,
menampilkan: hasil
Bantuan Kendaraan Angkut Permudah Aktivitas Poktan Dharma II
Pemkot Serahkan Bantuan Kendaraan Roda Tiga untuk Gapoktan Dharma II
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menyerahkan bantuan satu unit kendaraan roda tiga kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dharma II sebagai upaya mendukung aktivitas dan produktivitas petani.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, bantuan yang diberikan ini merupakan tindak lanjut atas usulan yang diajukan oleh Gapoktan Dharma II pada tahun sebelumnya.
“Bantuan ini merupakan usulan dari Kelompok Tani Dharma II yang diajukan tahun lalu. Pada kesempatan hari ini, kami bersama Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis. Mudah-mudahan kendaraan roda tiga ini benar-benar memberikan manfaat dan berdampak positif bagi kelompok tani,” ujarnya usai menyerahkan bantuan secara simbolis di Gang Kenanga Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara, Kamis (4/6/2026).
Bahasan menerangkan, pada tahap ini bantuan yang diberikan berupa satu unit kendaraan roda tiga. Namun, Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mendukung kebutuhan kelompok tani lainnya melalui penganggaran di masa mendatang.
“Saat ini yang diserahkan sebanyak satu unit. Insyaallah ke depan akan kami anggarkan juga untuk kelompok tani lain yang memang membutuhkan bantuan serupa,” katanya.
Selain menyerahkan bantuan, Bahasan juga mengajak para petani untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, komunikasi yang baik akan memudahkan pemerintah dalam memahami dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi petani.
“Kami berharap kelompok tani terus membangun komunikasi dan silaturahmi yang baik. Jangan pernah patah semangat. Sampaikan setiap keluhan maupun permasalahan yang dihadapi, sehingga pemerintah melalui dinas terkait dapat terus hadir mendampingi dan memberikan solusi terbaik,” tuturnya.
Ia menyatakan Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus membersamai para petani melalui berbagai program dan bantuan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta mendukung ketahanan pangan daerah.
“Dengan adanya bantuan kendaraan roda tiga tersebut, diharapkan aktivitas operasional kelompok tani menjadi lebih efektif dan mampu menunjang peningkatan hasil pertanian di Kota Pontianak,” imbuhnya.
Ketua Kelompok Tani Dharma II, Saleh, menyambut baik bantuan sarana transportasi angkut yang diberikan Pemerintah Kota Pontianak.
“Bantuan kendaraan roda tiga ini akan mempermudah pengangkutan hasil panen dan kebutuhan pertanian yang selama ini terkendala akses jalan sempit menuju lahan pertanian,” ungkapnya.
Menurut Saleh, sebelum menerima bantuan tersebut, para petani masih mengandalkan gerobak untuk mengangkut berbagai kebutuhan pertanian maupun hasil panen. Kondisi itu membuat proses distribusi menjadi kurang efisien.
Dengan adanya kendaraan angkut baru, ia berharap mobilitas petani akan lebih mudah dan produktivitas kelompok tani dapat meningkat.
“Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini, proses pengangkutan menjadi lebih mudah dan lebih cepat,” harapnya.
Ia juga berharap program bantuan serupa dapat menjangkau kelompok tani lainnya di Kota Pontianak sehingga semakin banyak petani yang merasakan manfaatnya.
Kelompok Tani Dharma II yang beranggotakan 17 orang tersebut akan mengatur penggunaan kendaraan secara bergiliran agar seluruh anggota dapat memanfaatkannya secara optimal.
“Karena bantuan ini khusus untuk Kelompok Tani Dharma II, seluruh anggota nantinya bisa menggunakan. Penggunaannya akan kami atur dan jadwalkan,” pungkasnya. (prokopim)
Satpol PP Pontianak Amankan Empat Anak Langgar Jam Malam
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menertibkan anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Dalam Perwa tersebut melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, dalam patroli dan monitoring yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas mengamankan empat anak yang masih beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Tim penertiban kemudian menemukan empat anak berusia sekitar 15 hingga 16 tahun yang masih berada di luar rumah di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat) setelah batas waktu yang ditentukan.
Keempat anak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) setelah dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak. Orang tua masing-masing anak kemudian dipanggil untuk menjemput mereka.
“Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak,” ujarnya.
Sudiyantoro menambahkan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Patroli dan monitoring ini rutin dilaksanakan untuk memastikan ketentuan jam malam anak dapat dipatuhi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak.
Prinsip dari digelarnya patroli dan monitoring ini, lanjut dia, adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.
Dengan ditemukannya anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran di malam hari, pihaknya akan terus melakukan patroli dan monitoring secara rutin agar pembatasan jam malam anak di bawah umur ini bisa berjalan efektif.
“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlibatan orang tua juga sangat diperlukan untuk mengawasi aktivitas anak agar tidak berada di luar rumah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga aturan jam malam ini dapat dipatuhi demi keamanan dan masa depan mereka,” pungkasnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)
Pemkot Berencana Bangun SMP Baru di Siantan
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tidak menganaktirikan wilayah tertentu dalam pelaksanaan pembangunan. Seluruh kecamatan di Kota Pontianak menjadi prioritas pembangunan, termasuk Kecamatan Pontianak Utara yang saat ini menjadi fokus pembenahan infrastruktur.
Menurut Bahasan, salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian pemerintah adalah pembangunan fasilitas pendidikan, khususnya di kawasan Siantan yang masih mengalami kekurangan sekolah tingkat menengah pertama (SMP).
“Tidak ada wilayah yang dianaktirikan karena enam kecamatan di Kota Pontianak semuanya menjadi prioritas. Terlebih khusus di Pontianak Utara, kami memang sedang fokus membenahi infrastruktur yang ada, termasuk pembangunan sekolah yang diinginkan masyarakat. Saat ini kami sedang menyusun perencanaan untuk membangun SMP di kawasan Siantan,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (3/6/2026).
Selain pembangunan infrastruktur, Pemkot Pontianak juga berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Bahasan menjelaskan, besarnya SILPA dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya efisiensi hasil tender proyek serta adanya kegiatan yang tidak dapat terlaksana sesuai rencana.
“Banyak peserta tender yang memberikan penawaran jauh di bawah pagu anggaran, bahkan sampai 19 hingga 20 persen. Selain itu, ada beberapa program yang saat pelaksanaan mengalami kendala sehingga tidak bisa diselesaikan dan akhirnya tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Di sektor pelayanan publik, Pemkot Pontianak juga terus menambah lampu penerangan jalan umum (PJU) di berbagai kawasan. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan lingkungan kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Tahun ini sudah banyak titik yang mendapatkan penerangan, tetapi memang belum tuntas. Kami memiliki komitmen siang bersih, malam terang benderang. Semua titik yang belum mendapatkan penerangan secara bertahap akan kami pasang lampu,” katanya.
Menanggapi anggapan sebagian masyarakat bahwa pengawasan terhadap aktivitas malam anak di bawah umur mulai longgar, Bahasan menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak.
Menurutnya, keberhasilan penerapan aturan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan orang tua, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.
“Kami terus melakukan kampanye, edukasi, dan sosialisasi. Tanpa dukungan masyarakat, regulasi yang dibuat pemerintah tidak akan efektif. Karena itu kami melibatkan tokoh agama, para orang tua, dan seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.
Bahasan menambahkan, Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan aktivitas malam bagi anak di bawah umur. Dalam aturan tersebut, anak di bawah umur tidak diperbolehkan berada di luar rumah tanpa tujuan yang jelas setelah pukul 22.00 WIB, kecuali didampingi orang tua atau memiliki keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap peran aktif keluarga menjadi garda terdepan dalam pengawasan anak guna mencegah berbagai risiko sosial yang dapat terjadi pada malam hari.
“Orang tua harus peduli dan mengawasi anak-anaknya. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda,” sebutnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Yoggy Perdana Putra, berharap Pemerintah Kota Pontianak dapat menindaklanjuti berbagai saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan agenda pemerintahan daerah.
Menurut Yoggy, sejumlah pandangan yang disampaikan anggota dewan merupakan aspirasi masyarakat yang perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Pontianak Utara.
“Dari DPRD, cukup banyak saran yang telah disampaikan kepada pemerintah. Tentunya kami berharap Pemerintah Kota Pontianak dapat mendengarkan berbagai pendapat dan masukan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Pontianak,” ungkapnya.
Ia menilai salah satu isu yang paling mendesak saat ini adalah pembangunan di Kecamatan Pontianak Utara. Menurutnya, kebutuhan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut terus menjadi perhatian masyarakat dan DPRD.
Yoggy mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini menggelar rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak untuk membahas sejumlah proyek strategis yang akan direalisasikan di Pontianak Utara.
“Pembangunan infrastruktur tersebut penting untuk memperkuat konektivitas antarwilayah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Pontianak Utara,” tuturnya.
DPRD Kota Pontianak, lanjut Yoggy, akan terus mengawal pelaksanaan program-program pembangunan agar berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat semakin diperkuat demi percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kota Pontianak. (prokopim)
Pemkot Minta Peran Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah
Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI di Kalbar
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meminta agar pemerintah kabupaten/kota kembali diberikan peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. Hal itu dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan serta memudahkan penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan usulan tersebut saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan dalam rangka penyerapan masukan Rancangan Undang-undang (RUU) ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (2/6/2026).
Menurut Bahasan, saat ini aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak didominasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pemerintah daerah kerap mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan karena kewenangan tersebut lebih banyak berada di tingkat provinsi.
“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha di Kota Pontianak yang telah berkembang menjadi perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak. Namun, tidak semua perusahaan tersebut terdata secara baik di pemerintah daerah sehingga menyulitkan proses pengawasan maupun pembinaan.
Bahasan menilai pemerintah kabupaten/kota seharusnya diberikan ruang untuk turut menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan karena lebih dekat dengan kondisi lapangan dan masyarakat.
“Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya datang melapor ke pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan yang kami miliki sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada penguatan peran pemerintah daerah dalam regulasi yang baru,” katanya.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga meminta adanya kejelasan pengaturan terkait pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, maupun pekerja sementara yang hingga kini masih sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Menurut Bahasan, pemerintah daerah kerap menerima pengaduan dari pekerja terkait status hubungan kerja maupun hak-hak ketenagakerjaan yang memerlukan mediasi. Namun, keterbatasan kewenangan pengawasan membuat penyelesaian persoalan tersebut tidak selalu berjalan optimal.
Ia juga meminta agar pengaturan mengenai pekerja rumah tangga yang telah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat diperjelas dalam regulasi mendatang.
“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan, penyusunan regulasi baru diperlukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Komisi IX menargetkan pembahasan dan penyusunan UU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
"Kalbar dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki karakteristik yang representatif terhadap berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, jasa, logistik hingga industri pengolahan," jelasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan ini, jumlah penduduk yang bekerja di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,9 juta orang. Namun masih terdapat sekitar 130 ribu penduduk yang belum bekerja. Struktur ketenagakerjaan daerah ini masih didominasi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, disusul sektor perdagangan.
"Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pelatihan vokasi, hilirisasi industri serta peningkatan kompetensi tenaga kerja agar produktivitas dan daya saing tenaga kerja daerah semakin meningkat," katanya.
Putih Sari mengungkapkan, masih terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya kesenjangan antara kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja lokal, keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan akibat minimnya jumlah pengawas dan luasnya wilayah kerja, serta rendahnya kepesertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah aspek pengupahan dan hubungan kerja yang dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan di sektor pertanian, perkebunan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi IX DPR RI membuka ruang bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat pekerja dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, kritik dan usulan terkait substansi regulasi yang akan disusun.
"Kami ingin memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis," pungkasnya. (prokopim)