,
menampilkan: hasil
Pemkot Siapkan Strategi Dongkrak PAD dan Tingkatkan Mutu Layanan Publik
Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Raperda Perubahan APBD 2025
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terkait Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025. Jawaban tersebut disampaikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (14/8/2025).
Bahasan menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sependapat dengan pandangan fraksi mengenai pentingnya menjaga dan mengembangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkot, lanjutnya, telah melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, serta digitalisasi sistem pembayaran, termasuk penggunaan QRIS untuk PBB-P2 dan virtual account untuk retribusi online.
“Peningkatan penerimaan pembiayaan, salah satunya, digunakan untuk menambah penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalbar guna meningkatkan pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan,” ujarnya.
Pemkot juga memastikan pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 46,92 persen, melampaui batas minimal 40 persen sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
“Selain itu, pasar murah dan operasi pasar terus digelar untuk mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat,” tuturnya.
Terkait pengelolaan sampah, Pemkot memperkuat sistem terpadu sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2021 dan peta jalan nasional penuntasan sampah 2025–2026, dengan fokus pada infrastruktur, pengurangan timbulan sampah, penguatan ekosistem daur ulang, dan pemanfaatan teknologi.
Di sektor pendidikan, upaya peningkatan akses di wilayah padat penduduk dilakukan dengan menambah kapasitas sekolah, perbaikan sarana prasarana, dan pelatihan tenaga pendidik berbasis teknologi seperti koding dan kecerdasan buatan.
“Bantuan perlengkapan sekolah dan sosial juga diberikan kepada keluarga kurang mampu,” kata Bahasan.
Untuk penertiban lalu lintas di Jalan Sungai Raya Dalam, Pemkot telah memasang rambu petunjuk dan mengatur jalur dengan melibatkan kepolisian, pemerintah provinsi, dan pihak terkait lainnya.
“Kita juga sepakat perlunya regulasi perekrutan tenaga kerja yang memprioritaskan warga lokal,” ungkapnya.
Pembangunan Jalan Paralel Ampera dianggarkan dalam APBD 2026, sementara pembebasan lahan sedang berlangsung. Untuk penanganan banjir, Pemkot melakukan perbaikan saluran dan drainase secara rutin.
Bahasan mengungkapkan, anggaran pencegahan stunting tahun 2025 sebesar Rp935 juta, meningkat dari tahun sebelumnya, dan direncanakan naik menjadi Rp1,3 miliar pada 2026. Penguatan SDM aparatur dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan evaluasi berkelanjutan demi pelayanan publik yang transparan, efisien, dan responsif.
“Kami mengapresiasi masukan fraksi-fraksi DPRD dan Pemkot terbuka untuk pembahasan lebih lanjut dalam forum resmi badan anggaran,” tutupnya. (prokopim)
Bahasan Tegaskan Komitmen Pemkot Genjot PAD dan Layanan Publik
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda APBD Perubahan Tahun 2025
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap pidato penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (12/8/2025).
Menurut Bahasan, seluruh fraksi memberikan masukan senada, yakni mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi serapan anggaran serta memastikan program pemerintah tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu sorotan fraksi adalah pelayanan kesehatan gratis di seluruh puskesmas.
“Kota Pontianak sudah berpredikat Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh warga telah memiliki jaminan kesehatan BPJS secara gratis. Termasuk para tokoh RT, tokoh agama, dan kader posyandu juga telah dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot akan terus berupaya menindaklanjuti masukan DPRD, baik terkait peningkatan PAD, pelayanan publik, maupun penanganan infrastruktur.
“Kami apresiasi semua masukan dari fraksi. Semuanya akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut Raperda APBD Perubahan 2025,” kata Bahasan.
Terkait penanganan banjir akibat pasang surut, Bahasan menegaskan komitmen Pemkot Pontianak dengan melibatkan masyarakat melalui kegiatan gotong royong untuk membersihkan dan memantau saluran air.
“Kami terus mengupayakan normalisasi saluran, menghubungkan saluran sekunder ke primer, agar aliran air lebih lancar. Ikhtiar sudah kita lakukan secara maksimal,” sebutnya.
Ia menambahkan, program drainase telah menunjukkan kemajuan di beberapa titik. Seperti di Purnama dan Sepakat 2, genangan sudah terminimalisir berkat normalisasi parit primer. Namun di Pontianak Utara, Jalan Parit Pangeran, Parwasal, Dharma Putra, dan Sungai Selamat, genangan masih terjadi.
“Salah satunya disebabkan karena kiriman air dari perkebunan sawit yang belum memiliki daya tampung memadai,” terangnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, menyampaikan apresiasi atas respons yang disampaikan pemerintah kota. Menurutnya, masukan fraksi-fraksi merupakan hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat yang diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkret.
“Kami berharap setiap masukan dari fraksi tidak hanya menjadi catatan, tetapi benar-benar diimplementasikan. Peningkatan PAD, pelayanan kesehatan gratis, dan penanganan banjir adalah kebutuhan mendesak warga Pontianak,” tandasnya.
Ia menambahkan, DPRD siap mendukung langkah Pemkot selama program yang dijalankan berpihak kepada masyarakat.
“Kuncinya adalah tepat sasaran dan transparan. Jika itu terpenuhi, kami akan mengawal dan mendukung penuh,” pungkansya. (prokopim)
APBD 2025 Disesuaikan, Pemkot Fokus Efektivitas dan Akuntabilitas
Targetkan APBD Pontianak 2026 Rp2,269 Triliun
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, memaparkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp2,269 triliun. Target tersebut akan digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, terutama di bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.
“Rancangan APBD 2026 ini selanjutnya akan dibahas secara formal untuk penetapan. Pendapatan daerah kita bersumber dari berbagai sektor pajak, termasuk pajak restoran, hotel, dan PBB,” ujarnya usai menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Perubahan APBD Tahun 2025 dan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (11/8/2025).
Menurut Edi, hingga pertengahan 2025, realisasi pajak restoran telah mencapai sekitar 50 persen dari target, sesuai rencana tahunan. Sementara itu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai 36 persen.
“Biasanya PBB baru dikejar masyarakat di akhir tahun, setelah menerima Surat Pemberitahuan (SPT),” jelasnya.
Edi memastikan pelaku usaha hotel dan restoran di Pontianak pada umumnya tertib membayar pajak. Apabila ditemukan pelaku usaha yang belum melunasi pajaknya, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kalau ada yang tidak memenuhi kewajibannya, kami punya tim pemeriksa. Sanksinya berjenjang, mulai peringatan hingga denda,” tegasnya.
Terkait realisasi belanja daerah, Edi menyebut belanja rutin seperti gaji pegawai telah terserap 56 persen, sedangkan belanja modal baru sekitar 30 persen karena sebagian masih menunggu proses lelang.
“Biasanya pengerjaan fisik dikejar pada Oktober hingga Desember. Saya minta OPD tetap fokus melaksanakan program sesuai jadwal,” pesannya.
Edi juga menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini yang berbeda dengan asumsi awal kebijakan umum anggaran.
“Seiring berjalannya waktu, APBD mengalami dinamika baik internal maupun eksternal, sehingga perlu penyesuaian,” ujarnya.
Perubahan APBD ini, kata Edi, sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa perubahan dapat dilakukan jika terjadi pergeseran anggaran antar unit, adanya saldo anggaran lebih yang harus digunakan, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
Struktur Rancangan Perubahan APBD 2025 terdiri dari tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Volume APBD yang semula sebesar Rp2,197 triliun naik Rp23,02 miliar atau 1,05 persen menjadi Rp2,220 triliun.
Sementara itu, pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp2,173 triliun menjadi Rp2,159 triliun atau turun 0,65 persen. Sebaliknya, belanja daerah naik dari Rp2,188 triliun menjadi Rp2,202 triliun atau meningkat 0,64 persen.
Pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan naik signifikan dari Rp23,550 miliar menjadi Rp60,594 miliar atau melonjak 157,3 persen. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan meningkat dari Rp8,5 miliar menjadi Rp17,5 miliar atau naik 105,88 persen.
Edi menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD ini tetap berpedoman pada prinsip good governance, dengan memperhatikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Ia berharap rancangan tersebut dapat dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kami telah berupaya menyusun semaksimal mungkin. Namun, untuk penyempurnaan, kami berharap pembahasan formal dapat segera dilakukan,” tuturnya. (prokopim)
Jadi Narsum Pernas ADINKES, Edi Paparkan ‘Praktik Baik Implementasi KTR di Pontianak’
Wako Tegaskan Komitmen Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Hal ini diungkapkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam paparannya pada Pertemuan Nasional (Pernas) Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2025 yang mengangkat tema ‘Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak’ di Hotel Aston Pontianak, Kamis (31/7/2025).
Edi Kamtono menambahkan, KTR merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Merokok menjadi salah satu penyebab utama penyakit kronis seperti kanker paru dan gangguan pernapasan.
“Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk terus menjaga Kota Pontianak sebagai kota yang bersih dan sehat dengan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok secara konsisten,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa upaya ini bukanlah hal yang mudah, mengingat kebiasaan merokok sudah mengakar di masyarakat, termasuk di kalangan remaja. Apalagi saat ini muncul berbagai jenis rokok baru seperti rokok elektrik yang kian populer.
Namun demikian, Pemerintah Kota Pontianak telah mengambil langkah nyata melalui berbagai regulasi. Sejak tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 dan berbagai surat edaran serta surat keputusan yang mengatur petunjuk pelaksanaan KTR di lingkungan Kota Pontianak.
“Kami sudah membentuk tim penegakan hukum dan mengeluarkan surat edaran pelarangan iklan rokok di lingkungan pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi juga menyebutkan bahwa penerapan KTR dimulai dari lingkup internal Pemerintah Kota Pontianak. Seluruh kantor pemerintah sudah menerapkan aturan tanpa rokok, termasuk di lingkungan kerja para pejabat. Ia menekankan bahwa eselon III dan II tidak lagi diperkenankan merokok di area kerja.
Pemerintah juga melibatkan sektor swasta dalam mendukung implementasi KTR. Penghargaan diberikan kepada pelaku usaha yang turut menjaga kawasan mereka bebas dari asap rokok serta memasang informasi edukatif melalui spanduk atau media lain.
“Kami tidak melarang total orang untuk merokok, namun ada tempat-tempat tertentu yang memang harus steril dari aktivitas merokok, menjual, maupun mempromosikan produk rokok,” jelasnya.
Melalui pendekatan regulasi, sosialisasi, dan penegakan, Wali Kota berharap implementasi kawasan tanpa rokok dapat menjadi budaya dan kesadaran kolektif masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bahaya asap rokok bagi generasi saat ini dan yang akan datang,” pungkasnya. (prokopim)