,
menampilkan: hasil
Pemkot Awasi Pemasangan Bendera Merah Putih di Pontianak
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Inspektorat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan unsur masyarakat melakukan pengawasan serta penertiban pemasangan Bendera Merah Putih dan atribut kemerdekaan di wilayah Kecamatan Pontianak Kota dan Pontianak Selatan, Minggu (16/8/2026). Kegiatan dilakukan untuk memastikan pemasangan bendera menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung tertib dan semarak.
Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati mengatakan, pengawasan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta melibatkan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus mendorong kesadaran warga untuk bersama-sama menyemarakkan peringatan kemerdekaan.
"Secara umum, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan di kedua wilayah tersebut sudah sangat baik," ujarnya.
Menurutnya, respons masyarakat terhadap kegiatan pengawasan juga positif. Warga bersama petugas Inspektorat dan Satpol PP turut bergotong royong merapikan serta membantu memasang bendera di sejumlah titik yang sebelumnya belum terjangkau.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga semangat kebersamaan dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI.
"Pengawasan ini tidak hanya memastikan atribut kemerdekaan terpasang dengan baik, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun semangat gotong royong bersama masyarakat," katanya.
Trisnawati memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pemkot Pontianak juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut berperan dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. (*)
Udara Tidak Sehat, Sekolah di Pontianak Diberlakukan Pembelajaran Daring
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pembelajaran daring bagi peserta didik tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran lahan, Senin (10/8/2026). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kabut asap mulai dirasakan warga, terutama pada malam hingga pagi hari. Berdasarkan pantauan alat pengukur kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara, kualitas udara pada malam hari sempat berada pada kategori kurang sehat.
“Kita sudah mulai merasakan, terutama pada malam dan pagi hari, kabut asap sudah menyelimuti Kota Pontianak,” ujarnya.
Edi menjelaskan, pada malam hari sekitar pukul 21.00 hingga 23.00, kualitas udara berada pada kondisi kurang sehat. Sementara pada pukul 08.00 pagi, kualitas udara turun ke kategori sedang. Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi tekanan udara pada malam hari yang membuat partikel asap turun dan lebih terasa di permukaan.
“Biasanya karena tekanan udara di malam hari, partikel asap itu turun. Ini yang menyebabkan kualitas udara pada malam dan subuh hari sangat jelek, sampai dinyatakan tidak sehat,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Pemkot Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan edaran agar kegiatan belajar tatap muka sementara dialihkan menjadi pembelajaran daring. Kebijakan ini berlaku bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP di bawah kewenangan Pemkot Pontianak.
“Mulai hari ini, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dibuat surat edaran untuk siswa TK, PAUD, SD, dan SMP agar tidak belajar tatap muka di sekolah, tetapi melalui daring,” jelasnya.
Edi menyebut, kebijakan pembelajaran daring akan dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara. Jika kondisi udara membaik dan berada pada kategori sedang, kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat kembali dinormalkan.
“Waktunya sambil menunggu perkembangan kondisi kualitas udara membaik. Kalau sudah kategori sedang, kita akan normalkan kembali,” ujarnya.
Ia mengimbau anak-anak dan kelompok rentan untuk tetap menggunakan masker apabila harus keluar rumah. Aktivitas luar ruangan juga diminta dikurangi, terutama pada malam dan pagi hari ketika paparan asap cenderung lebih terasa.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, kasus ISPA di Kota Pontianak mengalami kenaikan sekitar lima persen. Edi mengatakan, Dinas Kesehatan akan terus memantau perkembangan tersebut untuk melihat sejauh mana pengaruh kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
"Nanti kita akan cek lagi separah apa pengaruhnya terhadap penderita ISPA,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Edi telah memerintahkan Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit untuk bersiaga menghadapi kemungkinan peningkatan warga yang mengalami gangguan pernapasan. Fasilitas kesehatan juga diminta menyiapkan oksigen bagi masyarakat yang membutuhkan.
Edi menambahkan, Pemkot Pontianak juga telah menetapkan status darurat karhutla untuk memudahkan koordinasi penanganan. Status tersebut menjadi dasar memperkuat langkah bersama dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, Forkopimda, dan pihak swasta.
Menurutnya, langkah penanganan dilakukan pada dua sisi. Pertama, mencegah meluasnya kebakaran lahan yang berdampak terhadap asap. Kedua, menyiapkan penanganan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak, terutama penderita ISPA.
Edi menyebut, berdasarkan laporan untuk wilayah Kalbar, terdapat 4.041 titik panas kebakaran. Dari jumlah itu, 3.560 titik berada pada tingkat menengah dan 352 titik pada tingkat tinggi. Di wilayah Pontianak, masih terdapat titik api yang terus dipadamkan, di antaranya di kawasan Jalan Sepakat II Ujung serta beberapa titik kecil di Pontianak Utara.
“Ini terus kita padamkan sampai benar-benar tidak ada lagi bara di bawah,” katanya.
Ia menjelaskan, kabut asap yang menyelimuti Pontianak juga dipengaruhi kebakaran lahan di sejumlah kabupaten sekitar, seperti Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Landak. Arah angin membawa asap menuju Kota Pontianak sehingga kualitas udara ikut terdampak.
Edi mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan, lahan gambut sangat mudah terbakar saat kemarau, terlebih suhu udara dalam beberapa hari terakhir mencapai di atas 35 derajat Celsius.
“Lahan gambut kalau sudah terbakar sulit dipadamkan. Tidak cukup hanya disiram, tetapi harus benar-benar dibasahkan,” tegasnya.
Pemkot Pontianak bersama pihak terkait juga melakukan investigasi terhadap lahan yang terbakar. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku pembakaran akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ketahuan siapa yang membakar, kita proses secara hukum. Kalau ada kebakaran, kita investigasi dengan melihat kepemilikan lahannya. Pemilik lahan harus bertanggung jawab, jangan dibiarkan,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Tata Parit Tokaya
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menata Parit Tokaya agar fungsi drainase kawasan tersebut kembali optimal. Penataan dilakukan mulai dari pembersihan, normalisasi, evaluasi jembatan penghambat, hingga penertiban sempadan parit.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemkot Pontianak berkomitmen menjaga parit-parit yang ada agar tetap berfungsi baik. Parit Tokaya menjadi salah satu perhatian karena merupakan parit primer dengan cakupan aliran atau catchment area yang cukup luas.
"Ada beberapa jembatan yang akan kita bongkar. Jadi nanti kalau hujan tidak ada hambatan, air dan alat amfibi kita bisa melakukan perawatan secara rutin," ujarnya saat meninjau proses penataan, Jumat (7/8/2026).
Selain membongkar sebagian jembatan, Pemkot Pontianak juga akan menata ulang beberapa jembatan lain yang berada di atas parit. Edi mengajak masyarakat ikut menjaga Parit Tokaya dari sampah. Menurutnya, sampah menjadi salah satu penyebab utama parit tidak berfungsi maksimal. Karena itu, Pemkot Pontianak akan memperbanyak tempat sampah dan memperkuat penataan kawasan sepanjang parit.
“Kami berharap warga Kota Pontianak sama-sama menjaga kota ini dari tidak berfungsinya parit karena sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak juga akan meninjau ulang garis sempadan parit dan menertibkan bangunan yang berada di sepanjang kawasan tersebut hingga ke Sungai Kapuas. Penataan sempadan menjadi penting agar parit memiliki ruang yang cukup untuk aliran air dan perawatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak Firayanta mengatakan, Parit Tokaya akan menjadi fokus penanganan dalam satu hingga dua tahun ke depan. PUPR akan melakukan pembersihan, normalisasi, serta evaluasi terhadap jembatan-jembatan yang berpotensi menghambat aliran air. Dalam beberapa hari terakhir PUPR telah melakukan penanganan di kawasan Parit Tokaya. Beberapa hambatan juga sudah dibongkar agar ekskavator amfibi dapat beroperasi lebih maksimal.
“Ke depan nanti kita siapkan tempat untuk alat kita bisa mudah turun-naik dan beroperasi, sehingga tidak terhambat oleh jembatan-jembatan yang sebelumnya sudah terbangun,” jelasnya.
Firayanta menambahkan, PUPR juga akan meninjau kembali garis sempadan sungai atau GSS di kawasan Parit Tokaya. Setelah ditetapkan, batas sempadan akan disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.
“Kalau GSS-nya dua meter, berarti batas terakhir bangunan yang boleh diizinkan berada di jarak dua meter. Itu harus bebas bangunan,” ujarnya.
Ia menerangkan, penerapan GSS penting untuk memastikan adanya ruang perawatan parit. Area sempadan dapat difungsikan sebagai jalan inspeksi, jalur pemeliharaan, ruang penghijauan, tempat sampah, serta elemen penataan lain yang tidak mengganggu fungsi parit. Firayanta berharap penataan Parit Tokaya dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap parit. Jika selama ini parit kerap dianggap sebagai bagian belakang permukiman, ke depan parit diharapkan menjadi bagian depan lingkungan yang bersih, terawat, dan nyaman.
“Kita berharap ini bisa menjadi bagian muka dari rumah masyarakat di sekitar sini. Kalau paritnya terawat dan airnya bersih, ini bisa menjadi ikon dan masyarakat senang berada di pinggir parit,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat sekitar ikut mendukung penataan dengan tidak membuang sampah ke parit, menjaga kebersihan lingkungan, serta bergotong royong membersihkan rumput dan sampah kecil di sekitar parit.
“Secara berkala nanti kita bersama kecamatan, kelurahan, dinas teknis, dan masyarakat akan membersihkan parit dan lingkungan di sekitar Parit Tokaya,” pungkasnya. (prokopim)
Optimalkan Aset Daerah untuk PAD
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut Pemerintah Kota Pontianak terus mengoptimalkan aset daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah atau PAD. Hal itu disampaikannya usai rapat paripurna DPRD Kota Pontianak terkait pendapat akhir Wali Kota atas diterimanya tiga rancangan peraturan daerah, Jumat (31/7/2026).
Tiga raperda tersebut yakni tentang Barang Milik Daerah, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak, serta pajak dan retribusi daerah. Agenda paripurna juga dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS serta penyampaian pidato KUA-PPAS Tahun 2027.
Edi mengatakan, salah satu penekanan dalam raperda pajak dan retribusi daerah adalah penyesuaian tarif terhadap pemanfaatan aset-aset milik pemerintah kota. Penyesuaian itu di antaranya berkaitan dengan fasilitas olahraga dan aset lainnya yang dapat memberikan kontribusi bagi PAD.
“Penekanannya adalah penyesuaian tarif untuk aset-aset kita, seperti lapangan olahraga. Ada penyesuaian,” ujarnya.
Menurutnya, aset milik Pemkot Pontianak memiliki potensi untuk memberikan pemasukan. Terlebih, sejumlah aset yang selama ini digunakan pihak ketiga dengan skema hak guna bangunan atau HGB mulai memasuki masa akhir dan akan diperpanjang.
“Bisa, pasti. Tahun ini alhamdulillah beberapa yang di-HGB-kan itu sudah berakhir dan akan diperpanjang. Ini menjadi pemasukan,” katanya.
Edi menjelaskan, kondisi Pontianak sebagai kota dengan lahan terbatas membuat optimalisasi aset menjadi penting. Aset yang ada harus dimanfaatkan sebaik mungkin, baik untuk pelayanan publik maupun untuk memperkuat PAD.
“Kota ini lahannya terbatas, jadi yang ada akan kita optimalkan untuk menambah PAD. Seperti pasar, ada juga yang digunakan untuk hotel dan ruko-ruko,” jelasnya.
Ia menyebut, pada 2026 hingga 2027 akan ada sejumlah perpanjangan pemanfaatan aset. Salah satunya aset yang sebelumnya digunakan untuk Hotel Santika, yang kini sedang dalam proses perpanjangan HGB oleh pihak ketiga.
“Pihak ketiga sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan dan akan difungsikan kembali. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dieksekusi, karena itu berakhir tahun 2027,” ujarnya.
Terkait gedung parkir, Edi mengakui pemanfaatannya sampai saat ini belum optimal. Pemkot Pontianak masih mencari skema pengelolaan yang paling tepat agar aset tersebut dapat lebih produktif. Ia membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga apabila ada investor atau pengelola yang berminat dan memiliki skema yang layak secara bisnis.
“Kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola dan itu feasible, masuk, akan kita kerja samakan,” tutupnya. (prokopim)