,
menampilkan: hasil
Wako Edi Suarakan Aspirasi Kota se-Kalimantan di Forum Nasional
Rakernas XVIII APEKSI
MEDAN – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyuarakan aspirasi dan keresahan kota-kota di Kalimantan di forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2026. Menurutnya, suara daerah harus diperjuangkan secara kolektif agar mendapat perhatian serius di tingkat nasional.
“Ini bukan hanya suara satu kota, tetapi suara bersama kota-kota di Kalimantan yang menghadapi tekanan fiskal, beban pelayanan publik, dan tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” ujarnya dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII APEKSI 2026 di Medan, Rabu (1/7/2026) malam.
Salah satu poin utama yang disuarakan adalah perlunya keadilan fiskal dalam alokasi Transfer Keuangan Daerah dalam APBN. Pemerintah pusat diminta mempertimbangkan kontribusi daerah, luas wilayah, tingkat kebutuhan pelayanan, serta karakteristik masing-masing kota dalam menentukan besaran transfer. Selama ini pemerintah kota dituntut meningkatkan pelayanan publik, namun tidak diimbangi dengan kapasitas fiskal yang memadai.
“Daerah terus diminta meningkatkan pelayanan, tetapi kemampuan fiskalnya terbatas. Karena itu, kebijakan transfer keuangan harus lebih adil dan berpihak pada kondisi riil daerah,” kata Edi yang juga selaku Ketua Komwil V APEKSI Regional Kalimantan ini.
Ia juga mendorong penguatan Dana Bagi Hasil, pemulihan fungsi Dana Alokasi Khusus fisik, serta evaluasi formula Dana Alokasi Umum agar lebih mencerminkan kondisi perkotaan. Termasuk indeks kemahalan konstruksi, tekanan urbanisasi, dan beban pelayanan.
Isu kesehatan juga menjadi perhatian, khususnya terkait pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional dan kebijakan Universal Health Coverage. Pemerintah pusat diminta meninjau ulang kebijakan yang berpotensi menambah beban fiskal daerah.
“Urusan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Tapi skema pembiayaannya harus adil, jangan sampai daerah semakin terbebani,” jelasnya.
Selain itu, kota-kota di Kalimantan juga meminta evaluasi terhadap kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang direncanakan berlaku pada 2027. Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi riil daerah, termasuk struktur pegawai dan konsekuensi pengangkatan PPPK.
Dalam konteks pembangunan IKN, Edi menegaskan pentingnya pemerataan manfaat bagi seluruh kota di Kalimantan, tidak hanya wilayah penyangga langsung. Ia mendorong penguatan konektivitas, logistik, tenaga kerja, hingga sektor ekonomi agar kota-kota lain turut merasakan dampak positif pembangunan nasional tersebut.
“Kami ingin pembangunan IKN menjadi peluang bersama, bukan hanya untuk wilayah tertentu. Kota-kota di Kalimantan harus menjadi bagian dari ekosistemnya,” ungkapnya.
Untuk itu, Komwil V APEKSI mendorong percepatan pembangunan infrastruktur konektivitas, seperti peningkatan jalan Trans-Kalimantan, studi jalan tol, pembangunan jaringan kereta api, peningkatan rute penerbangan, serta perluasan jaringan telekomunikasi.
Selain infrastruktur, isu ketahanan energi juga disoroti. Pemerintah pusat diminta mengevaluasi kebijakan pengurangan kuota BBM di Kalimantan serta memastikan distribusi yang sesuai kebutuhan daerah.
Edi berharap, aspirasi kota se Kalimantan di forum APEKSI nasional dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk lebih memahami kondisi daerah dan merumuskan kebijakan yang lebih berpihak.
“Kami membawa harapan masyarakat Kalimantan. Keresahan ini harus sampai ke pusat, agar kebijakan nasional benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Pemanfaatan SiLPA Bergantung pada Komposisinya
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan sangat bergantung pada komposisi yang terkandung di dalamnya.
Menurutnya, setiap komponen dalam SiLPA memiliki karakteristik dan peruntukan yang berbeda, sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya usai Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025, di DPRD Pontianak, Selasa (30/6/2026).
Amirullah menjelaskan, sebagian SiLPA berasal dari kegiatan tahun sebelumnya yang belum selesai dan harus dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Selain itu, terdapat pula kewajiban-kewajiban daerah yang harus dipenuhi sehingga turut memengaruhi alokasi penggunaan SiLPA.
“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” katanya.
Ia menyebut, SiLPA APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp138,87 miliar. Angka tersebut akan masuk sebagai bagian dari pembiayaan dalam mekanisme penganggaran tahun berjalan.
“Selisih antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp138,87 miliar,” jelasnya.
Dalam mekanisme APBD, lanjut Amirullah, SiLPA dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dan akan dialokasikan kembali melalui APBD Perubahan setelah melalui proses pembahasan bersama. Penyusunannya tetap harus melalui proses pembahasan dan persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD dalam penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Persetujuan bersama dilakukan melalui dua tim, yakni Badan Anggaran di legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di eksekutif,” jelasnya.
Amirullah juga menjelaskan bahwa pembahasan SiLPA merupakan bagian dari tahapan pengelolaan APBD, termasuk dalam penyusunan Perda Pertanggungjawaban APBD yang menjadi tahap akhir dari pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
Dalam satu siklus APBD, terdapat tiga peraturan daerah yang saling berkaitan, yakni Perda APBD murni, Perda Perubahan APBD, dan Perda Pertanggungjawaban APBD.
“Dalam rangka satu APBD itu ada tiga perda, mulai dari perda murni, perda perubahan, dan perda pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan SiLPA bersifat dinamis karena harus menyesuaikan prioritas, kewajiban, serta ketentuan penganggaran yang berlaku. Namun, angka pertanggungjawaban APBD telah tersaji dan menjadi dasar dalam pembahasan tahap berikutnya.
“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkasnya. (prokopim)
Perpustakaan Kota Pontianak Raih Nilai Akreditasi 92,23
PONTIANAK – Perpustakaan Kota Pontianak memperoleh nilai 92,23 dalam proses akreditasi yang dilakukan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Dengan capaian tersebut, perpustakaan ini masuk rentang akreditasi A, meski masih menunggu pengumuman resmi dari Perpusnas.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, hasil penilaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kualitas layanan literasi yang diberikan kepada masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari Perpusnas RI.
“Nilai yang kami peroleh sebesar 92,23 dan masuk rentang Akreditasi A. Namun, kami masih menunggu pengumuman resmi dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Rendrayani menyebut, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama, semangat, dan komitmen seluruh tim dalam memberikan pelayanan terbaik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pengunjung, mitra, komunitas, dan seluruh pihak yang selama ini mendukung perkembangan Perpustakaan Kota Pontianak.
“Terima kasih untuk semua yang sudah mendukung perjalanan kami, mulai dari pengunjung, mitra, hingga seluruh pihak yang selalu percaya pada perpustakaan,” katanya.
Menurutnya, Perpustakaan Kota Pontianak kini tidak hanya dipandang sebagai tempat membaca dan meminjam buku, tetapi juga sebagai ruang publik yang nyaman untuk belajar, berkarya, berdiskusi, dan bertemu dengan banyak inspirasi.
Capaian akreditasi tersebut tidak terlepas dari perubahan layanan setelah Gedung Layanan Perpustakaan Kota Pontianak yang baru di Jalan Ampera resmi digunakan. Gedung tersebut diresmikan Wali Kota Pontianak pada 29 Desember 2025 sebagai bagian dari penguatan akses literasi dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan bagi masyarakat.
Gedung layanan baru itu dirancang sebagai ruang publik yang modern, nyaman, terbuka, dan inklusif. Di dalamnya tersedia koleksi buku cetak dan digital, area baca anak, ruang diskusi, layanan referensi, serta fasilitas yang ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Sejumlah fasilitas juga terus dikembangkan, mulai dari ruang baca anak, ruang baca lansia, ruang baca ramah disabilitas, ruang rapat, ruang serbaguna, studio, layanan digital, hingga akses internet gratis. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan akhir pekan, perpustakaan digital, mobil perpustakaan keliling, rumah baca, serta berbagai kegiatan literasi yang digelar Disperpusip.
Rendrayani menjelaskan, perubahan tersebut berdampak pada meningkatnya minat masyarakat memanfaatkan layanan perpustakaan. Gedung baru yang lebih lega dan representatif membuat perpustakaan semakin terbuka bagi pelajar, komunitas, keluarga, dan masyarakat umum.
“Bagi kami, akreditasi A bukan sekadar nilai, tetapi penyemangat untuk terus berbenah, berinovasi, dan menjadikan perpustakaan sebagai ruang yang nyaman untuk belajar, berkarya, dan bertemu dengan banyak inspirasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Disperpusip Kota Pontianak akan terus menjaga kualitas layanan setelah meraih akreditasi A. Standar pelayanan, kenyamanan ruang, kemudahan akses, penguatan koleksi, serta program literasi akan terus ditingkatkan agar perpustakaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Akreditasi ini menjadi tanggung jawab bagi kami untuk terus memberikan layanan terbaik dan menjadikan perpustakaan sebagai pusat literasi yang hidup di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)
SIPEDE Dorong Pemuda Jadi Agen Informasi dan Edukasi di Era Digital
PONTIANAK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah (SIPEDE) bertema Pemuda Digital: Agen Informasi dan Edukasi bagi Masyarakat di Rumah Budaya Kampung Bangka, Kecamatan Pontianak Tenggara, Senin (29/6/2026). Kegiatan ini bertujuan mendorong peran generasi muda sebagai penyebar informasi positif dan pelopor literasi digital di lingkungan masyarakat.
Plh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Pontianak, Muhammad Suryadin, mengatakan pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan komunikasi publik karena dekat dengan teknologi dan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan digital.
“Pemuda memiliki kemampuan untuk menjangkau masyarakat melalui berbagai platform digital. Kehadiran para peserta hari ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat peran masyarakat sebagai bagian penting dalam komunikasi publik di Kota Pontianak,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya aktif menggunakan media digital, tetapi juga mampu menjadi penyebar informasi yang positif, edukatif, dan bertanggung jawab.
“Pemuda di Kota Pontianak diharapkan dapat menjadi penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat sekaligus menjadi pelopor literasi digital di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Pontianak Tenggara, Tegguh Yuliarto, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman mengenai informasi dan komunikasi digital.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Diskominfo Kota Pontianak yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Kami berharap ilmu yang diperoleh peserta dapat disebarluaskan kepada keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” katanya.
Melalui kegiatan SIPEDE ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin aktif dalam menyebarkan informasi yang benar, menangkal hoaks, serta mendukung terciptanya ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. (Kominfo)