diajukan.
“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur untuk kita buat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.
Menjawab hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perihal batas daerah memang harus diselesaikan secepatnya, agar tidak menjadi masalah ketika UU Kota Pontianak terbit. Ia meminta jika fasilitasi Gubernur Kalbar sudah membuahkan hasil, kesepakatan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dan diteruskan ke Komisi II DPR RI.
"Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga biar kami kawal. Karena apa? Ini terkait dengan undang-undang (RUU Kota Pontianak) ini. Jangan sampai nanti kita state di batas geografis, koordinat segala macam. Tapi kemudian permendagri-nya nggak menyesuaikan, ini jadi masalah," tegasnya.
Ia berharap fasilitasi Gubernur Kalbar dapat dilakukan dalam waktu cepat. Sebab, undang-undang tentang kabupaten/kota ini nantinya akan memberikan kepastian hukum tidak hanya terhadap luas wilayah atau batas daerah, tapi juga otonomi secara keseluruhan. (prokopim)
Vital Strategies Dukung Pontianak Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau
Pontianak Perkuat KTR, Iklan Rokok Tak Lagi Diperpanjang
PONTIANAK – Vital Strategies menilai Kota Pontianak sebagai salah satu daerah strategis di Indonesia yang berpotensi menjadi percontohan dalam upaya pengendalian tembakau dan penciptaan lingkungan yang lebih sehat. Hal tersebut disampaikan Director of Tobacco Control Program Vital Strategies’ Asia-Pacific Office di Singapura, Tara Singh Bam, usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pontianak.
Menurut Tara, pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk upaya melindungi anak-anak dari paparan dan pengaruh produk tembakau.
“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit menular maupun tidak menular, seperti kanker, tuberkulosis, dan berbagai penyakit serius lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya tembakau menjadi salah satu fokus utama yang kami diskusikan,” ujarnya usai bertemu Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (11/6/2026).
Ia mengapresiasi komitmen Wali Kota Pontianak beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat, khususnya terkait pelarangan iklan tembakau dan penguatan implementasi KTR.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda penting turut dibahas, di antaranya revisi Peraturan Wali Kota untuk memastikan seluruh ruang publik dalam ruangan terbebas dari asap rokok, penguatan kebijakan pelarangan iklan tembakau, serta langkah-langkah menjadikan Pontianak sebagai kota bebas asap rokok.
Tara menilai Pontianak memiliki posisi yang strategis, baik dari aspek politik, ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu, komitmen pemerintah daerah yang kuat menjadi salah satu alasan Vital Strategies menjadikan Pontianak sebagai mitra penting dalam program pengendalian tembakau.
“Keberhasilan yang dicapai Pontianak berpotensi direplikasi oleh daerah lain di Indonesia. Salah satu contohnya adalah regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang dimiliki Pontianak dan telah menjadi rujukan bagi sejumlah kota dan kabupaten lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi KTR membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah serta kolaborasi lintas sektor. Selain itu, peran puskesmas dan masyarakat juga dinilai sangat penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Implementasi KTR harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, didukung koordinasi lintas sektor yang kuat, serta partisipasi aktif puskesmas dan masyarakat,” tuturnya.
Vital Strategies sendiri telah bekerja sama dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia selama lebih dari 15 tahun dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat. Ke depan, organisasi kesehatan global tersebut berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pontianak dapat semakin diperkuat.
“Kami ingin membantu menjadikan Pontianak sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau dan pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia,” ucapnya.
Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat implementasi KTR sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah tidak memperpanjang izin iklan rokok yang masih berlaku hingga masa izinnya berakhir.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa hasil penilaian dari Vital Strategies Singapore menunjukkan masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam penerapan KTR di Kota Pontianak. Di antaranya keberadaan iklan rokok serta masih adanya aktivitas merokok di dalam ruangan pada sejumlah tempat usaha.
Menurutnya, masyarakat yang ingin merokok tetap dapat melakukannya di area luar ruangan yang tidak mengganggu orang lain. Sementara aktivitas merokok di dalam ruangan dinilai berpotensi mengganggu pengunjung yang tidak merokok.
“Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya, silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok,” tuturnya.
Edi menjelaskan, Pemkot Pontianak saat ini juga tengah melakukan revisi terhadap peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok. Dalam revisi tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah peningkatan sanksi atau denda bagi pelanggar aturan.
Ia berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas penerapan KTR di Kota Pontianak tanpa menghambat aktivitas perekonomian masyarakat.
“Namanya revisi tentu untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Harapannya penerapannya bisa semakin baik tanpa mengganggu aktivitas ekonomi,” ungkapnya.
Terkait keberadaan iklan rokok yang masih ditemukan di sejumlah titik, Edi bilang izin yang saat ini masih berlaku akan dihormati hingga masa berlakunya berakhir. Namun setelah itu, izin tersebut tidak akan diperpanjang.
“Yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu tidak akan diperpanjang lagi,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan perkotaan yang lebih sehat sekaligus memperkuat komitmen Kota Pontianak dalam pengendalian konsumsi produk tembakau. (prokopim/kominfo)