,
menampilkan: hasil
Perkuat Satu Data Satu Peta untuk Dukung Pembangunan Daerah
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan kebijakan Satu Peta melalui Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kota Pontianak Tahun 2026. Forum yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Rabu (23/9/2026), menjadi wadah koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak untuk menyamakan persepsi terhadap data yang dihasilkan dan dipublikasikan.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, melalui forum tersebut seluruh OPD dan BPS diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap data, sehingga tidak terjadi perbedaan tafsir maupun luaran terhadap jenis data yang sama.
“Begitu dirilis, kita bersepakat bahwa data itu adalah data yang sama, apakah dari perspektif OPD maupun dari BPS,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, penguatan Satu Data juga diiringi dengan pengembangan kebijakan Satu Peta Kota Pontianak. Data dan informasi kewilayahan yang disajikan dalam bentuk peta diharapkan memiliki kesamaan pemahaman serta terus diperbaiki sesuai kondisi terkini.
Menurut Amirullah, data geospasial dapat memuat berbagai informasi penting, seperti kondisi jalan dan saluran, sebaran sekolah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, hingga ruang terbuka hijau.
“Dalam forum ini kita saling koreksi, saling cross-check, dan disajikan misalnya dalam Jendela Pontianak Informasi (Jepin) yang dikoordinasi oleh Diskominfo,” katanya.
Ia menambahkan, ketersediaan data yang akurat perlu didukung validasi dan pemutakhiran secara berkala. Data yang diproduksi pada tahun-tahun sebelumnya perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan keadaan terkini.
Amirullah menyebutkan, penyelenggaraan Satu Data Kota Pontianak telah berjalan dan data sudah terintegrasi. Namun, masih diperlukan penyempurnaan, terutama untuk melengkapi data yang belum tersedia serta memperbarui data yang belum sesuai dengan kondisi terbaru.
“Jadi sudah kita lakukan, sudah terselenggara, sudah terintegrasi datanya, tinggal kelengkapannya terhadap data yang kurang, kemudian yang belum di-update dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak Syamsul Akbar mengatakan, forum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk memperkuat tata kelola data dan kolaborasi antarperangkat daerah dalam menghasilkan serta memanfaatkan data berkualitas.
Akbar menjelaskan, penyelenggaraan forum tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 89 Tahun 2025 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kota Pontianak.
“Dengan data yang berkualitas dan terintegrasi kita dapat mewujudkan perencanaan yang lebih tepat serta pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menerangkan, forum tahun ini bertujuan memperkuat koordinasi dan komitmen perangkat daerah, menyepakati daftar data Kota Pontianak Tahun 2026, serta menangani redundansi atau pengulangan data. Kegiatan ini juga mendorong integrasi data statistik sektoral dan geospasial dalam pengembangan Satu Data dan Satu Peta Kota Pontianak.
"Saya berharap forum ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola data dan mewujudkan Satu Data Satu Peta Kota Pontianak sebagai fondasi pembangunan daerah berbasis data dan berwawasan kewilayahan," tutupnya. (kominfo)
Wako Edi Cek Kelayakan Biong Jadi Sumber Air Baku Alternatif
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus mencari sumber air baku alternatif untuk memperkuat ketahanan air bersih, terutama menghadapi kemarau panjang dan intrusi air laut yang memengaruhi kualitas air baku dari Sungai Kapuas.
Salah satu lokasi yang disasar adalah kawasan Biong di Desa Kuala Mandor A, Kubu Raya, yang merupakan bagian dari aliran Sungai Landak. Lokasi tersebut berjarak sekitar 22 kilometer dari Waduk Penepat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono turun langsung untuk memastikan kondisi lapangan, Selasa (23/9/2026) sore. Tim Laboratorium Perumda Tirta Khatulistiwa turut mengambil sampel air di lokasi.
“Ini salah satu alternatif yang kita lihat karena semakin jauh dari pengaruh pasang air laut, kualitas air diharapkan semakin tawar,” ujarnya.
Pengujian awal terhadap kualitas air di lokasi tersebut menunjukkan hasil yang cukup baik. Salah satu parameter yang diperiksa adalah kadar garam yang tercatat hanya 11 miligram per liter. Meski demikian, Edi menegaskan penetapan sumber air baku tidak dapat hanya didasarkan pada indikator tersebut. Pemerintah juga harus memperhitungkan kondisi teknis lainnya, seperti lebar dan kedalaman sungai, jarak menuju instalasi pengolahan, serta kemungkinan pembangunan jaringan perpipaan.
“Bukan hanya soal airnya tawar atau tidak. Kita harus hitung aksesnya, jaraknya ke instalasi pengolahan, sampai bagaimana nanti jaringan pipanya,” jelasnya.
Menurutnya, karakter Sungai Landak di wilayah Biong juga perlu dikaji lebih lanjut dari sisi operasional. Salah satunya opsi perpipaan menjadi alternatif yang ikut dipertimbangkan.
“Untuk Biong, salah satu kemungkinan yang perlu kita kaji adalah menyambungkan pipa dari arah Waduk Penepat,” ujarnya.
Edi mengatakan, Pemkot Pontianak tidak ingin hanya bergantung pada satu sumber air baku. Pengalaman kemarau panjang dan intrusi air laut menjadi pelajaran penting untuk membangun sistem penyediaan air yang lebih tangguh. Alternatif yang tersedia, harus memiliki risiko yang berbeda dengan Penepat.
“Kita tidak ingin hanya mengandalkan satu sumber. Semua alternatif akan kita uji dan hitung secara teknis,” katanya.
Menurutnya, pencarian sumber air baku baru merupakan bagian dari upaya jangka panjang, bukan hanya penyelesaian darurat ketika kualitas air Sungai Kapuas menurun.
“Ikhtiar ini kita lakukan supaya kebutuhan air bersih masyarakat tetap terjaga, hari ini maupun ke depan,” pungkasnya. (prokopim)
SI PATUH PASAR Kontrol Retribusi Pasar Pontianak
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai memperkenalkan aplikasi SI PATUH PASAR atau Sistem Integrasi Pendampingan, Penataan, dan Kepatuhan Retribusi Pasar kepada sejumlah perwakilan pedagang di Pontive Center, Selasa (22/9/2026). Sosialisasi tahap awal tersebut menjadi bagian dari persiapan penerapan sistem yang diharapkan mempermudah pembayaran retribusi sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pasar.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, inovasi tersebut dirancang agar pedagang lebih mudah membayar retribusi. Penerapan aplikasi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Pontianak membangun tata kelola penerimaan daerah yang lebih transparan dan tertib administrasi.
“Ini memang sudah menjadi tuntutan aturan, dan Pemerintah Kota Pontianak juga memiliki target-target PAD dari pasar-pasar yang kita bina,” kata Bahasan.
Ia berharap para pedagang mendukung penerapan sistem tersebut. Selain mempermudah pembayaran, sistem yang terintegrasi diharapkan dapat mengurangi ruang terjadinya kesalahan maupun kecurangan dalam pengelolaan retribusi. Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi juga harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan pemerintah terhadap pasar.
“Ketika kita meminta pedagang memenuhi kewajibannya, tentu harus berbanding lurus dengan pelayanan. Setiap ada keluhan, persoalan infrastruktur, keamanan maupun ketertiban di pasar, kita harus gercep,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Ibrahim menjelaskan, SI PATUH PASAR menjadi salah satu upaya memperbaiki pengelolaan data pasar yang selama ini masih tersebar dalam berbagai berkas. Terlebih potensi retribusi dari pasar yang dikelola pemerintah cukup besar. Namun, belum seluruhnya tergali karena masih terdapat kios atau los kosong, data yang belum lengkap, serta pencatatan pembayaran yang perlu lebih terintegrasi.
“Potensinya sangat tinggi, tetapi belum tergali semua. Ada beberapa pasar yang masih kosong, kemudian data juga belum seluruhnya lengkap,” katanya.
Melalui SI PATUH PASAR, data pasar, blok, petak, pedagang, hingga status pembayaran akan dihimpun dalam satu sistem. Termasuk di dalamnya informasi mengenai tagihan tahun berjalan maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Terobosan tersebut juga menjadi alat kontrol bagi pimpinan untuk melihat realisasi penerimaan dan potensi masing-masing pasar.
“Pimpinan bisa melihat di tiap pasar apakah sudah dilakukan penagihan, sudah bayar atau belum, realisasinya berapa, potensinya berapa, dan apakah semuanya sudah tergali,” katanya.
Selama ini pembayaran retribusi pasar telah dilakukan secara nontunai melalui Virtual Account Bank Kalbar. Kehadiran SI PATUH PASAR membuat pencatatan pembayaran lebih terhubung langsung dengan masing-masing petak usaha. Pedagang nantinya juga dapat memeriksa nilai tagihan, riwayat pembayaran, maupun bukti pembayaran melalui sistem tanpa harus selalu datang atau bertanya kepada petugas.
“Dengan sistem ini kita ingin data lebih rapi, penagihan lebih tepat sasaran, pelayanan kepada pedagang lebih mudah, dan pengelolaan retribusi pasar semakin transparan serta akuntabel,” pungkas Ibrahim. (prokopim)
Sekda Tekankan Akurasi Data SPM
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan pentingnya keseriusan dan akurasi perangkat daerah dalam memenuhi dan melaporkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Capaian SPM merupakan gambaran nyata kualitas pelayanan dasar yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Amirullah mengatakan, standar merupakan tingkat kualitas yang harus dicapai. Karena itu, capaian SPM tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai ukuran sejauh mana pelayanan pemerintah telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kalau tidak sampai standar, berarti kebutuhan standarnya belum bisa kita penuhi, apalagi untuk mencapai yang lebih tinggi,” ujarnya ketika membuka Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (22/9/2026).
Ia mengingatkan bahwa pencapaian standar bukan alasan untuk cepat berpuas diri. Justru, standar harus menjadi pemacu bagi perangkat daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan. Dalam pengelolaan SPM, Amirullah menyebut ada tiga pekerjaan utama yang harus dilakukan petugas, yakni mengumpulkan data, melakukan input data, dan melaporkannya melalui sistem yang telah ditentukan.
“Ini harus dikerjakan dengan benar,” tegasnya.
SPM merupakan potret kinerja Pemerintah Kota Pontianak dan menjadi salah satu gambaran kondisi pelayanan dasar di daerah. Karena itu, ia meminta petugas yang diberikan tanggung jawab mengelola data SPM benar-benar memahami tugasnya. Petugas juga diminta membaca dan memahami ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan SPM, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
“Kalau serius, baca aturannya, kumpulkan datanya dengan benar, lakukan entry dengan benar, lalu laporkan dengan benar,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kualitas laporan sangat bergantung pada kesungguhan aparatur yang mengerjakannya. Keseriusan terhadap pekerjaan yang tampak sederhana, menurutnya, mencerminkan kesiapan aparatur menerima tanggung jawab yang lebih besar.
“Tanggung jawab besar itu dimulai dari bagaimana kita serius menyelesaikan hal-hal kecil. Karena itu jangan main-main dengan pekerjaan ini,” pungkasnya. (prokopim)