,
menampilkan: hasil
PKK Pontianak Bertransformasi Digital: Dari Catatan Manual ke Data Digital
PONTIANAK - Suasana Aula Rumah Dinas Wali Kota Pontianak, tidak seperti biasanya. Di antara spanduk "Mewujudkan PKK Mandiri melalui Transformasi Digital untuk Menyinergikan Ekonomi dan Kesehatan Keluarga", para kader PKK dari 29 kelurahan dan 6 kecamatan duduk dengan ponsel di tangan.
Ini bukan rapat biasa. Ini adalah deklarasi bahwa PKK Kota Pontianak tidak lagi sekadar organisasi yang menjalankan 10 program pokok PKK di atas kertas.
"Menjadi kader PKK itu bukan sekedar menjalankan program saja. Tetapi kita juga harus menjadi agen dan penggerak perubahan di tengah keluarga dan di tengah lingkungan masyarakat," tegas Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie, saat memberikan sambutan, Selasa, (7/7/2026).
Apresiasi mengalir untuk kader di kelurahan dan kecamatan yang selama ini "mencurahkan tenaga, pikiran dan hati". Namun Yanieta mengingatkan, apresiasi saja tidak cukup. Zaman sudah berubah. Dan PKK harus ikut berubah.
Pukulan pertama transformasi ada di data. Selama puluhan tahun, data jumlah dasawisma, data stunting, data UMKM binaan PKK dicatat manual di buku. Kini, itu dianggap masa lalu.
"Saya berharap kecamatan dan kelurahan segera melakukan pembaharuan data pengurus secara lengkap dan tepat menggunakan teknologi digital mulai dari sekarang," kata Yanieta.
Menurutnya, digitalisasi data adalah fondasi kemandirian. Dengan sistem pendataan digital yang terintegrasi dari kelurahan hingga kota, pemetaan masalah di lapangan jadi lebih cepat. Mulai dari gizi buruk, kesehatan ibu dan anak, hingga potensi ekonomi keluarga bisa terpantau _real time_.
"Data yang valid adalah kompas dalam menentukan arah program 10 pokok PKK. Agar bantuan dan intervensi yang dilakukan di masyarakat tepat sasaran," ujarnya.
Ia juga menekankan, ilmu tidak mengenal batas usia. "Jangan takut menggunakan teknologi. Teknologi akan membantu kita. Dulu data diolah manual, sekarang dengan AI proses menyimpan, memperbaiki, meringkas jadi mudah dan cepat."
Yang menarik, Yanieta tidak ingin transformasi digital dimaknai sebagai ajang "pamer kegiatan di medsos". Ia justru memuji kader yang sudah aktif mempublikasikan kegiatan.
"Saya selalu memperhatikan kegiatan PKK Kecamatan dan Kelurahan di media sosial. Semua sudah menggunakan teknologi digital. Bukan untuk pamer atau menonjolkan diri, tapi inilah bentuk kegiatan di masyarakat," jelasnya.
Bukti perubahan itu nyata. Lomba Hari Kesatuan Gerak PKK saja sekarang sudah berubah. Ada lomba membuat eco print yang publikasinya harus dalam bentuk vlog, video konten, dan desain grafis. Semua berbasis digital.
Lalu bagaimana kalau kader belum bisa? Jawabannya kolaborasi.
"Tim penggerak PKK baik di kecamatan maupun kelurahan kerjasamakan dengan IT yang ada di kantor camat atau kelurahan. Buat pelatihan. Gimana cara membuat vlog, mengedit video, membuat konten. Ini perlu kreativitas," pesan Yanieta.
"PKK ini organisasi yang tumbuh dari semangat gotong royong. Jadi PKK kecamatan atau kelurahan tidak bergerak sendiri. Kita merupakan bagian dari PKK Kota Pontianak sehingga semua harus berkolaborasi," tambahnya.
Tema kegiatan hari ini bukan sekadar kata-kata. Bagi Yanieta, itu komitmen. Komitmen membentuk kader PKK yang tidak hanya melaksanakan tugas administratif, melainkan agen perubahan yang cerdas secara digital, mandiri secara ekonomi, dan garda terdepan menjaga kesehatan keluarga. (Humas PKK 2026)
Terima Keluhan Warga, Wali Kota Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik
PONTIANAK – Banyaknya keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa hari terakhir langsung mendapat perhatian Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Setelah menerima berbagai aduan dari warga, Edi segera berkoordinasi dengan PT PLN untuk meminta penjelasan sekaligus menekankan agar pemulihan pasokan listrik dilakukan secepat mungkin.
Menurut Edi, keluhan masyarakat yang masuk merupakan dampak yang ditimbulkan terhadap aktivitas rumah tangga, usaha kecil, hingga pelayanan masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak memandang perlu untuk menyampaikan langsung aspirasi dan keresahan warga kepada pihak PLN.
"Saya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir ini. Sebagai kepala daerah, saya berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat dan meminta agar PLN segera mengambil langkah-langkah percepatan pemulihan," ujar Edi, Jumat (3/7/2026).
Dari hasil koordinasi dengan PLN, diketahui bahwa pemadaman bergilir terjadi akibat gangguan teknis pada sejumlah unit pembangkit serta berkurangnya pasokan daya pada sistem interkoneksi Kalimantan. Kebijakan pemadaman bergilir dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem kelistrikan dan menghindari terjadinya pemadaman total atau blackout.
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian informasi dan percepatan penanganan. Oleh sebab itu, ia meminta PLN agar bekerja secara maksimal, transparan, dan komunikatif dalam menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat.
"Kami memahami kondisi teknis yang terjadi. Namun di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kepastian. Listrik adalah kebutuhan dasar yang menyangkut aktivitas sehari-hari. Karena itu, saya meminta PLN agar penanganan dilakukan secepat-cepatnya dan informasi kepada masyarakat terus diperbarui," tegasnya.
Edi juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bersama-sama menjaga kondusivitas selama proses pemulihan berlangsung. Pemerintah Kota Pontianak, kata dia, akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan kelistrikan hingga pasokan listrik kembali normal. (kominfo)
Pemanfaatan SiLPA Bergantung pada Komposisinya
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan sangat bergantung pada komposisi yang terkandung di dalamnya.
Menurutnya, setiap komponen dalam SiLPA memiliki karakteristik dan peruntukan yang berbeda, sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya usai Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025, di DPRD Pontianak, Selasa (30/6/2026).
Amirullah menjelaskan, sebagian SiLPA berasal dari kegiatan tahun sebelumnya yang belum selesai dan harus dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Selain itu, terdapat pula kewajiban-kewajiban daerah yang harus dipenuhi sehingga turut memengaruhi alokasi penggunaan SiLPA.
“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” katanya.
Ia menyebut, SiLPA APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp138,87 miliar. Angka tersebut akan masuk sebagai bagian dari pembiayaan dalam mekanisme penganggaran tahun berjalan.
“Selisih antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp138,87 miliar,” jelasnya.
Dalam mekanisme APBD, lanjut Amirullah, SiLPA dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dan akan dialokasikan kembali melalui APBD Perubahan setelah melalui proses pembahasan bersama. Penyusunannya tetap harus melalui proses pembahasan dan persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD dalam penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Persetujuan bersama dilakukan melalui dua tim, yakni Badan Anggaran di legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di eksekutif,” jelasnya.
Amirullah juga menjelaskan bahwa pembahasan SiLPA merupakan bagian dari tahapan pengelolaan APBD, termasuk dalam penyusunan Perda Pertanggungjawaban APBD yang menjadi tahap akhir dari pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
Dalam satu siklus APBD, terdapat tiga peraturan daerah yang saling berkaitan, yakni Perda APBD murni, Perda Perubahan APBD, dan Perda Pertanggungjawaban APBD.
“Dalam rangka satu APBD itu ada tiga perda, mulai dari perda murni, perda perubahan, dan perda pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan SiLPA bersifat dinamis karena harus menyesuaikan prioritas, kewajiban, serta ketentuan penganggaran yang berlaku. Namun, angka pertanggungjawaban APBD telah tersaji dan menjadi dasar dalam pembahasan tahap berikutnya.
“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkasnya. (prokopim)
Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Peringati Hari Berkabung Daerah
Hari Berkabung Daerah 28 Juni 2026
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 37 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah, camat, lurah hingga pimpinan BUMD diminta berpartisipasi dalam rangkaian peringatan yang berlangsung pada 25 Juni hingga 1 Juli 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat terkait pelaksanaan Hari Berkabung Daerah.
"Pemkot Pontianak menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Hari Berkabung Daerah. Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah, BUMD, serta masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalam rangkaian peringatan ini sebagai wujud penghormatan kepada para pejuang dan mengenang sejarah daerah," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Edi menerangkan, salah satu bentuk penghormatan yang dilakukan adalah mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama satu hari penuh pada Minggu, 28 Juni 2026, mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Ia juga meminta para camat dan lurah mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing agar turut mengibarkan bendera setengah tiang pada waktu yang telah ditentukan.
"Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak melupakan jasa para pahlawan dan terus menumbuhkan semangat persatuan serta cinta tanah air," katanya.
Selain itu, seluruh instansi, dinas, badan, organisasi, dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diminta memasang spanduk, baliho atau flyer mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan tema "Tidak Cukup Sekedar Anda Kenang, Tapi Kuharap Anda Teruskan Semangat Juangmu Untuk Memerangi Segala Bentuk Penjajahan."
Wali Kota menambahkan, materi publikasi dan twibbon telah disediakan untuk memudahkan seluruh instansi maupun masyarakat berpartisipasi dalam peringatan tersebut.
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat ikut menyemarakkan peringatan ini, bukan hanya melalui simbol pengibaran bendera dan pemasangan media publikasi, tetapi juga dengan meneladani semangat juang para pendahulu dalam membangun Kalimantan Barat dan Kota Pontianak," tutup Edi. (prokopim)