,
menampilkan: hasil
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220
PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220. Nilai itu diperoleh setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak, Selasa (23/12/2025). Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025, yakni sebesar Rp3.024.820.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Iwan Amriady menerangkan, proses penentuan dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah. Penentuan UMK dilakukan dengan menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar keputusan yang diambil bersifat objektif.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan oleh Dewan Pengupahan sesuai kewenangan yang dimiliki. Tahap selanjutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Iwan menjelaskan, penentuan titik alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8, sehingga daerah tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelasnya.
Dalam pembahasan, serikat pekerja mengusulkan penggunaan angka tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan pelaku usaha di daerah.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat.
“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” kata Iwan.
Ia menegaskan, seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan.
“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya. (Sumber : disnaker.pontianak)
Pemkot Siapkan Angkutan Massal BTS, Tekan Kemacetan dan Kendaraan Pribadi
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mematangkan rencana penerapan layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan dan tingginya penggunaan kendaraan pribadi di wilayah perkotaan. Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Konsultasi Publik Persiapan Layanan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (18/12/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, menerangkan, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa. Kondisi tersebut menuntut tersedianya sistem transportasi yang andal, terintegrasi, serta berkelanjutan.
“Transportasi menjadi urat nadi pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat. Kota Pontianak harus memiliki sistem transportasi publik yang tidak hanya lancar dan aman, tetapi juga ramah lingkungan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perencanaan transportasi Kota Pontianak ke depan telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029, dengan visi pengembangan transportasi berkonsep green mobility.
“Salah satu langkah strategisnya adalah penyusunan Dokumen Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK) sebagai dasar pengembangan sistem transportasi yang komprehensif dan berkelanjutan,” kata Amirullah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan, penerapan skema BTS merupakan bagian dari kebijakan nasional yang didorong oleh Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum perkotaan.
“Melalui skema Buy The Service, pemerintah berperan sebagai penyedia layanan, sementara operator dibayar berdasarkan kinerja layanan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkeselamatan,” jelasnya.
Menurut Trisna, Kota Pontianak saat ini menghadapi sejumlah tantangan transportasi, mulai dari keterbatasan infrastruktur, belum optimalnya integrasi antarmoda, hingga menurunnya minat masyarakat terhadap angkutan umum konvensional akibat berkembangnya transportasi berbasis daring.
“Oleh karena itu, peninjauan ulang jaringan trayek angkutan kota menjadi sangat penting agar sesuai dengan pola pergerakan masyarakat, tata guna lahan, serta jaringan jalan yang ada,” terang dia.
Trisna menambahkan, penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan nantinya akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang meliputi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memperkuat perencanaan penerapan BTS.
“Dokumen TATRALOK, rencana umum jaringan trayek, evaluasi kinerja sarana dan prasarana, serta kajian dampak sosial diharapkan menjadi pedoman agar penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan di Kota Pontianak dapat berjalan efektif, efisien, dan terorganisir secara sistematis,” tutupnya. (prokopim)
Forkopimda Gelar Rakor, Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi (rakor) guna mempersiapkan pengamanan perayaan Malam Natal 2025 dan Malam Tahun Baru 2026. Rakor tersebut membahas berbagai langkah antisipasi demi menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, serta stabilitas harga kebutuhan pokok.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, pengamanan rumah-rumah ibadah menjadi prioritas utama, khususnya bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan perayaan Natal dan Misa.
“Pengamanan rumah ibadah menjadi perhatian utama kami, agar umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya usai memimpin rakor di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (15/12/2025).
Selain itu, Pemerintah Kota juga mengantisipasi kepadatan di pusat-pusat keramaian, seperti pasar, agar tidak menimbulkan kemacetan. Pengaturan lalu lintas dan transportasi juga disiapkan seiring meningkatnya arus mudik, baik melalui jalur darat maupun udara, termasuk penerbangan yang transit di Kota Pontianak.
“Kelancaran lalu lintas akan dijaga pada titik-titik tertentu, mengingat aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan akan meningkat,” jelas Edi.
Ia menambahkan, aspek keamanan secara umum juga menjadi fokus, termasuk pengendalian harga bahan pokok melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) agar inflasi tetap terkendali menjelang hari besar keagamaan.
“Kami terus mengawasi harga kebutuhan pokok agar tidak terjadi lonjakan dan masyarakat tetap tenang,” katanya.
Pemkot Pontianak juga meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana alam, seperti air pasang, angin puting beliung, angin kencang, dan hujan lebat. Berbagai langkah antisipasi telah disiapkan untuk menghadapi kemungkinan tersebut.
Dalam rangka mendukung pengamanan, pihaknya akan mendirikan tujuh pos pengamanan Operasi Lilin yang ditempatkan di titik-titik strategis dan dekat pusat keramaian.
“Pos pengamanan ini diharapkan menjadi titik pelayanan dan pengamanan terdekat bagi masyarakat,” tutur Edi.
Wali Kota Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan terhadap kebutuhan pokok, termasuk gas elpiji. Ia meminta warga tetap waspada terhadap potensi bencana serta memastikan keamanan rumah bagi yang akan bepergian atau meninggalkan rumah selama libur akhir tahun.
Selain itu, Edi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara di jalan, mengingat aktivitas pelabuhan akan meningkat dan banyak kendaraan berat serta kontainer yang melintas di dalam kota.
“Lalu lintas dipastikan lebih padat, sehingga kewaspadaan di jalan sangat diperlukan,” pungkasnya. (prokopim)
Amirullah Tegaskan Modus Pinjam Uang Berkedok Bantuan Bencana Adalah Penipuan
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa pesan WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya dan beredar di lingkungan ASN Pemkot Pontianak merupakan penipuan dengan modus peminjaman uang untuk bantuan bencana di wilayah Sumatera.
Amirullah menyampaikan, pelaku menggunakan foto dan identitas dirinya untuk menghubungi sejumlah staf secara pribadi melalui nomor yang tidak dikenal.
“Saya tegaskan, nomor tersebut bukan milik saya. Saya tidak pernah menghubungi siapa pun untuk meminjam uang atau meminta bantuan dana dengan alasan apa pun,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, penggalangan bantuan bencana selalu dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah dan lembaga yang berwenang, serta tidak pernah dilakukan secara personal melalui pesan singkat.
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan saya dan meminta uang dengan dalih bantuan bencana, itu dipastikan penipuan,” katanya.
Amirullah mengimbau masyarakat agar tidak menanggapi pesan mencurigakan, tidak memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transfer uang dalam bentuk apa pun.
Ia juga meminta masyarakat segera memblokir dan melaporkan nomor tersebut kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Pontianak agar dapat ditindaklanjuti.
“Jangan mudah percaya dengan pesan yang meminta uang, meskipun datang dari nomor orang yang kita kenal. Selalu pastikan kebenarannya melalui panggilan langsung atau pertemuan tatap muka,” tutupnya. (*)