,
menampilkan: hasil
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447H
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Tahun 2026 tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Pengaturan ini bertujuan menjaga produktivitas, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik selama Ramadan, sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama bulan puasa,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja ditetapkan mulai pukul 07.15 hingga 14.15 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 14.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 07.15 hingga 13.15 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 sampai 12.15 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.15 hingga 13.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Selama Bulan Ramadan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. ASN juga tetap wajib melakukan perekaman absen masuk dan pulang melalui aplikasi Hadir.
“Pemkot Pontianak mewajibkan seluruh perangkat daerah menyesuaikan pengaturan kerja internal sesuai Surat Edaran tersebut dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup Sekda. (kominfo)
Jangkauan Informasi Publik Pemkot Pontianak Makin Luas di Instagram
PONTIANAK – Kinerja penyebaran informasi publik melalui media sosial Pemerintah Kota Pontianak menunjukkan tren positif. Sepanjang Januari 2026, akun Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak mencatat engagement rate sebesar 1,04 persen, masuk kategori good engagement berdasarkan standar pengukuran media sosial.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Yusnaldi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan informasi pemerintah semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Angka engagement ini menandakan pesan yang disampaikan pemerintah mulai diterima dan direspons warga. Konten pelayanan publik dan isu keseharian terbukti mendapat perhatian lebih,” kata Yusnaldi, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan laporan Analisa Perkembangan Media Sosial Diskominfo Kota Pontianak Januari 2026, total interaksi akun Instagram mencapai lebih dari 21 ribu interaksi. Sebanyak 58,2 persen berasal dari akun non pengikut, menunjukkan jangkauan informasi meluas ke masyarakat yang lebih luas.
Yusnaldi menjelaskan, peningkatan interaksi didorong oleh pemilihan isu yang dekat dengan warga, seperti informasi pasang tinggi, kabut asap, kontak darurat, ringkasan APBD 2026, serta kalender event Kota Pontianak.
“Kami berupaya menyajikan informasi yang benar-benar dibutuhkan warga. Ketika informasi itu relevan, masyarakat tidak hanya melihat, tapi juga menyimpan dan membagikannya,” ujarnya.
Selain itu, kolaborasi antar akun resmi pemerintah juga memberi dampak signifikan. Sepanjang Januari 2026, Diskominfo mencatat 57 konten kolaborasi dengan akun Pemerintah Kota Pontianak serta tujuh kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah.
Menurut Yusnaldi, kolaborasi ini menjadi strategi penting untuk memperluas jangkauan komunikasi publik.
“Kolaborasi antar OPD membuat pesan pemerintah lebih cepat sampai dan tidak terfragmentasi. Ini bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap kanal informasi resmi pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, Diskominfo Kota Pontianak akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas konten, khususnya konten pelayanan dan respons terhadap isu yang berkembang di masyarakat, agar informasi pemerintah semakin mudah diakses dan dipahami warga. (*)
Pemkot Pontianak Terapkan Sistem Satu Arah Jalan Paralel Sungai Raya Dalam
Uji Coba 2 - 28 Februari 2026
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, dengan adanya keputusan Wali Kota tersebut, pihaknya akan menerapkan uji coba sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam, dari arah selatan (Jembatan Kupu-kupu) menuju utara (Jalan Ahmad Yani) mulai tanggal 2 sampai 28 Februari 2026.
“Selanjutnya, mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di paralel Sungai Raya Dalam mulai berlaku permanen hingga seterusnya,” terangnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, penerapan sistem satu arah ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
“Jalan Paralel Sungai Raya Dalam memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, arus lalu lintas di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam diberlakukan satu arah menuju utara, yakni dari kawasan Jembatan Kupu-Kupu atau Jembatan Putih hingga simpang Jalan Ahmad Yani. Penerapan sistem satu arah ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan dan diberlakukan setiap hari selama 24 jam.
Trisna menegaskan, sebelum dan selama penerapan sistem satu arah, Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para pengguna jalan.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui pemasangan rambu-rambu, marka jalan, maupun melalui koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat,” jelasnya.
Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar penerapan sistem satu arah ini dapat berjalan optimal. Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya. (Sumber : dishub.pontianak)
Perkuat Patroli Karhutla, Amirullah Minta Tim Siaga 24 Jam
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meningkatkan patroli, respons cepat pemadaman, dan penegakan hukum untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Langkah ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang digelar Jumat (30/1/2026).
“Fokus kita pencegahan dan penanganan cepat. Begitu ada laporan titik api, tim harus langsung bergerak supaya api tidak meluas dan dampaknya bisa ditekan,” kata Amirullah.
Ia menyebut patroli rutin diperkuat di kawasan gambut dan wilayah pinggiran kota yang rawan terbakar. Patroli dilakukan bersama unsur TNI dan Polri untuk mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Kita tingkatkan patroli gabungan di area rawan. Ini penting untuk mencegah pembakaran lahan sejak awal,” ujarnya.
BPBD Kota Pontianak juga diminta memperkuat tim piket dan monitoring di kecamatan dengan tingkat kerawanan tinggi seperti Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Utara. Pengawasan dilakukan melalui patroli darat dan laporan berjenjang dari kelurahan.
“Posko dan tim piket harus siap. Wilayah yang punya riwayat kebakaran perlu dipantau lebih intensif,” kata Amirullah.
Dalam beberapa kejadian, petugas menemukan indikasi unsur kesengajaan. Barang bukti di lokasi kebakaran diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum.
“Kalau ada unsur sengaja, kita serahkan ke aparat penegak hukum. Penindakan perlu untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Pemkot Pontianak juga memperkuat koordinasi dengan BPBD Kalimantan Barat, TNI, Polri, dan BMKG untuk memantau cuaca dan titik panas. Informasi perkembangan kondisi dan imbauan kewaspadaan disampaikan kepada masyarakat melalui kanal resmi.
Amirullah menambahkan, asap yang dirasakan warga tidak selalu bersumber dari dalam wilayah kota.
“Sebagian asap bisa berasal dari daerah lain yang terbawa angin. Meski begitu, personel dan peralatan tetap kita siagakan penuh di Pontianak,” tutupnya. (kominfo)