,
menampilkan: hasil
Kualitas Udara Berbahaya, Siswa di Pontianak Kembali Belajar dari Rumah
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali memberlakukan Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP dan SPNF se-Kota Pontianak mulai Rabu (7/10/2026) menyusul memburuknya kualitas udara.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan indikator Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara hingga malam hari telah mencapai kategori berbahaya.
“Berdasarkan pengamatan kualitas udara pada indikator ISPU yang telah mencapai kategori berbahaya, kami menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah,” ujarnya, Selasa (6/10/2026) malam.
Kebijakan BDR berlaku bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SPNF di Kota Pontianak. Disdikbud juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat administrator dan pelaksana di lingkungan Disdikbud, koordinator pengawas, MKPS, KKPS, pengawas sekolah, serta seluruh kepala satuan pendidikan.
Hermawan menjelaskan, pelaksanaan BDR tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan udara yang tidak sehat.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak tetap menjadi prioritas. Karena itu pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah sampai kondisi kualitas udara kembali membaik,” katanya.
Disdikbud akan terus memantau perkembangan kualitas udara di Kota Pontianak. Pelaksanaan BDR dapat ditinjau kembali apabila kondisi udara telah membaik hingga berada pada kategori sedang atau baik.
“Kita akan melihat perkembangan kualitas udara. Apabila kondisinya sudah kembali pada kategori sedang atau baik, kebijakan ini tentu akan dievaluasi kembali,” jelasnya.
Hermawan juga meminta sekolah tetap memastikan proses pembelajaran berjalan selama BDR, dengan menyesuaikan metode belajar agar tidak membebani peserta didik.
Ia mengimbau orang tua ikut mendampingi anak selama pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya.
“Yang terpenting saat ini adalah menjaga kesehatan anak-anak sambil memastikan hak mereka untuk tetap memperoleh pembelajaran terpenuhi,” pungkasnya. (*)
Antrean Solar Subsidi Kendaraan Besar Dibatasi
PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Pontianak mulai menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak. Salah satu poinnya adalah pembatasan jumlah antrean. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar pada 14 September 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, aturan itu diterbitkan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di sejumlah ruas jalan sekitar SPBU. Aturan ini akan resmi berjalan mulai 1 Oktober 2026.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Menurut Rendrayani, pengaturan antrean akan dilakukan bersama Pertamina, asosiasi angkutan, pemilik SPBU, serta pihak terkait lainnya. Masing-masing SPBU diberi tanggung jawab mengatur pola antrean, dengan pengawasan dari Pertamina dan koordinasi bersama pemerintah.
“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.
Dishub akan memasang marka khusus untuk menentukan batas antrean kendaraan yang diperbolehkan berada di badan jalan. Pada SPBU tertentu, jumlah kendaraan yang boleh mengantre di luar area akan dibatasi sesuai kondisi ruas jalan.
“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.
Untuk SPBU di Jalan Imam Bonjol, pengaturan dilakukan langsung oleh pihak SPBU. Rendrayani menyebut, saat ini pola yang diterapkan adalah delapan kendaraan setiap setengah jam. Kendaraan yang berada di luar batas antrean yang telah ditentukan tidak diperbolehkan memenuhi badan jalan. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.
“Kalau kendaraan di luar batas itu masih mengantre sepanjang jalan, tentu akan kita tertibkan,” katanya.
Rendrayani menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi terkait bentuk sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi pola antrean. Salah satu opsi yang dibahas adalah kendaraan yang melanggar tidak dilayani pengisian BBM bersubsidi.
“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya.
Selain mengatur antrean, Dishub juga bekerja sama dengan asosiasi untuk memasang identitas pada kendaraan angkutan. Setiap kendaraan dan gandengan akan diberi stiker yang mencantumkan nama pemilik dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Identitas kendaraan penting karena selama ini petugas kerap kesulitan mengetahui pemilik kendaraan yang parkir lama di sekitar SPBU.
“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” katanya.
Ketentuan juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM dan jadwal pengisian solar bersubsidi bagi kendaraan berat. Kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki paling banyak 16 ribu liter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
Sementara itu, pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diwajibkan mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau Barcode MyPertamina, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang.
Khusus kendaraan tronton dan trailer, layanan pengisian BBM solar bersubsidi dibatasi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Pengisian hanya dapat dilakukan di lima SPBU yang telah ditetapkan, yakni SPBU 6478118 Jalan Hasanudin, SPBU 63781002 Jalan 28 Oktober, SPBU 6478104 dan SPBU 6478117 di Jalan Kom Yos Sudarso, serta SPBU 6478121 di Jalan Dr. Wahidin.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memisahkan waktu pengisian kendaraan berat dari jam lalu lintas padat, sekaligus mengurangi antrean panjang di sekitar SPBU yang selama ini berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani mengatakan kebijakan itu bukan hal baru. Sistemnya telah berjalan melalui program Subsidi Tepat sejak 2022.
“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” katanya.
Menurutnya, selisih harga tersebut mendorong sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih ke BBM bersubsidi. Kondisi itu kemudian meningkatkan permintaan di SPBU tertentu.
Irsan menjelaskan, karakteristik sejumlah SPBU di Pontianak turut memengaruhi panjangnya antrean. Kapasitas area SPBU yang relatif terbatas membuat kendaraan berat tidak seluruhnya bisa masuk ke dalam area pengisian.
“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.
Selain itu, beberapa SPBU memang menjadi titik yang paling sering dituju kendaraan angkutan karena lokasinya dekat dengan pelabuhan dan kawasan aktivitas logistik. Kondisi tersebut membuat penataan antrean menjadi penting agar kebutuhan BBM tetap terlayani tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya. (*)
Dampak Kemarau Panjang, Pemkot Pontianak Berbenah
PONTIANAK – Kemarau panjang yang melanda Kota Pontianak dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari kualitas udara akibat karhutla, intrusi air asin yang memengaruhi ketersediaan air bersih, hingga kesehatan dan harga kebutuhan pokok. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Pontianak memperkuat penanganan sekaligus melakukan pembenahan di berbagai sektor.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Pemerintah Kota Pontianak untuk memperkuat respons terhadap persoalan yang berkembang di lapangan.
“Karhutla dampaknya ke banyak hal. Ada kesehatan, pendidikan, air bersih, harga kebutuhan pokok, lingkungan dan kebersihan kota. Semua ini harus kita respons,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi jajaran Pemkot Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota, Senin (28/9/2026).
Menurut Edi, kondisi alam yang berlangsung cukup panjang membuat dampaknya dirasakan pada berbagai layanan dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah perlu lebih peka melihat perubahan kondisi di lapangan dan mengambil langkah sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar.
“Pola kerja kita harus lebih antisipatif. Jangan menunggu masalah menjadi besar baru bergerak. Respon, peduli dan tanggap harus menjadi cara kita bekerja,” katanya.
Salah satu perhatian utama adalah ketersediaan air bersih. Kemarau panjang turut memengaruhi kondisi sumber air baku sehingga Pemkot Pontianak terus mencari sumber alternatif, termasuk hingga wilayah Desa Biong, Kabupaten Kubu Raya.
“Kemarin kita sudah cek beberapa lokasi yang berpotensi menyediakan air baku,” papar Edi.
Di sisi lain, PDAM diminta segera memfungsikan lima pompa yang berada di Penepat untuk mengetahui kapasitas sumber air yang dapat dimanfaatkan dalam mendukung kebutuhan air baku Kota Pontianak. Distribusi air bersih juga tetap dilakukan secara kondisional sesuai kebutuhan masyarakat. Camat dan lurah diminta memantau kondisi wilayah serta berkoordinasi apabila terdapat kebutuhan distribusi.
Dari sektor kesehatan, Dinas Kesehatan diminta memperkuat respons terhadap gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kondisi asap maupun dampak penggunaan air asin. Sementara Dinas Lingkungan Hidup diarahkan memastikan informasi mengenai kualitas udara disampaikan secara tepat dan terukur kepada masyarakat.
“Informasi kualitas udara disampaikan dengan konteks yang tepat. Jika sedang berbahaya atau parah, perlu ditampilkan imbauan,” imbuh Wako.
Dampak terhadap kebutuhan ekonomi warga juga menjadi perhatian. Pemkot merencanakan agenda pasar murah bersamaan dengan kegiatan Car Free Day. Sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk sayur-mayur, akan disediakan untuk membantu menjaga ketersediaan barang dan stabilitas harga.
“Yang kita jaga adalah kebutuhan masyarakat tetap tersedia dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Saya minta dinas terkait turun monitoring harga serta mitigasi lonjakan harga,” sebutnya.
Pembenahan juga diarahkan pada kesiapan menghadapi perubahan kondisi alam berikutnya. Dinas Pekerjaan Umum bersama camat dan lurah diminta memastikan saluran drainase berfungsi dengan baik menjelang musim penghujan dan potensi air pasang pada akhir tahun.
Pengawasan terhadap pembangunan dan proyek di wilayah juga diperkuat agar pelaksanaannya tidak mengganggu drainase, akses masyarakat maupun kondisi lingkungan. Penataan jaringan utilitas, terutama kabel internet yang tidak tertata, turut menjadi perhatian.
Edi meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Perubahan dengan tetap memperhatikan ketentuan administrasi dan akuntabilitas.
“Ini momentum untuk kita berbenah. Pemerintah harus lebih cepat membaca situasi, lebih peduli terhadap dampaknya kepada masyarakat, dan lebih tanggap dalam mengambil tindakan,” tuturnya.
Ia menambahkan, upaya pembenahan tersebut membutuhkan kerja bersama antara perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, aparat keamanan dan masyarakat. Program Indonesia ASRI juga akan terus digiatkan melalui aksi nyata untuk menjaga kebersihan, lingkungan dan kualitas ruang kota.
“Kita ingin sistem kerja yang lebih siap menghadapi perubahan kondisi ke depan,” pungkasnya. (prokopim)
Per 28 September, Sekolah di Pontianak Kembali Bisa Tatap Muka
PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menetapkan satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan negeri maupun swasta dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Senin, 28 September 2026. Pelaksanaan pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara dan mengutamakan kesehatan serta keselamatan warga sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian dari pelaksanaan pembelajaran sebelumnya selama status siaga darurat kabut asap.
“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujarnya Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan edaran Disdikbud Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026, sekolah wajib memantau perkembangan kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari sumber resmi sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan juga harus dicatat sebagai dasar dalam menentukan langkah perlindungan bagi warga sekolah.
Dalam pelaksanaan tatap muka, aktivitas siswa di luar ruangan harus dibatasi. Sekolah juga diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman, menyediakan masker bagi yang membutuhkan, serta menerapkan penggunaan masker sesuai kondisi kualitas udara. Orang tua juga diimbau membekali anak dengan air minum.
Hermawan menambahkan, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan. Di antaranya siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa yang memiliki penyakit penyerta, serta warga sekolah lainnya yang berdasarkan kondisi kesehatan memerlukan perlindungan khusus.
“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.
Apabila kualitas udara kembali menurun secara signifikan, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran. Penyesuaian tersebut dapat berupa penghentian sementara aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, maupun mengalihkan pembelajaran ke moda yang lebih aman. Kondisi itu selanjutnya harus dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak.
Hermawan menegaskan, sekolah juga wajib mendokumentasikan hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran yang digunakan, kondisi kesehatan warga sekolah, serta langkah perlindungan yang telah dilakukan.
Selain itu, kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 dapat disesuaikan sebagai dampak perubahan pola pembelajaran akibat kondisi kualitas udara. Penyesuaian tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.
“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (prokopim)