,
menampilkan: hasil
Pontianak Targetkan Capaian Kepemilikan KIA 80 persen
42,19 persen Cakupan KIA di Pontianak di atas Target Nasional
PONTIANAK - Sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi sangat penting untuk mendapatkan pelayanan publik dan berbagai manfaat lainnya. Di Kota Pontianak, cakupan penerbitan KIA hingga saat ini tercatat 42,19 persen. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, jumlah tersebut di atas target nasional yang dipatok 40 persen.
"Kita akan mulai gencarkan lagi penerbitan KIA bagi anak usia di bawah lima tahun, minimal 80 persen capaian penerbitan KIA di Pontianak," ujarnya usai penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Kepemilikan KIA di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (25/10/2022).
Edi menambahkan, pihaknya akan mendorong percepatan cakupan KIA di Kota Pontianak. Namun diakuinya, penerbitan KIA terkendala ketersediaan blanko dan tenaga teknis. Bahkan, pada Sabtu - Minggu lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mencetak KIA sebanyak 4.800 lembar.
"Mesin cetak yang ada memang masih terbatas, namun kita terus berupaya untuk meningkatkan cakupan KIA ini," ungkapnya.
Menurutnya, pelayanan untuk cakupan KIA tidak hanya dilakukan di kantor Disdukcapil, tetapi pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Tetapi ia berharap peran aktif orang tua untuk mendaftarkan KIA anak-anak mereka yang belum memasuki usia sekolah.
"Tidak menutup kemungkinan, petugas yang melakukan jemput bola untuk pendataan KIA ke lingkungan pemukiman," tuturnya.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta seluruh kepala sekolah negeri untuk mendorong anak didik mereka memiliki KIA. Bahkan, pihaknya akan memberlakukan wajib kantongi KIA bagi siswa SMA Negeri yang belum menginjak usia 17 tahun. Sebab untuk beasiswa dibutuhkan rekening tabungan, yang mana untuk membuka rekening di bank, yang bersangkutan harus memiliki KIA.
"Tak punya KIA, artinya tidak bisa membuka rekening tabungan, sehingga tidak akan mendapatkan beasiswa itu," sebutnya.
Kemudian, bagi anak-anak yang BPJS-nya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, juga harus melampirkan KIA. Malahan, seluruh bantuan yang dibiayai oleh pemerintah bagi anak di bawah 17 tahun, harus sudah mengantongi KIA.
"Saya berharap akhir tahun ini cakupan KIA sudah di atas 65 persen. Kota Pontianak sebenarnya bisa di atas 80 persen karena sudah ada mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Pontianak itu akhir Desember bisa 80 persen capaian KIA," ucapnya optimis.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalbar, Yohanes Budiman menjelaskan, KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dengan maksud sebagai pengganti KTP, yang mana KIA diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Penerbitan dan pemanfaatan KIA telah diatur oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
"Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang meragukan manfaat mengantongi KIA. Sehingga masih ada warga yang menganggap KIA tidak begitu penting dan masih belum mengetahui kegunaan KIA," imbuhnya.
Padahal, sambungnya, dengan adanya KIA diharapkan anak-anak akan bisa mengurus data sekolah secara mandiri, dan atau menabung atas namanya sendiri. Oleh sebab itu, ia berharap jajaran Disdukcapil se-Kalbar harus bekerja lebih maksimal. Berdasarkan laporan kinerja per 31 Desember 2021, perekaman KIA baru mencapai 33,37 persen dari wajib KIA elektronik. Sementara laporan pelayanan terakhir per 14 Oktober 2022 pencetakan KIA telah mencapai 42,37 persen dari wajib KIA berdasarkan data konsolidasi bersih semester pertama tahun 2022.
"Meskipun Kalbar telah mencapai target nasional sedikit lebih cepat, namun kerja keras semua jajaran Dukcapil harus terus semakin melaju. Melalui kegiatan ini Pemprov Kalbar melalui Disdukcapil Provinsi Kalbar dan kabupaten/kota se-Kalbar terus bertekad untuk semakin melakukan akselerasi kepemilikan KIA di atas rerata nasional," tegasnya. (prokopim)
Sampaikan Rancangan APBD 2023, Wako Prioritaskan Pemulihan Ekonomi
Lanjutkan Pembangunan Multiyears di 2023
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Rancangan APBD Kota Pontianak tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (24/10/2022). Ia mengatakan, dalam Rancangan APBD 2023, memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mengatasi inflasi berikut dampak yang ditimbulkan.
"Dalam hal penyusunan rancangan APBD 2023, Pemerintah Kota Pontianak tetap memperhatikan aspek-aspek penting seperti pertanggungjawaban keuangan, kaidah-kaidah yang baik serta pendekatan anggaran berbasis kinerja dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya dalam pidato penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, secara umum terdapat tiga komponen utama dalam struktur Rancangan APBD, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Ketiga komponen itu tergambar dalam APBD Kota Pontianak, dimana tahun 2022 volume APBD sebesar Rp1.881.040 372.750, turun 2,50 persen sehingga pada rancangan APBD 2023 volume APBD menjadi Rp1.834.000.000.000.
"Dalam proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, kami telah berupaya untuk menyusun semaksimal mungkin, namun untuk lebih sempurnanya maka kami berharap dapat dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Pontianak dalam pembahasan formal," kata Edi.
Ia mengungkapkan, beberapa pekerjaan pembangunan multiyears yang telah mulai dikerjakan di tahun 2022, akan dilanjutkan di tahun 2023. Seperti misalnya Mal Pelayanan Publik, jalan inner ring road di Pontianak Selatan, Jalan Pemda di Pontianak Timur dan lainnya.
"Itu salah satu upaya kita mempercepat akses dan meningkatkan kualitas infrastruktur. Selain itu sektor pendidikan dan kesehatan masih menjadi prioritas dalam pembangunan di Kota Pontianak," terang dia.
Kemudian, upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menghadapi resesi dunia di antaranya dengan mengendalikan inflasi. Upaya itu antara lain menggelar operasi pasar, bantuan sosial dan bantuan bagi para petani yang dilaksanakan di tahun 2022 ini.
"Dalam mengentaskan angka kemiskinan, Pemkot Pontianak menggelontorkan sejumlah program, mulai dari bedah rumah, bantuan sosial hingga membuka kesempatan bagi UMKM bisa mengembangkan usahanya untuk berkontribusi dalam pemulihan ekonomi," imbuhnya. (prokopim)
Workshop P3DN, Berikan Pemahaman Penyedia dan Pengguna Pengadaan Barjas
Percepatan P3DN Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri
PONTIANAK - Sebagai upaya untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Workshop Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi UMKM dan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Harris Pontianak, Kamis (20/10/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. Oleh sebab itu, pentingnya digelarnya workshop ini sebagai bentuk sosialisasi bagi pelaku usaha yang selama ini melakukan kerjasama dengan pemerintah.
"Tahun depan akan diwajibkan untuk pemesanan produk pengadaan dilakukan melalui e-katalog, bahkan sudah ada beberapa instansi yang mulai menggunakannya," ujarnya.
Penggunaan e-katalog ini diprioritaskan pada katalog sektoral atau katalog lokal dari UMKM. Sosialisasi Peningkatan P3DN ini tidak hanya menyasar pada pelaku usaha, tetapi juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan pejabat pengadaan yang ada di lingkup Pemkot Pontianak.
"Tujuannya agar ada sinkronisasi antara pengguna dan penyedia pengadaan," tutur Mulyadi.
Sekda menambahkan, agar peserta workshop lebih memahami secara komprehensif penerapannya, maka dilakukan simulasi atau tutorial berkaitan dengan proses penginputan dan penggunaan e-katalog.
"Saya harap pada kesempatan ini para peserta menjadikan pembelajaran ini untuk menggali dan mendalami serta mengaplikasikan sistem ini sehingga memudahkan dalam mengintegrasikan dengan program-program pengadaan yang ada di pemerintah," ungkapnya. (prokopim)
Terbitkan Perda Smart City, Asesor Apresiasi Kota Pontianak
Evaluasi Penyelenggaraan Smart City Kota Pontianak Tahun 2022
PONTIANAK - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain mengatakan, Kota Pontianak merupakan satu di antara banyaknya kota di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Smart City. Dia menyebut hal tersebut mendapat apresiasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung sebagai asesor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Disahkannya Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City, lanjut dia, selain dapat menyediakan payung hukum, juga mengajak peran masyarakat di setiap sektor untuk menjalankan aturan yang baru saja berlaku.
“Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak punya pedoman dan menjadi payung hukum untuk melakukan enam dimensi dari Smart City tersebut. Perlahan kita akan menjalankan programnya,” ungkapnya usai Evaluasi Smart City Kota Pontianak Tahun 2022 bersama Kemenkominfo secara virtual, di Ruang Pontive Center, Senin (3/10/2022).
Sebelum dibentuknya Perda tersebut, pedoman Pemkot Pontianak dalam melaksanakan Smart City mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Masterplan Pontianak Smart City. Zulkarnain menerangkan, diperkuatnya oleh Perda yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Perwa dan Perda memang tidak jauh berbeda. Perda sifatnya secara umum, kalau Perwa ada batasan tertentu. Perda bisa mengikat kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan kewajiban serta mendapatkan haknya,” papar dia.
Selain masyarakat, Perda tersebut juga menyasar pemangku kebijakan, pihak swasta seperti perbankan, instansi korporat dan yang sejajar. Melalui implementasi program Smart City yang terdiri dari Smart Society, Smart Economy, Smart Environment, Smart Living, Smart Government dan Smart Mobility itu, sebut Zulkarnain, memberikan nilai tambah kepada Kota Pontianak bagi penilaian.
“Pada intinya kami ingin mengurangi informasi hoaks di masyarakat, selain itu agar literasi digital bisa terus terlaksana sehingga menangkal dampak negatif dunia maya serta segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi, akan dijawab lewat Perda itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, terpilihnya Kota Pontianak sebagai Smart City oleh Kemenkominfo sejak tahun 2017 hingga sekarang karena dinilai mampu menerapkan prinsip efisiensi serta efektivitas dengan memanfaatkan teknologi informasi pada seluruh sektor pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan Smart City juga seiring dengan Visi dan Misi Kota Pontianak di mana pelayanannya didukung teknologi informasi dalam upaya mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan, cerdas dan bermartabat,” pungkas Zulkarnain. (kominfo)