,
menampilkan: hasil
WFH Dimulai Pekan Ini, Wako Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH) mulai Jumat pekan ini. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, transformasi budaya kerja dilakukan melalui penyesuaian pola kerja ASN dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Hal itu sebagaimana arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital. Namun demikian, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, unit-unit strategis seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut, ASN di luar unit layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen dari total pegawai, dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan tidak terjadi penurunan kualitas layanan. Untuk pejabat eselon II, eselon III, serta layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti di puskesmas, rumah sakit, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup, tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, WFH diperkenankan bagi pejabat fungsional yang memungkinkan untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain, dengan tetap melakukan absensi.
Saat ini, kebijakan yang diterapkan masih bersifat fleksibel. Evaluasi akan dilakukan setiap hari Jumat pada setiap bulan. Pada dasarnya, kata Edi, kondisi di Kota Pontianak yang relatif dekat antara tempat tinggal dan kantor membuat WFO dinilai masih cukup efektif. Namun, pelaksanaan tetap disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan penghematan energi listrik di kantor. Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap optimal,” tuturnya.
Edi bilang dari sisi pengawasan, penerapan WFH menggunakan sistem absensi online yang dipantau secara berkala. ASN tetap dituntut untuk bekerja dan memberikan pelayanan secara maksimal. Kebijakan ini mulai diterapkan dan akan terus dievaluasi secara berkala.
“Terkait target penghematan anggaran, memang sulit dihitung secara pasti. Namun, indikatornya dapat dilihat dari berkurangnya penggunaan kendaraan ke kantor, penghematan energi listrik seperti AC, serta efisiensi lainnya. Besaran penghematan akan dikaji lebih lanjut melalui evaluasi berkala, sekaligus dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Untuk sistem presensi ASN yang bekerja dari rumah, tetap menggunakan aplikasi digital. Jika sebelumnya absensi dilakukan di kantor, kini lokasi absensi disesuaikan dengan posisi ASN saat bekerja, termasuk dari rumah.
“Sistem ini memungkinkan pelacakan lokasi saat absensi dilakukan,” terangnya.
Apabila terdapat pelanggaran, seperti ASN yang tidak berada di lokasi kerja yang semestinya, misalnya di tempat lain tanpa alasan yang sah, maka akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
“Terkait keterlambatan absensi, sistem secara otomatis akan mendeteksi dan menghitung konsekuensinya, termasuk pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila ASN tidak disiplin dalam waktu kehadiran,” ungkapnya.
Edi juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efektivitas kerja.
“Seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pontianak,” tutupnya. (prokopim)
Dorong Partisipasi Warga Bayar Pajak Daerah lewat Layanan Gokatan
Layanan Samsat dan PBB di Kecamatan Pontianak Tenggara
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak daerah sebagai upaya memperkuat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Pontianak. Hal ini disampaikannya saat membuka sosialisasi opsen PKB, opsen BBNKB, PBB-P2, PBJT, serta layanan pajak daerah lainnya melalui layanan Go Kecamatan (Gokatan) di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa (7/4/2026).
Amirullah menyampaikan bahwa kontribusi masyarakat melalui pajak telah menjadi kekuatan utama dalam mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Sekitar 35 persen pembiayaan pembangunan Kota Pontianak berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Ini menunjukkan peran besar masyarakat dalam mendukung kemajuan kota,” ujarnya usai acara.
Ia menjelaskan, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan nyata dan peningkatan layanan publik, mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan.
“Kontribusi masyarakat melalui pajak memberikan dampak langsung. Fasilitas publik terus terjaga, layanan berjalan, dan pembangunan dapat dirasakan bersama,” jelasnya.
Menurut Amirullah, capaian Pendapatan Asli Daerah Kota Pontianak yang tergolong tinggi di Kalimantan Barat mencerminkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Ini menjadi modal penting bagi kita untuk terus melangkah maju. Dengan partisipasi yang konsisten, pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang kini langsung masuk ke kas daerah. Kebijakan ini dinilai mempercepat pemanfaatan anggaran untuk kebutuhan pembangunan.
“Dengan mekanisme ini, penerimaan daerah bisa lebih cepat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amirullah mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran pajak serta aktif menggali informasi terkait kewajiban perpajakan.
“Kegiatan ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami peran penting pajak dalam pembangunan,” pesannya.
Ia menegaskan bahwa kemajuan Kota Pontianak merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Pembangunan kota adalah kerja kolektif. Dengan partisipasi masyarakat, kita bisa terus menjaga Pontianak tetap berkembang, nyaman, dan semakin baik,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 140 peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, serta ketua RT dan RW di Kecamatan Pontianak Tenggara. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan melalui pajak daerah.(kominfo/prokopim)
ASN Perlu Kuasai Teknik dan Etika MC
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah mengatakan ASN perlu menguasai teknik dan etika master of ceremony (MC) untuk mendukung profesionalisme acara pemerintah. Seorang pembawa acara memegang kendali terhadap alur jalannya sebuah kegiatan, sehingga kualitas acara sering kali sangat ditentukan oleh kemampuan MC.
“Pelatihan ini merupakan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kapasitas ASN, khususnya di bidang keprotokolan. Peran MC itu penting, karena dia yang memandu dan mengatur lalu lintas acara. Kadang sebuah acara bisa terasa hambar atau kurang menarik karena MC-nya tidak tepat,” ujarnya ketika membuka Pelatihan Teknik dan Etika Master of Ceremony (MC) dalam Acara Formal dan Nonformal bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Aula SSA, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, menjadi MC bukan sesuatu yang bisa dilakukan tanpa persiapan. Ada teknik dasar, etika, dan pengetahuan yang harus dipelajari agar seseorang mampu tampil baik, terutama dalam acara-acara resmi pemerintahan yang memerlukan ketelitian tinggi.
“Menjadi MC itu tidak bisa ujug-ujug langsung bisa. Harus dipelajari. Ada ilmu dasarnya, ada tekniknya, dan itu yang hari ini diberikan kepada peserta,” katanya.
Amirullah juga mengingatkan pentingnya rasa percaya diri bagi seorang MC. Namun kepercayaan diri itu, harus didukung dengan persiapan yang matang, termasuk memahami susunan acara, mengenali tamu yang hadir, mengetahui gelar dan jabatan yang harus disebutkan, serta memahami aturan keprotokolan.
“Kalau acara formal, salah menyebut nama atau gelar bisa fatal. Karena itu sebelum tampil, MC harus tahu siapa yang hadir, siapa yang mewakili, dan bagaimana susunan acaranya. Harus kepo dulu istilahnya, supaya tidak salah,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai seorang MC juga harus mampu membaca situasi dan menguasai suasana acara. Dalam acara formal maupun nonformal, pembawa acara dituntut peka terhadap kondisi di lapangan, tahu kapan harus berbicara, kapan harus berhenti, dan bagaimana menjaga ritme acara dari pembukaan hingga penutupan.
“MC harus menguasai situasi, menguasai medan, dan tahu bagaimana membawa suasana. Ada opening, acara inti, dan closing, semua punya nuansa yang berbeda. Itu harus bisa dikuasai,” paparnya.
Amirullah berharap pelatihan tersebut dapat melahirkan lebih banyak ASN yang memiliki kemampuan membawakan acara secara profesional, sehingga kebutuhan Pemerintah Kota Pontianak terhadap MC yang andal dapat terpenuhi.
“Kita memang masih kekurangan kader MC. Mudah-mudahan dari pelatihan ini lahir ASN-ASN yang punya kemampuan, punya etika, dan siap mendukung berbagai kegiatan pemerintahan dengan lebih baik,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Perkuat Layanan dan Efisiensi
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
“Perubahan pola kerja ini harus diikuti dengan perubahan pola pikir. ASN perlu semakin terbuka terhadap inovasi dan cara kerja baru,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Melalui kebijakan ini, Pemkot Pontianak menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar.
“Penggunaan teknologi harus dimaksimalkan agar proses kerja tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik semata,” jelasnya.
Unit layanan yang tetap bekerja dari kantor meliputi sektor kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah dan layanan publik lainnya.
Sementara itu, perangkat daerah di luar kategori tersebut dapat melaksanakan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen pegawai. Kebijakan ini dijalankan secara selektif dengan memastikan target kinerja tercapai dan pelayanan publik tetap terjaga.
“Fleksibilitas ini menjadi ruang untuk meningkatkan produktivitas, bukan justru menurunkan disiplin kerja,” tambahnya.
Pemkot Pontianak juga memperkuat pemanfaatan teknologi melalui pengembangan layanan digital seperti e-office Srikandi, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi digital.
“Setiap perangkat daerah perlu membangun budaya kerja yang berbasis kinerja dan hasil, sehingga capaian kerja dapat terukur dengan jelas,” ungkapnya.
Di sisi lain, efisiensi anggaran turut menjadi fokus. Pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi, dengan dorongan beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.
Kebijakan ini turut membuka peluang penghematan biaya operasional, seperti listrik, bahan bakar minyak, air, dan telekomunikasi, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi.
Untuk mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak diminta mengoordinasikan penambahan ruas jalan Car Free Day yang juga dapat mendorong aktivitas masyarakat dan pelaku usaha mikro.
Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
"Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap bulan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas layanan kepada masyarakat," tutup Edi. (kominfo)