,
menampilkan: hasil
Pontianak Kategori Tinggi Indeks Masyarakat Digital 2025
Pemkot Genjot Ekonomi Digital dan Layanan Publik
PONTIANAK – Kota Pontianak berhasil menorehkan capaian tinggi dalam Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Digital. Skor IMDI Pontianak tercatat 53,28 dan masuk kategori tinggi, lebih baik dibanding rata-rata nasional 44,53.
Hasil pengukuran menunjukkan pilar Infrastruktur dan Ekosistem menjadi kekuatan utama dengan skor 64,71, diikuti Literasi Digital yang mencapai 59,89. Kondisi ini menandakan kesiapan jaringan internet, akses perangkat digital, serta keterampilan dasar warga dalam memanfaatkan teknologi semakin meningkat.
Namun, dua pilar lain masih memerlukan perhatian serius. Pilar Pemberdayaan hanya memperoleh skor 42,11, sementara Pilar Pekerjaan berada di angka 46,49. Angka tersebut menggambarkan pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas aktivitas ekonomi dan lapangan kerja belum optimal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Zulkarnain, menilai capaian ini patut diapresiasi sekaligus menjadi pengingat untuk tidak cepat puas.
“Pontianak patut bersyukur bisa masuk kategori tinggi. Artinya, infrastruktur dan literasi digital kita cukup mapan. Namun, pekerjaan besar masih menanti, terutama pada aspek pemberdayaan dan pekerjaan berbasis digital,” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).
Zulkarnain menekankan, Pemkot Pontianak akan memperkuat program pelatihan digital yang menyasar pelaku UMKM, pelajar, hingga aparatur sipil negara. Menurutnya, literasi digital tidak boleh berhenti pada kemampuan menggunakan aplikasi, tetapi harus berkembang menjadi keterampilan produktif.
“Kami ingin warga Pontianak bisa memanfaatkan teknologi untuk berjualan di marketplace, mengelola keuangan dengan aplikasi digital, bahkan mempromosikan produk lokal lewat media sosial,” tegasnya.
Ia juga menyinggung peran ekonomi digital sebagai motor pertumbuhan kota. Menurut Zulkarnain, potensi Pontianak cukup besar karena memiliki populasi anak muda yang akrab dengan teknologi serta jaringan pendidikan tinggi yang mendukung pengembangan talenta digital.
“Generasi muda kita sudah terbiasa hidup dengan internet. Tugas pemerintah adalah mengarahkan energi ini agar produktif. Kami ingin Pontianak menjadi rumah bagi talenta digital, tempat tumbuhnya startup lokal, serta pusat layanan publik berbasis elektronik yang ramah warga,” jelasnya.
Zulkarnain menambahkan, peningkatan kualitas layanan publik digital juga menjadi prioritas. Pemkot Pontianak akan mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik lebih terintegrasi agar pelayanan masyarakat lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Ke depan, warga harus bisa mengurus perizinan, membayar pajak, atau mendapatkan informasi cukup lewat aplikasi resmi pemerintah. Inilah wajah kota digital yang ingin dibangun,” ujarnya.
Dalam konteks Kalimantan Barat, Pontianak menempati posisi unggul dibanding sebagian besar kabupaten/kota lain yang masih berada di kategori sedang. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan digital di tingkat provinsi yang memerlukan kolaborasi lintas daerah. IMDI 2025 menjadi instrumen penting untuk memantau perkembangan digital di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
“Hasil pengukuran diharapkan mendorong daerah tidak hanya berfokus pada penyediaan infrastruktur, tetapi juga membangun kapasitas masyarakat agar transformasi digital benar-benar menyejahterakan warga,” pungkas Kadiskominfo. (kominfo)
Satpol PP Pontianak Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalanan
PONTIANAK - Sekilas memberi uang kepada pengemis di jalan tampak sebagai perbuatan baik, namun sesungguhnya hal itu menimbulkan dampak buruk. Selain berbahaya bagi keselamatan lalu lintas, tindakan tersebut membuat pengemis bergantung pada belas kasihan di jalan dan menganggu ketertiban serta keindahan kota.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan sejenisnya di jalanan maupun ruang publik. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan aturan ini berlaku di berbagai titik, seperti persimpangan jalan, lampu merah, hingga area publik lainnya.
“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Bagi yang melanggar, lanjutnya, akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 huruf ss. Sanksi tersebut berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu, serta sanksi administrasi lain, misalnya penahanan sementara identitas.
Ia menambahkan, larangan ini bukan berarti menutup ruang kepedulian sosial. Warga tetap bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi, seperti Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maupun program sosial pemerintah.
“Dengan begitu, bantuan bisa lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari bersama-sama kita wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya. (Sumber: satpolpp.pontianak)
Pontianak Bersahabat dengan Alam dan Warganya, Menuju Pembangunan Hijau
Wali Kota Paparkan Arah Pembangunan 2025–2029
PONTIANAK – Sungai Kapuas yang membelah Pontianak bukan sekadar bentang alam, melainkan wajah dan identitas kota. Sebagai wajah kota, Pontianak lahir dan tumbuh bersama sungai. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bilang Sungai Kapuas menjadi denyut nadi kehidupan masyarakat Pontianak.
“Dulu transportasi utama adalah sungai dan parit. Rumah panggung, pelabuhan, dan perdagangan semua bermula dari tepi sungai. Kini waktunya kita menjadikan Sungai Kapuas sebagai wajah kota,” ucapnya usai membuka Workshop Mendorong Aksi Kolaborasi untuk Mewujudkan Ketangguhan Sosial-ekologis dan Kebahagiaan Warga di Kawasan Tepian Sungai Kapuas di Aula Muis Amin BAPPERIDA Kota Pontianak, Kamis (2/10/2025).
Edi mengingatkan, pada 1970-an sekitar 80 persen kawasan Pontianak masih berupa daerah genangan. Kondisi ini menyebabkan air masuk ke rumah saat air pasang.
“Kalau air pasang, masuk ke rumah panggung. Kalau surut, ya surut. Itu kehidupan sehari-hari. Setelah 1990-an kita mulai meninggikan halaman dan jalan, tapi persoalan genangan tetap ada,” jelasnya.
Sejak 2000-an, Pemkot mulai mendorong agar sungai kembali menjadi bagian depan kota, bukan belakangnya. Namun, menurut Edi, pembangunan infrastruktur di bantaran sungai memerlukan biaya besar.
“Fondasi saja lebih mahal daripada bangunannya,” ujarnya.
Karena itu, penataan kawasan tepian sungai ia sebut sebagai prioritas. Dukungan pemerintah pusat, akademisi, peneliti, dan komunitas sipil sangat dibutuhkan.
“Ada pelabuhan di Dwikora, kawasan perdagangan seperti Pasar Tengah, hingga permukiman di Bansir, Kampung Bangka, Serasan, Tambelan Sampit, Dalam Bugis, sampai sebagian wilayah utara. Waterfront Senghie sampai Kamboja memang memberi dampak ekonomi, tapi sebagian justru dinikmati pendatang. Tantangan kita menata permukiman tanpa menghilangkan karakter lokal masyarakat sungai,” paparnya.
Edi menekankan wajah Pontianak ke depan harus ramah lingkungan, inklusif, tumbuh tanpa meninggalkan siapa pun, dan maju tanpa mengorbankan lingkungan.
“Inilah cita-cita bersama dalam RPJMD 2025–2029,” tegasnya.
Menurutnya, tahun 2026 akan menjadi momentum penting untuk mengonsolidasikan kebijakan pembangunan hijau, mulai dari regulasi infrastruktur ramah lingkungan, transportasi publik, energi baru terbarukan, hingga kebijakan resiliensi bencana.
“Tantangan besar menunggu: urbanisasi menekan lahan, iklim memicu risiko banjir, ruang terbuka publik semakin terbatas. Tapi dengan strategi tepat, Pontianak bisa menjawab itu semua,” katanya.
Sejumlah program konkret telah disiapkan. Revitalisasi tepian Sungai Kapuas dirancang menjadi ruang publik terbuka untuk semua kalangan.
“Pemkot juga menyiapkan TPA Terpadu Batu Layang sebagai pusat pengelolaan sampah modern, serta memperbaiki sanitasi melalui Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang ditargetkan melayani 16.500 sambungan rumah hingga 2030,” sambungnya.
Kualitas air Sungai Kapuas juga mendapat perhatian serius. Saat musim hujan, air berubah merah akibat larutan gambut.
“Kapuas adalah sumber utama air baku PDAM. Produksi air bersih di Pontianak lebih mahal dibanding daerah pegunungan di Jawa. Menjaga Kapuas berarti menjaga kehidupan,” ujar Edi.
Selain itu, pemerataan akses air bersih, pendidikan, kesehatan, hingga perumahan terus diupayakan. Program quick wins juga mendorong UMKM lewat fasilitas Rumah Packaging gratis.
“Pertumbuhan ekonomi berbasis jasa tidak boleh hanya dinikmati sebagian, tapi harus dirasakan semua warga,” tambahnya.
Edi menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi kunci pembangunan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) rutin digelar dengan melibatkan anak-anak, perempuan, pemuda, hingga kelompok disabilitas.
“Kita juga pacu digitalisasi layanan publik agar lebih cepat, transparan, dan merata. Kota ini bukan hanya dibangun pemerintah, tapi oleh semua,” paparnya.
Ia mengajak warga untuk ikut berkontribusi dengan bersahabat pada alam.
“Pontianak adalah rumah sekaligus sahabat bagi kita semua. Bersahabat dengan alam, bersahabat dengan warganya, dan bersahabat dengan masa depan,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Satpol PP Pontianak Ingatkan Sejumlah Kafe Soal Aturan Kebisingan
Sosialisasi lewat Penempelan Stiker
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan patroli penertiban pada Rabu (1/10/2025) malam. Kegiatan yang berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB ini menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025.
“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ujarnya usai menyisir sejumlah kafe dan warung kopi, Rabu (1/10/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 personel Satpol PP diturunkan. Petugas menyampaikan imbauan kepada sejumlah kafe di Jalan Puyuh, antara lain Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji. Selain itu, petugas juga menempel stiker yang berisi tentang aturan kebisingan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 pada kafe maupun warung kopi tersebut.
“Kafe dan warkop-warkop tersebut kami imbau untuk tidak membuat kebisingan seperti suara musik yang terlalu keras hingga mengganggu warga sekitar yang tengah beristirahat,” imbuhnya.
Selain itu, patroli juga dilakukan di Jalan Merdeka dengan memberikan peringatan kepada Warkop Hang agar tidak menimbulkan suara bising di luar batas waktu yang ditentukan. Sementara di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah.
“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, maka anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” terangnya.
Toro, sapaan akrabnya, menegaskan, patroli dan penertiban akan terus digelar secara rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kondusifitas Kota Pontianak.
“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” tutupnya. (Sumber: satpolpp.pontianak)