,
menampilkan: hasil
94 Tahun Sumpah Pemuda, Bahasan Ajak Pemuda Berkontribusi
PONTIANAK - Peringatan Sumpah Pemuda ke-94 dimaknai Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan sebagai momentum mengobarkan semangat jiwa muda. Mengusung tema 'Bersatu Bangun Bangsa', dirinya mengajak masyarakat Kota Pontianak, khususnya pemuda untuk berkontribusi bagi daerah.
"Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak selalu memberikan ruang untuk kreativitas dan inovasi anak muda," katanya usai menjadi pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/10/2022).
Tongkat estafet pembangunan di masa mendatang akan diserahkan kepada pemuda. Gebrakan baru di kalangan generasi muda diperlukan agar tidak tergerus zaman. Bahasan menyebut, semangat pergerakan juga harus dibarengi dengan kebijaksanaan. Oleh karena itu menurutnya diperlukan kolaborasi dari kaum pemuda dengan orang tua.
“Apalagi temanya tentang persatuan, artinya kita perlu bersatu lintas generasi. Namun untuk bahan bakarnya ada di jiwa muda,” ujarnya.
Sikap persatuan yang digaungkan pemuda 94 tahun itu harus dilanjutkan. Di tengah keberagaman masyarakat, Bahasan berharap menjadi kekuatan bangsa mengokohkan prinsipnya sebagai sebuah negara. Di Kota Pontianak sendiri, imbuhnya, terus menyelaraskan impian Indonesia Emas di tahun 2045.
“Pemuda harus memandang keberagaman sebagai anugerah, kekuatan, dan harus menjadi tulang punggung ketangguhan negara,” lanjut dia.
Beberapa tantangan dihadapi anak muda Kota Pontianak seperti ancaman pengangguran karena era modern yang serba instan dan cepat ini. Selain itu terdapat berbagai kekhawatiran lainnya yang dirasakan Bahasan mengingat Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa sekaligus Ibu Kota Provinsi. Dia menyampaikan, fokus Pemkot Pontianak adalah membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, berakhlak secara santun dan cerdas saat bertindak.
“Kami optimis jika SDM sudah terbentuk, tantangan yang dihadapi pasti akan terlewati,” tutupnya. (kominfo)
Sekda Mulyadi Minta OPD Taati Aturan Saat Susun APBD
Sosialisasi Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD Tahun 2023
PONTIANAK - Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi, menuturkan, pelaksanaan manajemen anggaran daerah yang baik menjadi indikasi berhasilnya pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan bisa memastikan penyusunan anggaran berdasarkan kebermanfaatan dan selaras dengan RPJMD dan RKP.
“Agar kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis, serta menyelesaikan isu masalah dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, tujuan akhirnya peningkatan taraf hidup masyarakat Kota Pontianak,” ungkapnya mewakili Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai membuka Sosialisasi Permendagri No 84 Tahun 2022 di Hotel Grand Mahkota Jalan Sidas, Kamis (27/10/2022).
Di tahun 2023 fokus pembangunan diarahkan kepada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. Beberapa arah pembangunan juga menyasar peningkatan kualitas sumber daya pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri serta pembangunan yang rendah karbon. Mulyadi menyebut hal itu sesuai tema rencana kerja pemerintah pusat tahun 2023 yaitu ‘Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’.
“Tema itu harus kita sinergikan dengan rencana kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan dukungan anggaran memadai serta mendukung kebijakan pemerintah,” sebutnya.
Seperti diketahui, penyusunan anggaran di lingkungan perangkat daerah mengalami perubahan setelah disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Mulyadi kemudian meminta setiap OPD terkait khususnya Sub Bagian Umum dan Aparatur untuk mempelajari aturan tersebut.
“Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah yang cukup banyak disebut dalam Permendagri itu. Perubahan ini juga harus diinformasikan,” ucap dia.
Mulyadi lalu mengingatkan perangkat daerah untuk tidak bermain-main saat proses penyusunan. Yang paling penting menurutnya adalah memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Hati-hati bapak dan ibu, jangan karena mengejar jabatan, mencari harta, kita terjebak lalu menyesal di akhir. Apalagi soal penyusunan anggaran ini sangat rawan, kalau tidak dibarengi komitmen dan integritas, bisa berakhir buruk,” tegasnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Amirullah menjelaskan, pedoman penyusunan anggaran oleh Permendagri diterbitkan setiap tahun. Namun untuk tahun ini terjadi keterlambatan pada terbitnya aturan.
“Salah satu tahapan APBD yang diatur dalam Permendagri tersebut adalah penyusunan hingga asistensi RKA SKPD TA 2023 yang telah Pemkot Pontianak laksanakan di bulan September,” imbuh dia.
Pelaksanaan Asistensi RKA SKPD dikatakan Amir, sapaan akrabnya, sebelum diterbitkan Permendagri dan masih mengacu pada aturan serupa seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020 dan lain-lain. Hal itu pihaknya lakukan agar tidak mendapat sanksi akibat terlambat.
“Penyusunan RKA SKPD bukan tahap akhir, tapi tahap awal dan masih ada tahapan lagi. Sesuai dengan Permendagri tersebut, maka Pemkot Pontianak melaksanakan sosialisasi,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Bahasan Sebut Peran Aktif Stakeholder Dukung Turunkan Kasus Stunting
Rakor Audit Kasus Stunting
PONTIANAK - Pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen mensukseskan program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Berdasarkan hasil survey studi status gizi balita Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan pada tahun 2021, menunjukkan bahwa prevalensi balita stunting di Kota Pontianak sebesar 24,4 persen. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyatakan, jika dibandingkan dengan target RPJMN Nasional tahun 2024, maka Kota Pontianak masih harus menurunkan 10 persen kasus stunting pada balita dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
"Sementara menurut survey lokal menjadi 12,4 persen pada tahun 2021. Hal ini tidak terlepas dari adanya peran aktif dan dukungan dari stakeholder dan mitra kerja yang mendukung pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak," ujarnya usai rapat koordinasi audit kasus stunting di Kota Pontianak di Hotel Orchardz Gajah Mada, Kamis (27/10/2022).
Menurut Bahasan, program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak harus dilakukan bersinergi bersama-sama, antara Pemkot Pontianak dan semua elemen masyarakat, organisasi dan lembaga masyarakat supaya target penurunan stunting yang diharapkan dapat terwujud.
"Tujuan program percepatan penurunan stunting yang dilakukan adalah untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat melalui pola konsumsi makanan dan perilaku sadar gizi," ungkapnya.
Pemkot Pontianak melakukan berbagai upaya untuk percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Upaya itu antara lain mulai dari sisi regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 18 Tahun 2022 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak, tersusunnya rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, pembentukan tim percepatan penurunan stunting dari tingkat kota hingga kelurahan, sampai pada pembuatan sistem manajemen data stunting dalam bentuk digital.
"Keberhasilan pencegahan stunting hanya dapat dilakukan dengan kerja keras, inovasi dan dukungan dari semua pihak," pungkasnya. (prokopim)
Lantik 68 Pejabat Fungsional, Bahasan Minta ASN Lebih Fleksibel
JFT Diisi Orang Berkompeten, Wawako Sebut Bentuk Maksimalkan Pelayanan
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, melantik dan mengambil sumpah sebanyak 68 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Pejabat yang dilantik didominasi tenaga pendidik, kesehatan dan inspektorat. Bahasan berharap, sumpah yang disampaikan tak hanya dilisankan, tapi juga dilaksanakan.
Seperti diketahui, jabatan fungsional terpilih karena pertimbangan kompetensi. Artinya, mereka yang dilantik adalah seorang yang ahli di bidangnya. Bahasan menyambut baik ide tersebut karena dinilainya memberikan perubahan pada organisasi.
“Mudah-mudahan pelantikan saudara bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan, optimalisasi pelayanan serta tidak berpaku pada hierarki yang seringkali memperlambat kinerja,” ucapnya usai pelantikan, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Rabu (26/10/2022).
Dengan adanya reformasi birokrasi 5.0 yang diawali dengan penyederhanaan struktur organisasi menuntut kinerja pemerintahan lebih fleksibel, efektif dan efisien sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Bahasan mengatakan, kedepannya arah kebijakan akan melakukan penguatan pada jabatan fungsional.
“Jabatan fungsional tidak dapat diisi sembarang orang, perlu komitmen dan integritas moral dibuktikan dengan sertifikasi tertentu. Jadi saya minta, pejabat yang terpilih bisa merubah mindset menjadi lebih profesional dan mandiri serta tak hanya memenuhi target pribadi,” pesannya.
Dalam dunia pemerintahan, diakui Bahasan tidak sedikit persoalan yang ditemukan. Mulai dari hubungan antar individu, dari bawahan ke atasan maupun dari kepala perangkat daerah ke masyarakat. Melalui penguatan jabatan fungsional ini, dirinya ingin adanya evaluasi secara menyeluruh di masing-masing instansi agar bisa mengurangi kekeliruan yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Karena kita adalah pelayan masyarakat, jadi dahulukan kepentingan warga. Kadang hal itu sulit terwujud kalau di internal kita sendiri masih sering ditemukan hubungan yang tidak harmonis. Menurunkan ego memang sulit, tapi harus demi pelayanan,” tutur dia.
Bahasan mengingatkan ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk berpegang teguh pada semboyan ‘Bangga Melayani Bangsa’, yang berakhlak, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal dan kolaboratif. Tidak bosan dia mengimbau perangkat daerah meningkatkan kompetensi aparaturnya.
“Saudara itu bukan bersumpah kepada kepala dinas, tapi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepala OPD saya minta tetap bina dan berikan arahan pejabat fungsional,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)