,
menampilkan: hasil
Vital Strategies Dukung Pontianak Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau
Pontianak Perkuat KTR, Iklan Rokok Tak Lagi Diperpanjang
PONTIANAK – Vital Strategies menilai Kota Pontianak sebagai salah satu daerah strategis di Indonesia yang berpotensi menjadi percontohan dalam upaya pengendalian tembakau dan penciptaan lingkungan yang lebih sehat. Hal tersebut disampaikan Director of Tobacco Control Program Vital Strategies’ Asia-Pacific Office di Singapura, Tara Singh Bam, usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pontianak.
Menurut Tara, pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk upaya melindungi anak-anak dari paparan dan pengaruh produk tembakau.
“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit menular maupun tidak menular, seperti kanker, tuberkulosis, dan berbagai penyakit serius lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya tembakau menjadi salah satu fokus utama yang kami diskusikan,” ujarnya usai bertemu Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (11/6/2026).
Ia mengapresiasi komitmen Wali Kota Pontianak beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat, khususnya terkait pelarangan iklan tembakau dan penguatan implementasi KTR.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda penting turut dibahas, di antaranya revisi Peraturan Wali Kota untuk memastikan seluruh ruang publik dalam ruangan terbebas dari asap rokok, penguatan kebijakan pelarangan iklan tembakau, serta langkah-langkah menjadikan Pontianak sebagai kota bebas asap rokok.
Tara menilai Pontianak memiliki posisi yang strategis, baik dari aspek politik, ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu, komitmen pemerintah daerah yang kuat menjadi salah satu alasan Vital Strategies menjadikan Pontianak sebagai mitra penting dalam program pengendalian tembakau.
“Keberhasilan yang dicapai Pontianak berpotensi direplikasi oleh daerah lain di Indonesia. Salah satu contohnya adalah regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang dimiliki Pontianak dan telah menjadi rujukan bagi sejumlah kota dan kabupaten lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi KTR membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah serta kolaborasi lintas sektor. Selain itu, peran puskesmas dan masyarakat juga dinilai sangat penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Implementasi KTR harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, didukung koordinasi lintas sektor yang kuat, serta partisipasi aktif puskesmas dan masyarakat,” tuturnya.
Vital Strategies sendiri telah bekerja sama dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia selama lebih dari 15 tahun dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat. Ke depan, organisasi kesehatan global tersebut berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pontianak dapat semakin diperkuat.
“Kami ingin membantu menjadikan Pontianak sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau dan pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia,” ucapnya.
Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat implementasi KTR sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah tidak memperpanjang izin iklan rokok yang masih berlaku hingga masa izinnya berakhir.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa hasil penilaian dari Vital Strategies Singapore menunjukkan masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam penerapan KTR di Kota Pontianak. Di antaranya keberadaan iklan rokok serta masih adanya aktivitas merokok di dalam ruangan pada sejumlah tempat usaha.
Menurutnya, masyarakat yang ingin merokok tetap dapat melakukannya di area luar ruangan yang tidak mengganggu orang lain. Sementara aktivitas merokok di dalam ruangan dinilai berpotensi mengganggu pengunjung yang tidak merokok.
“Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya, silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok,” tuturnya.
Edi menjelaskan, Pemkot Pontianak saat ini juga tengah melakukan revisi terhadap peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok. Dalam revisi tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah peningkatan sanksi atau denda bagi pelanggar aturan.
Ia berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas penerapan KTR di Kota Pontianak tanpa menghambat aktivitas perekonomian masyarakat.
“Namanya revisi tentu untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Harapannya penerapannya bisa semakin baik tanpa mengganggu aktivitas ekonomi,” ungkapnya.
Terkait keberadaan iklan rokok yang masih ditemukan di sejumlah titik, Edi bilang izin yang saat ini masih berlaku akan dihormati hingga masa berlakunya berakhir. Namun setelah itu, izin tersebut tidak akan diperpanjang.
“Yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu tidak akan diperpanjang lagi,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan perkotaan yang lebih sehat sekaligus memperkuat komitmen Kota Pontianak dalam pengendalian konsumsi produk tembakau. (prokopim/kominfo)
Sinergi Lintas Elemen Dukung Pembangunan Pontianak
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan Kota Pontianak yang semakin kompleks. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Coffee Morning yang digelar Kesultanan Kadriah Pontianak di Istana Kadriah, Kamis (11/6/2026).
Menurut Edi, Kota Pontianak terus berkembang sebagai ibu kota provinsi sekaligus pusat perdagangan dan pendidikan dengan jumlah penduduk berdasarkan data e-KTP yang telah mencapai sekitar 693 ribu jiwa.
Sebagai kota yang dihuni masyarakat heterogen, Pontianak hingga kini mampu menjaga kehidupan yang harmonis dan toleran. Namun, pertumbuhan penduduk dan tingginya mobilitas masyarakat turut memunculkan berbagai persoalan, mulai dari pengelolaan sampah, lingkungan, kemacetan lalu lintas hingga tantangan ekonomi akibat dinamika nasional dan global.
"Kita perlu sinergisitas dan kolaborasi untuk mengatasi persoalan-persoalan yang setiap hari kita hadapi bersama," kata Edi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur melalui pembangunan jalan lingkungan, drainase, kelanjutan pembangunan waterfront, hingga proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang saat ini mulai dikerjakan dengan dukungan pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah juga menghadapi tantangan kepadatan lalu lintas akibat tingginya jumlah kendaraan yang telah melampaui jumlah penduduk serta aktivitas distribusi barang melalui pelabuhan.
"Karena itu, diperlukan dukungan berbagai pihak untuk mendorong pengembangan infrastruktur strategis yang dapat mengurangi beban lalu lintas di dalam kota," papar Edi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan potensi ancaman musim kemarau panjang yang diperkirakan berlangsung mulai Juli hingga September, yang berisiko menimbulkan intrusi air laut ke sumber air baku dan kebakaran lahan yang berdampak pada kualitas udara di Kota Pontianak.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Edi menyebut sejumlah indikator pembangunan Kota Pontianak menunjukkan tren positif.
"Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pontianak telah mencapai 80,82, angka kemiskinan berada di kisaran 4 persen, dan pertumbuhan ekonomi tetap berada di atas 5 persen," tutupnya.
Coffee Morning yang dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan serta berbagai pemangku kepentingan itu digelar sebagai wadah memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam mengatasi persoalan sosial, penataan lingkungan, infrastruktur, dan keamanan di Kota Pontianak.
Sultan Pontianak Syarif Melvin Alkadrie mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang dialog untuk mempererat komunikasi dan mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Melalui coffee morning ini, kita ingin membangun sinergi antara Kesultanan Pontianak dan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sosial, penataan lingkungan, infrastruktur, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Menurut Sultan Melvin yang juga Anggota DPD RI, berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat perlu diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik.
“Kedekatan antara tokoh masyarakat, tokoh adat, aparat keamanan dan pemerintah menjadi modal penting dalam meredam potensi konflik serta menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Kalimantan Barat," imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus meneladani nilai-nilai yang diwariskan pendiri Kota Pontianak, Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie, yang dikenal menjunjung tinggi persatuan tanpa membedakan suku maupun agama.
"Nilai tersebut tetap relevan dalam menjaga harmoni sosial di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat," pungkasnya. (kominfo/prokopim)
OPD Harus Tertib Kelola Barang Milik Daerah
Pemkot Pontianak Gelar Sensus Barang Milik Daerah
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai melaksanakan Inventarisasi Sensus Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola aset daerah. Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menekankan pentingnya peran seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendata dan mengelola aset secara tertib dan akuntabel.
Menurutnya, sensus aset menjadi langkah strategis untuk mengetahui secara pasti kondisi dan jumlah barang milik daerah yang tersebar di seluruh OPD.
“Sering kali kita lalai terhadap barang yang kita miliki. Barang milik pribadi saja terkadang terlupakan, apalagi barang milik daerah yang jumlahnya sangat banyak. Karena itu sensus ini penting untuk memastikan seluruh aset tercatat dan terinventarisasi dengan baik,” ujarnya usai membuka Inventarisasi Sensus Barang Milik Daerah dan Pembekalan Tim Sensus BMD di Aula SSA Kantor Wali Kota, Kamis (11/6/2026).
Amirullah menjelaskan, seluruh aset daerah memiliki kontribusi terhadap nilai neraca Pemerintah Kota Pontianak. Saat ini, total aset Pemerintah Kota Pontianak mencapai sekitar Rp10 triliun, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Sensus ini bukan sekadar pendataan biasa. Seluruh barang harus ditelusuri, dihitung, dicatat, direkam, dan dibukukan. Tidak boleh ada aset yang terlewat, sebagaimana sensus penduduk yang mendata seluruh warga tanpa terkecuali,” katanya.
Ia menerangkan, pelaksanaan sensus akan dimulai dari masing-masing OPD sebelum hasilnya dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Melalui kegiatan tersebut diharapkan memperoleh data aset yang lebih akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
Amirullah juga menyoroti masih banyaknya usulan penghapusan aset yang diajukan perangkat daerah tanpa didukung verifikasi yang memadai. Karena itu, ia meminta seluruh OPD lebih cermat dalam mengelola aset dan memahami ketentuan penghapusan barang milik daerah.
“Jangan sampai ada barang yang usianya masih relatif muda tetapi sudah diusulkan untuk dihapus. Semua harus melalui pemeriksaan dan pertimbangan yang rasional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta para kepala OPD dan sekretaris perangkat daerah meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan aset. Menurutnya, sekretaris perangkat daerah memiliki peran penting dalam memastikan administrasi barang milik daerah berjalan dengan baik di masing-masing instansi.
“Saya berharap seluruh OPD memiliki kepedulian yang sama terhadap aset daerah. Dengan pengelolaan yang tertib dan akurat, aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)
Tertibkan Lapak PKL Asahan, Pemkot Siapkan Kios
Kembalikan Fungsi Jalan Asahan untuk Lalu Lintas Kendaraan
PONTIANAK – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak serta anggota TNI-Polri menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Asahan.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menyatakan, penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga disertai solusi berupa penyediaan tempat usaha yang layak bagi para pedagang.
Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya saat mendampingi kegiatan penertiban PKL di Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026) pagi.
Menurut Ibrahim, Pemkot Pontianak telah menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak penertiban dengan menyediakan kios-kios yang masih kosong di area pasar itu, baik di lantai dasar maupun lantai atas.
Ia menjelaskan, para pedagang dapat mendaftarkan diri melalui Diskumdag untuk mendapatkan tempat berjualan yang telah disiapkan pemerintah kota. Langkah tersebut dilakukan agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” katanya.
Ibrahim menambahkan, keberadaan lapak di badan jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menutupi toko-toko permanen yang berada di bagian depan kawasan pasar. Karena itu, penataan dilakukan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih dan nyaman bagi seluruh pihak.
“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terkait lokasi relokasi yang ditawarkan. Meski demikian, Ibrahim menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog untuk menampung aspirasi para pedagang.
Sejumlah pedagang yang belum membongkar lapaknya diberi kesempatan untuk melakukannya secara mandiri dalam waktu satu hingga dua hari. Pemerintah kota akan melakukan pemantauan sebelum mengambil langkah penertiban lanjutan apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Harapan kami para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat usaha yang layak sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan,” tukasnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak, serta didukung unsur TNI dan Polri.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sudiyantoro bilang, hanya sebagian kecil pedagang yang masih bertahan sehingga petugas perlu turun langsung untuk memastikan kawasan tersebut dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa penataan dilakukan demi menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya. (prokopim)