,
menampilkan: hasil
Jelang Pilkada Serentak, Mulyadi Ajak Pemilih Pemula Aktif Tentukan Calon Pemimpin
PONTIANAK – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan November mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi, mengajak pemilih pemula di Kota Pontianak agar memiliki bekal yang matang sebelum melaksanakan pemilihan. Pemilih pemula menurutnya harus cerdas dan terlepas dari berbagai kepentingan. Dengan demikian, akan muncul generasi muda berintegritas untuk melanjutkan estafet pemerintahan.
“Pemuda tidak mudah dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, mengetahui siapa calon pemimpin mereka, termasuk visi dan misi calon pemimpin. Tidak dipengaruhi oleh hoax, hal yang aneh serta tidak dipengaruhi politik uang,” tuturnya, usai membuka kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemula, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (30/4/2024).
Pelajar dari 62 SMA sederajat se-Kota Pontianak hadir pada kegiatan tersebut. Kepada mereka, Mulyadi menitipkan cita-cita pembangunan Kota Pontianak, dimulai dari menentukan calon pemimpin. Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak, yakni pada 27 November 2024. Masyarakat akan memilih Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakilnya.
“Maksimalkan kesempatan yang ada, terutama kesempatan dalam berkontribusi menentukan masa depan bangsa Indonesia ke depan. Generasi muda harus turut andil secara aktif dalam membangun bangsa dan negara,” ungkap Sekda.
Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pemilih pemula kian bersemangat untuk menentukan pilihannya. Jangan sampai ada yang tidak memilih. Hal itu, menurut Mulyadi, justru merugikan diri sendiri serta orang banyak.
“Pemuda tidak boleh tidak semangat. Kalau generasi penerus bangsa tidak semangat, masa depan bangsa dan negara akan suram. Kalau mereka tidak melaksanakan hak pilihnya, mereka akan rugi, tidak ikut menentukan pembangunan di Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat untuk lima tahun ke depan,” tutupnya. (kominfo)
FAO Luncurkan Program CABI, Mitigasi Penyakit ASF pada Babi
PONTIANAK - Untuk mencegah menyebarluasnya African Swine Fever (ASF) atau lebih dikenal virus Demam Babi Afrika, yang menyerang ternak babi, Kementerian Pertanian RI bersama Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) dan didukung oleh Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs (MAFRA) Republic of Korea (ROK), meluncurkan program Komunitas Intervensi Biosekuriti Demam Babi Afrika atau Community ASF Biosecurity Intervention (CABI) yang ditujukan bagi peternak babi skala mikro-kecil di Kota Pontianak. Peluncuran Program CABI ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian bersama FAO di Aula Aloevera Center Pontianak Utara, Selasa (30/4/2024).
Perwakilan FAO Indonesia Oemi Praptanto menjelaskan, ASF atau demam babi Afrika merupakan penyakit menular dengan tingkat kematian tinggi yang menyerang ternak babi. Penyakit ini disebabkan oleh African Swine Fever Virus (ASFV) dari genus Asfivirus dan famili Asfaviridae. Penyakit ASF menyerang spesies babi, baik ternak babi domestik maupun babi liar dalam segala umur.
Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menempati urutan keenam nasional dari tingkat populasi babi domestik tertinggi. Dengan 80 persen di antaranya bersifat peternak rakyat yang menggunakan pola pemeliharaan tradisional yang memiliki penerapan biosekuriti yang masih kurang.
“Tingginya risiko penyakit ASF di Kalbar, menyebabkan muncul kasus ASF berulang, yakni di tahun 2021 dan 2023 lalu, yang berdampak pada kerugian ekonomi yang cukup signifikan bagi peternak babi skala mikro-kecil,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Indonesia mengadopsi Program CABI yang dinilai sukses diterapkan di Asia Pasifik dalam mencegah penyakit ASF pada babi ternak. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Pj Wali Kota Pontianak atas dukungan terhadap program ASF di Kalbar.
“Melalui program ini harapannya risiko penyakit ASF ini pada peternak babi secara kecil dapat dimitigasi,” harapnya.
Program CABI ini pertama kali diperkenalkan di Filipina pada tahun 2022. Program ini menargetkan peternak babi skala kecil dalam mitigasi dan pemulihan penyakit ASF melalui penguatan biosekuriti. Intervensi pada program CABI dirancang secara praktis yang dapat diterima oleh masyarakat secara sosial dan ekonomi.
“Sehingga dapat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan peternak,” kata Oemi.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menilai, program CABI merupakan pendekatan yang tepat untuk mengatasi dan memitigasi risiko penyakit ASF dalam menjaga kesehatan babi dan meminimalkan kerugian finansial. Program ini diharapkan mampu memperbaiki situasi kesehatan hewan secara keseluruhan di Kota Pontianak.
“Dengan adanya program ini, harapannya Kalbar bisa menjadi pengekspor babi, bukan sebagai importir sehingga pendapatan peternak babi semakin meningkat,” tuturnya.
Dia menambahkan, melalui program CABI ini, harapannya peternak babi di Kota Pontianak dapat menerapkan biosekuriti di peternakannya secara maksimal.
“Sehingga ancaman ASF dapat ditekan dan perekonomian rakyat di sektor ini kembali menggeliat,” ucap Ani Sofian.
Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Bintoro menyambut baik dicanangkannya program CABI di Kota Pontianak sebagai upaya melindungi ternak babi dari ASF. Saat ini, jumlah ternak babi skala kecil yang ada di wilayah Pontianak Utara sebanyak 200 ekor.
“Dengan adanya kerja sama Pemkot Pontianak dengan FAO Perwakilan Jakarta, masyarakat khususnya peternak babi, terlindungi dan terhindar dari penyakit ASF yang menyerang ternak miliknya,” pungkasnya. (prokopim)
Pj Wako Ani Sofian Minta RT Distribusikan SPPT PBB ke Warga
708 RT/RW Pontianak Utara Terima Bantuan Operasional
PONTIANAK - Penyaluran bantuan operasional RT dan RW di Kota Pontianak masih bergulir. Di Kecamatan Pontianak Utara, sebanyak 708 RT dan RW menerima bantuan operasional masing-masing sebesar Rp1,5 juta per tahun. Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyerahkan secara simbolis kepada ketua RT dan RW di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Selasa (30/4/2024).
Ani Sofian menyebut, bantuan operasional ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada RT/RW yang telah menjalankan tugasnya membantu masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, Kota Pontianak merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Kalbar yang memberikan bantuan operasional bagi RT/RW.
“Kita patut bersyukur karena walaupun nilai bantuan tidak seberapa, tetapi ini menjadi bagian dari perhatian dan kepedulian Pemkot Pontianak terhadap RT/RW yang telah ikhlas membantu masyarakat di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh RT di Pontianak Utara untuk membantu mendistribusikan lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 kepada seluruh warga di lingkungannya masing-masing. Hal ini berkaitan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
“Oleh sebab itu, saya berharap kepada seluruh RT untuk membantu Pemkot Pontianak mendistribusikan lembar SPPT PBB ke tiap-tiap warga untuk segera dilunasi sebelum jatuh tempo,” pesan Pj Wali Kota Ani Sofian.
Diakuinya, tugas selaku Ketua RT bukanlah hal yang mudah. Hal ini pernah ia rasakan saat ditunjuk selaku Ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Hampir setiap hari RT melayani warganya dalam berbagai keperluan, mulai dari administrasi warga, persoalan kebersihan lingkungan hingga persoalan sosial yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya. RT kerap bersentuhan atau berhadapan langsung dengan warganya. Tugas RT dan RW bisa dikatakan sebagai tugas pengabdian.
“Oleh sebab itu, sebagai makhluk sosial, warga yang tinggal di bawah naungan RT maupun RW, hendaknya bisa menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan peduli dengan lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Ani Sofian juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh pengurus RT/RW yang telah membantu proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga pesta demokrasi tersebut berjalan lancar dan aman.
"Bulan November mendatang, kita juga akan menghadapi pemilihan gubernur dan wali kota. Saya berharap pelaksanaan pilkada ini juga bisa terlaksana dengan aman dan lancar seperti halnya Pemilu dan Pilpres yang baru kita lewati," tukasnya.
Camat Pontianak Utara Indrawan menerangkan, penyaluran bantuan operasional RT dan RW di Pontianak Utara keseluruhan berjumlah 708 orang. Dari jumlah tersebut, RT sebanyak 573 RT dan RW 135.
“Tujuan acara pemberian bantuan operasional ini, selain mempererat tali silaturahmi, juga dalam rangka memperkuat kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya sekaligus sosialisasi dari pihak Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” pungkasnya. (prokopim)
Optimalisasi Pendapatan, Bapenda Mulai Distribusikan SPPT PBB-P2 Tahun 2024
Diawali Lima Kelurahan di Kecamatan Pontianak Kota
PONTIANAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak melakukan langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 di lima kelurahan se-Kecamatan Pontianak Kota. Total lembar SPPT PBB-P2 yang diserahterimakan sebanyak 46.074 lembar. Serah terima dilaksanakan di masing-masing kelurahan pada Senin (29/4/2024).
Sekretaris Bapenda Kota Pontianak Mahardika Sari menjelaskan, hari ini pihaknya mendistribusikan SPPT PBB-P2 untuk lima kelurahan di Kecamatan Pontianak Kota, yakni Kelurahan Sungai Bangkong, Sungai Jawi, Mariana, Tengah dan Darat Sekip. Setelah lembaran SPPT tersebut diserahkan ke kelurahan, selanjutnya tanggung jawab distribusi dilimpahkan kepada Ketua RT guna disalurkan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Upaya ini kita lakukan sebagai bentuk kewajiban perpajakan berupa penetapan atas PBB-P2 setiap tahunnya untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini wajib pajak sebagai dasar untuk melakukan pembayaran atas PBB-P2,” ujarnya.
Menurutnya, tahun ini pihaknya melakukan perubahan dalam penentuan dasar pengenaan pajak sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD pasal 40 ayat 5 dan PP 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 13 yang berbunyi Dasar Pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bapenda menetapkan NJOP – NJOPTKP sebesar 50 persen dikalikan tarif pajak 0,06 persen.
“Penyesuaian data atas NJOP tanah maupun bangunan terus dilakukan, sehingga apabila masih ditemui ketidaksesuaian atas NJOP tanah maupun bangunan, masyarakat dapat mengajukan peninjauan kembali melalui aplikasi LIHAI PBB dengan cara login melalui tautan eponti.pontianak.go.id,” terang Mahardika.
Dia menambahkan, percepatan pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun ini merupakan bentuk upaya percepatan cakupan pembayaran atas PBB-P2, sekaligus upaya penagihan yang dilakukan bersinergi dengan kecamatan, kelurahan, RT dan RW, serta Bank Kalbar. Informasi yang diberikan oleh masyarakat atas NJOP, Objek Pajak, Subjek Pajak, luasan, maupun dokumen legalitas atas kepemilikan aset berupa NIB akan sangat membantu proses update dan validasi yang dilakukan oleh Bapenda.
“Untuk itu peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam meningkatkan kualitas data NOP pada SPPT PBB-P2,” jelasnya.
Mahardika menghimbau kepada seluruh masyarakat selaku wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 secara online melalui alamat website (eponti.pontianak.go.id). Untuk mengecek tunggakan, bisa langsung masuk ke pilihan ‘LIHAI PBB’, kemudian pilih ketetapan/piutang PBB-P2 dengan memasukkan NOP. Melalui menu ini juga wajib pajak dapat langsung membayar pajaknya melalui aplikasi eponti.
“Apabila ditemukan kendala ataupun ingin penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi WA Tanjak (Tanya Jak) 0813-5116-4128 dan WA Kring Pengawasan 0853-8999-9100,” imbuhnya.
Peran aktif masyarakat selaku wajib pajak PBB-P2 dalam pembayaran pajak akan sangat membantu peningkatan PAD khususnya pajak daerah. Selain itu juga sebagai bentuk peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan.
“Peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak dalam memperbaharui atau update data NOP PBB-P2 membantu mendukung peningkatan kualitas data NOP PBB-P2,” ucap Mahardika.
Tagline "Pajakku Untukmu Kota Pontianakku" menjadi semangat bagi warga Kota Pontianak dalam membayar pajak sebagai kontribusi untuk membangun kota ini. Ia berharap dengan adanya upaya kolaborasi dan sinergitas dengan pihak-pihak terkait menjadi suatu cara yang akan dilaksanakan di tahun ini sebagai bentuk optimalisasi PAD dari sektor pajak. Kolaborasi antara Bapenda, Bank Kalbar kelurahan, RT dan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan peningkatan yang signifikan dalam PAD dari sektor pajak PBB-P2 sekaligus update data PBB-P2.
“Yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” katanya.
Menurutnya, pendapatan pajak memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu sumber PAD yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kegiatan daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Membayar pajak dengan tepat waktu dan penuh kesadaran, berarti setiap warga berkontribusi dalam memajukan Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)