,
menampilkan: hasil
Kualitas Udara Belum Membaik, Pemkot Pontianak Kembali Berlakukan Pembelajaran Daring
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali menyesuaikan aktivitas belajar mengajar bagi peserta didik PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mulai Senin (24/8/2026). Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak menyusul kualitas udara di Kota Pontianak yang belum membaik akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut. Untuk jenjang SMA dan SMK, kewenangan pengaturan pembelajaran berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita sudah mulai meliburkan kembali anak sekolah dari TK sampai SMP. Kalau SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Edi menyebut, hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara di Kota Pontianak berada pada kategori tidak sehat. Kondisi tersebut mulai dirasakan masyarakat dengan munculnya keluhan gangguan kesehatan, terutama bagi warga yang sensitif terhadap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Seiring kondisi udara yang belum membaik, Pemerintah Kota Pontianak juga menunda sejumlah kegiatan yang telah diagendakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan di tengah kondisi cuaca dan kualitas udara yang belum kondusif.
Kebijakan pembelajaran selama status siaga darurat kabut asap juga tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada kepala PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan negeri maupun swasta di Kota Pontianak.
Dalam surat itu dijelaskan, mulai 24 Agustus 2026 satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring apabila indeks kualitas udara berada pada status sangat tidak sehat atau berbahaya. Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kualitas udara berada pada kategori sedang.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 684/BPBD/TAHUN 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Kota Pontianak akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat Tahun 2026.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak meminta kepala satuan pendidikan memastikan pembelajaran jarak jauh tetap berlangsung sesuai jadwal. Sekolah dapat memanfaatkan sarana dan platform pembelajaran yang tersedia, baik secara sinkronus maupun asinkronus, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan peserta didik.
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid agar pelaksanaan pembelajaran daring tetap berjalan efektif. Satuan pendidikan turut diminta memperhatikan peserta didik yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat maupun jaringan internet.
Khusus jenjang PAUD/TK, pembelajaran dilakukan dengan berkolaborasi bersama orang tua atau wali melalui kegiatan pembelajaran di rumah. Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melaporkan kendala pelaksanaan pembelajaran daring kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Selain mengatur proses pembelajaran, surat edaran tersebut juga meminta orang tua atau wali peserta didik berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak selama pembelajaran jarak jauh. Orang tua turut diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah dan memastikan anak menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Edi mengatakan, pemerintah bersama berbagai pihak juga menyiapkan dukungan bagi masyarakat terdampak kabut asap. Salah satunya melalui Posko Segar yang menyediakan pemeriksaan kesehatan, oksigen gratis, serta bantuan kebutuhan dasar berupa beras, gula, dan perlengkapan sehari-hari bagi relawan.
Ia mengajak masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan untuk memanfaatkan layanan tersebut. Puskesmas dan rumah sakit di Kota Pontianak juga disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan.
“Kalau ada warga atau keluarga yang sesak, ayo datang ke Posko Segar. Termasuk di puskesmas dan rumah sakit juga sudah siaga bagi warga yang sensitif terhadap ISPA,” ungkapnya.
Pemkot Pontianak telah menyiapkan fasilitas dan anggaran untuk mengantisipasi apabila kondisi kabut asap masih berlanjut. Pemerintah juga berharap hujan segera turun sehingga kualitas udara membaik dan penanganan karhutla dapat dilakukan lebih efektif.
“Kita harapkan segera turun hujan, jadi tidak semakin parah,” pungkasnya. (prokopim)
Cegah Kecelakaan Berulang, Dishub Pontianak Perkuat Pengawasan Lalu Lintas
PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Pontianak memperkuat pengawasan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan berulang, terutama yang melibatkan kendaraan besar dan pengendara usia pelajar. Langkah ini menjadi perhatian setelah terjadinya kecelakaan yang menewaskan tiga pelajar, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan keselamatan berkendara.
Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak. Dalam aturan itu, kendaraan yang beroperasi di jalan wilayah Kota Pontianak wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan untuk kendaraan 20 feet, pengaturannya pada jam sibuk, yakni dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Rendrayani menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan karena kapasitas ruas jalan di Kota Pontianak masih terbatas. Apalagi, Pontianak belum memiliki jalan lingkar luar yang dapat menjadi jalur khusus bagi kendaraan angkutan berat.
“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” katanya.
Ia menambahkan, kendaraan angkutan barang berukuran besar tidak dapat melintas di seluruh ruas jalan. Kendaraan angkutan barang dengan panjang lebih dari enam meter hanya dapat beroperasi pada jalan nasional dan jalan provinsi tertentu sesuai kelas jalan.
Beberapa ruas yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan dengan panjang lebih dari enam meter antara lain Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Hasanudin, H Rais A Rahman, Husein Hamzah, Perintis Kemerdekaan, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.
Sementara untuk angkutan peti kemas 40 feet, ruas yang diperbolehkan antara lain Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.
“Jadi pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan. Kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan untuk tidak melewati Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa, kendaraan diminta untuk menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober," tambahnya.
Menurut Rendrayani, pengaturan ini penting karena aktivitas kendaraan besar di jam sibuk dapat meningkatkan risiko kepadatan lalu lintas dan kecelakaan, terutama ketika berdekatan dengan aktivitas pelajar, pekerja, pengendara sepeda motor, dan pengguna jalan lainnya.
Selain mengatur kendaraan besar, Rendrayani menyebut Pemkot Pontianak juga menyiapkan upaya lain untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, termasuk rencana pengembangan layanan antarjemput siswa. Layanan yang saat ini masih berada di Pontianak Barat direncanakan diperluas ke koridor Pontianak Timur dan Pontianak Utara.
“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Dishub bersama Satlantas juga akan melakukan razia terhadap pelajar di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi tetapi membawa kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas sejak usia sekolah.
“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegasnya.
Rendrayani berharap para pengusaha angkutan, pengemudi kendaraan besar, orang tua, pelajar, dan seluruh pengguna jalan mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, keselamatan lalu lintas hanya dapat terwujud jika seluruh pihak memiliki kesadaran yang sama.
“Tujuannya jelas, agar lalu lintas di Kota Pontianak lebih tertib, aman, selamat, dan lancar. Pengaturan ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (prokopim)
Revolusi Sanitasi Kota Dimulai
Pembangunan SPALD-T Masuk Tahap Konstruksi
PONTIANAK – Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Kota Pontianak mulai memasuki tahap pekerjaan konstruksi. Proyek ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sanitasi, kesehatan lingkungan permukiman, dan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembangunan jaringan utama SPALD-T akan membentang dari kawasan Nipah Kuning Dalam hingga Martapura. Pekerjaan konstruksi dilakukan dengan metode galian terbuka maupun jacking. Sistem ini diperlukan karena jaringan pipa yang ditanam memiliki kedalaman cukup besar, terutama pada pipa primer.
“Nanti kita akan menanam pipa primer dengan kedalaman antara 6 sampai 12 meter. Kemudian disambungkan dengan pipa sekunder dan tersier yang langsung terhubung ke rumah maupun bangunan,” jelasnya usai Kick-off Pembangunan SPALD-T Kota Pontianak di Hotel Ibis, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, jaringan SPALD-T akan mengalirkan air limbah domestik dari kloset, floor drain, kegiatan mencuci, dan sumber air limbah rumah tangga lainnya. Air limbah tersebut akan masuk ke jaringan pipa secara gravitasi, kemudian disedot dan diolah agar tidak langsung mencemari lingkungan.
“Air limbah rumah tangga disedot dan diolah menjadi air yang lebih bersih,” katanya.
Edi menyebut, target pengolahan air limbah domestik mencapai 24 ribu meter kubik per hari. Sementara sambungan rumah, kantor, maupun tempat usaha ditargetkan dapat menjangkau lebih dari 15 ribu sambungan. Meski demikian, Edi mengakui pelaksanaan konstruksi memiliki sejumlah tantangan. Kondisi tanah Pontianak yang lembek dan bergambut, muka air tanah, serta keterbatasan ruang di jalur utama menjadi faktor yang harus diperhatikan secara teknis.
Selain itu, kawasan yang dilalui proyek merupakan jalur penting distribusi angkutan berat dari dan menuju pelabuhan. Terdapat pula kawasan perkantoran, pendidikan, pasar, dan permukiman sehingga potensi gangguan lalu lintas dan dampak sosial perlu dikelola dengan baik.
“Ini tantangan dalam pelaksanaan, sehingga bisa menyebabkan permasalahan di lapangan seperti kemacetan dan masalah sosial lainnya,” katanya.
Edi memastikan pekerjaan jaringan dilakukan di badan jalan atau ruang milik jalan, sehingga tidak menimbulkan persoalan pembebasan lahan. Namun, akan ada dampak dari pembangunan tersebut. Misalnya lalu lintas lebih lambat, dan alat dan material di sekitar jalan. Akan tetapi pemda sudah menetapkan rencana mitigasi atas sejumlah proyeksi masalah di lapangan.
“Untuk pengelolaannya nanti oleh Perumda Tirta Khatulistiwa, dengan direktur khusus yang menangani sanitasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembangunan SPALD-T dilakukan bertahap hingga tahun 2030. Total kebutuhan anggaran yang disampaikan Kementerian PU mencapai sekitar Rp1,7 triliun dan akan dibagi ke dalam beberapa tahap pelaksanaan per segmen. Pembangunan SPALD-T diharap dapat memberi dampak besar terhadap perbaikan sanitasi kota. Dengan pengelolaan air limbah yang lebih baik, lingkungan permukiman diharapkan menjadi lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Plt Direktur Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum Sandhi Eko Bramono menjelaskan sanitasi dan air bersih PDAM memiliki hubungan yang sangat erat. Jika air limbah domestik dikelola dengan baik, maka kualitas air baku dapat lebih terlindungi dan sistem penyediaan air minum menjadi lebih aman.
Sandhi menyebut, sistem serupa telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya Jakarta, Banda Aceh, Jambi, Pekanbaru, Balikpapan, Denpasar, hingga Yogyakarta yang memiliki sistem penyaluran air limbah sejak lama.
Untuk Pontianak, Sandhi mengakui terdapat tantangan teknis karena kondisi geografis dan karakter tanah yang berbeda. Sistem pipa air limbah umumnya tidak bertekanan dan mengandalkan gravitasi, sehingga akurasi konstruksi menjadi sangat penting.
“Keakuratan konstruksi ini menjadi penting karena pipa air limbah tidak bertekanan, rata-rata mengalir gravitasi. Kepresisian pada waktu konstruksi, termasuk kemiringan pipa, menjadi penting,” jelasnya.
Ia menambahkan, kualitas air hasil olahan atau efluen harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Di Pontianak, pengolahan akan dilakukan di dua instalasi pengolahan air limbah domestik, yakni di Nipah Kuning dan Martapura.
“Pengolahan limbah akan membunuh mikroorganisme patogen, sehingga tidak lagi menjadi sumber pencemar biologis, baru kemudian dilepas ke sungai,” pungkasnya.
Proyek SPALDT akan berlangsung di sejumlah ruas jalan, namun pelaksanaannya di lapangan, menyesuaikan tahapan dan jadwal pekerjaan. Adapun ruas jalan yang masuk rencana pekerjaan, sebagai berikut:
1. Jl. Komyos Sudarso
2. Jl. Pelabuhan Rakyat
3. Jl. Sapta Marga
4. Jl. Komyos Sudarso
5. Jl. Atot Achmad
6. Jl. Karet
7. Gg. Alpokat Permai
8. Komp. Yuka
9. Komp. Yuka
10. Jl. DR. Setia Budi
11. Jl. Ketapang
12. Jl. Hijas
13. Jl. Mahakam
14. Jl. Tanjungpura
15. Jl. Siam
16. Jl. Jendral Urip
17. Jl. Kenari
18. Jl. Rajawali
19. Jl. Wolter Monginsidi
20. Jl. Nusa Indah I
21. Jl. Nusa Indah III
22. Jl. Ir. Juanda
Sementara itu, untuk pemerintah turut menyediakan kontak layanan keluhan dan pengaduan melalui surel cisp03kotapontianak@gmail.com dan telepon selama jam kerja lewat 0821-877-9464. (prokopim)
Wako Edi Tekankan Rencana Kerja 2027 Prioritaskan Program Berdampak
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD APBD Tahun Anggaran 2027 benar-benar diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. Asistensi penyusunan RKA harus menjadi ruang untuk memastikan program yang direncanakan mampu membawa perubahan, kemajuan, dan menjawab kebutuhan pembangunan Kota Pontianak.
Menurutnya, prinsip penyusunan anggaran tahun 2027 tidak jauh berbeda dengan tahun 2026. Pemkot Pontianak masih dihadapkan pada keterbatasan transfer ke daerah, sehingga efisiensi anggaran tetap menjadi perhatian utama.
“Kita masih mengedepankan efisiensi anggaran, sehingga anggaran yang terbatas ini bisa optimal untuk pembangunan Kota Pontianak,” katanya saat membuka Asistensi RKA SKPD APBD TA 2027 di Hotel Orchard Perdana Pontianak, Selasa (18/8/2026).
Edi meminta perangkat daerah lebih teliti melihat program yang berulang tetapi tidak memberi dampak besar. Program seperti itu perlu dikaji kembali agar alokasi anggaran dapat diarahkan pada kegiatan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Asistensi penyusunan RKA ini harus bisa memberikan perubahan dan kemajuan sesuai dengan apa yang sudah kita lakukan tahun-tahun lalu,” ujarnya.
Ia menekankan, efisiensi dan efektivitas alokasi anggaran harus fokus pada prioritas dasar publik. Di antaranya infrastruktur perkotaan, penguatan sistem pengendalian banjir, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta pemberdayaan UMKM.
“Tahun 2027 kita harus fokus pada capaian target seperti penurunan angka kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran terbuka, peningkatan IPM, dan mengecilkan rasio gini,” jelasnya.
Menurut Edi, target-target pembangunan tersebut hanya dapat dicapai apabila program yang disusun benar-benar berdampak dan memiliki efek pengganda bagi pembangunan. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta tidak sekadar menyusun kegiatan, tetapi memastikan manfaatnya terukur.
Pemkot Pontianak, juga akan melanjutkan penataan kota menuju kota yang lebih humanis dan berwawasan lingkungan. Beberapa program multiyears akan tetap menjadi perhatian, seperti kelanjutan pembangunan waterfront dan penataan kawasan kumuh perkotaan. Termasuk di dalamnya mitigasi bencana. Setiap tahun, Pontianak menghadapi tantangan musim hujan dan musim kemarau. Karena itu, program pengendalian banjir, penanganan kebakaran lahan, serta langkah antisipatif lain harus direncanakan lebih matang sejak awal.
“Mitigasi bencana tahun 2027 harus sudah terencana secara matang,” tegasnya.
Edi berharap penyusunan RKA dapat selesai tepat waktu agar program yang bersifat prioritas bisa segera dieksekusi. Ia menyoroti pengalaman sebelumnya, ketika pelaksanaan belanja modal kerap baru berjalan pada pertengahan tahun sehingga penyerapan anggaran menjadi tidak seimbang. Ia meminta perangkat daerah segera menyiapkan tahapan pelaksanaan setelah proses asistensi selesai. Dengan demikian, program pembangunan dapat berjalan lebih awal, penyerapan anggaran lebih merata, dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat.
“Saya berharap begitu selesai asistensi ini, langsung susun program pelaksanaan supaya bisa dieksekusi tepat waktu,” pungkasnya. (prokopim)