,
menampilkan: hasil
Daya Saing Pontianak Unggul di Kalbar
PONTIANAK – Kota Pontianak mencatatkan capaian tertinggi dalam Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025 di Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang dirilis (BRIN), nilai IDSD Kota Pontianak mencapai 4,15, tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di Kalbar.
Sebagai perbandingan, Kota Singkawang berada di angka 3,97, disusul Mempawah 3,67, Sambas 3,65, Sintang 3,59, Kubu Raya 3,57, dan Bengkayang 3,55. Sementara nilai Provinsi Kalimantan Barat secara keseluruhan berada di angka 3,49.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyambut positif capaian tersebut. Ia menilai, tingginya nilai IDSD menjadi indikator bahwa pembangunan yang dilakukan selama ini berada pada jalur yang tepat.
“Alhamdulillah, capaian ini menunjukkan bahwa Kota Pontianak terus bersaing. Ini bukan hasil kerja satu pihak, tetapi kolaborasi antara pemerintah dengan seluruh elemen masyarakat hingga dunia usaha,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, daya saing daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas layanan publik, inovasi, infrastruktur, serta iklim investasi. Pontianak sebagai ibu kota provinsi dinilai mampu menjaga stabilitas sekaligus mendorong percepatan pembangunan berbasis inovasi.
“Indeks ini mencerminkan berbagai aspek, mulai dari ekosistem inovasi, kesiapan teknologi, kualitas SDM, hingga kapasitas pasar. Artinya, kita harus terus berbenah dan tidak cepat berpuas diri,” tambahnya.
Wali Kota menegaskan, capaian tersebut akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depan, kita akan terus memperkuat sektor-sektor strategis, mulai dari penguatan SDM, digitalisasi layanan, hingga kemudahan berusaha agar daya saing ini tidak hanya unggul di tingkat Kalbar, tetapi juga kompetitif secara nasional,” katanya.
Ia juga berharap prestasi ini dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih efektif dan responsif.
“Kita ingin Pontianak semakin kokoh sebagai kota jasa dan perdagangan, sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Berencana Bangun Trotoar di Jalan Sultan Hamid II
Fokus Percepat Infrastruktur dan Permukiman di Pontianak Timur
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Pontianak terus memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan penataan kawasan di Kecamatan Pontianak Timur seiring pesatnya pertumbuhan permukiman dan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Setelah penataan Jalan Sultan Hamid II menjadi dua jalur, Pemkot Pontianak berencana membangun trotoar di sepanjang jalan yang menghubungkan Jembatan Kapuas I dengan Jembatan Landak.
“Jalan di sana sudah lebar dan diturap, selanjutnya kita akan bangun trotoar di sepanjang Jalan Sultan Hamid II seperti Jalan Ahmad Yani,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di hadapan jemaah Salat Subuh dalam rangkaian Safari Ramadan di Masjid Al Aqsa Komplek Palestin V Pontianak Timur, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, lanjut Edi, pihaknya juga akan melebarkan Jalan Tekam hingga arah persimpangan Jalan Tani. Pelebaran ini sebagai jalan alternatif untuk mengurai kemacetan
“Program lainnya adalah pembangunan Rusunawa di Gang Semut untuk mengentaskan kawasan kumuh,” katanya.
Selain pelebaran jalan, Pemkot juga merancang pembangunan jalur lingkar timur (outer ring road) yang menghubungkan kawasan Tanjung Raya hingga Ampera.
“Jalur tersebut diharapkan menjadi alternatif mobilitas warga sekaligus mengurangi beban lalu lintas di jalan utama,” tuturnya.
Meskipun pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pelebaran beberapa ruas jalan utama untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Namun, upaya tersebut masih terkendala proses pembebasan lahan di sejumlah titik.
“Ada jalan yang sebenarnya bisa kita lebarkan, anggarannya tersedia, tetapi lahannya belum bebas. Ini yang menjadi kendala utama dalam percepatan pembangunan jalan,” bebernya.
Edi menambahkan, meningkatnya jumlah kendaraan juga menjadi tantangan tersendiri. Pertumbuhan ekonomi dan kemudahan masyarakat membeli kendaraan bermotor membuat volume lalu lintas terus naik setiap tahun.
“Ini bukan hanya terjadi di Pontianak, tetapi hampir di semua kota besar. Karena itu kita harus menyiapkan infrastruktur yang memadai,” ungkapnya.
Selain jalan, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah sistem drainase. Beberapa kawasan di Pontianak Timur masih mengalami genangan ketika hujan bertepatan dengan pasang air Sungai Kapuas.
Pemkot, sambungnya lagi, akan memperbesar saluran sekunder menuju sungai serta menata sistem drainase kawasan permukiman baru agar tidak menimbulkan banjir lokal.
“Pontianak Timur sebenarnya bukan kawasan banjir, tetapi karena topografinya rendah, jika hujan bersamaan dengan pasang air bisa terjadi genangan. Maka drainase harus diperkuat,” jelas Edi.
Di sisi lain, Pemkot juga menyiapkan pembangunan fasilitas publik di wilayah timur, mulai dari ruang terbuka hijau, trotoar, jalur olahraga, hingga pembebasan lahan untuk sekolah, fasilitas umum dan pemakaman.
“Keterbatasan lahan untuk pemakaman juga jadi persoalan di Pontianak Timur ini, karena itu kita sedang berupaya untuk membebaskan lahan yang representatif untuk pemakaman,” imbuhnya.
Edi menegaskan, pembangunan Pontianak Timur menjadi salah satu prioritas karena wilayah tersebut memiliki pertumbuhan penduduk tinggi serta peran strategis sebagai kawasan permukiman baru.
“Kita ingin pembangunan di Pontianak Timur berjalan seimbang, tidak hanya perumahan yang tumbuh, tetapi juga infrastrukturnya, fasilitas pendidikannya, layanan kesehatannya, serta ruang publiknya,” tutupnya. (prokopim)
Pemkot Terbitkan Aturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan
Satpol PP Lakukan Pengawasan Kepatuhan Pemilik Usaha Hiburan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M di Kota Pontianak. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pengaturan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
Ia menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa. Sementara itu, khusus usaha diskotek dan klub malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.
“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” kata Edi.
Selain itu, beberapa jenis usaha juga dibatasi jam operasionalnya, meliputi game station atau tempat bermain elektronik yang berada di luar pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan live music dan berdiri sendiri, karaoke, permainan biliar yang tidak termasuk pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet. Jenis usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai dengan jam operasional izin usaha yang dimiliki, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama,” tambahnya.
Edi juga menuturkan, permainan rakyat meriam karbit diperbolehkan dilaksanakan pada H-1 Idulfitri dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas kota dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan, agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menyatakan, pihaknya siap melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan pengumuman tersebut selama Ramadan.
Satpol PP akan melakukan patroli rutin serta pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak.
“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sudiyantoro menjelaskan, pengawasan akan difokuskan pada tempat usaha hiburan, kafe, karaoke, game station, biliar, dan warung internet, khususnya terkait jam operasional selama Bulan Suci Ramadan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta instansi terkait guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, sehingga pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Ia turut mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menyesuaikan operasional selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan ini. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat menjaga suasana Ramadan di Kota Pontianak tetap tertib, aman, dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya. (prokopim)
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447H
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Tahun 2026 tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Pengaturan ini bertujuan menjaga produktivitas, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik selama Ramadan, sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama bulan puasa,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja ditetapkan mulai pukul 07.15 hingga 14.15 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 14.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 07.15 hingga 13.15 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 sampai 12.15 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.15 hingga 13.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Selama Bulan Ramadan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. ASN juga tetap wajib melakukan perekaman absen masuk dan pulang melalui aplikasi Hadir.
“Pemkot Pontianak mewajibkan seluruh perangkat daerah menyesuaikan pengaturan kerja internal sesuai Surat Edaran tersebut dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup Sekda. (kominfo)