,
menampilkan: hasil
Jangkauan Informasi Publik Pemkot Pontianak Makin Luas di Instagram
PONTIANAK – Kinerja penyebaran informasi publik melalui media sosial Pemerintah Kota Pontianak menunjukkan tren positif. Sepanjang Januari 2026, akun Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak mencatat engagement rate sebesar 1,04 persen, masuk kategori good engagement berdasarkan standar pengukuran media sosial.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Yusnaldi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan informasi pemerintah semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Angka engagement ini menandakan pesan yang disampaikan pemerintah mulai diterima dan direspons warga. Konten pelayanan publik dan isu keseharian terbukti mendapat perhatian lebih,” kata Yusnaldi, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan laporan Analisa Perkembangan Media Sosial Diskominfo Kota Pontianak Januari 2026, total interaksi akun Instagram mencapai lebih dari 21 ribu interaksi. Sebanyak 58,2 persen berasal dari akun non pengikut, menunjukkan jangkauan informasi meluas ke masyarakat yang lebih luas.
Yusnaldi menjelaskan, peningkatan interaksi didorong oleh pemilihan isu yang dekat dengan warga, seperti informasi pasang tinggi, kabut asap, kontak darurat, ringkasan APBD 2026, serta kalender event Kota Pontianak.
“Kami berupaya menyajikan informasi yang benar-benar dibutuhkan warga. Ketika informasi itu relevan, masyarakat tidak hanya melihat, tapi juga menyimpan dan membagikannya,” ujarnya.
Selain itu, kolaborasi antar akun resmi pemerintah juga memberi dampak signifikan. Sepanjang Januari 2026, Diskominfo mencatat 57 konten kolaborasi dengan akun Pemerintah Kota Pontianak serta tujuh kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah.
Menurut Yusnaldi, kolaborasi ini menjadi strategi penting untuk memperluas jangkauan komunikasi publik.
“Kolaborasi antar OPD membuat pesan pemerintah lebih cepat sampai dan tidak terfragmentasi. Ini bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap kanal informasi resmi pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, Diskominfo Kota Pontianak akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas konten, khususnya konten pelayanan dan respons terhadap isu yang berkembang di masyarakat, agar informasi pemerintah semakin mudah diakses dan dipahami warga. (*)
Pemkot Pontianak Terapkan Sistem Satu Arah Jalan Paralel Sungai Raya Dalam
Uji Coba 2 - 28 Februari 2026
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, dengan adanya keputusan Wali Kota tersebut, pihaknya akan menerapkan uji coba sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam, dari arah selatan (Jembatan Kupu-kupu) menuju utara (Jalan Ahmad Yani) mulai tanggal 2 sampai 28 Februari 2026.
“Selanjutnya, mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di paralel Sungai Raya Dalam mulai berlaku permanen hingga seterusnya,” terangnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, penerapan sistem satu arah ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
“Jalan Paralel Sungai Raya Dalam memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, arus lalu lintas di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam diberlakukan satu arah menuju utara, yakni dari kawasan Jembatan Kupu-Kupu atau Jembatan Putih hingga simpang Jalan Ahmad Yani. Penerapan sistem satu arah ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan dan diberlakukan setiap hari selama 24 jam.
Trisna menegaskan, sebelum dan selama penerapan sistem satu arah, Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para pengguna jalan.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui pemasangan rambu-rambu, marka jalan, maupun melalui koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat,” jelasnya.
Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar penerapan sistem satu arah ini dapat berjalan optimal. Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya. (Sumber : dishub.pontianak)
Perkuat Patroli Karhutla, Amirullah Minta Tim Siaga 24 Jam
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meningkatkan patroli, respons cepat pemadaman, dan penegakan hukum untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Langkah ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang digelar Jumat (30/1/2026).
“Fokus kita pencegahan dan penanganan cepat. Begitu ada laporan titik api, tim harus langsung bergerak supaya api tidak meluas dan dampaknya bisa ditekan,” kata Amirullah.
Ia menyebut patroli rutin diperkuat di kawasan gambut dan wilayah pinggiran kota yang rawan terbakar. Patroli dilakukan bersama unsur TNI dan Polri untuk mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Kita tingkatkan patroli gabungan di area rawan. Ini penting untuk mencegah pembakaran lahan sejak awal,” ujarnya.
BPBD Kota Pontianak juga diminta memperkuat tim piket dan monitoring di kecamatan dengan tingkat kerawanan tinggi seperti Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Utara. Pengawasan dilakukan melalui patroli darat dan laporan berjenjang dari kelurahan.
“Posko dan tim piket harus siap. Wilayah yang punya riwayat kebakaran perlu dipantau lebih intensif,” kata Amirullah.
Dalam beberapa kejadian, petugas menemukan indikasi unsur kesengajaan. Barang bukti di lokasi kebakaran diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum.
“Kalau ada unsur sengaja, kita serahkan ke aparat penegak hukum. Penindakan perlu untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Pemkot Pontianak juga memperkuat koordinasi dengan BPBD Kalimantan Barat, TNI, Polri, dan BMKG untuk memantau cuaca dan titik panas. Informasi perkembangan kondisi dan imbauan kewaspadaan disampaikan kepada masyarakat melalui kanal resmi.
Amirullah menambahkan, asap yang dirasakan warga tidak selalu bersumber dari dalam wilayah kota.
“Sebagian asap bisa berasal dari daerah lain yang terbawa angin. Meski begitu, personel dan peralatan tetap kita siagakan penuh di Pontianak,” tutupnya. (kominfo)
Dishub Pontianak Buka Diklat Gratis bagi Pengemudi Angkutan Umum
PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak membuka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Pengemudi Angkutan Umum yang akan dilaksanakan pada 27–29 Januari 2026 di Kota Pontianak. Kegiatan ini disediakan secara gratis dengan kuota terbatas sebanyak 50 peserta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengatakan diklat tersebut menyasar pengemudi dan pemilik angkutan umum perkotaan, termasuk yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kota Pontianak.
“Pengemudi angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan lalu lintas dan kualitas pelayanan transportasi. Karena itu, peningkatan kompetensi pengemudi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Trisna, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, diklat ini dirancang untuk membekali pengemudi dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini, termasuk pemahaman keselamatan berkendara dan standar pelayanan.
“Kami ingin pengemudi tidak hanya mampu mengemudikan kendaraan, tetapi juga memahami standar operasional prosedur serta etika pelayanan kepada penumpang,” ujarnya.
Trisna menjelaskan, pelaksanaan diklat ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari surat penawaran BP2TD Mempawah kepada pemerintah daerah.
“Kerja sama ini penting agar pelatihan yang diberikan sesuai dengan standar dan kebutuhan di lapangan. Harapannya, pengemudi angkutan umum di Pontianak memiliki kompetensi yang diakui,” ucapnya.
Ia menambahkan, peserta diklat akan memperoleh sejumlah fasilitas selama kegiatan berlangsung.
“Peserta diklat akan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak bekerja sama dengan BP2TD Mempawah,” kata Trisna.
Terkait pendaftaran, Trisna menegaskan bahwa kuota peserta dibatasi dan akan ditutup apabila telah terpenuhi.
“Kuota hanya 50 orang. Kami mengimbau para pengemudi angkutan umum agar segera mendaftar sebelum kuota habis,” ujarnya.
Adapun persyaratan pendaftaran meliputi formulir peserta dan surat pernyataan bermaterai, fotokopi ijazah terakhir, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, serta pas foto ukuran 4 x 6 sentimeter berlatar belakang merah. Informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
“Melalui diklat ini, kami berharap pelayanan angkutan umum di Kota Pontianak semakin aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan penumpang,” pungkas Trisna. (kominfo)