,
menampilkan: hasil
Peran Kunci Perempuan Hadapi Tantangan Pembangunan
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai kontribusi perempuan sangat signifikan dalam perjalanan pembangunan kota. Berdasarkan data kependudukan per 31 Juli 2025, jumlah penduduk Kota Pontianak tercatat sebanyak 691.444 jiwa, dengan jumlah perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki.
“Peran perempuan di Kota Pontianak sangat besar, baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat, maupun dalam menyiapkan masa depan kota yang kita harapkan bersama,” ujar Edi, Rabu (24/12/2025).
Ia menyebutkan, keterlibatan perempuan juga terlihat dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan dan pemerintahan. Kondisi ini menjadi modal penting untuk memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan gender.
Edi juga menyoroti persoalan sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama terkait pemberdayaan perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah. Saat ini, sekitar 4,4 persen penduduk Kota Pontianak masih berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5, atau kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.
“Masalah ini dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga urbanisasi dari desa ke kota dengan keterampilan yang terbatas,” sebut Edi.
Meski demikian, ia menilai perempuan memiliki peran kunci dalam upaya peningkatan kesejahteraan. Hal itu tercermin dari tingkat keberhasilan pengelolaan pembiayaan masyarakat yang mayoritas dikelola oleh ibu-ibu, dengan tingkat pengembalian mencapai 96,8 persen.
“Ketika keuangan dikelola oleh ibu-ibu, manfaatnya lebih terasa dan berdaya. Ini harus terus kita dorong, terutama untuk pengembangan UMKM,” katanya.
Pemerintah Kota Pontianak, lanjutnya, berkomitmen memperkuat pemberdayaan perempuan melalui berbagai program, mulai dari dukungan UMKM, pembangunan Sekolah Rakyat bagi anak-anak keluarga kurang mampu, hingga pelaksanaan program makan bergizi gratis yang juga membuka lapangan kerja baru bagi perempuan.
Edi menyampaikan apresiasi kepada seluruh ibu atas dedikasi dan keteguhannya dalam membangun keluarga serta masyarakat.
“Selamat Hari Ibu 2025. Semoga para ibu terus diberi kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan peran mulianya,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Enam Sosok Perempuan Hebat Inspirasi di Hari Ibu
PONTIANAK – Momentum Hari Ibu ke-97 di Kota Pontianak diperingati dengan penyerahan bantuan sepeda kepada enam sosok perempuan hebat yang dinilai inspiratif meski di tengah keterbatasan. Keenam sosok tersebut adalah Yuliana Lili, Parni, Linda, Wahiden, Ade Nia Damayanti dan Linda Fardini.
Ketua TP PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie berkomitmen untuk terus memberdayakan perempuan hingga naik level. Bantuan ini diharapkan menjadi motivasi bagi perempuan lain di Kota Pontianak.
“Mereka adalah perempuan yang tetap tegar dan kuat menghadapi tantangan tidak mudah," tuturnya usai Peringatan Hari Ibu ke-97 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (24/12/2025).
Tema yang diangkat pada peringatan Hari Ibu ke-97 kali ini adalah ‘Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045’. Yanieta mengajak para ibu di seluruh sektor mulai dari pemerintahan hingga elemen masyarakat untuk bersatu dan menjalankan peran perempuan dengan maksimal.
"Ke depan seorang ibu dan perempuan punya tugas penting di dalam keluarga maupun di tengah masyarakat,” paparnya.
Ia juga berharap agar pemerintah menjamin kebijakan agar berpihak terhadap para ibu. Yanieta mengapresiasi program Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang selama ini menunjang itu semua.
"Tentu dengan tidak cepat berpuas diri, selalu ada ruang untuk perbaikan. Dengan dukungan semua pihak, para ibu berdaya, kita jemput Indonesia Emas,” ungkapnya.
Perayaan Hari Ibu digelar sederhana. Selain penyerahan bantuan, ada pula peluncuran busana bermotif corak insang oleh Dekranasda Kota Pontianak.
Rangkaian acara lainnya adalah pemotongan tumpeng, pengumuman lomba video anak serta pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Erlina Norsan, yang turut hadir mengapresiasi jalannya acara. Ia menilai, ide Kota Pontianak untuk mengangkat perempuan hebat dalam momentum Hari Ibu adalah hal yang tepat.
"Para ibu harus terus semangat, jangan lemah. Kuatnya seorang ibu adalah tiang penyangga keluarga. Saya mengapresiasi digelarnya acara ini, idenya menarik dan saya harap seluruh PKK di kabupaten kota lain bisa mencontoh,” imbuhnya.
Erlina berpesan agar PKK Pontianak mengusulkan program bedah rumah kepada enam sosok perempuan hebat terpilih.
"Harapan saya penyerahan bantuan tidak berhenti di sini, para perempuan hebat harus didukung terus,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Dishub Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru
PONTIANAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan, pembatasan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang berukuran besar yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas pada momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
“Pembatasan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dishub menetapkan bahwa seluruh kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
“Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB,” terangnya.
Namun demikian, Dishub memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan yang mengangkut kebutuhan vital, seperti bahan bakar minyak dan gas, sembako, sampah, serta keperluan penanganan bencana alam.
Trisna juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menyimpan kendaraan yang tidak beroperasi di pool masing-masing dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan selama masa pembatasan berlangsung dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Sumber : dishub.pontianak)
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220
PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220. Nilai itu diperoleh setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak, Selasa (23/12/2025). Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025, yakni sebesar Rp3.024.820.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Iwan Amriady menerangkan, proses penentuan dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah. Penentuan UMK dilakukan dengan menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar keputusan yang diambil bersifat objektif.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan oleh Dewan Pengupahan sesuai kewenangan yang dimiliki. Tahap selanjutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Iwan menjelaskan, penentuan titik alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8, sehingga daerah tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelasnya.
Dalam pembahasan, serikat pekerja mengusulkan penggunaan angka tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan pelaku usaha di daerah.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat.
“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” kata Iwan.
Ia menegaskan, seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan.
“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya. (Sumber : disnaker.pontianak)