,
menampilkan: hasil
Pemkot Atur Antrean Pengisian Solar Bersubsidi
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan penanganan antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di Kota Pontianak. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, sementara saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, dan masyarakat.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan hal ini dilakukan untuk menertibkan antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Selain membuat arus lalu lintas tersendat, antrean kendaraan besar juga berpotensi memicu kecelakaan.
“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelasnya dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/69/2026).
Bahasan mencontohkan, di sejumlah titik, kendaraan yang mengantre BBM berada di badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama di kawasan yang menjadi jalur kendaraan barang dan kendaraan berat.
“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan tersebut merupakan kesepakatan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, dan instansi terkait.
“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.
Rendrayani menjelaskan, salah satu poin utama yang disepakati adalah pembelian BBM solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga wajib menunjukkan STNK sesuai tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Batas maksimal pengisian solar bersubsidi juga disepakati mengikuti ketentuan pada QR Code atau barcode MyPertamina. Dengan aturan ini, penyaluran diharapkan lebih tertib, tepat sasaran, dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Selain itu, untuk menjaga kepastian penyaluran, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU berkewajiban menerima pendistribusian tersebut agar pelayanan kepada pengguna dapat berjalan lebih baik.
“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.
Ia menambahkan, operator SPBU wajib melakukan pemeriksaan QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum pengisian BBM. SPBU bersama Pertamina juga diminta melakukan sosialisasi dan pengaturan antrean agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam kesepakatan itu, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong dapat melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan pukul 19.00 sampai 05.00 WIB. Ketentuan ini tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas dan aturan yang berlaku.
“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.
SPBU juga berkewajiban menyediakan petugas pengatur jalur antrean untuk mengatur arus kendaraan, mencegah kemacetan, serta menjaga keamanan dan keselamatan area SPBU. Sementara Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.
Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi juga diminta mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.
“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.
Untuk truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang ditentukan agar tidak menambah kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.
Rendrayani menegaskan, pengawasan akan dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pengawasan meliputi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran, praktik premanisme, gangguan keamanan, serta persoalan antrean dan lalu lintas.
“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.
Ia berharap masa sosialisasi sebelum 1 Oktober dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan baru tersebut. Dengan begitu, pelaksanaannya nanti dapat berjalan lebih tertib, tidak menimbulkan kebingungan, dan memberi kepastian bagi masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Perkuat Penanganan Gangguan Air Baku, Pasokan Alternatif dan Kapasitas Pengolahan Ditambah
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak bersama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa mengambil sejumlah langkah untuk menjaga ketersediaan air bersih masyarakat di tengah gangguan sumber air baku akibat intrusi air laut.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kondisi sumber air baku di Waduk Penepat saat ini mengalami peningkatan kadar garam yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat proses pengolahan air menghadapi kendala, sementara kebutuhan air bersih masyarakat tetap harus dipenuhi.
“Melihat perkembangan sampai kemarin, sumber air baku kita di Penepat sudah terintrusi air laut. Kadar garamnya di atas 1.000 miligram per liter dan kondisinya keruh. Jadi, kita tidak punya pilihan lain selain mencari sumber alternatif,” ujar Edi, Minggu (13/9/2026).
Sebagai langkah darurat, Pemkot Pontianak menyiapkan sumber air baku alternatif dari Desa Radak, Kecamatan Terentang, Kubu Raya. Tiga tongkang disiapkan untuk membawa air tersebut ke Pontianak. Berdasarkan pengecekan, kadar garam air di lokasi tersebut berada di bawah 10 miligram per liter.
“Besok akan kita bawa air itu ke sini untuk diolah. Pengolahannya kemungkinan kita drop di IPA Parit Mayor untuk menyuplai masyarakat Pontianak Timur dan Nipah Kuning Dalam di wilayah barat. Selanjutnya juga ke IPA Selat Panjang,” katanya.
Selain mendatangkan air baku dari luar Pontianak, Pemkot juga menambah kapasitas pengolahan melalui mesin reverse osmosis atau RO. Edi mengatakan, penambahan tersebut dilakukan untuk memperkuat kemampuan pengolahan air selama kondisi darurat.
“Kita sudah meminta penambahan mesin RO agar kapasitasnya lebih besar. Ini kondisi darurat, jadi kapasitas pengolahan harus kita tambah,” kata Edi.
Menurutnya, terdapat pula sumber air dengan kadar garam sekitar 47 miligram per liter yang ditargetkan dapat masuk ke IPA 3. Apabila proses tersebut berjalan sesuai rencana, kapasitas yang dapat dialirkan mencapai sekitar 100 liter per detik.
“Kalau ini bisa masuk, ini bisa 100 liter per detik. Ini sangat membantu dan bisa kita salurkan lagi ke kecamatan-kecamatan,” ujarnya.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Abdullah menjelaskan, gangguan yang terjadi pada sumber air baku berkaitan dengan intrusi air laut yang meningkatkan kadar garam air baku secara signifikan. Kondisi tersebut membuat proses pengolahan air menjadi lebih berat dan berpengaruh terhadap operasional peralatan pengolahan.
Menurut Abdullah, kondisi air baku saat ini berada jauh di atas kadar garam yang selama ini menjadi acuan dalam proses pengolahan. Karena itu, PDAM perlu menggunakan sejumlah langkah teknis secara bersamaan, mulai dari mencari sumber air baku dengan kadar garam lebih rendah, menambah kapasitas RO, hingga mendatangkan air menggunakan tongkang.
Abdullah mengatakan, teknologi SWRO yang dimiliki PDAM saat ini memiliki kapasitas terbatas sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan air dalam skala kota. Sementara kapasitas total instalasi pengolahan air PDAM mencapai sekitar 2.300 liter per detik.
“SWRO yang kita miliki kapasitasnya masih kecil, sehingga penggunaannya lebih sebagai solusi saat kondisi tertentu. Dalam kondisi seperti sekarang, kita perlu mencari sumber air baku dengan kadar garam yang lebih rendah agar dapat diolah dengan sistem yang tersedia,” jelasnya.
Untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, PDAM juga terus melakukan distribusi air bersih melalui sejumlah titik penampungan dan mobil tangki. Berdasarkan data PDAM, dari penampungan Perum 3 dengan stok awal sekitar 1,5 juta liter, sekitar 1,3 juta liter telah disalurkan. Di Wonoyoso, dari stok sekitar 500 ribu liter, sekitar 350 ribu liter telah tersalurkan. Sementara di Boster Kesehatan, sekitar 20 ribu liter dari stok 30 ribu liter telah digunakan.
“Air kita salurkan melalui mobil tangki dan masyarakat juga bisa mengambil secara mandiri menggunakan galon atau jeriken,” kata Abdullah.
Distribusi juga diarahkan ke sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan, termasuk RSUD Sudarso, rumah sakit milik Pemkot, Yarsi, Rumah Sakit Universitas Tanjungpura, serta klinik-klinik yang memiliki layanan cuci darah.
Menurut Abdullah, penyaluran air telah dilakukan di hampir seluruh kecamatan di Pontianak. Distribusi mencakup wilayah Barat, Utara, Timur, Kota, Selatan, dan Tenggara. Volume distribusi disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap titik.
“Penyalurannya hampir semua kecamatan sudah kita lakukan. Namun secara volume memang belum sama banyak karena kita menyesuaikan dengan titik-titik yang membutuhkan air bersih atau air tawar,” ujarnya.
Air hasil pengolahan dari sumber alternatif nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat seperti air bersih pada umumnya. Untuk sementara, air tersebut akan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Pasokan tersebut belum dapat langsung disalurkan melalui sambungan rumah karena kapasitas pengangkutan tongkang masih terbatas. Penambahan jumlah tongkang akan meningkatkan volume air baku yang dapat dibawa ke Pontianak dan selanjutnya diolah melalui instalasi yang tersedia. (prokopim)
Perluasan Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Informal
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja informal. Saat ini cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Kota Pontianak berada pada angka 40,71 persen. Capaian itu lebih tinggi dari rata-rata Kalimantan Barat sebesar 28,32 persen.
Meski demikian, Pontianak masih harus mengejar target yang telah ditetapkan sebesar 55,80 persen. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 15,1 persen yang perlu dicapai. Perlindungan pekerja ini penting ketika mereka mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lain yang dapat menghilangkan sumber penghasilan.
“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).
Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, Amrullah menekankan pentingnya pembangunan data yang lebih baik, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.
Pasalnya, pekerja merupakan salah satu unsur utama yang menggerakkan perekonomian. Mereka memberi kontribusi melalui pekerjaan dan produktivitas, baik di sektor formal maupun informal. Namun, di balik kontribusi tersebut, masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. Karena itu, perluasan kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pontianak Suhuri Ali menyampaikan hingga Agustus 2026, pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp115 miliar di Pontianak. Nilai tersebut mencakup berbagai manfaat jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Dari jumlah tersebut, manfaat Jaminan Hari Tua menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp93 miliar. Pembayaran manfaat itu diberikan kepada 6.644 peserta. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp8 miliar untuk 2.700 transaksi pembayaran. Sementara Jaminan Kematian yang telah dibayarkan mencapai Rp7 miliar.
Manfaat lainnya adalah Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar. BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia, dengan total Rp1,6 miliar untuk jenjang pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” katanya.
Untuk mengejar target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar beberapa segmen pekerja yang belum terlindungi optimal. Salah satunya sektor jasa konstruksi, yang kepesertaannya masih perlu diperkuat.
Ia menjelaskan, berdasarkan data LKPP, dari 744 entitas proyek, baru 438 proyek yang terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja akan terus mendorong kepatuhan sektor ini. Selain jasa konstruksi, segmen usaha mikro, kecil, dan menengah juga menjadi sasaran penting. Banyak pekerja di kafe, rumah makan, toko, toko bangunan, apotek, serta bidang usaha kecil lainnya yang belum terlindungi.
“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti pekerja di sekolah swasta, madrasah swasta, ekosistem koperasi, transportasi online, dan kurir. Untuk transportasi online, menurutnya, mekanisme kepesertaan sebenarnya sudah tersedia melalui aplikasi, namun kesadaran pekerja untuk melindungi diri masih perlu dibangun.
“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” katanya.
Upaya lain yang akan didorong adalah perlindungan pekerja rentan melalui dukungan CSR perusahaan. Perusahaan diharapkan dapat mengalokasikan sebagian dana CSR untuk membantu pekerja dengan penghasilan tidak menentu agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menggagas gerakan ASN melindungi pekerja rentan di sekitarnya. Misalnya asisten rumah tangga, pekerja kebun, orang tua, saudara, atau warga sekitar yang bekerja secara informal maupun mandiri.
“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” ujarnya.
Sinergi Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengapresiasi pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek Kota Pontianak. Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Pontianak telah menerbitkan surat keputusan pada 19 Agustus 2026 terkait pembentukan tim. Agus menyebut pembentukan tim tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung optimalisasi universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak.
“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung optimalisasi peningkatan universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak,” jelasnya.
Peran kejaksaan dalam program ini tidak terbatas pada penegakan hukum. Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan hukum melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif. Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang mendorong kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” jelasnya. (prokopim)
Warga Terbantu Layanan Air Tawar Gratis PDAM
Wako Edi Tinjau Booster Perumnas III
PONTIANAK – Heri, warga Siantan, Pontianak Utara merasa terbantu dengan layanan air tawar yang disiapkan Pemerintah Kota Pontianak bersama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa. Ia sudah beberapa kali mengisi galon kosongnya di titik layanan booster Perumnas III, Pontianak Timur.
“Bagus untuk keluarga dan masyarakat. Sekarang di Pontianak ini kendalanya air asin. Dengan bantuan ini bisa membantu masyarakat,” katanya, Senin (31/8/2026) malam.
Heri menyebut, air yang diambil akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, terutama memasak dan mencuci. Menurutnya, keberadaan titik air tawar ini cukup membantu warga yang kesulitan mendapatkan air dengan kualitas lebih baik.
Hal senada diungkapkan Ari, warga Purwosari IV yang memanfaatkan layanan air tawar di booster Wonoyoso, Pontianak Selatan. Dalam beberapa hari terakhir, depot-depot pengisian air selalu antre. Air yang diambilnya akan dipakai untuk keperluan mencuci dan konsumsi.
"Semoga cepat hujan, dan ada truk-truk tangki PDAM yang didistribusikan ke warga," tutupnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pun meninjau langsung layanan air tawar di booster Perumnas III, Senin malam. Edi menjelaskan, Pemkot Pontianak bersama PDAM juga sedang memperbaiki pipa bocor agar produksi air tawar dapat lebih optimal. Jika perbaikan selesai, sumber tersebut ditargetkan mampu memproduksi air tawar hingga 100 liter per detik dengan kadar garam di bawah 100 miligram per liter.
“Kita juga sedang memperbaiki pipa yang bocor. Nanti itu akan memproduksi air tawar 100 liter per detik dan menjadi sumber air tawar dengan kadar garam di bawah 100 miligram per liter,” jelasnya.
Menurutnya, produksi air PDAM tetap berjalan meski kadar garam pada air baku mengalami fluktuasi. Air yang diproduksi tetap disalurkan untuk kebutuhan mandi dan mencuci, sementara layanan air tawar disiapkan khusus untuk membantu kebutuhan konsumsi warga.
“Sebenarnya produksi air PDAM tetap terus berjalan. Fluktuasi kadar garam ini di antara seribu sampai di bawah seribu. Kita tetap produksi untuk cuci dan mandi,” katanya.
Untuk air tawar yang disediakan di titik layanan, Edi memastikan kualitasnya sudah diuji. Air tersebut layak dimanfaatkan masyarakat, namun tetap dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dikonsumsi.
“Ini harus dimasak, tapi yang jelas airnya tawar dan layak. Sudah dites dan diuji di laboratorium,” ujarnya.
Selain di Perumnas III, titik air tawar juga tersedia di beberapa lokasi lain, di antaranya kawasan booster Wonoyoso, dan Imam Bonjol. Sementara untuk wilayah yang belum memiliki titik layanan, distribusi dilakukan menggunakan mobil tangki. Pemkot Pontianak juga menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak untuk mendukung pendistribusian air tawar.
Edi menegaskan, air tawar yang disiapkan pemerintah diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga masyarakat. Ia meminta warga mengambil air secara wajar sesuai kebutuhan dan tidak memperjualbelikannya.
“Yang jelas untuk konsumsi sendiri, bukan untuk dijual,” pesannya.
Ia berharap layanan air tawar ini dapat membantu masyarakat selama kondisi air baku belum sepenuhnya normal. Pemkot Pontianak bersama PDAM akan terus memantau kondisi di lapangan dan menyesuaikan distribusi sesuai kebutuhan warga. (prokopim)