,
menampilkan: hasil
Pajak Daerah Kembali ke Masyarakat
Kontribusi Langsung untuk Bangun Jalan dan Drainase
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Menurutnya, pembayaran PBB merupakan bentuk partisipasi paling nyata warga dalam membiayai pembangunan kota.
Amirullah mengatakan, pembangunan Kota Pontianak tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan masyarakat. Salah satu bentuk keterlibatan itu adalah memenuhi kewajiban pajak daerah. Terutama PBB yang hasilnya digunakan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar.
“Membangun kota ini dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Kalau dari kita, wujudnya ikut membiayai pembangunan. Caranya yang paling sederhana adalah membayar PBB,” ujarnya dalam Sosialisasi Pajak Daerah di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, penerimaan PBB yang dibayarkan masyarakat dialokasikan untuk pembangunan fisik di Kota Pontianak. Di antaranya untuk pembangunan jalan lingkungan, saluran drainase, dan berbagai kebutuhan infrastruktur dasar lainnya.
“PBB yang Bapak Ibu bayarkan itu menjadi pasir, batu, semen, dan aspal. Dibangun menjadi jalan dan saluran yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Amirullah menyebut kontribusi PBB terhadap kebutuhan pembangunan infrastruktur masih belum mencukupi. Kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar setiap tahun jauh lebih besar dibandingkan realisasi penerimaan PBB.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Semakin banyak warga yang taat membayar PBB, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di lingkungan masyarakat.
“Kalau ingin jalannya bagus, salurannya bagus, maka pendapatan daerah dari PBB harus kita tingkatkan. Ini untuk kita bersama,” jelasnya.
Amirullah juga menyoroti tingkat pembayaran PBB di sejumlah wilayah yang masih perlu ditingkatkan. Ia meminta peserta sosialisasi ikut menyampaikan informasi kepada warga di lingkungan masing-masing agar tidak hanya memahami kewajiban membayar pajak, tetapi juga mengetahui manfaatnya secara langsung.
Ia mencontohkan, nilai PBB yang dibayarkan setiap tahun sebenarnya dapat direncanakan sejak awal oleh warga. Jika PBB sebesar Rp100 ribu per tahun, maka warga cukup menyisihkan sekitar Rp8 ribu hingga Rp9 ribu per bulan.
“Kalau PBB setahun Rp100 ribu, dibagi 12 bulan, sebenarnya tidak berat. Yang penting disiapkan dan dibayarkan tepat waktu,” ungkapnya.
Selain mengingatkan soal PBB, Amirullah juga menyampaikan pentingnya warga memahami kewajiban pajak lainnya, termasuk pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak daerah merupakan bagian dari partisipasi warga dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran. Warga diminta menyimpan nomor-nomor penting objek pajak, seperti Nomor Objek Pajak PBB maupun nomor pembayaran lain, agar lebih mudah ketika akan melakukan transaksi.
Amirullah menegaskan, membayar pajak bukan semata kewajiban administratif, tetapi bagian dari gotong royong membangun kota. Infrastruktur yang dibangun dari pajak akan dinikmati bersama, baik oleh warga yang membayar maupun masyarakat luas yang melintas dan memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Yang menikmati jalan dan saluran itu orang banyak. Karena itu, mari bersama-sama berpartisipasi membayar PBB,” pungkasnya. (prokopim)
Modernisasi Peradilan Harus Tetap Humanis dan Mudah Diakses Warga
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa modernisasi dunia peradilan harus tetap diiringi dengan pelayanan yang humanis, mudah dipahami, dan dekat dengan masyarakat. Dunia peradilan saat ini sedang mengalami transformasi besar melalui digitalisasi administrasi perkara, penerapan layanan elektronik, hingga penyesuaian sistem hukum. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju layanan yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
“Digitalisasi administrasi perkara menunjukkan bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya ketika membuka Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Pengadilan Negeri Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/6/2026).
Menurutnya, semangat keadilan restoratif yang kini semakin dikedepankan juga selaras dengan nilai gotong royong dan musyawarah yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa modernisasi teknologi saja tidak cukup apabila layanan hukum masih sulit dipahami oleh warga.
"Pelayanan publik pengadilan harus tetap humanis, berpihak, dan mudah dipahami masyarakat, termasuk mereka yang awam hukum, penyandang disabilitas, maupun warga kurang mampu yang membutuhkan layanan pembebasan biaya perkara,” katanya.
Edi menilai, akses pertama masyarakat menuju keadilan adalah pelayanan yang baik. Jika pelayanan sulit dijangkau atau rumit dipahami, maka rasa keadilan juga akan sulit dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia menegaskan peran pemerintah daerah menjadi penting sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga peradilan. Pemkot Pontianak siap mendukung melalui penyediaan data kependudukan yang akurat, sosialisasi dan edukasi hukum di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta kerja sama lintas sektor dalam penyelesaian perkara yang melibatkan warga.
“Pemerintah daerah siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pengadilan, agar informasi layanan tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Edi meminta para peserta sosialisasi, terutama aparatur kecamatan dan kelurahan, memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menambah pemahaman terkait tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Ia mencontohkan, salah satu persoalan yang sering muncul adalah perbedaan data kependudukan, seperti perbedaan penulisan nama pada dokumen resmi.
Menurutnya, data kependudukan harus valid, akurat, dan terverifikasi karena menjadi dasar dalam banyak urusan administrasi dan hukum. Perbedaan satu huruf dalam nama, tempat lahir, atau dokumen lain dapat menimbulkan persoalan ketika warga mengurus layanan tertentu.
“Data ini memang harus valid, akurat, dan terverifikasi. Banyak hal yang berkaitan dengan tugas di kecamatan dan kelurahan, misalnya data kependudukan, perbedaan nama, atau dokumen yang tidak sama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam beberapa kasus, masyarakat yang mengalami perbedaan data harus memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar legalitas. Namun jika seluruh warga langsung datang ke pengadilan secara bersamaan, pelayanan peradilan bisa terbebani.
“Kalau satu hari saja ada 100 warga datang ke pengadilan untuk urusan seperti ini, tentu pengadilan tidak mungkin bisa melayani secara maksimal,” katanya.
Oleh sebab itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman dan inovasi pelayanan yang lebih efektif. Misalnya, proses awal dapat difasilitasi melalui kecamatan atau kelurahan, kemudian direkap dan dikoordinasikan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih tertib dan efisien. Edi juga menekankan pentingnya aparatur pemerintah memberikan penjelasan yang baik kepada warga. Sebab, tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat berbeda-beda, sementara hukum berlaku sama bagi semua orang.
“Masyarakat ini bervariasi. Ada yang pendidikannya tinggi, ada juga yang pemahamannya terbatas. Sementara hukum tidak membeda-bedakan tingkatan tersebut. Karena itu, pemerintah harus ikut memberi pemahaman kepada warga,” jelasnya.
Ia berharap aparatur kecamatan dan kelurahan dapat menjadi agen informasi sekaligus penghubung yang membantu masyarakat memahami layanan hukum dan pelayanan publik. Dengan begitu, persoalan administrasi yang berkaitan dengan hukum dapat ditangani lebih baik sejak awal.
Edi mengapresiasi Pengadilan Negeri Pontianak yang bersedia memberikan sosialisasi kepada jajaran Pemkot Pontianak. Menurutnya, kegiatan tersebut bermanfaat untuk memperkuat koordinasi, mencegah perbedaan persepsi, dan membangun kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.
“Mari kita bangun kepercayaan publik terhadap dunia peradilan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)
Satpol PP Pontianak Amankan Sejumlah Layangan dan Gelondongan
Penertiban Layangan di Pontianak Barat dan Kota
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, dan penjualan layang-layang beserta sarana pendukungnya, Minggu (5/7/2026) sore.Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat," ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dua personel TNI AD. Tim menyisir sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas layang-layang.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan satu layang-layang di Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar Hotel Mahkota.
"Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban," jelasnya.
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)
HUT ke-75 IBI, Edi Minta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
PONTIANAK – Profesi bidan memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak sebagai fondasi mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045. Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang digelar di Gedung Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar, Minggu (5/7/2026).
Edi mengajak seluruh anggota IBI untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia meyakini profesi bidan merupakan profesi yang mulia karena berperan menjaga keselamatan ibu dan bayi serta mempersiapkan generasi penerus bangsa.
"Saya mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia. Semoga seluruh bidan senantiasa diberikan kesehatan, semangat, dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas pengabdiannya. Mari bersama-sama kita wujudkan ibu sehat, anak sehat menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Edi mengungkapkan, angka kelahiran di Kota Pontianak pada tahun 2025 mencapai sekitar 11.667 jiwa. Menurutnya, data tersebut menunjukkan pertumbuhan penduduk di Kota Pontianak masih cukup tinggi sehingga harus diimbangi dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak yang semakin berkualitas.
"Angka kelahiran yang cukup tinggi menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab kita bersama. Karena itu, pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, dan balita harus terus ditingkatkan," jelasnya.
Meski demikian, Edi mengingatkan masih terdapat angka kematian ibu dan bayi yang menjadi perhatian pemerintah. Ia menilai, indikator tersebut harus terus ditekan melalui peningkatan mutu pelayanan kesehatan, pendampingan kepada ibu hamil, serta penguatan peran tenaga kesehatan, khususnya bidan.
Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, organisasi profesi, hingga masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak.
"Pemerintah pusat telah menghadirkan berbagai program, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis dengan sasaran ibu hamil dan kelompok rentan lainnya. Program ini akan efektif apabila didukung data yang akurat sehingga benar-benar tepat sasaran," sebutnya.
Edi juga menekankan pentingnya perhatian pada masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), mulai dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun. Menurutnya, periode tersebut merupakan fase penting dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
"Kehamilan harus dipantau secara optimal agar ibu tetap sehat, proses persalinan berjalan baik, dan anak yang lahir tumbuh menjadi generasi yang sehat serta cerdas," tuturnya.
Ketua Pengurus Cabang (PC) IBI Kota Pontianak, Bidan Sri Mulyanti, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus meningkatkan kompetensi bidan serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, profesi bidan memiliki peran yang sangat strategis karena mendampingi perempuan, bayi, keluarga hingga masyarakat dalam setiap fase kehidupan.
"Pengabdian seorang bidan tidak berhenti pada proses kelahiran semata. Bidan hadir mendampingi perempuan, bayi, keluarga, dan masyarakat dalam setiap fase kehidupan. Karena itu, bidan bukan hanya sebuah profesi, melainkan panggilan pengabdian dan kemanusiaan," terangnya.
Selama satu tahun masa kepengurusan, PC IBI Kota Pontianak telah melaksanakan sejumlah program strategis. Di antaranya peningkatan kompetensi bidan melalui berbagai kegiatan ilmiah yang mendukung program kesehatan ibu dan anak, pemenuhan hak anak melalui program jemput bola penerbitan akta kelahiran bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
"Serta pembinaan dan standarisasi terhadap 34 Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB),” tutupnya. (prokopim)