,
menampilkan: hasil
Wali Kota Tekankan Integritas ASN Layani Masyarakat
Senam Sehat Peringatan Hakordia 2025
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Senam Sehat dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Taman Alun Kapuas, Jumat (5/12/2025). Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Kota Pontianak ini diikuti ratusan ASN di lingkungan Pemkot Pontianak sebagai bentuk penguatan komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, senam sehat bersama ini tidak hanya sekadar aktivitas olahraga saja, tetapi juga untuk memberikan semangat kepada ASN senantiasa menjaga integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemkot Pontianak, di seluruh bidang.
“Kegiatan ini bukan hanya seremoni, melainkan momentum untuk kembali menegaskan komitmen bahwa kita harus menjaga integritas dalam setiap aspek pelayanan publik,” katanya.
Ia menekankan, korupsi tidak hanya dipahami sebagai tindakan yang melanggar aturan, tetapi juga tercermin dari sikap dan etika dalam keseharian, terutama saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya memaknai, korupsi tidak hanya sebatas tindakan yang melanggar aturan, tetapi juga bagaimana sikap kita dalam keseharian saat memberikan pelayanan sesuai tugas, fungsi dan ketentuan yang telah ditetapkan, baik bagi ASN maupun PTT,” jelasnya.
Dalam memperkuat budaya antikorupsi, lanjut Edi, Pemkot Pontianak melakukan upaya melalui penerapan transparansi berbasis elektronik serta peningkatan pengawasan internal.
“Masyarakat kini dapat memantau kinerja pemerintah dengan lebih mudah melalui media sosial dan berbagai saluran digital,” tuturnya.
Selain di lingkungan pemerintahan, Pemkot turut memperluas edukasi antikorupsi ke dunia pendidikan. Nilai-nilai integritas mulai ditanamkan sejak dini di jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP.
“Budaya antikorupsi ini harus dibiasakan sejak awal, termasuk di sekolah-sekolah,” tutupnya.
Melalui peringatan Hakordia 2025, Pemkot Pontianak berharap kesadaran publik semakin meningkat dan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas terus menguat. (prokopim/kominfo)
Yanieta Dianugerahi Penghargaan Gender Champion
Atas Kepedulian terhadap Pengarusutamaan Gender
PONTIANAK - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie menerima penghargaan Gender Champion dari Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan pada peringatan Hari Ibu ke-97 di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Provinsi Kalbar atas kiprahnya dalam mendukung dan mensukseskan program pengarusutamaan gender di Kota Pontianak.
Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, sehingga perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi, mendapatkan manfaat, dan mencapai kesejahteraan.
Yanieta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalbar atas apresiasi yang diberikan kepadanya. Ia menilai penghargaan ini bukan semata-mata pencapaian pribadi, melainkan hasil kerja kolektif bersama para kader, relawan dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam memperkuat peran perempuan di berbagai sektor.
“Anugerah ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk semua yang telah berkomitmen membantu perempuan-perempuan rentan, perempuan kepala keluarga, dan anak-anak agar mendapatkan perlindungan dan keadilan sosial,” ujarnya usai menerima piagam penghargaan.
Menurutnya, komitmen TP PKK Kota Pontianak adalah memastikan perempuan memiliki ruang untuk berkembang dan memperoleh haknya atas kesejahteraan. Berbagai program telah dijalankan, mulai dari pemberdayaan ekonomi, penguatan kapasitas, hingga peningkatan partisipasi perempuan dalam kegiatan masyarakat.
“Kami ingin memastikan mereka mendapat kesempatan yang setara sehingga dapat mandiri dan berdaya,” kata Yanieta.
Dirinya juga menyoroti peran penting perempuan kepala keluarga dan perempuan rentan serta guru PAUD dan kader PKK sebagai bagian dari gerakan pemberdayaan perempuan. Pemerintah Kota Pontianak dan PKK, kata dia, terus membuka ruang bagi perempuan untuk berkontribusi, terutama melalui kegiatan pendidikan anak usia dini dan berbagai program keluarga.
“Banyak perempuan di Kota Pontianak yang mendapatkan kesempatan untuk berperan lebih luas, baik itu perempuan sebagai kepala keluarga, perempuan rentan, termasuk para guru PAUD dan kader PKK yang terus kami dorong untuk berdaya dan mandiri,” tuturnya.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh perempuan di Kota Pontianak untuk terus berkarya, kreatif, serta berperan aktif dalam keluarga dan masyarakat.
“Insya Allah, perempuan-perempuan ini akan menjadi sosok yang berdaya, tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga bagi keluarganya,” pungkasnya. (Sumber: humas.pkk-pontianak)
Pemkot Pontianak Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Kalbar
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini merupakan langkah awal penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang, khususnya mengenai skema collaborative justice bagi pelaku pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Edi menjelaskan, dalam MoU tersebut, pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan kejaksaan dalam mekanisme penanganan dan pembinaan pelaku tindak pidana yang mendapatkan sanksi kerja sosial. Penerapan pidana kerja sosial itu akan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.
“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ungkapnya usai menandatangani MoU di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Terkait pengawasan, lanjut Edi, pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme teknis melalui rapat koordinasi lintas OPD. Pengawasan kegiatan kerja sosial, seperti pembersihan lingkungan atau pelatihan pembinaan, akan melibatkan OPD terkait.
“Misalnya Satpol PP dan dinas terkait yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.
Menurutnya, banyak bidang yang memerlukan pendampingan hukum, namun skema collaborative justice ini secara khusus diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara,” tutur Edi.
Wali Kota menyambut baik kerja sama ini dan menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya.
KUHP baru menerapkan konsep
kolaborasi hukum dengan mengedepankan penerapan pidana kerja sosial yang membutuhkan sinergi antara penegak hukum (Kejaksaan) dan pemerintah daerah (gubernur, bupati, wali kota). Selain itu, KUHP baru juga berfokus pada pembinaan narapidana melalui pelatihan keterampilan, serta menekankan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan rehabilitatif untuk pemulihan dan perbaikan sosial, bukan hanya pembalasan. (prokopim)
Layanan Posbakum hingga Tingkat Kelurahan, Wako Edi Diganjar Penghargaan
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum atas dukungan Pemerintah Kota Pontianak dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa/kelurahan. Penghargaan dengan Nomor M.HH-30.KP.05.03 Tahun 2025 tersebut diserahkan saat peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Edi menyampaikan apresiasi atas penghargaan ini. Ia menilai bahwa pembentukan Posbakum merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah kota, tetapi untuk seluruh warga Pontianak. Kami ingin memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat dijangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tidak merasa sendirian,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Posbakum akan semakin memperkuat layanan publik yang adil dan inklusif. Ia menjelaskan, pemerintah kota terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi bantuan hukum, untuk memastikan efektivitas layanan tersebut.
“Kita berharap Posbakum di setiap kelurahan bisa menjadi ruang konsultasi yang mudah diakses, cepat, dan memberikan solusi bagi warga dalam menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.
Piagam penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Pemerintah Kota Pontianak dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga ke lini pemerintahan paling dasar.
Dengan adanya Posbakum, Edi berharap kualitas pelayanan publik di bidang hukum semakin meningkat dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses bantuan hukum makin bertambah.
“Pada akhirnya, tujuan kita adalah menghadirkan kota yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi warganya,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan hukum dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan bahwa program ini memiliki empat tujuan utama, yakni mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, menghadirkan paralegal desa/kelurahan sebagai garda terdepan advokasi hukum, memperkuat sinergi kelembagaan antara kantor wilayah, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum, serta menyediakan ruang konsultasi, mediasi, non-litigasi, edukasi hukum, hingga peran sebagai juru damai berbasis masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting dan strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (prokopim)