,
menampilkan: hasil
Abai Pajak, Papan Reklame Vivo dan Sosro Dibongkar
PONTIANAK – Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi kewajiban pajaknya, Kamis (25/6/2026). Dua merek produk yang dibongkar billboardnya adalah merek smartphone Vivo dan Teh Botol Sosro.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya menempuh seluruh mekanisme administratif sesuai ketentuan. Menurutnya, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Kami telah melaksanakan mekanisme, mulai dari melayangkan surat peringatan. Kemudian pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan telah mendapat penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya, sehingga dilakukan tindakan penertiban," terangnya.
Selain melakukan pembongkaran billboard, Bapenda juga memasang stiker penanda pada sejumlah media reklame milik wajib pajak yang masih menunggak pembayaran. Langkah tersebut menjadi bentuk peringatan kepada pemilik reklame sekaligus informasi kepada masyarakat bahwa objek reklame tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Ruli menegaskan, tindakan penertiban bukan semata-mata bersifat represif, melainkan sebagai upaya menegakkan kepatuhan terhadap peraturan daerah di bidang perpajakan. Ia berharap para wajib pajak segera melunasi tunggakannya agar tidak dikenai sanksi atau tindakan penertiban lanjutan.
"Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dalam membayar pajak karena penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak," imbuhnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan, penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak telah memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk memenuhi kewajibannya sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
"Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Edi menjelaskan, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara reklame agar mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakan. Penertiban juga akan dilakukan secara berkala tanpa tebang pilih terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Kami berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif. Pemerintah tidak ingin melakukan pembongkaran, tetapi kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi terciptanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya," pungkasnya. (Sumber: bapenda.pontianak)
Pemkot Prioritaskan Pengawasan Lima Perizinan
PONTIANAK – Pemkot Pontianak menetapkan lima prioritas pengawasan perizinan di tahun ini. Pertama, pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Fokusnya meliputi kepatuhan terhadap standar pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian izin, dan kesesuaian proses dengan ketentuan OSS.
"Kedua, pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono ketika membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026).
Menurut Edi, aspek ini penting karena berkaitan langsung dengan kepastian teknis bangunan, kecepatan proses penerbitan, serta koordinasi antarperangkat daerah terkait. Prioritas ketiga, pengawasan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha dan pembangunan tetap sesuai dengan rencana tata ruang serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Keempat, pengawasan terhadap persetujuan lingkungan. Fokusnya adalah kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta kejelasan dan transparansi proses pelayanan," katanya.
Kelima, pengawasan pelayanan perizinan pada Mal Pelayanan Publik, usaha perdagangan dan jasa, serta UMKM. Pengawasan pada sektor ini diarahkan untuk memastikan kualitas pelayanan, kepuasan masyarakat, serta penanganan pengaduan berjalan baik.
“Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendukung kemudahan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan," jelasnya.
Edi mengatakan, perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, jasa, serta pertumbuhan ekonomi. Dengan kondisi tersebut, sektor ekonomi Pontianak lebih banyak bergerak pada jasa dan perdagangan. Sementara sektor industri lebih dominan pada skala rumah tangga atau home industry karena keterbatasan lahan untuk industri besar.
Edi menjelaskan, pemerintah telah menyederhanakan pelayanan perizinan melalui penerapan Online Single Submission atau OSS berbasis risiko. Secara nasional, OSS telah menerbitkan lebih dari 10 juta Nomor Induk Berusaha atau NIB, dan sebagian besar dimiliki oleh pelaku UMKM.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerbitan NIB bukan berarti seluruh kewajiban pelaku usaha telah selesai. Beberapa jenis usaha tetap perlu diverifikasi di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan, mulai dari kelayakan bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, hingga persyaratan teknis lainnya.
“Biasanya pelaku usaha, kalau sudah keluar OSS, merasa sudah punya izin. Padahal sebenarnya harus diverifikasi di lapangan, apakah gedungnya sudah memenuhi ketentuan, memiliki PBG, sertifikat laik fungsi, dan persyaratan lainnya,” jelasnya.
Ia berharap pengawasan yang lebih kuat pada tahun 2026 dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, mengurangi hambatan perizinan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta mendorong investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.
“Perizinan berkualitas, investasi meningkat, pelayanan publik semakin baik untuk Pontianak maju dan sejahtera,” pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Sampaikan Tantangan Pemkot kepada Ketua Komisi II DPR RI
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah, mulai dari keterbatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN), berkurangnya sumber pendapatan asli daerah (PAD), hingga regulasi kepegawaian yang dinilai memerlukan penyesuaian untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di hadapan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pada kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Kalimantan Barat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (24/6/2026).
Edi mengungkapkan, dengan jumlah penduduk mencapai 693.440 jiwa per Juli 2026, Kota Pontianak saat ini hanya didukung sekitar 5.600 ASN atau sekitar 0,79 persen dari total penduduk. Angka tersebut dinilainya masih jauh dari kebutuhan ideal pelayanan publik.
"Kita masih mengalami kekurangan ASN, meskipun sebagian sudah diisi melalui skema PPPK. Sementara tuntutan pelayanan masyarakat semakin tinggi dari waktu ke waktu," ujarnya.
Menurut Edi, tantangan tersebut semakin berat di tengah berbagai perubahan kebijakan yang berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah. Beberapa sumber PAD yang selama ini menjadi andalan mengalami penyesuaian, sementara pemerintah daerah tetap dituntut menghadirkan pelayanan publik yang optimal.
Ia mencontohkan sejumlah ketentuan dalam regulasi yang berdampak pada pendapatan daerah, seperti perubahan tarif pajak parkir dan penghapusan pajak rumah kos sebagai objek pajak daerah.
Selain itu, Edi juga menyoroti sejumlah aturan kepegawaian yang dinilai masih menyisakan kendala dalam proses mutasi, promosi, maupun penataan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.
"Kami berharap aspirasi daerah ini dapat menjadi perhatian dan disampaikan kepada pemerintah pusat, terutama terkait kebutuhan ASN dan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa aparatur sipil negara merupakan aset strategis yang menjadi tulang punggung keberhasilan pembangunan di daerah.
Menurutnya, sebaik apa pun visi dan program kepala daerah, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kemampuan birokrasi dalam menerjemahkan serta melaksanakan kebijakan secara efektif.
"Sehebat apa pun visi pembangunan yang dimiliki kepala daerah, jika birokrasinya tidak mampu menjalankan dan menerjemahkannya, maka tujuan pembangunan akan sulit tercapai," ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan, Komisi II DPR RI terus memberikan perhatian terhadap penguatan kualitas ASN dan institusi yang menyiapkan calon aparatur negara, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Peningkatan kualitas sumber daya manusia birokrasi harus dimulai dari proses pendidikan, pelatihan, hingga pembinaan karier yang berkelanjutan agar mampu menghasilkan pelayanan publik yang semakin baik,” pesannya.
Kegiatan PKM IPDN Kampus Kalimantan Barat tersebut diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari siswa-siswi SMA dan Praja IPDN. Selain membahas tata kelola pemerintahan dan kepemimpinan, kegiatan itu juga menjadi ruang dialog mengenai berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Direktur IPDN Kampus Kalimantan Barat, Maris Gunawan Rukmana, mengatakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan IPDN bersama Komisi II DPR RI merupakan bagian dari upaya membangun kapasitas dan karakter generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan.
Menurutnya, tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, semangat pengabdian, dan wawasan kebangsaan yang kuat.
Ia berharap, kegiatan tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung pembangunan daerah maupun nasional menuju Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.
“Bangsa Indonesia membutuhkan generasi muda yang adaptif, berkarakter, serta memiliki kepedulian terhadap bangsa dan negara. Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan semangat kepemimpinan dan pengabdian sejak dini,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Wako Edi Perjuangkan Warga Perumnas IV dan Star Borneo 7 Masuk Pontianak
Kunker Komisi II DPR RI ke Kalbar
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta persoalan batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dapat menjadi perhatian sebelum Rancangan Undang-Undang tentang Kota Pontianak di Kalimantan Barat disahkan. Ia menilai secara umum naskah akademik RUU tentang Kota Pontianak sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, masih terdapat catatan penting yang perlu disampaikan, terutama terkait batas wilayah.
Ia menjelaskan, persoalan itu berada di kawasan Perumnas IV Pontianak Timur, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, setelah terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, wilayah tersebut masuk ke kabupaten sebelah. Padahal, warga setempat selama ini ber-KTP Kota Pontianak dan memiliki sertifikat dengan wilayah administrasi Pontianak.
“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya, warganya tidak memilih. Waktu pilkada, KPU menetapkan itu masuk wilayah kota, baru warganya memilih. Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” jelasnya dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Selain kawasan Perumnas IV, Edi juga menyebut persoalan serupa terjadi di Perumahan Star Borneo Residence 7 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Menurutnya, warga berharap satu kompleks perumahan tersebut masuk secara utuh ke wilayah Kota Pontianak agar status administrasinya lebih jelas.
Edi menegaskan, hanya dua wilayah tersebut yang hingga kini masih menjadi persoalan batas bagi Kota Pontianak. Di luar itu, Pemkot Pontianak mendukung penuh pembahasan dan penerbitan Undang-Undang tentang Kota Pontianak.
“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.
Menurut Edi, Pemerintah Kota Pontianak sudah berkomunikasi dengan Bupati Kubu Raya terkait persoalan tersebut. Ia berharap Gubernur Kalimantan Barat dapat memfasilitasi kesepakatan antara kedua daerah agar usulan revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 dapat segera diajukan.
“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur untuk kita buat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.
Menjawab hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perihal batas daerah memang harus diselesaikan secepatnya, agar tidak menjadi masalah ketika UU Kota Pontianak terbit. Ia meminta jika fasilitasi Gubernur Kalbar sudah membuahkan hasil, kesepakatan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dan diteruskan ke Komisi II DPR RI.
"Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga biar kami kawal. Karena apa? Ini terkait dengan undang-undang (RUU Kota Pontianak) ini. Jangan sampai nanti kita state di batas geografis, koordinat segala macam. Tapi kemudian permendagri-nya nggak menyesuaikan, ini jadi masalah," tegasnya.
Ia berharap fasilitasi Gubernur Kalbar dapat dilakukan dalam waktu cepat. Sebab, undang-undang tentang kabupaten/kota ini nantinya akan memberikan kepastian hukum tidak hanya terhadap luas wilayah atau batas daerah, tapi juga otonomi secara keseluruhan. (prokopim)