,
menampilkan: hasil
Camat Pontianak Selatan Fokuskan Mitigasi Banjir di Awal 2026
Wulanda Anjaswari Dilantik Jadi Camat Pontianak Selatan
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono baru saja melantik Wulanda Anjaswari sebagai Camat Pontianak Selatan setelah sebelumnya posisi tersebut diisi pelaksana tugas.
Usai dilantik, Wulan memprioritaskan upaya mitigasi bencana banjir pada awal tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul terjadinya banjir rob pada awal Januari yang menjadi persoalan paling menonjol di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, fokus mitigasi bencana merupakan arahan langsung Wali Kota yang harus segera ditindaklanjuti di tingkat kecamatan. Menurutnya, penanganan banjir menjadi agenda mendesak guna meminimalkan dampak terhadap aktivitas dan keselamatan masyarakat.
“Untuk sementara, sesuai arahan Wali Kota di awal tahun, kami fokus pada rencana mitigasi bencana, terutama banjir yang terjadi pada awal Januari,” ujarnya usai dilantik dan diambil sumpah, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (31/12/2025).
Selain mitigasi bencana, Wulan menegaskan seluruh rencana kerja Kecamatan Pontianak Selatan ke depan tetap mengacu pada misi dan program Pemerintah Kota Pontianak. Ia menyebutkan, kecamatan memiliki peran strategis dalam mendukung capaian kinerja pembangunan kota secara keseluruhan.
“Rencana kerja tahun 2026 tetap mengacu pada visi-misi Kota Pontianak dan mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah kota, sekaligus melanjutkan perencanaan dan kinerja yang sudah berjalan sebelumnya,” katanya.
Terkait potensi wilayah, dia menilai Kecamatan Pontianak Selatan dikenal sebagai salah satu kontributor terbesar pendapatan asli daerah. Untuk itu, dirinya berkomitmen mempelajari lebih dalam potensi unggulan yang ada untuk kemudian dioptimalkan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar program prioritas, khususnya mitigasi banjir, dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Potensi wilayah akan kami pelajari terlebih dahulu. Jika memiliki manfaat besar dan bisa dioptimalkan untuk mendukung pembangunan kota, tentu akan kami maksimalkan,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Wako Edi Tegaskan Pelayanan Cepat Tanpa Menunggu Viral
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 32 pejabat administrator setingkat eselon tiga dan 27 pejabat pengawas setingkat eselon empat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pada kesempatan itu, ia juga melantik Wulanda Anjaswari sebagai Camat Pontianak Selatan, serta sejumlah kepala sekolah, kepala puskesmas dan pejabat fungsional.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Edi menekankan pelayanan publik tidak boleh menunggu persoalan menjadi viral di media sosial untuk kemudian ditangani. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta bergerak cepat, peka terhadap kondisi di lapangan, dan responsif terhadap keluhan masyarakat sejak awal.
“Kita tidak boleh bekerja menunggu masalah menjadi viral. Begitu melihat persoalan di lapangan, segera direspons dan dikoordinasikan,” katanya usai melantik dan mengambil sumpah jabatan, didampingi Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (31/12/2025).
Edi menjelaskan pengisian dan pergeseran jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Para pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional serta menjunjung nilai-nilai ASN BerAKHLAK, yakni akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Ia menilai ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah daerah terus meningkat seiring perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Kondisi tersebut menuntut ASN bekerja cepat, tidak menunda pelayanan, serta berani melakukan inovasi. Pelayanan yang lambat, menurutnya, dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, hingga penciptaan lapangan kerja.
Edi juga menekankan peran pejabat administrator sebagai penghubung antara pimpinan dan pelaksana di lapangan. Proses administrasi pemerintahan harus berjalan efektif dan efisien dengan mengedepankan penyelesaian masalah.
“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, regulasi di tingkat daerah dapat dievaluasi dan disesuaikan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Edi menyinggung tantangan kebencanaan yang dihadapi Kota Pontianak, khususnya genangan dan banjir akibat kondisi geografis serta pasang air. Ia menyebut penanganan persoalan tersebut memerlukan sinergi lintas kewenangan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Penanganan genangan dan banjir tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah kota karena menyangkut kewenangan yang lebih luas. Karena itu, diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas pemerintah,” imbuhnya.
Edi menyebut, pemerintah daerah tidak lagi dapat bekerja dengan pola lama. Di era media sosial, informasi menyebar sangat cepat sehingga kecepatan respons dan kepedulian terhadap persoalan di lapangan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Melalui momentum pelantikan tersebut, Edi berharap para pejabat yang dilantik mampu memanfaatkan amanah jabatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Pontianak serta kesejahteraan masyarakat.
“Saya minta setiap permasalahan segera dikoordinasikan lintas perangkat daerah tanpa menunggu berkembang menjadi isu yang meluas,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru, Berlakukan Satu Arah di Tanjungpura-Gajah Mada
PONTIANAK – Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di wilayah Kota Pontianak, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Pontianak akan memberlakukan rekayasa lalu lintas secara terbatas pada malam pergantian Tahun Baru 2025 menuju 2026. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melalui pembahasan bersama dalam rapat koordinasi Forum LLAJ yang dihadiri Ditlantas Polda Kalbar, Satlantas Polresta Pontianak, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak dan Jasa Raharja.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengamanan dan pengendalian arus kendaraan, sekaligus menindaklanjuti imbauan pemerintah terkait perayaan akhir tahun.
“Kita akan memberlakukan jalan satu arah untuk Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajahmada pada malam tahun baru,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Pemberlakuan jalan satu arah ini, lanjut Trisna, untuk Jalan Tanjungpura, mulai dari arah simpang lampu merah Jalan H Agus Salim menuju arah Jalan Pahlawan. Kemudian untuk Jalan Gajah Mada, dari arah simpang lampu merah Jalan Pahlawan menuju simpang lampu merah Jalan Diponegoro. Sedangkan untuk Jalan Siam dan Setia Budi, satu arah dari Gajah Mada ke arah Tanjungpura.
“Rekayasa tetap dilakukan, namun tidak seperti sistem satu arah penuh. Penerapannya bersifat tentatif dan menyesuaikan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Ia memperkirakan rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang pergantian tahun. Sementara pada pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, arus lalu lintas masih relatif lancar.
“Biasanya euforia masyarakat terjadi satu hingga dua jam sebelum pergantian tahun. Pada jam-jam awal malam, lalu lintas masih cukup landai,” katanya. (Sumber : dishubpontianak)
Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026, Wali Kota Terbitkan Edaran
Bentuk Empati Sejumlah Daerah yang Dilanda Musibah Bencana Alam
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta tidak menggelar pesta kembang api, petasan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk simpati dan empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang tengah dilanda musibah bencana alam. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama pergantian tahun.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025 tersebut, Pemkot Pontianak juga menegaskan pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara tidak diperkenankan melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB guna menghindari gangguan kebisingan di lingkungan masyarakat.
Selain itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin juga dilarang selama perayaan malam tahun baru.
“Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tuturnya.
Edi menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Langkah-langkah persuasif dan preventif akan dikedepankan guna memastikan perayaan malam tahun baru berjalan aman dan kondusif.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” terang Edi.
Surat edaran tersebut diberlakukan selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak. (prokopim)