,
menampilkan: hasil
Usaha Laundry di Pontianak Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pelaku usaha binatu atau laundry termasuk kelompok usaha yang dilarang menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas atau LPG Tabung 3kg Bersubsidi di Kota Pontianak.
Bahasan mengatakan, LPG 3kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui APBN dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Karena itu, pelaku usaha yang tidak termasuk sasaran subsidi diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi.
“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).
Dalam surat edaran itu, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara negara, pengusaha, serta masyarakat golongan menengah. Secara khusus, usaha binatu atau laundry masuk dalam daftar jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Selain binatu, larangan juga berlaku bagi pemilik restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las. Usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau beromzet lebih dari Rp300 juta per tahun juga dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
Bahasan menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan subsidi energi tidak salah sasaran. Menurutnya, LPG 3 kg harus tetap tersedia bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan aparatur sipil negara dan pegawai di lingkungan pemerintah agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh dalam mematuhi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah.
“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.
Bahasan meminta pangkalan LPG di Kota Pontianak mendistribusikan LPG bersubsidi sesuai aturan. Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari 400, peran pangkalan dinilai sangat penting untuk memastikan LPG 3 kg sampai kepada penerima yang tepat.
“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” katanya.
Ia menambahkan, agen dan pangkalan wajib menggunakan data dalam sistem berbasis web maupun aplikasi yang dibuat oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. Basis data tersebut perlu dipastikan berjalan agar penyaluran LPG bersubsidi tidak menyimpang.
Bahasan juga menginstruksikan camat dan lurah untuk menjalankan fungsi pengawasan setelah sosialisasi dilakukan. Perangkat wilayah diminta aktif memantau praktik distribusi di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan kendala atau dugaan penyimpangan.
Masyarakat juga diajak ikut mengawasi penggunaan LPG 3 kg bersubsidi. Dalam surat edaran, segala bentuk kecurangan dapat dilaporkan melalui lapor.go.id, call center 135 Pertamina, atau call center 136 Direktorat Jenderal Migas, dengan kerahasiaan identitas pelapor dijamin.
Bahasan menegaskan, pelanggaran terhadap larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap seluruh pihak, termasuk pelaku usaha binatu, memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Sampaikan Beban Fiskal ke Banggar DPR RI
Minta Dana Transfer Daerah Dikembalikan ke Posisi Awal
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp235 miliar sangat mengganggu kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Tekanan fiskal daerah sudah dirasakan sejak periode pertama kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pontianak. Saat itu, pandemi Covid-19 membuat anggaran banyak terserap untuk penanganan kesehatan dan sosial. Memasuki periode kedua, Pemkot Pontianak kembali menghadapi kebijakan efisiensi dan pengurangan dana transfer daerah.
“Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Edi, sebagai ibu kota provinsi, Pontianak memiliki beban layanan yang besar. Selain menjadi pusat jasa dan perdagangan, Pontianak juga menghadapi tekanan urbanisasi, kebutuhan infrastruktur, serta tingginya mobilitas kendaraan dan aktivitas pelabuhan.
Karena itu, ia berharap Badan Anggaran DPR RI dapat membantu menyuarakan agar dana transfer daerah dikembalikan ke posisi awal, sebagaimana yang telah disusun sebelum adanya pemotongan.
“Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” katanya.
Edi juga menyoroti beban pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh maupun paruh waktu. Ia berharap pembiayaan PPPK tidak seluruhnya dibebankan kepada APBD, melainkan mendapat dukungan dari APBN.
“Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN,” ungkapnya.
Selain itu, sejumlah regulasi dinilai ikut membatasi ruang fiskal daerah. Di antaranya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, serta pembebasan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu potensi pendapatan bagi Pontianak sebagai kota pendidikan.
Edi menegaskan, Pemkot Pontianak tidak bisa serta-merta menaikkan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan daya beli, inflasi, dan stabilitas ekonomi warga.
“Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kota Pontianak tidak mendapatkan DAK infrastruktur, sementara kebutuhan pembangunan masih besar, terutama untuk jalan, kesehatan, dan pendidikan. Kondisi jalan kota yang umumnya masih kelas III semakin terbebani oleh meningkatnya aktivitas pelabuhan dan angkutan kontainer.
“Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap langsung persoalan yang dihadapi daerah. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan APBN 2027.
“Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027,” ujarnya.
Syarif menyebut, berbagai persoalan yang disampaikan daerah akan dibahas dalam rapat Badan Anggaran, terutama yang berkaitan dengan Transfer ke Daerah atau TKD. Salah satu yang menjadi perhatian adalah beban penggajian pegawai yang masih banyak ditanggung pemerintah daerah.
“Tadi kita dengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada yang di atas 50 persen dari APBD-nya untuk penggajian pegawai,” katanya.
Selain penggajian pegawai, Banggar juga mencatat persoalan kekurangan Dana Bagi Hasil atau DBH yang belum direalisasikan pusat, serta kebutuhan daerah di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan. Menurut Syarif, daerah berharap dana seperti TKD dan dukungan lainnya yang sebelumnya diterima dapat dipenuhi kembali untuk menunjang pembangunan. Namun, seluruh aspirasi tersebut tetap akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan kebijakan efisiensi anggaran.
“Tentu semua itu akan kita lihat terhadap kemampuan fiskal yang kita miliki, dan tetap berpatok kepada efisiensi kebijakan anggaran,” jelasnya.
Ia berharap pertemuan tersebut menjadi ruang dialog produktif antara pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPR RI. Dengan begitu, penyusunan APBN 2027 dapat lebih memperhatikan kondisi nyata dan kebutuhan pembangunan di daerah.
“Masukan dari daerah ini penting agar kebijakan anggaran pusat semakin tepat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Antisipasi Dampak Kemarau dan El Nino
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai memperkuat langkah antisipasi terhadap dampak El Nino dan musim kemarau, terutama potensi kekeringan, gagal panen, serta kebakaran lahan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, perubahan cuaca yang tidak menentu harus direspons dengan mitigasi sejak dini.
Menurutnya, informasi cuaca dan iklim dari BMKG menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah antisipasi.
“Ini khusus untuk mengantisipasi El Nino, kemarau, dan kondisi cuaca,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah serta Sosialisasi Kesiapsiagaan menghadapi Dampak Fenomena El Nino bersama Mendagri, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan informasi resmi BMKG, puncak musim kemarau di Indonesia diprediksi terjadi pada Juli hingga September 2026. Kemarau tahun ini juga diperkirakan lebih kering dan lebih panjang dibanding rata-rata normalnya. Kondisi ini memerlukan penyesuaian ekstra mengingat adanya peluang El Nino.
BMKG memprediksi fenomena El Nino akan terus bertahan hingga awal tahun 2027 dengan peluang intensitas mencapai kategori moderat sebesar 98 persen dan kategori kuat sebesar 62 persen. Namun demikian dampaknya untuk wilayah Indonesia terjadi ketika bertemu periode musim kemarau hingga pertengahan bulan Oktober.
Edi mengatakan, dampak El Nino dan kemarau tidak hanya berkaitan dengan cuaca panas, tetapi juga bisa berpengaruh terhadap sektor pangan. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut dapat mengganggu pertanian dan memicu risiko gagal panen.
“Perubahan cuaca yang tidak menentu ini bisa menyebabkan gagal panen, kemudian bencana alam. Kalau musim kemarau, pasti panas, dan panas bisa memicu kebakaran lahan,” katanya.
Untuk itu, Pemkot Pontianak mulai memperketat langkah pencegahan, terutama pada kawasan yang masih memiliki lahan gambut. Edi menegaskan, memasuki Juli, intensitas sosialisasi larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar ditingkatkan.
Ia meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama tim di lapangan menyiapkan posko dan meningkatkan patroli. Patroli terutama difokuskan pada wilayah yang masih memiliki potensi kebakaran lahan, seperti Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan, dan Pontianak Utara.
“Saya minta posko tim BPBD melakukan patroli, terutama di Kecamatan Tenggara, Selatan, dan Utara yang masih ada lahan gambut,” jelasnya.
Menurut Edi, kesiapsiagaan penting dilakukan sebelum kejadian meluas. Dengan pengawasan sejak awal, potensi kebakaran lahan dapat dicegah dan dampaknya terhadap masyarakat bisa diminimalkan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Warga diminta tidak membakar lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran.
“Tim BPBD sudah siap. Yang penting mitigasi dilakukan dari sekarang,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Prioritaskan Pengawasan Lima Perizinan
PONTIANAK – Pemkot Pontianak menetapkan lima prioritas pengawasan perizinan di tahun ini. Pertama, pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Fokusnya meliputi kepatuhan terhadap standar pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian izin, dan kesesuaian proses dengan ketentuan OSS.
"Kedua, pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono ketika membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026).
Menurut Edi, aspek ini penting karena berkaitan langsung dengan kepastian teknis bangunan, kecepatan proses penerbitan, serta koordinasi antarperangkat daerah terkait. Prioritas ketiga, pengawasan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha dan pembangunan tetap sesuai dengan rencana tata ruang serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Keempat, pengawasan terhadap persetujuan lingkungan. Fokusnya adalah kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta kejelasan dan transparansi proses pelayanan," katanya.
Kelima, pengawasan pelayanan perizinan pada Mal Pelayanan Publik, usaha perdagangan dan jasa, serta UMKM. Pengawasan pada sektor ini diarahkan untuk memastikan kualitas pelayanan, kepuasan masyarakat, serta penanganan pengaduan berjalan baik.
“Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendukung kemudahan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan," jelasnya.
Edi mengatakan, perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, jasa, serta pertumbuhan ekonomi. Dengan kondisi tersebut, sektor ekonomi Pontianak lebih banyak bergerak pada jasa dan perdagangan. Sementara sektor industri lebih dominan pada skala rumah tangga atau home industry karena keterbatasan lahan untuk industri besar.
Edi menjelaskan, pemerintah telah menyederhanakan pelayanan perizinan melalui penerapan Online Single Submission atau OSS berbasis risiko. Secara nasional, OSS telah menerbitkan lebih dari 10 juta Nomor Induk Berusaha atau NIB, dan sebagian besar dimiliki oleh pelaku UMKM.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerbitan NIB bukan berarti seluruh kewajiban pelaku usaha telah selesai. Beberapa jenis usaha tetap perlu diverifikasi di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan, mulai dari kelayakan bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, hingga persyaratan teknis lainnya.
“Biasanya pelaku usaha, kalau sudah keluar OSS, merasa sudah punya izin. Padahal sebenarnya harus diverifikasi di lapangan, apakah gedungnya sudah memenuhi ketentuan, memiliki PBG, sertifikat laik fungsi, dan persyaratan lainnya,” jelasnya.
Ia berharap pengawasan yang lebih kuat pada tahun 2026 dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, mengurangi hambatan perizinan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta mendorong investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.
“Perizinan berkualitas, investasi meningkat, pelayanan publik semakin baik untuk Pontianak maju dan sejahtera,” pungkasnya. (prokopim)