,
menampilkan: hasil
Antrean Solar Subsidi Kendaraan Besar Dibatasi
PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Pontianak mulai menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak. Salah satu poinnya adalah pembatasan jumlah antrean. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar pada 14 September 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, aturan itu diterbitkan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di sejumlah ruas jalan sekitar SPBU. Aturan ini akan resmi berjalan mulai 1 Oktober 2026.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Menurut Rendrayani, pengaturan antrean akan dilakukan bersama Pertamina, asosiasi angkutan, pemilik SPBU, serta pihak terkait lainnya. Masing-masing SPBU diberi tanggung jawab mengatur pola antrean, dengan pengawasan dari Pertamina dan koordinasi bersama pemerintah.
“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.
Dishub akan memasang marka khusus untuk menentukan batas antrean kendaraan yang diperbolehkan berada di badan jalan. Pada SPBU tertentu, jumlah kendaraan yang boleh mengantre di luar area akan dibatasi sesuai kondisi ruas jalan.
“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.
Untuk SPBU di Jalan Imam Bonjol, pengaturan dilakukan langsung oleh pihak SPBU. Rendrayani menyebut, saat ini pola yang diterapkan adalah delapan kendaraan setiap setengah jam. Kendaraan yang berada di luar batas antrean yang telah ditentukan tidak diperbolehkan memenuhi badan jalan. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.
“Kalau kendaraan di luar batas itu masih mengantre sepanjang jalan, tentu akan kita tertibkan,” katanya.
Rendrayani menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi terkait bentuk sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi pola antrean. Salah satu opsi yang dibahas adalah kendaraan yang melanggar tidak dilayani pengisian BBM bersubsidi.
“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya.
Selain mengatur antrean, Dishub juga bekerja sama dengan asosiasi untuk memasang identitas pada kendaraan angkutan. Setiap kendaraan dan gandengan akan diberi stiker yang mencantumkan nama pemilik dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Identitas kendaraan penting karena selama ini petugas kerap kesulitan mengetahui pemilik kendaraan yang parkir lama di sekitar SPBU.
“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” katanya.
Ketentuan juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM dan jadwal pengisian solar bersubsidi bagi kendaraan berat. Kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki paling banyak 16 ribu liter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
Sementara itu, pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diwajibkan mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau Barcode MyPertamina, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang.
Khusus kendaraan tronton dan trailer, layanan pengisian BBM solar bersubsidi dibatasi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Pengisian hanya dapat dilakukan di lima SPBU yang telah ditetapkan, yakni SPBU 6478118 Jalan Hasanudin, SPBU 63781002 Jalan 28 Oktober, SPBU 6478104 dan SPBU 6478117 di Jalan Kom Yos Sudarso, serta SPBU 6478121 di Jalan Dr. Wahidin.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memisahkan waktu pengisian kendaraan berat dari jam lalu lintas padat, sekaligus mengurangi antrean panjang di sekitar SPBU yang selama ini berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani mengatakan kebijakan itu bukan hal baru. Sistemnya telah berjalan melalui program Subsidi Tepat sejak 2022.
“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” katanya.
Menurutnya, selisih harga tersebut mendorong sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih ke BBM bersubsidi. Kondisi itu kemudian meningkatkan permintaan di SPBU tertentu.
Irsan menjelaskan, karakteristik sejumlah SPBU di Pontianak turut memengaruhi panjangnya antrean. Kapasitas area SPBU yang relatif terbatas membuat kendaraan berat tidak seluruhnya bisa masuk ke dalam area pengisian.
“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.
Selain itu, beberapa SPBU memang menjadi titik yang paling sering dituju kendaraan angkutan karena lokasinya dekat dengan pelabuhan dan kawasan aktivitas logistik. Kondisi tersebut membuat penataan antrean menjadi penting agar kebutuhan BBM tetap terlayani tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya. (*)
Pencegahan Korupsi Dimulai dari Integritas Sehari-hari
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, integritas harus dibangun sejak dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga dalam setiap pelayanan publik.
Bahasan mengingatkan agar korupsi tidak dipahami secara sempit seolah-olah hanya berkaitan dengan pejabat atau penyalahgunaan anggaran dalam skala besar. Menurutnya, perilaku jujur dan bertanggung jawab perlu dibiasakan dalam hal-hal sederhana. Kebiasaan tersebut menjadi fondasi ketika seseorang memperoleh amanah yang lebih besar, baik di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan.
“Kalau bicara korupsi, jangan berasumsi seolah-olah hanya pejabat yang bisa melakukan. Kita semua manusia. Karena itu, pencegahannya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” ujarnya ketika Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Bahasan mencontohkan pentingnya integritas dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Ia mengingatkan ketua RT, RW, maupun unsur masyarakat agar tidak memasukkan penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria hanya karena faktor kedekatan pribadi.
“Kalau memang tidak layak mendapatkan bantuan, jangan dimasukkan walaupun dekat atau kerabat. Sebaliknya, kalau memang layak, jangan sampai tidak diusulkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perbedaan pilihan politik tidak boleh memengaruhi pelayanan pemerintah maupun perlakuan kepada masyarakat. Prinsip tersebut merupakan bagian dari integritas dalam pelayanan publik. Pemerintah, aparatur, dan unsur masyarakat yang diberi amanah harus mampu menjalankan tugas secara adil dan bertanggung jawab. Ia menambahkan, pencegahan korupsi juga berkaitan erat dengan keterbukaan dan musyawarah. Dalam pelaksanaan program pemerintah di lingkungan masyarakat, komunikasi harus dilakukan sejak awal agar tidak membuka ruang kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Apapun programnya, harus dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan warga. Kalau semuanya terbuka dari awal, pelaksanaannya juga lebih mudah diawasi,” katanya.
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati mengatakan korupsi bukan hanya bicara tentang uang, tetapi juga berkaitan dengan perilaku-perilaku koruptif lainnya. Misalnya, terkait antrean, kedisiplinan jam kerja, atau menyalahgunakan kedekatan antara pemberi layanan dengan masyarakat.
"Masyarakat boleh dan bisa melakukan pelaporan melalui laman resmi. Kita punya beberapa kanal. Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR! Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website," katanya.
Trisnawati menjelaskan Inspektorat Kota Pontianak juga memiliki website pengaduan. Selain itu, ada juga Whistleblowing System (WBS) yang menerima pengaduan masyarakat dan memastikan rahasia pelapornya terjamin.
"Laporan juga bisa disampaikan melalui media Instagram atau media sosial lainnya yang dimiliki perangkat daerah masing-masing," katanya.
Untuk itu, Inspektorat Kota Pontianak rutin menyosialisasikan kepada masyarakat terkait korupsi dan gratifikasi. Semua agar masyarakat mengambil peran, dan membantu pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak agar lebih baik.
"Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan laporan, aduan, bahkan memberikan masukan atau insight yang positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pontianak," tutupnya. (prokopim)
Keluarga Benteng Utama Cegah Penyalahgunaan Narkoba
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari keluarga. Menurutnya, ketahanan keluarga menjadi benteng utama dalam membentuk karakter, moral, dan perilaku generasi muda agar tidak mudah terjerumus ke lingkungan yang berisiko.
“Keluarga yang kuat, harmonis, dan memiliki komunikasi yang baik akan mampu menjadi pelindung pertama bagi anak-anak dari pengaruh negatif lingkungan, termasuk bahaya narkoba,” ujarnya ketika membuka Sosialisasi P4GN di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Kesbangpol Kota Pontianak bekerja sama dengan PKK Kota Pontianak.
Pemerintah Kota Pontianak bersama berbagai pihak terus berkomitmen mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika secara terpadu dan berkelanjutan. Menurut Bahasan, penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum. Pencegahan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran keluarga, serta penguatan nilai sosial dan agama juga harus berjalan beriringan.
“Kita ingin menghadirkan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungannya,” katanya.
Ia mengingatkan, mewujudkan generasi menuju Indonesia Emas 2045 tidak hanya membutuhkan sumber daya manusia yang cerdas dan kompeten, tetapi juga generasi muda yang terbebas dari narkoba. Karena itu, Bahasan mengajak keluarga menjadikan rumah sebagai ruang dialog terbuka bagi anak-anak. Orang tua perlu memberikan perhatian, pendampingan, dan ruang yang aman bagi anak untuk bercerita.
“Mari kita jadikan keluarga sebagai ruang dialog terbuka, tempat anak-anak merasa aman dan mendapatkan pendampingan yang baik,” ujarnya.
Selain lingkungan keluarga, Bahasan juga mendorong masyarakat menghidupkan lebih banyak aktivitas positif bagi generasi muda. Kegiatan sosial, olahraga, keagamaan, seni, dan ruang kreativitas dinilai dapat menjadi alternatif agar anak-anak memiliki lingkungan pergaulan yang sehat. Persoalan narkoba saat ini tidak hanya terkonsentrasi pada satu wilayah. Berdasarkan pengamatannya, peredaran narkoba sudah menyebar dan membutuhkan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Sekarang persoalannya sudah meluas. Tinggal bagaimana pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat berani berkolaborasi serta memiliki niat yang sama untuk menekan peredarannya,” katanya.
Bahasan menilai masyarakat juga perlu mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai bahaya narkoba, mulai dari jenis, dampak, sanksi hukum, hingga mekanisme asesmen dan rehabilitasi.
Ia juga meminta upaya pencegahan terus menyesuaikan dengan perkembangan modus dan jenis zat yang beredar. Produk-produk baru yang berpotensi disalahgunakan, termasuk yang dikemas melalui rokok elektrik dan bentuk lain, harus menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, dampak narkoba tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi dapat menghancurkan ketahanan ekonomi dan keharmonisan keluarga.
“Kalau ada satu anggota keluarga yang sudah kecanduan, seluruh keluarganya ikut merasakan dampaknya. Karena itu, pencegahan jauh lebih penting,” ujarnya.
Bahasan juga menekankan pentingnya peran RT, RW, kader PKK, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur lingkungan dalam membangun keberanian bersama untuk menolak narkoba. Ia berharap sosialisasi tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar melahirkan gerakan nyata setelah peserta kembali ke lingkungan masing-masing.
“Sosialisasi ini harus berdampak. Setelah pulang, bapak ibu dan adik-adik harus ikut menyuarakan bahaya narkoba dan mengajak lingkungan untuk bergerak bersama,” tutupnya. (prokopim)
Dampak Kemarau Panjang, Pemkot Pontianak Berbenah
PONTIANAK – Kemarau panjang yang melanda Kota Pontianak dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari kualitas udara akibat karhutla, intrusi air asin yang memengaruhi ketersediaan air bersih, hingga kesehatan dan harga kebutuhan pokok. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Pontianak memperkuat penanganan sekaligus melakukan pembenahan di berbagai sektor.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Pemerintah Kota Pontianak untuk memperkuat respons terhadap persoalan yang berkembang di lapangan.
“Karhutla dampaknya ke banyak hal. Ada kesehatan, pendidikan, air bersih, harga kebutuhan pokok, lingkungan dan kebersihan kota. Semua ini harus kita respons,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi jajaran Pemkot Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota, Senin (28/9/2026).
Menurut Edi, kondisi alam yang berlangsung cukup panjang membuat dampaknya dirasakan pada berbagai layanan dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah perlu lebih peka melihat perubahan kondisi di lapangan dan mengambil langkah sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar.
“Pola kerja kita harus lebih antisipatif. Jangan menunggu masalah menjadi besar baru bergerak. Respon, peduli dan tanggap harus menjadi cara kita bekerja,” katanya.
Salah satu perhatian utama adalah ketersediaan air bersih. Kemarau panjang turut memengaruhi kondisi sumber air baku sehingga Pemkot Pontianak terus mencari sumber alternatif, termasuk hingga wilayah Desa Biong, Kabupaten Kubu Raya.
“Kemarin kita sudah cek beberapa lokasi yang berpotensi menyediakan air baku,” papar Edi.
Di sisi lain, PDAM diminta segera memfungsikan lima pompa yang berada di Penepat untuk mengetahui kapasitas sumber air yang dapat dimanfaatkan dalam mendukung kebutuhan air baku Kota Pontianak. Distribusi air bersih juga tetap dilakukan secara kondisional sesuai kebutuhan masyarakat. Camat dan lurah diminta memantau kondisi wilayah serta berkoordinasi apabila terdapat kebutuhan distribusi.
Dari sektor kesehatan, Dinas Kesehatan diminta memperkuat respons terhadap gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kondisi asap maupun dampak penggunaan air asin. Sementara Dinas Lingkungan Hidup diarahkan memastikan informasi mengenai kualitas udara disampaikan secara tepat dan terukur kepada masyarakat.
“Informasi kualitas udara disampaikan dengan konteks yang tepat. Jika sedang berbahaya atau parah, perlu ditampilkan imbauan,” imbuh Wako.
Dampak terhadap kebutuhan ekonomi warga juga menjadi perhatian. Pemkot merencanakan agenda pasar murah bersamaan dengan kegiatan Car Free Day. Sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk sayur-mayur, akan disediakan untuk membantu menjaga ketersediaan barang dan stabilitas harga.
“Yang kita jaga adalah kebutuhan masyarakat tetap tersedia dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Saya minta dinas terkait turun monitoring harga serta mitigasi lonjakan harga,” sebutnya.
Pembenahan juga diarahkan pada kesiapan menghadapi perubahan kondisi alam berikutnya. Dinas Pekerjaan Umum bersama camat dan lurah diminta memastikan saluran drainase berfungsi dengan baik menjelang musim penghujan dan potensi air pasang pada akhir tahun.
Pengawasan terhadap pembangunan dan proyek di wilayah juga diperkuat agar pelaksanaannya tidak mengganggu drainase, akses masyarakat maupun kondisi lingkungan. Penataan jaringan utilitas, terutama kabel internet yang tidak tertata, turut menjadi perhatian.
Edi meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Perubahan dengan tetap memperhatikan ketentuan administrasi dan akuntabilitas.
“Ini momentum untuk kita berbenah. Pemerintah harus lebih cepat membaca situasi, lebih peduli terhadap dampaknya kepada masyarakat, dan lebih tanggap dalam mengambil tindakan,” tuturnya.
Ia menambahkan, upaya pembenahan tersebut membutuhkan kerja bersama antara perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, aparat keamanan dan masyarakat. Program Indonesia ASRI juga akan terus digiatkan melalui aksi nyata untuk menjaga kebersihan, lingkungan dan kualitas ruang kota.
“Kita ingin sistem kerja yang lebih siap menghadapi perubahan kondisi ke depan,” pungkasnya. (prokopim)