,
menampilkan: hasil
Retribusi Seng Hie Mulai Cashless, Kawasan Ditata
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak mendorong perbaikan layanan retribusi di Pelabuhan Seng Hie melalui penerapan transaksi nontunai atau cashless. Pembayaran secara bertahap diarahkan menggunakan e-money, kartu debit, maupun QRIS.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penerapan pembayaran nontunai menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola layanan yang lebih mudah dan transparan. Penerapannya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan perbankan, pemerintah maupun pihak swasta.
"Kita memang ingin membiasakan warga kota dalam rangka peningkatan akses keuangan daerah, kita secara bertahap berkelanjutan pembayaran dengan cashless," ujar Edi usai meninjau Pelabuhan Seng Hie, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, transaksi nontunai juga dapat mengurangi potensi praktik yang tidak diinginkan dalam proses pembayaran retribusi. Masyarakat dapat menggunakan sejumlah pilihan pembayaran yang sudah umum digunakan.
"Cashless ini kan sekarang mudah, bisa dengan e-money, dengan kartu debit misalnya, terus dengan QRIS," katanya.
Perbaikan layanan retribusi tersebut berjalan sejalan dengan rencana penataan kawasan Pelabuhan Seng Hie. Pemkot Pontianak akan melakukan penataan terhadap bangunan dan dermaga serta menata aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
Edi mengatakan Pelabuhan Seng Hie memiliki aktivitas pelabuhan pedalaman dan pelabuhan antarpulau. Penataan diperlukan agar kawasan tetap mendukung aktivitas tersebut sekaligus memberikan lingkungan yang lebih tertata bagi masyarakat.
"Kita berharap nanti ada penataan ulang, merapikan, jadi tidak kumuh," ujarnya.
Penataan Seng Hie menjadi bagian dari penataan waterfront secara keseluruhan. Pemkot ingin kawasan tersebut dapat tetap menjadi ruang aktivitas pelabuhan sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi pengunjung dan warga.
"Intinya ini bagian dari penataan waterfront secara keseluruhan, supaya yang beraktivitas, pengunjung, terutama warga kota bisa menikmati sungai dengan suasana Pelabuhan Seng Hie," kata Edi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan penguatan layanan di Pelabuhan Seng Hie juga dibarengi kegiatan yang melibatkan pengguna layanan secara langsung.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka Hari Perhubungan Nasional 2026 melalui kolaborasi dengan RS Mitra Medika, Bank Kalbar dan asosiasi pengusaha di kawasan Seng Hie.
“Rangkaian kegiatan meliputi aksi bersih-bersih lingkungan, pemeriksaan kesehatan, pembukaan rekening tabungan serta makan bersama," ujar Ririn, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, kegiatan makan bersama menjadi ruang untuk membangun kebersamaan sekaligus menyerap aspirasi pengguna layanan Pelabuhan Seng Hie.
"Jadi kita sharing dalam rangka juga kita cari aspirasi dari pengguna layanan pelabuhan Seng Hie. Hari ini judulnya kebersamaan, dalam rangka juga kegiatan Hari Perhubungan Nasional," katanya.
Pengguna layanan yang terlibat mencakup awak kapal, sopir, buruh panggul dan pengelola pelabuhan. Dinas Perhubungan menargetkan sekitar 300 pengguna layanan mengikuti kegiatan tersebut.
“Kegiatan berlangsung pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tanpa seremoni. Peninjauan Wali Kota menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sekaligus melihat langsung kondisi dan aktivitas pelayanan di Pelabuhan Seng Hie," jelas Kadishub.
Perbaikan layanan retribusi dan penataan kawasan menjadi bagian dari upaya Pemkot Pontianak membangun pengelolaan Seng Hie yang lebih tertib.
Penataan fisik kawasan, aktivitas PKL, dermaga serta sistem layanan dilakukan sejalan dengan fungsi Seng Hie sebagai salah satu kawasan aktivitas transportasi dan perdagangan di tepian Sungai Kapuas. (prokopim)
TNI dan Pemkot Komitmen Cegah Karhutla
PONTIANAK – Ketua Tim Satgas Penyuluhan Mabes TNI Brigjen TNI Hari Mulyanto mengajak masyarakat mengubah cara pandang dalam mengelola hutan dan lahan dengan lebih mengedepankan kelestarian lingkungan. Menurutnya, pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dilakukan ketika api sudah muncul, tetapi harus dimulai dari perubahan perilaku, edukasi, dan kesiapsiagaan sebelum musim kemarau.
Hari mengatakan, pengelolaan lahan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi. Aspek lingkungan harus menjadi pertimbangan utama agar kebakaran tidak terus berulang dan dampaknya tidak dirasakan masyarakat luas.
“Jangan hanya profit oriented, tetapi kelestarian lingkungan harus diutamakan,” ujarnya dalam agenda Expose dan FGD Pencegahan dan Penanganan Karhutla secara Komprehensif, Holistik dan Integral di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, keberhasilan mencegah karhutla akan berdampak langsung terhadap berbagai sektor kehidupan. Kota dapat terbebas dari kabut asap, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, perekonomian tidak terganggu, dan risiko gangguan kesehatan dapat ditekan.
“Kalau tidak terjadi karhutla, Pontianak terbebas dari kabut asap, anak-anak bisa sekolah, ekonomi berjalan baik, kesehatan masyarakat juga tidak terganggu. Ini semua menentukan masa depan yang lebih baik,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang menekankan bahwa pencegahan jauh lebih penting dibandingkan pemadaman. Dengan luas wilayah sekitar 118,2 kilometer persegi dan sekitar 30 persen di antaranya merupakan lahan gambut, Pontianak memiliki kawasan yang cukup rentan terbakar saat musim kemarau.
Edi menjelaskan, kerawanan kebakaran terutama terdapat di sejumlah wilayah Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan, dan Pontianak Utara. Kondisi kemarau panjang tahun 2026 menurutnya menjadi salah satu yang cukup berat karena telah berlangsung sejak awal Juni.
“Pencegahan lebih penting daripada memadamkan, karena kalau sudah terjadi kebakaran kita membutuhkan waktu, tenaga, dan anggaran yang sangat besar,” ujarnya.
Menurut Edi, sebagian besar kebakaran lahan dipicu oleh aktivitas manusia. Polanya beragam, mulai dari membersihkan lahan dengan cara membakar, pembukaan lahan pertanian, pembukaan kawasan perumahan, hingga kelalaian seperti membuang puntung rokok atau membakar sampah tanpa pengawasan. Praktik membakar masih kerap dipilih karena dianggap sebagai cara cepat membersihkan lahan dan menurunkan tingkat keasaman tanah. Namun cara tersebut justru menimbulkan risiko besar karena api dapat merambat di bawah permukaan gambut dan sulit dipadamkan.
Pemkot Pontianak sendiri telah membentuk Satgas Pencegahan Karhutla yang melibatkan BPBD, TNI, kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kecamatan, kelurahan hingga unsur relawan. Tim tersebut bertugas memonitor lahan rawan, melakukan sosialisasi, memasang imbauan larangan membakar, serta memantau kawasan menggunakan pengamatan langsung maupun drone.
“Kalau ada tanda-tanda potensi kebakaran, kita monitor. Kalau sampai terjadi kebakaran, kita padamkan secepat mungkin dan dilakukan pendinginan agar tidak muncul kembali,” tutupnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Latih UMKM dan Penyelia Halal Terapkan SPJH
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menggelar Pelatihan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Penyelia Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis (17/9/2026), di Aula Kantor Bank Indonesia Lama. Kegiatan ini diikuti 41 peserta dari enam kecamatan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan kehalalan produk.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan pelatihan tersebut mencakup dua kelompok peserta, yakni pelaku UMKM dan penyelia halal. Dari total peserta, sebanyak 33 orang difasilitasi oleh Pemkot Pontianak, sedangkan delapan lainnya mengikuti secara mandiri melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Produk halal itu adalah satu jaminan kenyamanan bagi konsumen. Jadi, bukan hanya kemasan yang bagus, rasa, dan harga, tetapi kehalalan juga penting,” ujar Ibrahim pasca membuka kegiatan.
Menurut Ibrahim, jaminan halal juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan konsumen saat berbelanja. Untuk itu, Pemkot Pontianak turut mengupayakan pengembangan kawasan kuliner halal di sejumlah lokasi.
“Keberadaan kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Kota Pontianak nantinya,” ungkapnya.
Ibrahim menambahkan, perkembangan UMKM yang terus tumbuh membuat fasilitasi sertifikasi halal perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah kota akan terus memantau perkembangan pelaku usaha dan mengadakan program serupa agar UMKM pemula juga mendapatkan kesempatan memperoleh pendampingan.
“UMKM terus bertumbuh dan berkembang. Jadi, yang baru tumbuh atau pemula juga bisa merasakan hal yang sama, yaitu dibantu pemerintah kota untuk memfasilitasi dan menjamin proses kehalalan produk mereka,” katanya.
Ibrahim mengatakan, pemerintah kota turut membantu pembiayaan proses sertifikasi halal bagi masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan dari sisi ekonomi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal sekaligus memberikan jaminan bagi konsumen.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pemahaman mengenai jaminan produk halal serta berbagai fasilitas yang kami berikan kepada pelaku usaha,” tutupnya. (kominfo)
Tindak Pelaku Pembakar Lahan
Dua Lokasi Karhutla Diperiksa
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pembakaran lahan dilarang di wilayah Kota Pontianak. Larangan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Larangan Pembakaran Lahan. Kemudian kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Edi mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dilakukan ketika api muncul. Selain pemadaman dan pencegahan, setiap kejadian perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab, pemilik atau pihak yang menguasai lahan, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Edi, aturan tersebut penting agar pemilik lahan tidak membiarkan bidang tanahnya tanpa pengawasan, terutama pada musim kemarau ketika lahan gambut sangat rentan terbakar. Karena itu, ia mendukung langkah Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status dan kepemilikan lahan yang terbakar. Identifikasi tersebut diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Polresta Pontianak tengah mendalami dua lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah ditangani melalui laporan polisi selama Agustus 2026. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Pontianak Utara, masing-masing di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, serta Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah hukum Polresta Pontianak. Setiap kejadian yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui penyebab maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Berdasarkan data Polresta Pontianak, kebakaran di Jalan Sungai Selamat Dalam terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare dan hingga kini masih dalam penyelidikan. Lokasi kedua berada di Jalan Kebangkitan Nasional, kebakaran terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan luas lahan yang terbakar sekitar satu hektare. Perkara tersebut juga masih dalam tahap penyelidikan.
Selain dua laporan polisi tersebut, Polresta Pontianak juga mencatat empat laporan informasi mengenai kejadian karhutla di sejumlah wilayah lain. Lokasinya meliputi Jalan Parit Demang Dalam dengan luas terbakar sekitar dua hektare, Jalan Sepakat 2 seluas sekitar dua hektare, Jalan Perdana Ujung seluas sekitar satu hektare, serta Jalan Karya Usaha, Batu Layang, dengan luas sekitar enam hektare. Seluruhnya masih dalam penyelidikan.
"Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan," katanya.
Dalam penanganan karhutla, Polresta juga melakukan patroli, sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait, pembagian air bersih, patroli depot air isi ulang hingga pembagian masker. Selain itu, enam titik sumur bor telah disiapkan untuk mendukung ketersediaan air dalam penanganan kebakaran lahan. Titik tersebut tersebar di Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara dan Pontianak Utara.
"Warga dapat melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari, mengatakan pihaknya telah menerima data awal lahan terbakar dari kepolisian dalam beberapa pekan terakhir untuk membantu mempercepat identifikasi subjek dan objek lahan yang terbakar. Data tersebut kemudian ditumpangsusunkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan. Dari proses itu, petugas dapat menelusuri status bidang tanah sekaligus mengidentifikasi pemegang haknya.
“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelasnya.
Data-data dari polisi sudah diteliti secara administratif dan sebagian memerlukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan koordinasi awal, sejumlah lokasi berada di kawasan Siantan dan berupa tanah kosong. Pada beberapa bidang, tidak ditemukan orang yang tinggal maupun menjaga lahan tersebut, sehingga identifikasi pemilik memerlukan pencocokan dengan data pertanahan.
“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.
Ke depan, pihaknya juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan hak, tetapi juga diikuti kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan. Mereka yang tidak menjaga atau terindikasi lahannya ditelantarkan, bahkan bisa disanksi. Penanganannya harus melihat jenis hak dan kondisi masing-masing bidang tanah. Karena itu, hasil pemeriksaan lapangan dan verifikasi status pertanahan menjadi bagian penting sebelum langkah lebih lanjut dilakukan.
“Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat,” pungkasnya. (prokopim)