,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Terapkan Sistem Satu Arah Jalan Paralel Sungai Raya Dalam
Uji Coba 2 - 28 Februari 2026
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, dengan adanya keputusan Wali Kota tersebut, pihaknya akan menerapkan uji coba sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam, dari arah selatan (Jembatan Kupu-kupu) menuju utara (Jalan Ahmad Yani) mulai tanggal 2 sampai 28 Februari 2026.
“Selanjutnya, mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di paralel Sungai Raya Dalam mulai berlaku permanen hingga seterusnya,” terangnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, penerapan sistem satu arah ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
“Jalan Paralel Sungai Raya Dalam memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, arus lalu lintas di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam diberlakukan satu arah menuju utara, yakni dari kawasan Jembatan Kupu-Kupu atau Jembatan Putih hingga simpang Jalan Ahmad Yani. Penerapan sistem satu arah ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan dan diberlakukan setiap hari selama 24 jam.
Trisna menegaskan, sebelum dan selama penerapan sistem satu arah, Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para pengguna jalan.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui pemasangan rambu-rambu, marka jalan, maupun melalui koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat,” jelasnya.
Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar penerapan sistem satu arah ini dapat berjalan optimal. Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya. (Sumber : dishub.pontianak)
Kabut Asap, SD-SMP Masuk Pukul 08.00 WIB, Tiadakan Aktivitas Luar Ruangan
Disdikbud Pontianak Imbau PAUD/TK Diliburkan
PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengeluarkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Pontianak menyusul kondisi kualitas udara yang kurang sehat akibat kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik serta seluruh warga sekolah.
“Beberapa hari terakhir kualitas udara di Kota Pontianak berada pada kondisi kurang sehat akibat kabut asap. Karena itu, kami mengeluarkan imbauan agar satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar demi menjaga kesehatan anak-anak,” ungkapnya, Sabtu (1/2/2026).
Dalam surat bernomor B/400.7.15.5/63/DISDIKBUD/2026 tertanggal 1 Februari 2026, Disdikbud Kota Pontianak menginstruksikan agar kegiatan belajar mengajar pada jenjang PAUD/TK diliburkan. Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, kegiatan pembelajaran dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Selain itu, sekolah diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar ruangan. Kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler diharapkan dapat dialihkan ke dalam ruangan guna mengurangi risiko paparan udara tidak sehat.
“Kami juga mengingatkan agar seluruh siswa, guru, kepala sekolah, dan warga sekolah lainnya menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri menekankan pentingnya peran orang tua atau wali siswa dalam menjaga kesehatan anak selama kondisi udara belum membaik.
“Kami mengimbau orang tua untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan, memperbanyak minum air putih, serta memastikan anak mengonsumsi makanan bergizi agar daya tahan tubuh tetap terjaga,” tuturnya.
Himbauan tersebut berlaku hingga kondisi kualitas udara di Kota Pontianak kembali membaik. Disdikbud Kota Pontianak berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan bersama. (Sumber : disdikbud.pontianak)
Satpol PP Pontianak Monitoring Kawasan Waterfront, Pastikan Kenyamanan Pengunjung
Tertibkan Gepeng dan Imbau Warga Waspada dari Aksi Jambret dan Copet
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggelar kegiatan penertiban dan monitoring pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Waterfront City, Kota Pontianak, Minggu (1/2/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terutama di ruang publik yang menjadi tempat aktivitas warga dan wisatawan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB itu melibatkan tiga personel Satpol PP. Petugas memberikan teguran kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) agar tidak beraktivitas di kawasan tersebut, serta menegur gepeng yang kedapatan tidur di fasilitas umum.
“Petugas di lapangan melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada gepeng agar tidak menempati fasilitas umum dan mengganggu ketertiban,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau para pengunjung agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, seperti penjambretan dan copet saat berada di kawasan publik tersebut.
“Kami juga mengingatkan pengunjung Waterfront agar selalu waspada dan menjaga barang-barang bawaan masing-masing demi keamanan bersama,” katanya.
Kasatpol PP juga menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Penegakan Perda dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum akan terus kami lakukan. Setiap hasil kegiatan akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang tengah beraktivitas jogging di kawasan Waterfront City, Rudi (35), mengapresiasi langkah Satpol PP dalam menjaga ketertiban di area tersebut.
“Dengan adanya penertiban ini, kami merasa lebih nyaman saat berolahraga. Kawasan Waterfront jadi lebih tertib dan aman,” tuturnya.
Rudi berharap kegiatan penertiban dapat terus dilakukan secara rutin agar Waterfront tetap menjadi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan supaya warga yang beraktivitas di sini merasa aman dan tidak terganggu,” pungkasnya. (Sumber: satpolpp.pontianak)
Disdikbud Terbitkan Imbauan Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan
PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menghentikan sementara kegiatan belajar di luar ruangan untuk seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta akibat penurunan kualitas udara karena asap kebakaran lahan. Kebijakan ini berlaku untuk pembelajaran olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/400.7.15.5/60/DISDIKBUD/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Kota Pontianak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan langkah ini bertujuan menekan risiko gangguan kesehatan pada siswa dan tenaga pendidik.
“Kondisi udara beberapa hari terakhir tidak sehat. Sekolah kami minta menghentikan aktivitas luar ruangan dan memindahkan kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler ke dalam ruangan,” ujar Sri Sujiarti, Sabtu (31/1/2026).
Ia juga meminta seluruh warga sekolah menggunakan masker selama beraktivitas. Kepala sekolah diminta melakukan pengawasan langsung di lingkungan satuan pendidikan.
“Dinas turut menginstruksikan sekolah menyampaikan imbauan kepada orang tua dan wali murid agar anak membatasi aktivitas luar rumah, tidak keluar pada malam hari, serta menjaga asupan cairan dan makanan bergizi,” tutupnya. (kominfo)