,
menampilkan: hasil
Gedung Kantor Lurah Siantan Tengah Diresmikan, Wali Kota : Pelayanan Harus Meningkat
PONTIANAK - Kantor Lurah Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara resmi difungsikan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meresmikan gedung tersebut sekaligus membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan Siantan Tengah tahun anggaran 2023, Senin (17/1/2022).
Edi mengingatkan keberadaan gedung baru kantor Lurah Siantan Tengah harus berdampak pada peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Gedung yang baru selesai pada akhir 2021 ini memiliki aula dan kantor yang cukup luas. Sehingga diharapkan dapat menunjang pelayanan pemerintahan kepada warga.
"Mudah-mudahan dengan kantor ini pelayanan pemerintahan di Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara bisa semakin meningkat," ucap Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Ia menyebutkan untuk Kelurahan Siantan Tengah ada beberapa pembangunan yang menjadi prioritas sejak dahulu terutama dalam upaya peningkatan infrastruktur. Terlebih Kelurahan Siantan Tengah memiliki penduduk padat di Kecamatan Pontianak Utara.
Selain itu di Kelurahan Siantan Tengah juga ada fasilitas publik seperti Terminal Siantan dan Pasar Puring. Menurutnya pemerintah Kota Pontianak secara bertahap akan terus berupaya meningkatkan infrastruktur yang ada di Kecamatan Pontianak Utara. Termasuk penataan bangunan liar untuk meningkatkan kualitas lingkungan
"Secara bertahap kita perbaiki dari jalan, gertak dan sistem drainase serta sanitasi. Selain itu masalah persampahan juga akan menjadi perhatian kita termasuk permasalahan kekumuhan," tutupnya. (prokopim)
Kisah Ismail Temukan Gelang Emas dan Kembalikan kepada Pemiliknya
Wali Kota Apresiasi Kejujuran Seorang Juru Parkir
PONTIANAK - Kejujuran Ismail (33), seorang juru parkir (jukir) yang bertugas di depan Toko Pasifik Jalan Tanjung Raya II Pontianak Timur patut menjadi contoh bagi jukir lainnya. Berawal ketika ia sibuk mengatur kendaraan yang diparkir di depan toko, tak sengaja matanya tertuju pada gelang emas yang terletak tepat di bawah mobil. Lantas ia pun memungut gelang tersebut untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang diketahui bahwa gelang emas seberat 50 gram itu milik Toko Emas Polaris yang berada tak jauh tempat ditemukannya.
Atas kejujuran Ismail, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi dengan memberikan tali asih dan sembako kepada jukir yang dinilainya patut menjadi teladan bagi jukir lainnya.
"Apa yang dilakukan Pak Ismail ini menunjukkan bahwa jukir kita mempunya integritas dan kejujuran. Saya harap Pak Ismail bisa menjadi contoh teladan bagi jukir lainnya," ujarnya usai menyerahkan tali asih dan bantuan sembako kepada Ismail di Ruang VIP Wali Kota, Rabu (12/1/2022).
Edi mengimbau para jukir untuk bisa mencontoh perbuatan Ismail dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan mengatur parkir kendaraan. Misalnya, apabila ditemukan barang-barang yang tertinggal di kendaraan atau kunci motor yang masih menempel karena pemilik lupa mencabutnya, jukir bisa mengamankannya dan mengembalikan kepada pemiliknya.
"Jaga integritas, kejujuran dan amanah selaku jukir," tuturnya.
Ismail mengungkapkan, tindakannya mengembalikan gelang emas yang ditemukannya sudah sepatutnya dilakukan karena itu bukanlah hak atau miliknya.
"Gelang itu bukan milik saya, saya harus mengembalikan kepada pemiliknya," ucapnya.
Dia juga mengajak rekan-rekan seprofesinya untuk berlaku jujur. Apalagi jika menemukan barang-barang yang tertinggal atau tercecer, sebaiknya dikembalikan kepada pemiliknya.
"Misalnya kalau ada pemilik kendaraan yang tertinggal handphone di laci sepeda motornya, sebaiknya diamankan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya," imbuhnya.
Ismail tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Edi Kamtono yang telah memberikan apresiasi kepada dirinya selaku jukir.
"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak H Syarif Ishak Almutahar yang sudah membina saya dalam berbudi pekerti, akhlak dan berlaku jujur," tutupnya. (prokopim)
Serahkan DPA, Wako Edi Minta OPD Mulai Laksanakan Proyek Strategis
Dorong Pertumbuhan Ekonomi
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2022 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (12/1/2022).
Edi berharap dengan telah diserahkannya DPA Tahun Anggaran 2022 ini, proyek-proyek strategis yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi bisa mulai dilaksanakan. Ia juga meminta seluruh OPD segera melaksanakan percepatan terutama pengadaan barang dan jasa supaya memberikan kontribusi terhadap pergerakan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak.
"Sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di tengah kondisi pandemi sekarang ini," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, kinerja OPD dalam memberikan pelayanan publik juga menjadi atensi pihaknya, terutama pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Diantaranya program strategis dalam percepatan pelayanan publik adalah rencana pembangunan mal pelayanan publik yang akan mulai dikerjakan tahun ini. Renovasi Gedung Kapuas Indah yang bakal menjadi mal pelayanan publik akan dilakukan secara keseluruhan termasuk penataan di bagian depan.
"Kita akan menghilangkan kesan kumuh di kawasan tersebut. Pedagang untuk sementara akan direlokasi pada lokasi sekitarnya. Target penyelesaian diperkirakan tahun 2023," ungkapnya. (prokopim)
Di Pontianak, Vaksinasi Booster Hanya Bagi Lansia
PONTIANAK - Mulai diberlakukannya pemberian vaksin booster secara nasional pada hari ini, Kota Pontianak akan menggelar vaksinasi booster pada Kamis (13/1/2022) besok. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan dengan memberikan sosialisasi kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk pelaksanaan vaksinasi booster. Khusus di Pontianak, vaksinasi booster hanya diperkenankan untuk warga yang berusia 60 tahun ke atas atau lansia. Belum diperkenankannya pemberian vaksinasi booster bagi warga usia 18 tahun ke atas disebabkan penentuan capaian vaksinasi dasar mengacu pada data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga jumlah capaian vaksinasi belum mencapai target. Sementara capaian vaksinasi di Kota Pontianak apabila berdasarkan data pemberian vaksin di pelayanan kesehatan sudah melampaui target yakni lebih dari 80 persen.
"Oleh karena menggunakan data vaksinasi berdasarkan NIK sehingga capaian vaksinasi Kota Pontianak baru mencapai 67 persen dan lansia 49 persen," ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Hal itulah yang menyebabkan vaksinasi booster baru diperkenankan bagi lansia. Sidiq menambahkan, untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, penerima vaksin harus terlebih dahulu mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Vaksinasi booster ini memperkuat kadar antibodi yang ada di dalam tubuh manusia. Jika dosis pertama adalah menstimulir, lalu ditingkatkan dengan dosis kedua satu bulan kemudian.
"Menurut penelitian, dalam kurun waktu enam bulan ada penurunan antibodi sehingga harus distimulasi lagi dengan dosis ketiga maka antibodi akan meningkat lagi," terang Sidiq.
Dalam pemberian vaksinasi booster ini harus hati-hati. Sebab jenis vaksin ketiga atau booster bisa dengan jenis yang sama atau berbeda dari jenis vaksin sebelumnya.
"Pemberian dosis vaksin juga berbeda karena untuk beberapa jenis vaksin ada yang hanya diberikan setengah dari dosis," ungkapnya.
Untuk di Kota Pontianak, Sidiq menyebut hanya tersedia tiga jenis vaksin yakni sinovac, pfizer dan moderna. Untuk dosis ketiga atau booster, menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin.
"Jadi masyarakat tidak boleh memilih-milih jenis vaksin sebab kalau masyarakat memilih-milih jenis vaksin maka kita akan kesulitan untuk mendistribusikannya," imbuhnya. (prokopim)