,
menampilkan: hasil
Lima Qori-qoriah Pontianak Harumkan Nama Kalbar di MTQ Nasional 2026
PONTIANAK – Lima orang qori-qoriah asal Kota Pontianak berhasil mengharumkan nama Kalimantan Barat pada ajang MTQ Nasional Tahun 2026 di Provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah Yusuf Mubarak sebagai Terbaik II Hafalan 30 Juz Putra, Hadyan Miftah Pratama sebagai Harapan I Golongan Hafalan 5 Juz Putra, Siti Farhatunnufus sebagai Harapan I Golongan Tuna Netra, dan Raya Salsabila sebagai Harapan III Golongan Hafalan 5 Juz Putri, serta Ni'matillah juara Harapan III Qira'at Murattal Dewasa Putri.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi atas prestasi qori dan qoriah asal Kota Pontianak tersebut. Capaian itu menjadi kebanggaan tidak hanya bagi Kota Pontianak, tetapi juga bagi Kalimantan Barat. Menurutnya, keberhasilan para peserta menunjukkan bahwa generasi Qur’ani asal Pontianak mampu bersaing dan berprestasi di tingkat nasional.
“Alhamdulillah, qori dan qoriah kita dari Pontianak kembali mengharumkan nama Kalimantan Barat di MTQ Nasional. Ini tentu menjadi kebanggaan bagi kita semua,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Edi menilai prestasi tersebut merupakan hasil dari proses panjang, mulai dari pembinaan, latihan, dukungan keluarga, guru, hingga para pembina LPTQ. Sebagai bentuk penghargaan, Edi memastikan Pemerintah Kota Pontianak akan menyambut kepulangan para peserta dan memberikan bonus khusus kepada mereka.
“Nanti ketika mereka pulang, kita sambut. Saya juga akan memberikan bonus khusus sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang sudah mereka raih,” tegasnya.
Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para peserta untuk terus meningkatkan kemampuan, sekaligus memotivasi generasi muda lainnya agar semakin mencintai dan mendalami Al-Qur’an.
“Jangan berhenti sampai di sini. Terus berlatih, terus belajar, dan terus membawa nama Pontianak serta Kalimantan Barat ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Edi menambahkan, prestasi di MTQ Nasional juga menjadi bukti pentingnya pembinaan generasi Qur’ani secara berkelanjutan.
“Semoga semakin banyak anak-anak Pontianak yang tumbuh menjadi generasi Qur’ani, berprestasi, berakhlak baik, dan membanggakan daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Lima Juta Liter Air Tawar Tiba di Parit Mayor
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa kembali memperkuat pasokan air bersih bagi masyarakat di tengah kondisi air baku Sungai Kapuas dan Sungai Landak yang masih terdampak intrusi air laut. Sebanyak lima juta liter air tawar dari Desa Radak, Kecamatan Terentang, tiba dan mulai diproses di IPA Parit Mayor, Pontianak Timur, Sabtu (19/9/2026).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, air tersebut diangkut menggunakan tongkang dan telah tiba sejak Jumat malam. Sejak pagi, air mulai dibongkar dan dialirkan ke IPA Parit Mayor yang memiliki kapasitas pengolahan 300 liter per detik.
"Nanti air ini akan didistribusikan kepada warga, khususnya di Pontianak Timur," ujar Edi.
Sebanyak empat juta liter air akan disalurkan melalui keran warga. Sedang satu juta liter air tawar sisanya ditampung secara terpisah untuk kebutuhan warga melalui galon atau jerigen. Dengan pola tersebut, masyarakat Pontianak Timur dapat memperoleh air tawar dari IPA Parit Mayor tanpa harus mengambilnya di IPA Imam Bonjol.
"Selain kita distribusikan ke masyarakat melalui keran, kita juga ada cadangan 1 juta liter yang bisa diambil langsung oleh masyarakat. Jadi, tidak perlu menyeberang ke Imam Bonjol," katanya.
Saat ini, Pemkot juga masih menunggu kedatangan tongkang berikutnya dengan kapasitas sekitar lima juta liter dari lokasi sama.
"Nanti kita cek apakah akan diarahkan ke sini, ke IPA Kuning, atau ke Imam Bonjol," kata Edi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak yang terlibat dalam pengangkutan dan pengambilan air tawar dari Desa Radak hingga tiba di Pontianak.
"Saya berterima kasih kepada Pak Rico yang luar biasa membawa air ini mulai dari berangkat sampai selamat tiba di tempat ini, dan juga kepada teman-teman lainnya yang telah membantu pengambilan air di Radak, Terentang," ujarnya.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Abdullah menjelaskan, kondisi kadar garam air baku Sungai Kapuas dan Sungai Landak masih berfluktuasi. Pada Sabtu pagi, kadar garam di kawasan Imam Bonjol berada di kisaran 1.800 miligram per liter, sedangkan di Selat Panjang sekitar 2.500 miligram per liter.
Angka tersebut masih berada di atas batas 600 miligram per liter yang menjadi acuan kelayakan untuk kebutuhan tertentu. Karena itu, air tawar dari Desa Radak merupakan langkah penanganan kondisi air baku saat ini. Air yang tiba di Parit Mayor kemudian diproses melalui instalasi pengolahan sebelum didistribusikan. Abdullah menjelaskan, sistem di reservoir akan memisahkan air tawar dari Desa Radak yang diperuntukkan bagi distribusi langsung menggunakan galon, jerigen, dan nantinya mobil tangki.
Sementara itu, air yang dialirkan melalui jaringan perpipaan tetap melalui proses pengolahan dan dalam distribusinya masih bercampur dengan air baku Sungai Kapuas. Untuk memastikan sumber air tawar yang diambil aman sebagai bahan baku pengolahan, Perumda sebelumnya melakukan survei terhadap sejumlah titik di Desa Radak. Tim laboratorium kemudian kembali melakukan pemeriksaan ketika menentukan titik pengambilan air.
"Pemeriksaan dari sisi salinitas, TDS, dan turbiditas. Termasuk juga pemeriksaan kandungan-kandungan lainnya seperti zat besi (Fe). Alhamdulillah, hasil pemeriksaannya menunjukkan kualitasnya layak, maka kita ambil airnya di titik tersebut," ujar Abdullah.
Perumda memperkirakan pengolahan lima juta liter air membutuhkan waktu sekitar delapan hingga 10 jam. Pasokan berikutnya juga tengah dipersiapkan. Setelah tongkang pertama selesai membongkar muatan, tongkang tersebut direncanakan kembali mengambil air tawar dari Desa Radak dengan volume yang kurang lebih sama. (prokopim)
Tindak Pelaku Pembakar Lahan
Dua Lokasi Karhutla Diperiksa
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pembakaran lahan dilarang di wilayah Kota Pontianak. Larangan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Larangan Pembakaran Lahan. Kemudian kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Edi mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dilakukan ketika api muncul. Selain pemadaman dan pencegahan, setiap kejadian perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab, pemilik atau pihak yang menguasai lahan, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Edi, aturan tersebut penting agar pemilik lahan tidak membiarkan bidang tanahnya tanpa pengawasan, terutama pada musim kemarau ketika lahan gambut sangat rentan terbakar. Karena itu, ia mendukung langkah Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status dan kepemilikan lahan yang terbakar. Identifikasi tersebut diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Polresta Pontianak tengah mendalami dua lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah ditangani melalui laporan polisi selama Agustus 2026. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Pontianak Utara, masing-masing di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, serta Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah hukum Polresta Pontianak. Setiap kejadian yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui penyebab maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Berdasarkan data Polresta Pontianak, kebakaran di Jalan Sungai Selamat Dalam terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare dan hingga kini masih dalam penyelidikan. Lokasi kedua berada di Jalan Kebangkitan Nasional, kebakaran terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan luas lahan yang terbakar sekitar satu hektare. Perkara tersebut juga masih dalam tahap penyelidikan.
Selain dua laporan polisi tersebut, Polresta Pontianak juga mencatat empat laporan informasi mengenai kejadian karhutla di sejumlah wilayah lain. Lokasinya meliputi Jalan Parit Demang Dalam dengan luas terbakar sekitar dua hektare, Jalan Sepakat 2 seluas sekitar dua hektare, Jalan Perdana Ujung seluas sekitar satu hektare, serta Jalan Karya Usaha, Batu Layang, dengan luas sekitar enam hektare. Seluruhnya masih dalam penyelidikan.
"Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan," katanya.
Dalam penanganan karhutla, Polresta juga melakukan patroli, sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait, pembagian air bersih, patroli depot air isi ulang hingga pembagian masker. Selain itu, enam titik sumur bor telah disiapkan untuk mendukung ketersediaan air dalam penanganan kebakaran lahan. Titik tersebut tersebar di Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara dan Pontianak Utara.
"Warga dapat melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari, mengatakan pihaknya telah menerima data awal lahan terbakar dari kepolisian dalam beberapa pekan terakhir untuk membantu mempercepat identifikasi subjek dan objek lahan yang terbakar. Data tersebut kemudian ditumpangsusunkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan. Dari proses itu, petugas dapat menelusuri status bidang tanah sekaligus mengidentifikasi pemegang haknya.
“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelasnya.
Data-data dari polisi sudah diteliti secara administratif dan sebagian memerlukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan koordinasi awal, sejumlah lokasi berada di kawasan Siantan dan berupa tanah kosong. Pada beberapa bidang, tidak ditemukan orang yang tinggal maupun menjaga lahan tersebut, sehingga identifikasi pemilik memerlukan pencocokan dengan data pertanahan.
“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.
Ke depan, pihaknya juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan hak, tetapi juga diikuti kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan. Mereka yang tidak menjaga atau terindikasi lahannya ditelantarkan, bahkan bisa disanksi. Penanganannya harus melihat jenis hak dan kondisi masing-masing bidang tanah. Karena itu, hasil pemeriksaan lapangan dan verifikasi status pertanahan menjadi bagian penting sebelum langkah lebih lanjut dilakukan.
“Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat,” pungkasnya. (prokopim)
Kompetisi Inovasi Pontianak 2026 Dimulai
Pemkot Dorong Inovasi Berdampak
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memulai rangkaian Kompetisi Inovasi Pontianak (KOPi) Tahun 2026 melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Penyusunan Proposal, di Aula Rohana Muthalib, Bapperida Pontianak, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan awal untuk mendorong lahirnya inovasi yang tidak hanya unggul dalam kompetisi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, pemerintah daerah saat ini dituntut tidak hanya bekerja secara rutin, tetapi mampu bekerja lebih cepat, efektif, efisien, dan adaptif terhadap persoalan masyarakat. Untuk sementara kompetisi tersebut dikhususkan untuk ASN di Kota Pontianak.
“Inovasi bukan lagi sekadar pilihan, tetapi sudah menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan,” ujarnya ketika membuka kegiatan bimtek dan sosialisasi.
Menurut Amirullah, inovasi tidak selalu harus berbentuk program besar atau membutuhkan anggaran tinggi. Inovasi dapat dimulai dari cara sederhana dalam memperbaiki pelayanan maupun menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Inovasi bisa dimulai dari bagaimana kita menemukan cara yang lebih baik dalam menyelesaikan persoalan masyarakat maupun meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan,” katanya.
Pada pelaksanaan KOPi 2026, terdapat perubahan dalam pengelolaannya. Jika sebelumnya kompetisi berada di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pontianak, tahun ini pelaksanaannya berada di Bidang Riset dan Inovasi Daerah BAPPERIDA Kota Pontianak.
Amirullah menilai perubahan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem inovasi daerah. Dengan demikian, KOPi tidak hanya berhenti pada kompetisi dan pemberian penghargaan.
Ia berharap peserta Bimtek dapat memahami penyusunan proposal secara lebih baik dan tidak sekadar mengejar pemenuhan persyaratan administrasi kompetisi. Inovasi yang baik harus mampu terus dikembangkan dan, jika memungkinkan, direplikasi oleh perangkat daerah atau wilayah lainnya.
“Jangan sampai setelah kompetisi selesai, inovasinya kemudian berhenti,” katanya.
Amirullah juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan KOPi 2026 sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus belajar, beradaptasi, dan berinovasi dalam memberikan pelayanan.
“Bukan sekadar berlomba untuk menjadi juara, tetapi berlomba untuk memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap rangkaian KOPi tahun ini menghasilkan proposal inovasi yang tidak hanya baik dari sisi administrasi, tetapi benar-benar berangkat dari kebutuhan dan persoalan yang nyata.
“Saya berharap lahir proposal-proposal inovasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi Kota Pontianak,” ujarnya.
Kepada seluruh peserta, Amirullah meminta agar kegiatan Bimtek dan Sosialisasi dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman, berdiskusi, dan menggali sebanyak mungkin pengetahuan dari para narasumber.
“Semoga melalui KOPi Tahun 2026 kita semakin banyak menemukan inovasi unggulan yang membawa perubahan nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)