,
menampilkan: hasil
TPPD Rutin Sisir Reklame Mangkir Pajak
PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak berpatroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin atau belum melunasi kewajiban pajak reklamenya di wilayah Pontianak Kota, Barat dan Selatan, Sabtu (12/2/2022). Selain itu, TPPD juga mencopot sejumlah reklame yang terpasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan Pendaftaran Pajak yang diajukan.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menjelaskan, jenis reklame insidentil yang ditertibkan diantaranya spanduk, sunscreen dan banner berjumlah 55 reklame dan paling banyak adalah reklame produk rokok. Penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame.
"Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon," ujarnya
Penertiban ini, lanjut Irwan, bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan PAD. Menurutnya, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya pada BKD Kota Pontianak. Oleh sebab itu pihaknya secara rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan tindakan pengawasan lainnya.
Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para WP yang memiliki obyek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
"Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya," imbaunya.
Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus 'Kring Pengawasan' dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.
"Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Kamtono Sebut Pers Menjembatani Masyarakat dan Pemerintah
Selamat Hari Pers Nasional
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengaku sangat terbantu dengan peran pers dan media massa dalam menjembatani antara masyarakat dengan pemangku kebijakan. Pers berperan dalam mengkomunikasikan lewat pemberitaan yang berkaitan dengan pembangunan di Kota Pontianak kepada masyarakat luas.
"Selamat Hari Pers Nasional, mudah-mudahan ini akan terus menjadi hubungan dan kolaborasi yang baik untuk kedepannya," ujarnya, Rabu (9/2).
Tak dipungkirinya, kehadiran pers melalui media massa, baik cetak maupun elektronik sangat penting untuk membantu kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Melalui pemberitaan di media massa pula, persoalan-persoalan yang terjadi di Kota Pontianak bisa segera tertangani.
"Peran media massa tentunya sangat penting di era digital dan keterbukaan informasi saat ini untuk menyampaikan pesan pemerintah kepada masyarakat luas atau sebaliknya," tuturnya.
Di tengah pandemi, pers juga ikut berkontribusi dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Diantaranya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan serta memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
"Kehadiran pers sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk memberikan informasi yang benar serta sarana bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya lewat media," imbuhnya.
Ia berharap momentum Hari Pers Nasional yang jatuh tepat tanggal 9 Februari 2022 ini bisa menjadi penyemangat bangkitnya dunia pers di Indonesia dalam menghadapi masa sulit di tengah pandemi.
"Semoga pers terus memberikan kontribusinya demi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai," pungkasnya. (prokopim)
Percepat Target Vaksinasi dan Perketat Prokes Antisipasi Omicron
PONTIANAK - Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia terkait perkembangan Covid-19, terutama varian Omicron yang tingkat penularannya empat kali lebih cepat dari Delta.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan pemerintah daerah diminta untuk tetap waspada serta melakukan upaya tracing. Kemudian melakukan isolasi bagi mereka yang bergejala.
"Ada dua cara mengatasi varian Omicron ini yakni mempercepat target vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi dengan Presiden RI melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center, Senin (7/2/2022).
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak panik, tetapi patuh terhadap protokol kesehatan sehingga aktivitas tetap berjalan dan kesehatan tetap terjaga. Untuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak berada pada level dua sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Sehingga daerah harus melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, termasuk Instruksi Gubernur Kalbar terkait penanganan Covid-19," ungkap Edi.
Pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kota Pontianak berupaya melakukan pencegahan untuk menekan angka kasus konfirmasi positif Covid-19. Sebagaimana prediksi pemerintah pusat, puncak Omicron di Indonesia diperkirakan pada bulan Februari dan Maret 2022. Edi menyebut, langkah yang akan dilakukan dalam mengantisipasi ledakan varian Omicron ini sama halnya dengan saat penanganan varian Delta yang sempat mengakibatkan melonjaknya kasus Covid-19.
"Jadi kita sekarang lebih memperketat dan menggiatkan petugas Satgas Covid-19 untuk monitoring di lapangan," tuturnya.
Saat ini, tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) masih dalam kondisi normal. Ia mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan karena itu adalah kunci untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi, varian Omicron penularannya lebih cepat dan mudah.
"Karena itu kita tidak boleh lengah, kuncinya selalu terapkan protokol kesehatan," imbuh dia.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra menuturkan, posisi TNI/Polri adalah membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam percepatan vaksinasi dan melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap masyarakat.
"Untuk razia kita gencarkan secara kontinyu. Setiap pekan Satgas akan melakukan evaluasi, seperti yang disampaikan Bapak Presiden untuk menyiapkan sarana kesehatan, obat-obatan dan lain-lain," katanya.
Kegiatan rutin terkait penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022, yang mana tempat-tempat layanan, tempat usaha dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan, dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB sesuai dengan PPKM Level Dua yang berlaku saat ini di Kota Pontianak. Menurutnya hampir setiap tempat berpotensi terjadi kerumunan. Oleh sebab itu, Satgas Covid-19 Kota Pontianak menjalankan tugasnya untuk mengimbau tempat-tempat tersebut agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Terutama yang sering melewati waktu operasional yang melebihi pukul 21.00 WIB, ini harus kita imbau dan bubarkan," tegasnya.
Kapolresta menambahkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak telah menyepakati bahwa dalam melaksanakan tugasnya dilakukan melalui tahapan-tahapan. Dimulai dari imbauan dan sosialisasi. Kemudian apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan memberikan peringatan.
"Langkah terakhir adalah penertiban dan sanksi tegas," pungkasnya. (prokopim)
Waspada Omicron, Pemkot Siagakan Petugas Kesehatan
PONTIANAK - Dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiagakan petugas kesehatan untuk memonitor warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, monitoring tersebut ditujukan bagi mereka yang bergejala maupun tanpa gejala.
"Untuk yang bergejala kita sudah menyiapkan sarana kesehatan berupa ruang isolasi, obat-obatan, dan tracing terhadap lingkungan sekitarnya sehingga sebaran virusnya tidak meluas," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kota Pontianak berupaya melakukan pencegahan untuk menekan angka kasus konfirmasi positif Covid-19. Sebagaimana prediksi pemerintah pusat, puncak Omicron di Indonesia diperkirakan pada bulan Februari dan Maret 2022. Edi menyebut, langkah yang akan dilakukan dalam mengantisipasi ledakan varian Omicron ini sama halnya dengan saat penanganan varian Delta yang sempat mengakibatkan melonjaknya kasus Covid-19.
"Jadi kita sekarang lebih memperketat dan menggiatkan petugas Satgas Covid-19 untuk monitoring di lapangan," ungkapnya.
Saat ini, tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) masih dalam kondisi normal. Ia mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan karena itu adalah kunci untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi, varian Omicron penularannya lebih cepat dan mudah.
"Karena itu kita tidak boleh lengah, kuncinya selalu terapkan protokol kesehatan," pungkasnya.
Di sejumlah negara, Omicron sudah menunjukkan ledakan kasus yang tinggi. Bahkan di Jakarta terus menunjukkan peningkatan kasus Omicron hingga menembus angka 3.000 lebih. (prokopim)