,
menampilkan: hasil
Sekda Minta Kampanye Antikorupsi Tak Sekadar Formalitas
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh perangkat daerah memastikan kampanye antikorupsi benar-benar dilaksanakan secara konkret dan dapat dibuktikan, bukan sebatas laporan administratif. Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kampanye antikorupsi dapat dilakukan melalui tiga kategori media, yakni media digital, media konvensional, serta aktivitas langsung di lapangan.
“Sesuai arahan KPK, ada tiga kategori kampanye, yaitu media digital, media konvensional, dan on the ground activation. Ini harus benar-benar jalan, bukan hanya tertulis dalam laporan,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Pelaporan Hasil Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi KPK Tahun 2026 di Aula Rohana Muthalib Bapperida Pontianak, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan, Pemkot Pontianak sebelumnya telah meminta sejumlah perangkat daerah menindaklanjuti kampanye tersebut. Karena itu, ia meminta setiap OPD menunjukkan bentuk konkret dari materi yang sudah dipublikasikan.
“Kalau sudah ada di Instagram, tampilkan. Kalau sudah ada di loket pelayanan, tunjukkan. Saya ingin melihat konkretnya, apakah betul sudah berjalan,” katanya.
Amirullah menilai, dokumentasi dan bukti pelaksanaan menjadi bagian penting karena pelaksanaan kampanye antikorupsi juga menjadi salah satu hal yang dapat diverifikasi dalam proses evaluasi maupun pemeriksaan. Kampanye antikorupsi dapat dilakukan melalui media sosial resmi OPD, materi pada loket pelayanan, baliho, spanduk, layar informasi, maupun media lain yang mudah dilihat masyarakat.
Menurutnya, pesan yang disampaikan juga harus konsisten dengan nilai pelayanan publik, terutama transparansi, integritas, dan pencegahan praktik korupsi.
“Tayangannya harus hadir dan transparan. Jangan hanya menyampaikan sudah dilakukan, tetapi ketika dicek tidak ditemukan,” ujarnya.
Amirullah meminta kepala perangkat daerah melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kampanye di unit masing-masing. Ia juga berharap kampanye antikorupsi tidak hanya dibuat untuk memenuhi indikator penilaian, tetapi mampu membangun budaya integritas di lingkungan pemerintah.
“Kita ingin pesan antikorupsi itu benar-benar terlihat, dibaca, dan dipahami, baik oleh aparatur maupun masyarakat yang menerima layanan,” katanya.
Ia menambahkan, konsistensi dalam kampanye antikorupsi merupakan salah satu bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Yang kita butuhkan adalah pelaksanaan nyata. Kalau memang sudah dilaksanakan, buktinya harus ada dan mudah diverifikasi,” pungkasnya. (prokopim)
Koordinasi Lintas Lembaga Kunci Tekan PMI Nonprosedural
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan penanganan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural harus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota pada prinsipnya berperan memfasilitasi koordinasi, sedangkan penanganan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan lintas negara menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau bicara pengawasan untuk pemerintah kabupaten/kota itu sudah jelas ada pembagian kewenangan. Kita sifatnya memfasilitasi koordinasi. Yang bersifat antarprovinsi itu tingkat provinsi, kalau antarnegara itu pemerintah pusat,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR-RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (25/9/2026).
Ia menjelaskan, upaya pencegahan harus lebih diutamakan agar masyarakat tidak tergiur menjadi PMI nonprosedural. Menurutnya, edukasi, pelatihan, dan sosialisasi perlu terus diperkuat supaya calon pekerja migran memahami risiko berangkat melalui jalur tidak resmi. Banyak calon PMI kerap tergoda iming-iming proses cepat dan biaya murah dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Padahal, pada akhirnya tidak sedikit yang justru menghadapi persoalan hukum hingga harus dipulangkan.
“Sering kali ada iming-iming biaya murah seolah-olah mudah. Tapi pada akhirnya timbul persoalan, lalu terjadi deportasi atau pemulangan,” tambahnya.
Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat, jumlah pemulangan PMI nonprosedural dari Kalimantan Barat pada tahun 2025 tercatat sebanyak 5.623 orang, sedangkan pada tahun 2026 sebanyak 5.105 orang. Dari jumlah itu, warga asal Kota Pontianak yang dipulangkan tercatat 268 orang pada 2025 dan 203 orang pada 2026. Sementara itu, data penanganan pencegahan kasus PMI nonprosedural di Kota Pontianak menunjukkan bahwa pada 2024 terdapat 18 kasus dengan 75 korban terselamatkan dan 13 tersangka. Pada 2025 jumlah kasus menurun menjadi 13 kasus dengan 48 korban terselamatkan dan 5 tersangka. Adapun pada 2026 hingga saat ini tercatat 3 kasus dengan 25 korban terselamatkan dan 4 tersangka.
Bahasan mengatakan, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan PMI nonprosedural masih menjadi perhatian serius. Karena itu, sinergi seluruh pihak harus terus diperkuat, termasuk dalam mengidentifikasi agen-agen tidak resmi dan jalur-jalur pemberangkatan ilegal.
“Dengan adanya kunjungan spesifik dari Komisi IX ini, sinergitas yang harus dibangun semaksimal mungkin sesuai kewenangan masing-masing, sehingga koordinasi bisa maksimal dan mengurangi angka PMI nonprosedural yang berangkat,” tuturnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap agen-agen ilegal yang memberangkatkan pekerja migran melalui “jalan tikus” atau jalur tak resmi. Menurutnya, pola seperti itu harus diidentifikasi bersama agar dapat dicegah sejak awal.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, M. Yahya Zaini, menyoroti masih tingginya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kalimantan Barat. Meski trennya menurun, jumlahnya masih berada di angka ribuan sehingga dinilai membutuhkan pengawasan dan penindakan yang lebih kuat.
“Kalau kita melihat data yang ada, memang trennya mengalami penurunan. Namun ini masih merupakan angka yang tinggi karena jumlahnya masih lima ribu lebih,” ujar Yahya.
Ia menyebut, terdapat sedikitnya dua faktor utama yang membuat banyak pekerja memilih berangkat secara nonprosedural ke Malaysia. Faktor pertama adalah kondisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Terdapat sekitar 400 titik yang disebut sebagai jalur tikus di kawasan perbatasan Kalimantan Barat, sementara pos pengamanan yang tersedia sekitar 52 titik.
“Di Kalimantan Barat ini ada sekitar 400 titik jalur tikus yang dengan mudah bisa dilalui pekerja nonprosedural ke Malaysia, sementara pos pengamanannya baru 52,” katanya.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian dan TNI memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur tersebut. Menurutnya, meski jumlah pos jauh lebih sedikit dibandingkan titik perlintasan, informasi mengenai lokasi jalur tikus dapat membantu aparat memetakan pengawasan.
Faktor kedua, lanjut Yahya, adalah persoalan ekonomi. Kesempatan kerja dan tingkat penghasilan di Malaysia dinilai menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat untuk mengambil jalur yang tidak sesuai prosedur.
“Di Indonesia ada yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, sedangkan di Malaysia mendapatkan pekerjaan bahkan dengan gaji lebih tinggi. Itu yang membuat orang tertarik,” katanya.
Yahya menilai, penanganan PMI nonprosedural tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan di perbatasan. Edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar calon pekerja memahami risiko bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Terutama terhadap agen-agen atau sindikat yang mengirim pekerja nonprosedural ke luar negeri, karena dampaknya sangat berbahaya bagi pekerja itu sendiri, terutama terkait keselamatan dan keamanannya,” tegas Yahya.
Yahya mengatakan, temuan selama kunjungan kerja di Pontianak akan menjadi perhatian Komisi IX DPR RI untuk mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
“Kuncinya adalah edukasi, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya harus berjalan bersama agar jumlah PMI nonprosedural dapat terus ditekan,” pungkasnya. (prokopim)
KACA Brunei Darussalam Kunjungi LDAC Pontianak
Pelajari Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif
PONTIANAK – UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) Kota Pontianak menerima kunjungan lawatan kerja dari Persatuan Kanak-Kanak Cacat (KACA) Brunei Darussalam, Kamis (24/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi ruang pertukaran pengalaman dalam penyelenggaraan layanan bagi anak penyandang disabilitas dan penguatan pendidikan inklusif.
Rombongan KACA Brunei Darussalam berjumlah 12 orang dan dipimpin H. Awang Abdul Alim bin H. Awang Abdul Othman. Kedatangan mereka diterima Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo, didampingi Kepala Bidang Kebudayaan, Kepala UPT LDAC beserta jajaran.
Hermawan mengatakan, kunjungan tersebut menjadi kesempatan baik untuk saling berbagi praktik dan pengalaman dalam memberikan layanan kepada anak penyandang disabilitas.
“Kami menyambut baik lawatan kerja ini. Bukan hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga ruang untuk saling belajar mengenai pendekatan, program, dan inovasi dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada anak-anak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dalam kunjungan itu, rombongan memperoleh pemaparan mengenai keberadaan, tugas dan fungsi UPT LDAC Kota Pontianak sebagai unit yang mendukung peserta didik penyandang disabilitas sekaligus memperkuat penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kota Pontianak.
Hermawan menjelaskan, UPT LDAC memiliki dua tugas utama, yakni layanan disabilitas dan layanan pendidikan inklusif. Pada layanan disabilitas, LDAC menyediakan asesmen, observasi dan screening, terapi intervensi terpadu, konsultasi psikologi, konsultasi tumbuh kembang anak, konsultasi gizi, serta pemeriksaan kesehatan gigi.
“Layanan yang diberikan tidak hanya melihat satu aspek. Kita berupaya memberikan dukungan yang lebih komprehensif sesuai kebutuhan anak,” katanya.
Sementara dalam bidang pendidikan inklusif, LDAC mendukung satuan pendidikan melalui asesmen peserta didik penyandang disabilitas, pendampingan dan penguatan kapasitas Guru Pendamping Khusus (GPK), serta dukungan teknis bagi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan yang inklusif.
Menurut Hermawan, penguatan pendidikan inklusif penting untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang setara dalam memperoleh layanan pendidikan.
“Prinsipnya, setiap anak berhak memperoleh layanan pendidikan yang sesuai kebutuhannya. Karena itu, dukungan terhadap sekolah dan guru juga menjadi bagian penting dari layanan LDAC,” jelasnya.
Ia menilai, pertukaran pengalaman dengan KACA Brunei Darussalam dapat memperluas wawasan kedua belah pihak. Pengalaman masing-masing lembaga dalam melakukan asesmen, intervensi, pendampingan, maupun dukungan pendidikan dapat menjadi bahan pembelajaran bersama.
“Kita tentu memiliki pendekatan dan pengalaman masing-masing. Dari pertemuan seperti ini, kita bisa melihat praktik-praktik baik yang memungkinkan untuk dikembangkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Hermawan berharap kunjungan tersebut dapat membuka peluang hubungan yang lebih erat antara KACA Brunei Darussalam dan UPT LDAC Kota Pontianak dalam semangat membangun lingkungan yang semakin ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Kita ingin layanan ini terus berkembang, semakin terpadu dan berkelanjutan. Yang paling penting, setiap anak penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkembang,” pungkasnya. (Humas UPT LDAC)
Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa pemenuhan hak asasi manusia harus menjadi bagian nyata dalam setiap pelayanan kesehatan. Menurutnya, perspektif HAM tidak hanya berkaitan dengan isu besar seperti demonstrasi atau perkara hukum, tetapi juga hadir dalam cara aparatur melayani masyarakat sehari-hari.
Aparatur di bidang kesehatan perlu memahami konsep dasar HAM agar mampu menerapkannya secara konkret dalam pelayanan. Bentuk sederhananya antara lain fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, pelayanan tanpa diskriminasi, komunikasi yang santun, serta perlindungan terhadap data pasien.
“Hak asasi manusia itu melekat dalam setiap pelayanan publik, mulai dari cara berkomunikasi, kesetaraan, akses, privasi sampai penghormatan terhadap pasien,” ujarnya saat membuka Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi ASN di bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, pelayanan tanpa diskriminasi juga sejalan dengan fungsi ASN sebagai perekat bangsa. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang sama tanpa melihat latar belakang suku, agama, kondisi ekonomi maupun kelompok tertentu. Setiap pasien harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak yang wajib dihormati.
“Manusiawi itu artinya memanusiakan. Orang yang datang mendapatkan pelayanan harus diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai manusia, kemudian juga harus adil,” ujarnya.
Karena itu, Amirullah meminta ASN di rumah sakit, puskesmas, maupun unit pelayanan kesehatan lainnya menjadikan perspektif HAM sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari.
“Dalam pelayanan kepada masyarakat, apalagi sebagai ASN, semuanya ada aturan, ada hak dan kewajiban. Tugas birokrasi adalah menciptakan keteraturan dan memastikan pelayanan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Koordinator Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Arifian Sulthana, mendorong aparatur negara di Kota Pontianak untuk semakin memahami dan mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap kebijakan maupun praktik pelayanan publik.
Penguatan kapasitas ini dilakukan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan kolaboratif. Sosialisasi, diskusi, hingga kunjungan lapangan menjadi sarana untuk menyampaikan informasi, mendengar aspirasi, sekaligus membangun kerja sama lintas sektor.
“Aparatur negara tidak hanya dituntut memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, tetapi juga memastikan kebijakan dan pelayanan yang diberikan selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” jelasnya.
Menurutnya, program penguatan kapasitas HAM tidak boleh berhenti sebagai kegiatan kelembagaan semata. Lebih dari itu, kegiatan tersebut harus menjadi bagian dari gerakan moral dan kebangsaan.
“Penghormatan terhadap HAM bukan hanya kewajiban pemerintah sebagai institusi, tetapi juga tanggung jawab setiap aparatur negara,” pungkasnya. (prokopim)