,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Lakukan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi berbagai data yang ada menjelang publikasi buku Pontianak Dalam Angka (PDA) Tahun 2026. Kepala Diskominfo Kota Pontianak, Syamsul Akbar, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan upaya konsolidasi dan validasi data-data sektoral yang ada di Pemerintah Kota Pontianak.
“Ini merupakan langkah koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi data-data sektoral yang dihasilkan dari para produsen data yang ada di Pemkot Pontianak, sebelum kita publikasikan dalam bentuk buku PDA Tahun 2026,” ungkap Syamsul pasca menghadiri FGD di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (11/2/2026).
Syamsul menambahkan, secara umum yang menjadi fokus pada FGD kali ini adalah data-data terkait dengan refleksi kinerja dari Pemkot Pontianak. Hal tersebut mencakup perhitungan pertumbuhan ekonomi, kependudukan, serta beberapa data yang merepresentasikan kinerja dari Pemkot Pontianak. Ia berharap, evaluasi ini dapat terus dilakukan secara kontinu, serta memberikan perbaikan-perbaikan yang signifikan terkait kualitas hingga substansi data yang akan dipublikasikan.
“Kita harapkan data-data yang kita publikasikan secara luas nantinya sudah betul, valid, dan menggambarkan kondisi real yang ada di Kota Pontianak,” jelasnya.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, yang hadir mewakili Wali Kota Pontianak menyebut bahwa data adalah inti dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Pontianak. Menurutnya, buku Pontianak Dalam Angka adalah pegangan utama bagi pemerintah dalam mengevaluasi pembangunan dan menentukan program-program prioritas.
“Data ini sangat penting. Diharapkan para Produsen Data, termasuk dari instansi vertikal yang hadir dapat memberikan data yang akurat dan relevan. Sehingga bisa menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan ke depannya,” tegasnya.
Dona menambahkan, buku PDA terdapat 532 halaman, terdiri dari 11 data utama, dengan data yang bervariasi mulai dari penduduk, geografi, ekonomi, sosial, dan lainnya. Data-data yang ada ini menurutnya mencerminkan kondisi Kota Pontianak di lapangan. Ke depannya, ia berharap data-data yang ada semakin bervariasi dan tetap valid. Sehingga dapat menunjang pembangunan dan kinerja Pemkot Pontianak yang semakin baik.
“Kita harapkan ada lagi penambahan variasi dari sub-sub data yang sudah ada tadi. Misalnya data kependudukan ditambahkan lagi. Mungkin ada data siswa yang mendapatkan bantuan beasiswa dari pemerintah dan sejenisnya,” terang Dona.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak, Dody Saputro, menekankan bahwa buku PDA sendiri memiliki banyak manfaat terutama bagi pemerintah sebagai bahan perencanaan, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan pembangunan. Bagi dunia usaha, Dody menjelaskan bahwa data-data yang ada dapat menjadi dasar untuk mengembangkan usaha, penentuan sumber pembiayaan perkiraan produksi, hingga perencanaan dan pengembangan pemasaran.
“Sedangkan untuk akademisi dan masyarakat dapat menjadi rujukan penelitian atau perencanaan program maupun kegiatan,” tambahnya.
Dody juga mengapresiasi upaya Pemkot Pontianak dalam mendukung pemenuhan kebutuhan data untuk buku PDA Tahun 2026. Menurutnya, institusi pemerintah memiliki karakteristik yang unik dalam keberagaman data. Sehingga, pendekatan tersebut akan menambah kekayaan data yang akan dimuat di buku PDA Tahun 2026 nantinya.
“Tidak semua data dapat dipenuhi oleh BPS. Kami fokus pada statistik dasar yang bersifat makro dan lintas sektoral. Dengan ini, diharapkan data yang tersedia dari pemerintah bisa mendukung penyediaan data sasaran pembangunan dan data prioritas,” tutupnya. (Kominfo)
Sekda Dorong Penguatan Peran Koperasi Jasa Bina Sejahtera
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mendorong pengurus dan anggota Koperasi Jasa Bina Sejahtera Bersama Pontianak untuk memperkuat peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Jasa Bina Sejahtera Bersama Pontianak yang digelar di Aula Rohana Muthalib, Kantor Bapperida Kota Pontianak, Rabu (11/2/2026).
Amirullah menekankan bahwa koperasi merupakan bentuk usaha yang paling sesuai dengan karakter bangsa Indonesia karena dibangun atas asas kekeluargaan. Oleh karena itu, keberadaan koperasi harus terus diperkuat melalui partisipasi aktif seluruh anggota.
“Koperasi adalah amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang paling cocok dengan itu adalah koperasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren penurunan jumlah anggota koperasi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah anggota Koperasi Jasa Bina Sejahtera Bersama Pontianak mengalami penurunan signifikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Kalau tren ini dibiarkan tanpa upaya serius, koperasi bisa mengalami stagnasi. Karena itu, perlu langkah nyata untuk membalikkan kondisi ini, salah satunya dengan meningkatkan partisipasi ASN sebagai anggota koperasi,” katanya.
Amirullah mendorong pengurus koperasi agar menetapkan target peningkatan keanggotaan secara bertahap, disertai evaluasi kinerja yang jelas. Selain itu, pengurus juga diminta terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggota.
“Koperasi harus hadir sebagai solusi bagi anggotanya. Pelayanan harus ramah, profesional, dan jenis usaha yang dikembangkan harus benar-benar dibutuhkan anggota,” jelasnya.
Ia juga mengajak anggota untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap koperasi, tidak hanya melalui keanggotaan formal, tetapi dengan meningkatkan simpanan, memanfaatkan layanan simpan pinjam, serta berbelanja di koperasi.
“Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota bukan sekadar slogan. Itu harus diwujudkan dalam aktivitas nyata agar koperasi tumbuh sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ketua Koperasi Jasa Bina Sejahtera Bersama Pontianak, Imran, dalam kesempatan yang sama menyampaikan laporan pengurus terkait kondisi dan kinerja koperasi selama Tahun Buku 2025. Ia menegaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi koperasi sekaligus wujud transparansi dan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
“RAT ini bukan sekadar kewajiban formal, tetapi merupakan perwujudan kedaulatan anggota sebagai pemilik koperasi. Kami sebagai pengurus hanyalah penerima amanah dari anggota,” paparnya.
Ia menjelaskan, memasuki Tahun Buku 2025, koperasi menghadapi sejumlah penyesuaian regulasi dari Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satunya adalah penerapan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 tentang Unit Simpan Pinjam yang mewajibkan pemisahan pengelolaan keuangan unit simpan pinjam dari unit usaha lainnya.
Selain itu, koperasi juga mulai menerapkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akuntansi Koperasi, dengan menggunakan Standar Akuntansi Entitas Privat (SAK EP) per 1 Januari 2025. Menurut Imran, penerapan regulasi tersebut menuntut kerja ekstra pengurus dalam menyesuaikan tata kelola, administrasi, dan pelaporan keuangan.
“Penyesuaian ini membutuhkan sinergi antara pengurus, pengawas, dan anggota, karena partisipasi anggota sangat berpengaruh terhadap kinerja dan Sisa Hasil Usaha koperasi,” jelasnya.
Imran juga melaporkan bahwa hingga akhir Tahun Buku 2025, jumlah anggota koperasi tercatat sebanyak 541 orang. Jumlah ini menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang sempat mencapai hampir 1.000 anggota. Penurunan tersebut, kata dia, merupakan dampak dari penataan ulang keanggotaan yang dilakukan sejak 2021 agar koperasi diisi oleh anggota yang aktif dan berkomitmen.
“Terkait anggota yang memasuki masa pensiun, kami tetap mendorong agar mereka mempertahankan keanggotaan. Koperasi juga mengalokasikan dana sosial sebesar 13 persen dari SHU, meskipun kebijakan ini terus kami evaluasi agar tetap berkelanjutan,” tutupnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Terapkan Manajemen Risiko dan Sosialisasikan Whistleblowing System
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko menjadi tanggung jawab seluruh pimpinan dan aparatur perangkat daerah untuk memastikan setiap program dan kebijakan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.
“Manajemen risiko ini sangat penting dan menjadi tanggung jawab seluruh pimpinan dan aparatur perangkat daerah. Setiap pimpinan harus memastikan program berjalan aman dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya usai membuka kegiatan Sosialisasi Whistleblowing System dan Pendampingan Penyusunan Fraud Risk Assessment di Ruang Grand Anggrek Hotel Ibis Pontianak, Rabu (11/2/2026).
Ia mengingatkan terdapat dua sumber risiko utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu risiko akibat kelemahan pemahaman dan kelalaian, serta risiko akibat niat penyimpangan sejak awal, seperti mark up dan kegiatan fiktif. Karena itu, Edi meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan ketelitian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
“Kita sering menemukan risiko pada perencanaan pembangunan fisik, mulai dari data lapangan yang tidak valid, proses pengadaan, hingga pelaksanaan. Semua itu harus dikendalikan sejak awal melalui manajemen risiko,” katanya.
Edi juga menekankan pentingnya komunikasi internal, ketepatan waktu pelaksanaan program, serta kewaspadaan terhadap implikasi hukum setiap keputusan administratif.
“Setiap surat dan disposisi yang ditandatangani aparatur memiliki konsekuensi hukum dan menjadi bagian dari pengawasan publik di era keterbukaan informasi,” imbuhnya.
Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terintegrasi dan nilai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Kegiatan ini memberikan pemahaman komprehensif kepada perangkat daerah tentang konsep dan mekanisme manajemen risiko dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Kami mendorong penerapan manajemen risiko secara konsisten untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi,” ujar Tina, sapaan karibnya.
Ia menambahkan, pimpinan perangkat daerah didorong berperan sebagai pemilik risiko dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong partisipasi aktif aparatur sipil negara dalam pelaporan pelanggaran melalui Whistleblowing System.
“Kami berharap sistem pelaporan pelanggaran dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana pelaporan yang aman dan bertanggung jawab, sehingga dapat mencegah dan mendeteksi risiko kecurangan di lingkungan kerja,” katanya.
Kegiatan ini diikuti 175 peserta yang terdiri atas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak, jajaran Sekretariat Daerah, kepala dan sekretaris perangkat daerah, staf terkait penyusunan manajemen risiko dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi, Direktur RSUD Kota Pontianak beserta staf, serta jajaran Inspektorat Kota Pontianak.
Narasumber kegiatan berasal dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan pendampingan teknis penyusunan Fraud Risk Assessment serta sosialisasi Whistleblowing System.
Trisnawati menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Pontianak, narasumber, dan seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak. Kami juga mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan ini,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Amirullah Tekankan Disiplin dan Profesionalisme ASN PPPK Paruh Waktu
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, serta peningkatan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Core Value ASN BerAKHLAK dan Pemanfaatan Learning Management System (LMS).
Amirullah mengatakan, ASN PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, patuh terhadap aturan, serta mampu menjaga etika dan perilaku sebagai aparatur negara.
“Sejak menjadi ASN, sikap dan perilaku tidak lagi bersifat pribadi. Ada aturan berpakaian, aturan jam kerja, serta etika dalam bekerja yang wajib dipatuhi. Disiplin merupakan fondasi utama dalam kehidupan berhimpun sebagai ASN,” tegasnya usai membuka sosialisasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dituntut memiliki prinsip profesional, kompeten, berintegritas, beretika, inovatif, adaptif, dan fleksibel.
“Prinsip tersebut menjadi landasan dalam membentuk ASN yang berdaya saing dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” jelasnya.
Amirullah juga menekankan pentingnya nilai-nilai inti ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Menurutnya, loyalitas kepada organisasi dan pimpinan, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan, merupakan kunci keberhasilan ASN di era birokrasi modern.
“Cintailah pekerjaan Saudara. Tunjukkan kinerja terbaik, meskipun masih berstatus paruh waktu. Bekerja dengan baik terlebih dahulu, baru kemudian apresiasi akan mengikuti. Jangan membalik urutannya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengembangan kompetensi berkelanjutan di tengah era digitalisasi. ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, diwajibkan mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Manfaatkan Learning Management System sebagai sarana belajar. Belajar harus menjadi proses seumur hidup. Pengembangan kompetensi adalah investasi bagi masa depan ASN itu sendiri,” kata Amirullah.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak menjadi sumber masalah di lingkungan kerja, melainkan menjadi bagian dari solusi. Disiplin, kerja keras, serta kepatuhan terhadap pimpinan dan organisasi harus dijadikan budaya kerja sehari-hari.
“Kedisiplinan dan kerja keras tidak akan pernah mengkhianati hasil. Keberhasilan tidak berteman dengan kemalasan dan ketidakpatuhan,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN PPPK Paruh Waktu terhadap nilai-nilai dasar ASN, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. (prokopim)