,
menampilkan: hasil
Wako Edi Perjuangkan Warga Perumnas IV dan Star Borneo 7 Masuk Pontianak
Kunker Komisi II DPR RI ke Kalbar
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta persoalan batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dapat menjadi perhatian sebelum Rancangan Undang-Undang tentang Kota Pontianak di Kalimantan Barat disahkan. Ia menilai secara umum naskah akademik RUU tentang Kota Pontianak sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, masih terdapat catatan penting yang perlu disampaikan, terutama terkait batas wilayah.
Ia menjelaskan, persoalan itu berada di kawasan Perumnas IV Pontianak Timur, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, setelah terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, wilayah tersebut masuk ke kabupaten sebelah. Padahal, warga setempat selama ini ber-KTP Kota Pontianak dan memiliki sertifikat dengan wilayah administrasi Pontianak.
“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya, warganya tidak memilih. Waktu pilkada, KPU menetapkan itu masuk wilayah kota, baru warganya memilih. Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” jelasnya dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Selain kawasan Perumnas IV, Edi juga menyebut persoalan serupa terjadi di Perumahan Star Borneo Residence 7 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Menurutnya, warga berharap satu kompleks perumahan tersebut masuk secara utuh ke wilayah Kota Pontianak agar status administrasinya lebih jelas.
Edi menegaskan, hanya dua wilayah tersebut yang hingga kini masih menjadi persoalan batas bagi Kota Pontianak. Di luar itu, Pemkot Pontianak mendukung penuh pembahasan dan penerbitan Undang-Undang tentang Kota Pontianak.
“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.
Menurut Edi, Pemerintah Kota Pontianak sudah berkomunikasi dengan Bupati Kubu Raya terkait persoalan tersebut. Ia berharap Gubernur Kalimantan Barat dapat memfasilitasi kesepakatan antara kedua daerah agar usulan revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 dapat segera diajukan.
“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur untuk kita buat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.
Menjawab hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perihal batas daerah memang harus diselesaikan secepatnya, agar tidak menjadi masalah ketika UU Kota Pontianak terbit. Ia meminta jika fasilitasi Gubernur Kalbar sudah membuahkan hasil, kesepakatan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dan diteruskan ke Komisi II DPR RI.
"Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga biar kami kawal. Karena apa? Ini terkait dengan undang-undang (RUU Kota Pontianak) ini. Jangan sampai nanti kita state di batas geografis, koordinat segala macam. Tapi kemudian permendagri-nya nggak menyesuaikan, ini jadi masalah," tegasnya.
Ia berharap fasilitasi Gubernur Kalbar dapat dilakukan dalam waktu cepat. Sebab, undang-undang tentang kabupaten/kota ini nantinya akan memberikan kepastian hukum tidak hanya terhadap luas wilayah atau batas daerah, tapi juga otonomi secara keseluruhan. (prokopim)
Vital Strategies Dukung Pontianak Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau
Pontianak Perkuat KTR, Iklan Rokok Tak Lagi Diperpanjang
PONTIANAK – Vital Strategies menilai Kota Pontianak sebagai salah satu daerah strategis di Indonesia yang berpotensi menjadi percontohan dalam upaya pengendalian tembakau dan penciptaan lingkungan yang lebih sehat. Hal tersebut disampaikan Director of Tobacco Control Program Vital Strategies’ Asia-Pacific Office di Singapura, Tara Singh Bam, usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pontianak.
Menurut Tara, pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk upaya melindungi anak-anak dari paparan dan pengaruh produk tembakau.
“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit menular maupun tidak menular, seperti kanker, tuberkulosis, dan berbagai penyakit serius lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya tembakau menjadi salah satu fokus utama yang kami diskusikan,” ujarnya usai bertemu Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (11/6/2026).
Ia mengapresiasi komitmen Wali Kota Pontianak beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat, khususnya terkait pelarangan iklan tembakau dan penguatan implementasi KTR.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda penting turut dibahas, di antaranya revisi Peraturan Wali Kota untuk memastikan seluruh ruang publik dalam ruangan terbebas dari asap rokok, penguatan kebijakan pelarangan iklan tembakau, serta langkah-langkah menjadikan Pontianak sebagai kota bebas asap rokok.
Tara menilai Pontianak memiliki posisi yang strategis, baik dari aspek politik, ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu, komitmen pemerintah daerah yang kuat menjadi salah satu alasan Vital Strategies menjadikan Pontianak sebagai mitra penting dalam program pengendalian tembakau.
“Keberhasilan yang dicapai Pontianak berpotensi direplikasi oleh daerah lain di Indonesia. Salah satu contohnya adalah regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang dimiliki Pontianak dan telah menjadi rujukan bagi sejumlah kota dan kabupaten lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi KTR membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah serta kolaborasi lintas sektor. Selain itu, peran puskesmas dan masyarakat juga dinilai sangat penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Implementasi KTR harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, didukung koordinasi lintas sektor yang kuat, serta partisipasi aktif puskesmas dan masyarakat,” tuturnya.
Vital Strategies sendiri telah bekerja sama dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia selama lebih dari 15 tahun dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat. Ke depan, organisasi kesehatan global tersebut berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pontianak dapat semakin diperkuat.
“Kami ingin membantu menjadikan Pontianak sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau dan pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia,” ucapnya.
Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat implementasi KTR sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah tidak memperpanjang izin iklan rokok yang masih berlaku hingga masa izinnya berakhir.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa hasil penilaian dari Vital Strategies Singapore menunjukkan masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam penerapan KTR di Kota Pontianak. Di antaranya keberadaan iklan rokok serta masih adanya aktivitas merokok di dalam ruangan pada sejumlah tempat usaha.
Menurutnya, masyarakat yang ingin merokok tetap dapat melakukannya di area luar ruangan yang tidak mengganggu orang lain. Sementara aktivitas merokok di dalam ruangan dinilai berpotensi mengganggu pengunjung yang tidak merokok.
“Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya, silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok,” tuturnya.
Edi menjelaskan, Pemkot Pontianak saat ini juga tengah melakukan revisi terhadap peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok. Dalam revisi tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah peningkatan sanksi atau denda bagi pelanggar aturan.
Ia berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas penerapan KTR di Kota Pontianak tanpa menghambat aktivitas perekonomian masyarakat.
“Namanya revisi tentu untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Harapannya penerapannya bisa semakin baik tanpa mengganggu aktivitas ekonomi,” ungkapnya.
Terkait keberadaan iklan rokok yang masih ditemukan di sejumlah titik, Edi bilang izin yang saat ini masih berlaku akan dihormati hingga masa berlakunya berakhir. Namun setelah itu, izin tersebut tidak akan diperpanjang.
“Yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu tidak akan diperpanjang lagi,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan perkotaan yang lebih sehat sekaligus memperkuat komitmen Kota Pontianak dalam pengendalian konsumsi produk tembakau. (prokopim/kominfo)
Manfaatkan SILPA untuk Percepatan Pembangunan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memastikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan yang lebih optimal pada tahun-tahun mendatang. Pemanfaatan anggaran tersebut akan dilakukan melalui perencanaan yang lebih matang agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, menjelaskan, besarnya SILPA dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya efisiensi pelaksanaan kegiatan dan hasil proses lelang yang menghasilkan penghematan anggaran.
“Memang terdapat beberapa faktor yang menyebabkan SILPA, di antaranya persoalan waktu pelaksanaan kegiatan dan efisiensi dari proses lelang yang mencapai sekitar 19 persen. Namun SILPA tersebut tetap akan kita gunakan kembali untuk mendukung pembangunan ke depan dengan perencanaan yang lebih baik,” ujarnya usai menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap penyampaian Raperda Kota Pontianak tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (4/6/2026).
Menurut Bahasan, di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global, kondisi perekonomian Kota Pontianak masih berada dalam keadaan relatif baik. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mewaspadai berbagai perkembangan yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi daerah.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan harus terus bersinergi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi agar tetap positif.
“Alhamdulillah, kondisi Kota Pontianak masih baik. Ke depan tentu kita harus terus berupaya bersama-sama menjaga pertumbuhan ekonomi agar tetap terjaga,” katanya.
Terkait kondisi inflasi, Bahasan menyebutkan bahwa laju inflasi di Kota Pontianak masih terkendali. Salah satu faktor pendukungnya adalah posisi strategis Pontianak sebagai pusat distribusi barang di Kalimantan Barat.
Menurutnya, sebagian besar pasokan barang masuk terlebih dahulu ke Pontianak sebelum didistribusikan ke berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, sehingga ketersediaan barang relatif lebih terjamin.
Meski demikian, Pemerintah Kota Pontianak tetap menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Di antaranya melalui pelaksanaan operasi pasar dan pasar murah apabila terjadi gejolak harga di masyarakat.
“Kami akan terus sigap melalui operasi pasar dan pasar murah. Selain itu, masyarakat juga terus diedukasi agar tidak panik dalam berbelanja sehingga kondisi pasar tetap stabil,” ungkapnya.
Bahasan menambahkan, pemerintah kota juga telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung program bantuan kebutuhan dasar masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan warga di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada. (prokopim)
Pemkot Minta Peran Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah
Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI di Kalbar
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meminta agar pemerintah kabupaten/kota kembali diberikan peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. Hal itu dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan serta memudahkan penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan usulan tersebut saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan dalam rangka penyerapan masukan Rancangan Undang-undang (RUU) ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (2/6/2026).
Menurut Bahasan, saat ini aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak didominasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pemerintah daerah kerap mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan karena kewenangan tersebut lebih banyak berada di tingkat provinsi.
“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha di Kota Pontianak yang telah berkembang menjadi perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak. Namun, tidak semua perusahaan tersebut terdata secara baik di pemerintah daerah sehingga menyulitkan proses pengawasan maupun pembinaan.
Bahasan menilai pemerintah kabupaten/kota seharusnya diberikan ruang untuk turut menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan karena lebih dekat dengan kondisi lapangan dan masyarakat.
“Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya datang melapor ke pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan yang kami miliki sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada penguatan peran pemerintah daerah dalam regulasi yang baru,” katanya.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga meminta adanya kejelasan pengaturan terkait pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, maupun pekerja sementara yang hingga kini masih sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Menurut Bahasan, pemerintah daerah kerap menerima pengaduan dari pekerja terkait status hubungan kerja maupun hak-hak ketenagakerjaan yang memerlukan mediasi. Namun, keterbatasan kewenangan pengawasan membuat penyelesaian persoalan tersebut tidak selalu berjalan optimal.
Ia juga meminta agar pengaturan mengenai pekerja rumah tangga yang telah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat diperjelas dalam regulasi mendatang.
“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan, penyusunan regulasi baru diperlukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Komisi IX menargetkan pembahasan dan penyusunan UU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
"Kalbar dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki karakteristik yang representatif terhadap berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, jasa, logistik hingga industri pengolahan," jelasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan ini, jumlah penduduk yang bekerja di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,9 juta orang. Namun masih terdapat sekitar 130 ribu penduduk yang belum bekerja. Struktur ketenagakerjaan daerah ini masih didominasi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, disusul sektor perdagangan.
"Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pelatihan vokasi, hilirisasi industri serta peningkatan kompetensi tenaga kerja agar produktivitas dan daya saing tenaga kerja daerah semakin meningkat," katanya.
Putih Sari mengungkapkan, masih terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya kesenjangan antara kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja lokal, keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan akibat minimnya jumlah pengawas dan luasnya wilayah kerja, serta rendahnya kepesertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah aspek pengupahan dan hubungan kerja yang dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan di sektor pertanian, perkebunan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi IX DPR RI membuka ruang bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat pekerja dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, kritik dan usulan terkait substansi regulasi yang akan disusun.
"Kami ingin memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis," pungkasnya. (prokopim)