,
menampilkan: hasil
WFH Dimulai, MPP dan Puskesmas Tetap Buka
Sekda Amirullah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
PONTIANAK - Di tengah kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tetap berjalan normal. Dari pantauan di sejumlah instansi pelayanan publik, antara lain di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Puskesmas Kampung Bali, pelayanan berjalan normal. Masyarakat tetap bisa mengurus administrasi dan perizinan di MPP. Demikian pula pasien yang berobat di puskesmas, pelayanan berjalan seperti hari biasa.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, penyesuaian pola kerja ASN dilaksanakan dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Hal itu sebagaimana arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital. Namun demikian, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Satu di antara warga yang mengurus administrasi kependudukan, Sumi (32), warga Kecamatan Pontianak Barat, mengatakan kedatangannya ke Mal Pelayanan Publik untuk mengurus surat keterangan pindah dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya.
“Sejauh ini pelayanan yang saya rasakan di Mal Pelayanan Publik ini bagus,” ujarnya saat ditemui di lobi loket pelayanan, Jumat (10/4/2026).
Meski sudah mengetahui adanya kebijakan WFH bagi ASN, Sumi yakin bahwa pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana biasanya karena kebijakan WFH tidak berlaku bagi aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Saya tahunya dari berita media online, untuk pelayanan publik katanya tetap buka melayani masyarakat,” sebutnya.
Selain pelayanan administrasi, kebijakan WFH juga tidak mempengaruhi pelayanan kesehatan. Kepala Puskesmas Kampung Bali, drg Popong Solihat mengatakan, di tengah penerapan kebijakan WFH bagi ASN, pelayanan kesehatan di Puskesmas Kampung Bali tetap berjalan normal. Seluruh tenaga kesehatan (nakes) tetap bekerja penuh guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada penerapan WFH di lingkungan puskesmas. Hal tersebut mengacu pada arahan dari Dinas Kesehatan agar pelayanan kesehatan dasar tetap berjalan optimal.
“Untuk Puskesmas, tidak ada WFH. Pelayanan tetap 100 persen dari Senin sampai Sabtu,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, jumlah kunjungan pasien per hari bervariasi, berkisar antara 100 hingga 180 orang. Setelah periode Lebaran, sempat terjadi lonjakan kunjungan hingga mencapai 180 pasien per hari. Sementara dalam kondisi normal, jumlah kunjungan berada di kisaran 120 hingga 150 pasien.
“Kami memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah kebijakan penyesuaian sistem kerja,” tutur Popong.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Transformasi ini pada dasarnya adalah perubahan cara bekerja. Namun, output atau hasil kerja yang diharapkan tetap sama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, implementasi WFH di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dilakukan secara selektif. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperbolehkan menerapkan WFH maksimal 50 persen, dengan pengaturan diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.
Menurutnya, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, produktivitas tetap menjadi prioritas utama. Pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, seperti laporan kinerja harian dan rapat daring menggunakan berbagai platform digital.
“Pengawasan menjadi kunci. Atasan langsung harus memastikan bahwa pegawai tetap bekerja dan menghasilkan kinerja yang terukur,” ucap Amirullah.
Ia juga memastikan bahwa ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat tetap bekerja seperti biasa di kantor. Berdasarkan laporan yang diterima, pelayanan publik di berbagai unit, baik melalui loket maupun aplikasi digital, tetap berjalan normal.
“Tidak ada perubahan pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Semua tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Selain menjaga kinerja, kebijakan WFH juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran. Penghematan dapat terjadi pada penggunaan listrik, bahan bakar, hingga biaya operasional lainnya.
Namun demikian, Amirullah menyebutkan bahwa dampak efisiensi tersebut masih perlu dievaluasi secara berkala. Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan WFH setiap bulan kepada pemerintah provinsi dan pusat.
“Dari evaluasi itu akan terlihat apakah kebijakan ini efektif dan efisien untuk dilanjutkan ke depan,” pungkasnya. (prokopim)
Lalai dengan Sampahnya, Pemilik Toko Buah Didenda
Sampah Toko Buah Ditemukan di Parit Pontianak Mall
PONTIANAK - Akibat lalai dengan sampah dari tempat usaha miliknya, pemilik toko buah yang berlokasi di Jalan WR Supratman Kecamatan Pontianak Selatan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu oleh Satpol PP Kota Pontianak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, berawal dari tumpukan sampah yang berlabel nama toko buah ditemukan warga di parit depan Pontianak Mall. Temuan itu diposting di media sosial.
“Dari hasil penelusuran kami, pemilik mengaku tidak pernah membuang sampah-sampahnya di parit. Namun ada kelalaian dari pemilik toko buah sehingga tumpukan sampah tersebut ditemukan di parit. Terhadap yang bersangkutan, kita jatuhi sanksi berupa denda Rp500 ribu yang disetor langsung ke rekening kas daerah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Sudiyantoro menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya langsung memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pemilik usaha.
“Ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah dan memastikan pembuangan dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan.
“Selain itu, sampah juga harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, termasuk saluran drainase,” katanya.
Menurutnya, pembuangan sampah sembarangan, terlebih ke parit, dapat menyebabkan penyumbatan aliran air yang berpotensi memicu genangan hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi.
“Kalau parit tersumbat, dampaknya bisa luas. Bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga bisa menimbulkan banjir dan masalah kesehatan,” jelasnya.
Satpol PP Kota Pontianak, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran serupa. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mari kita jaga kebersihan kota ini agar tetap nyaman dan sehat untuk kita semua,” pungkasnya. (Sumber : satpolpp-pontianak)
RSUD Pontianak Utara Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kepuasan Masyarakat
Terus Tingkatkan SDM dan Sapras
PONTIANAK – RSUD Pontianak Utara terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat. Komitmen ini ditegaskan Direktur RSUD Pontianak Utara, Nuzulisa Zulkifli, dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar bersama pemangku kepentingan dan perwakilan masyarakat di Aula RSUD Pontianak Utara, Rabu (8/4/2026).
Nuzulisa menyampaikan, rumah sakit yang mulai beroperasi sejak 2 Januari 2023 masih dalam tahap pengembangan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana prasarana. Namun, pihaknya terus berupaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan demi kepuasan masyarakat.
“Usia RSUD Pontianak Utara ini baru memasuki tahun ketiga. Kami masih terus berbenah, namun tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit sangat tinggi. Pasien menginginkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, biaya terjangkau, serta didukung petugas yang ramah. Sehingga, harapan tersebut menjadi prioritas utama pihaknya demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Meskipun demikian, Nuzulisa menuturkan bahwa pihaknya masih menemukan berbagai keterbatasan, terutama pada aspek SDM dan fasilitas. Untuk itu, ia menegaskan bahwa peningkatan layanan akan terus dilakukan secara bertahap.
“Kami memahami kondisi ini. Namun kami tetap berupaya meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Nuzulisa menambahkan, dari sisi layanan, jumlah kunjungan pasien pada tahun 2023, kunjungan rawat jalan mencapai 4.841 pasien, sementara kunjungan Instalasi Gawat Darurat mencapai 10.315 pasien dalam setahun.
Memasuki 2024, RSUD Pontianak Utara mulai memberlakukan tarif layanan. Sebelumnya, layanan diberikan secara gratis dikarenakan belum adanya dasar hukum tarif. Pada tahun yang sama pula, RSUD Pontianak Utara juga mulai bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta membuka layanan rawat inap.
“Pada 2025, kepercayaan masyarakat kembali meningkat. RSUD Pontianak Utara kini didukung 12 dokter spesialis, meskipun 9 dokter masih berstatus dokter tamu,” jelas Nuzulisa.
Dalam forum ini, Nuzulisa juga memaparkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat triwulan pertama 2026 yang menunjukkan nilai kategori A di seluruh indikator. Untuk itu, RSUD Pontianak Utara juga berupaya memperkuat sistem pengelolaan pengaduan dengan menyediakan berbagai kanal, mulai dari layanan langsung di rumah sakit, formulir digital, hingga media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat menyampaikan keluhan melalui kanal resmi agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pesannya.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, RSUD Pontianak Utara berharap terbangun komunikasi yang lebih efektif antara penyedia layanan dan masyarakat, guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Pontianak. ( kominfo )
WFH Dimulai Pekan Ini, Wako Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH) mulai Jumat pekan ini. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, transformasi budaya kerja dilakukan melalui penyesuaian pola kerja ASN dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Hal itu sebagaimana arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital. Namun demikian, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, unit-unit strategis seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut, ASN di luar unit layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen dari total pegawai, dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan tidak terjadi penurunan kualitas layanan. Untuk pejabat eselon II, eselon III, serta layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti di puskesmas, rumah sakit, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup, tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, WFH diperkenankan bagi pejabat fungsional yang memungkinkan untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain, dengan tetap melakukan absensi.
Saat ini, kebijakan yang diterapkan masih bersifat fleksibel. Evaluasi akan dilakukan setiap hari Jumat pada setiap bulan. Pada dasarnya, kata Edi, kondisi di Kota Pontianak yang relatif dekat antara tempat tinggal dan kantor membuat WFO dinilai masih cukup efektif. Namun, pelaksanaan tetap disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan penghematan energi listrik di kantor. Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap optimal,” tuturnya.
Edi bilang dari sisi pengawasan, penerapan WFH menggunakan sistem absensi online yang dipantau secara berkala. ASN tetap dituntut untuk bekerja dan memberikan pelayanan secara maksimal. Kebijakan ini mulai diterapkan dan akan terus dievaluasi secara berkala.
“Terkait target penghematan anggaran, memang sulit dihitung secara pasti. Namun, indikatornya dapat dilihat dari berkurangnya penggunaan kendaraan ke kantor, penghematan energi listrik seperti AC, serta efisiensi lainnya. Besaran penghematan akan dikaji lebih lanjut melalui evaluasi berkala, sekaligus dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Untuk sistem presensi ASN yang bekerja dari rumah, tetap menggunakan aplikasi digital. Jika sebelumnya absensi dilakukan di kantor, kini lokasi absensi disesuaikan dengan posisi ASN saat bekerja, termasuk dari rumah.
“Sistem ini memungkinkan pelacakan lokasi saat absensi dilakukan,” terangnya.
Apabila terdapat pelanggaran, seperti ASN yang tidak berada di lokasi kerja yang semestinya, misalnya di tempat lain tanpa alasan yang sah, maka akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
“Terkait keterlambatan absensi, sistem secara otomatis akan mendeteksi dan menghitung konsekuensinya, termasuk pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila ASN tidak disiplin dalam waktu kehadiran,” ungkapnya.
Edi juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efektivitas kerja.
“Seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pontianak,” tutupnya. (prokopim)