,
menampilkan: hasil
Lagi, Satpol PP Amankan 60 Layangan di Pontianak Utara
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (6/6/2026) sore. Dalam penertiban itu, anggota Satpol PP mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapan pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas bermain layangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat, apalagi sudah banyak korban akibat permainan layangan. Aktivitas bermain layangan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun jaringan utilitas publik," ujarnya.
Operasi yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari 13 anggota Satpol PP Kota Pontianak, tiga personel TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak.
Tim menyisir sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi titik aktivitas bermain dan penyimpanan layangan di wilayah Pontianak Utara, di antaranya Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, hingga Jalan Sultan Hamid II.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan. Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Pontianak Utara.
Temuan terbanyak diperoleh di Jalan Harun II dengan total 36 layangan, satu gelondongan, dan tiga tegek. Sementara di Jalan Gusti Situt Mahmud petugas mengamankan 12 layangan dan tiga gelondongan. Di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan Masjid Al-Ihsan, turut diamankan satu tas layangan, tujuh layangan, dan dua gelondongan.
Sudiyantoro menyatakan bahwa kegiatan penegakan perda akan terus dilaksanakan secara rutin guna menekan pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala. Ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Pontianak," tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti hasil penertiban telah dibawa dan diamankan di sekretariat Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak lagi bermain layangan karena sudah banyak korban akibat tali layangan,” tutupnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)
Dorong Peran Organisasi dalam Pengelolaan Sampah
YAKORMA Siap Berkontribusi Kelola Sampah
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menekankan pentingnya peran organisasi kemasyarakatan dalam mendukung program pembangunan daerah, khususnya dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) III Yayasan Kerukunan Orang Madura (YAKORMA) Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Garuda, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menjalankan berbagai program pembangunan. Karena itu, kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat perlu terus diperkuat.
Salah satu bidang yang dinilai membutuhkan dukungan berbagai pihak adalah pengelolaan sampah. Wakil Wali Kota menyambut baik komitmen YAKORMA untuk ikut berperan dalam upaya penanganan sampah di Kota Pontianak.
“Kami sangat mengapresiasi keinginan YAKORMA untuk turut membenahi pengelolaan sampah. Semoga seluruh pengurus dan anggota dapat berkolaborasi bersama pemerintah dalam menjadikan Kota Pontianak lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Ia menilai YAKORMA dapat menjadi wadah yang memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku maupun kelompok tertentu. Sesuai slogan ‘YAKORMA untuk Semua’, organisasi tersebut diharapkan mampu menjadi sarana pengayoman sekaligus memperkuat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Kota Pontianak.
Selain itu, organisasi kemasyarakatan juga dinilai memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, memelihara kerukunan, serta mempererat persaudaraan antarsuku.
Terkait pengelolaan sampah, Bahasan mengungkapkan Pemerintah Kota Pontianak saat ini sedang melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menuju sanitary landfill sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Proses peralihan tersebut sudah mulai kami laksanakan. Ke depan, target kami adalah pengelolaan sampah dapat mencapai 100 persen,” ungkapnya.
Untuk mendukung target tersebut, Pemkot Pontianak juga berencana membangun fasilitas pengelolaan sampah berbasis industri melalui hibah dari Bank Dunia. Melalui sistem itu, sampah organik maupun nonorganik akan diolah sehingga memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Karena itu, edukasi mengenai pemilahan sampah sejak tingkat rumah tangga menjadi langkah penting yang harus terus digencarkan.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mengedukasi masyarakat agar dapat memilah sampah sejak dari rumah, antara sampah organik dan nonorganik. Dengan demikian, pengelolaan sampah akan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi lingkungan maupun masyarakat,” tutupnya. (prokopim)
Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Rumah Satu Pohon
Peringati Hari Lingkungan Hidup
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengajak warga kota menanam satu pohon di setiap rumah. Langkah kecil ini menjadi penting di tengah tantangan perubahan iklim yang mulai dirasakan dampaknya secara langsung. Hal itu terlihat dari perubahan pola curah hujan, banjir, hingga kekeringan.
"Nah ini kalau ada satu pohon satu rumah. Insyaallah ini makin menambah untuk kesejukan," ujarnya dalam Kerja Bakti Bersih Lingkungan Bersama dan Penanaman Pohon di TPA Batulayang, Sabtu (6/6/2026) pagi.
Menurutnya, keberadaan pohon sangat krusial sebagai "AC alami" untuk menyejukkan suhu udara Kota Pontianak yang cenderung panas. Ia juga meminta masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik serta disiplin dalam membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.
Lebih lanjut, Bahasan menyentuh aspek religius dan sosial dalam menjaga kebersihan. Ia menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan, terutama ke parit, adalah perbuatan tercela yang merugikan banyak orang dan dalam pandangan agama dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.
“Merawat lingkungan dan menjaga selokan agar tidak tersumbat itu lebih mulia daripada membangun gedung-gedung tinggi namun lingkungannya tercemar dan tidak sehat,” tegasnya.
Ia menyebut Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen penuh dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui berbagai program pembangunan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Pontianak juga terus mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik. Saat ini kita telah beralih ke sistem sanitary landfill dan berupaya menutup zona open dumping di TPA Batu Layang," ujarnya
Selain itu, ia memaparkan pengembangan program Local Service Delivery Environment Project (LSDP) yang bekerja sama dengan Bank Dunia. Program ini bertujuan mengubah sampah menjadi barang bernilai guna, seperti pengolahan sampah organik menjadi kompos dan gas melalui biodigester, serta konversi sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) melalui sistem pirolisis.
Di akhir sambutannya, Bahasan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk menjadi pelopor dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan sebagai budaya, bukan sekadar seremonial belaka. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan aksi penanaman pohon bersama sebagai simbol keberlanjutan gerakan penghijauan di Kota Pontianak. (prokopim)
Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak bersama Satpol PP, PLN, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mendeklarasikan Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan, Jumat (5/6/2026). Deklarasi tersebut menjadi upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mengganggu pelayanan kelistrikan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan dari permainan layangan, khususnya yang menggunakan benang berlapis kaca atau kawat.
"Kami ingin mengimbau dan mengedukasi warga Kota Pontianak, keluarga, organisasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat karena sangat berbahaya," ujarnya usai deklarasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.
Menurut Bahasan, benang layangan dapat membahayakan pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki. Tidak sedikit kasus yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Selain membahayakan keselamatan masyarakat, permainan layangan juga berpotensi mengganggu jaringan listrik. Putusnya aliran listrik akibat benang layangan dapat berdampak pada aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
"Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyampaikan edukasi dan meningkatkan kesadaran agar tidak bermain layangan yang dapat membahayakan dan merugikan orang lain," katanya.
Ia berharap deklarasi yang dimulai dari Kecamatan Pontianak Utara tersebut dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kota Pontianak sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa deklarasi tersebut merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, Satpol PP secara rutin melaksanakan operasi dan razia penertiban layangan, namun keberhasilan penegakan aturan juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN, TNI, dan Polri untuk memperkuat upaya penertiban sekaligus mengamankan aset-aset vital nasional," jelasnya.
Ahmad berharap melalui sinergi tersebut, tidak ada lagi korban akibat permainan layangan dan Kota Pontianak dapat terbebas dari insiden yang merugikan masyarakat.
Apresiasi terhadap gerakan tersebut juga disampaikan Team Leader Teknik ULP PLN Siantan, Agung Surya Adiguna. Menurutnya, deklarasi ini menjadi langkah positif untuk mendukung keandalan pasokan listrik di wilayah Pontianak Utara.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kecamatan Pontianak Utara bersama Pemerintah Kota Pontianak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Harapannya, dengan adanya deklarasi ini pelayanan PLN juga dapat semakin baik," ungkapnya.
Agung menjelaskan, petugas PLN secara rutin melakukan patroli jaringan listrik setiap hari, mulai pagi hingga malam, untuk memastikan tidak ada gangguan akibat layangan. Apabila ditemukan benang atau tali layangan yang tersangkut di jaringan listrik, petugas akan segera melakukan pembersihan guna mencegah terjadinya pemadaman.
Selain patroli, PLN juga terus melakukan penguatan konstruksi jaringan melalui pemasangan *Ground Steel Wire* (GSW) sebagai pelindung tambahan. Fasilitas tersebut berfungsi menahan tali layangan agar tidak langsung mengenai kabel listrik utama.
Dukungan terhadap gerakan ini juga datang dari Tokoh Masyarakat Batulayang, Uray Yudi Susanto. Ia menilai permainan layangan dengan kawat maupun benang gelasan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena mengancam keselamatan dan mengganggu pasokan listrik.
"Kami menyambut baik deklarasi ini karena kondisi di lapangan menunjukkan permainan layangan dapat membahayakan jiwa orang lain dan menyebabkan gangguan kelistrikan yang berdampak pada masyarakat," ujarnya.
Menurut Uray Yudi, pemadaman listrik akibat tali layangan yang mengenai jaringan PLN sering kali menimbulkan keluhan warga dan mengganggu berbagai aktivitas. Karena itu, ia berharap deklarasi tersebut menjadi momentum bersama untuk menciptakan Pontianak Utara yang lebih aman dan tertib.
"Semoga Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan ini menjadi langkah nyata untuk mencegah berbagai dampak buruk yang dapat merugikan banyak kepentingan masyarakat," tutupnya. ( kominfo/prokopim )