,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat transformasi digital di bidang keuangan daerah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yang bertujuan menciptakan tata kelola keuangan yang lebih efisien, transparan dan akuntabel.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah terobosan dalam implementasi digitalisasi keuangan di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Alhamdulillah Kota Pontianak telah memulai langkah-langkah digitalisasi melalui platform e-Ponti, baik untuk sistem pembayaran maupun layanan administrasi perpajakan dan pendapatan daerah lainnya. Kita juga sudah menjalankan sistem QRIS, dan ke depan akan terus kita tingkatkan melalui pengembangan e-commerce daerah,” ujarnya usai mengikuti rapat percepatan digitalisasi keuangan daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar di Aula Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, melalui sistem e-commerce, masyarakat maupun wajib pajak akan dipermudah dalam melakukan transaksi elektronik, khususnya untuk pembayaran retribusi dan pajak daerah. Dengan begitu, interaksi manual yang selama ini menjadi potensi kebocoran dapat diminimalisir.
“Melalui sistem digital ini, kita ingin menciptakan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam membayar kewajiban mereka. Mulai dari pajak restoran, pajak hotel, hingga retribusi layanan lainnya bisa dilakukan secara online,” jelasnya.
Wali Kota Edi Kamtono menambahkan, Bank Indonesia memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam mendorong percepatan elektronifikasi transaksi di daerah. Selain sebagai regulator, BI juga memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan dan evaluasi berkala terhadap capaian digitalisasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Bank Indonesia tentu sangat berkepentingan dalam mendorong transformasi ini. Karena itu, kita bersama-sama mengevaluasi sejauh mana percepatan digitalisasi keuangan daerah telah berjalan. Kita juga menyusun langkah-langkah strategis ke depan,” tutur Edi.
Namun, Edi tak menampik masih adanya sejumlah kendala di lapangan. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain adalah keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, kesiapan sumber daya manusia, serta keterbatasan perangkat digital di sektor usaha mikro dan kecil.
Untuk itu, Pemkot Pontianak mendorong peran aktif Bank Pembangunan Daerah, dalam hal ini Bank Kalbar, untuk terlibat lebih optimal. Salah satu upaya yang sedang dikembangkan adalah penerapan alat transaksi digital seperti tapping box dan Electronic Point of Sales (e-POS) terutama untuk sektor pajak restoran.
“Kita harapkan Bank Kalbar dapat menjadi mitra utama yang mampu menjawab kebutuhan transformasi digital ini. Dengan penggunaan tapping box dan e-POS yang lebih luas, kita bisa meningkatkan akurasi data transaksi dan pada akhirnya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Langkah percepatan digitalisasi ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), yang menargetkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia dapat mengimplementasikan transaksi nontunai secara menyeluruh.
“Kita optimistis, dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan bank daerah, percepatan digitalisasi keuangan ini bisa membawa dampak positif, baik dari sisi pelayanan publik maupun optimalisasi penerimaan daerah,” pungkas Edi. (prokopim)
Kolaborasi Pemkot - Kemenag Layani Pencatatan Nikah Umat Buddha di MPP
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak menggelar program pelayanan pencatatan perkawinan bagi 10 pasangan dari umat Buddha, yang dipusatkan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah, Selasa (15/7/2025). Sebelumnya program serupa sudah dilaksanakan dua kali, yakni pada tanggal 24 Juni dan 26 Juni 2025. Program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Wali Kota Pontianak dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Dwi Suryanti, mengungkapkan bahwa pencatatan pernikahan menjadi hal penting karena menyangkut legalitas status seseorang dalam sistem administrasi negara.
“Jika tidak tercatat, maka secara hukum pernikahan itu belum sah di mata negara. Ini berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum bagi anak-anak dari pasangan tersebut,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap pernikahan yang sah menurut agama wajib pula dicatatkan oleh negara. Untuk itu, Disdukcapil Kota Pontianak menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak dalam memfasilitasi pencatatan pernikahan, baik bagi umat Muslim maupun non-Muslim.
“Untuk umat Muslim, pencatatan dilakukan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk non-Muslim seperti umat Buddha, Konghucu, dan lainnya, pencatatan dilakukan melalui Disdukcapil,” jelas Dwi.
Ia mengakui, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan pernikahan. Sebagian bahkan menganggap bahwa pernikahan secara adat sudah cukup, tanpa perlu dicatatkan ke negara.
“Khususnya bagi non-Muslim, banyak yang belum tahu kalau saat ini pencatatan harus dilakukan di Disdukcapil. Ada juga yang mengira nikah adat atau kepercayaan sudah sah sepenuhnya,” katanya.
Selain minimnya informasi, kendala lain yang kerap ditemui adalah perbedaan nama pada dokumen pasangan, terutama bagi warga keturunan Tionghoa.
“Kadang satu orang bisa punya dua atau tiga versi nama, ada nama Tionghoa, nama Indonesia, pakai alias, dan sebagainya. Ini jadi tantangan saat proses verifikasi dokumen,” ungkap Dwi.
Ia menjelaskan, proses pencatatan pernikahan tidak serta-merta bisa langsung dilakukan setelah berkas diterima. Sesuai ketentuan, Disdukcapil wajib mengumumkan rencana pencatatan pernikahan tersebut selama 10 hari kerja.
“Prosedur ini dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada pihak-pihak yang keberatan, misalnya karena salah satu pihak pernah menikah sebelumnya. Ini penting demi menjamin keabsahan pencatatan,” pungkasnya.
Melalui upaya sosialisasi dan kolaborasi lintas instansi, Disdukcapil Kota Pontianak berharap semakin banyak pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara sah, demi perlindungan hukum dan administrasi yang kuat bagi seluruh warga. (Sumber : disdukcapil-pontianak)
Pontianak Peringkat Pertama Aksi Konvergensi Stunting se-Kalbar 2024
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menorehkan prestasi membanggakan sebagai daerah terbaik pertama dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Barat tahun 2024. Penilaian ini diumumkan dalam forum resmi yang digelar oleh Bappeda Provinsi Kalbar pada 18–19 Juni 2025 di Pontianak.
Pontianak meraih skor tertinggi, yakni 116 poin, mengungguli 13 kabupaten/kota lainnya di Kalbar. Prestasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah kota dalam memperkuat kerja sama lintas sektor, memperluas jangkauan layanan gizi, serta membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah stunting sejak dini. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.
“Ini adalah hasil kerja kolektif. Kami berkomitmen menghadirkan generasi Pontianak yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Kunci keberhasilan ada pada sinergi, intervensi dini, dan pendekatan berbasis keluarga,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan, penanganan stunting tidak cukup hanya dengan program pemberian makanan tambahan.
Pemkot Pontianak, menurutnya, memandang stunting sebagai isu multisektor yang menyangkut lingkungan, sanitasi, pendidikan, hingga penguatan ekonomi keluarga.
“Kita tidak bisa hanya melihat angka, tapi harus memahami konteks sosial di lapangan. Oleh karena itu, pendekatan kami holistik dan partisipatif,” tambah Edi.
Selain itu dengan mengandalkan sistem pemantauan gizi berbasis digital melalui e-PPGBM dan memperkuat peran kader posyandu sebagai ujung tombak di masyarakat. Edi menjelaskan, kecepatan respons dalam mendeteksi potensi stunting dan ketepatan intervensi menjadi prioritas utama.
“Kami menyiapkan infrastruktur data yang akurat dan cepat. Dengan data yang valid, kami bisa melakukan tindakan terarah. Kami juga menggandeng dunia pendidikan dan sektor swasta dalam gerakan bersama cegah stunting,” jelasnya.
Edi juga menyoroti pentingnya edukasi kepada calon orang tua. Ia menilai, perubahan pola pikir dan perilaku dalam hal perawatan anak sangat menentukan.
“Masa depan anak-anak kita ditentukan sejak dalam kandungan. Edukasi kepada ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, dan pemantauan tumbuh kembang anak menjadi pilar penting,” tutur Edi.
Sebagai informasi, peringkat dua diraih Kabupaten Sanggau dan Landak, sementara Kabupaten Sintang dan Ketapang berada di posisi ketiga. Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh daerah di Kalimantan Barat untuk memperkuat kolaborasi dalam menurunkan angka stunting secara signifikan dan berkelanjutan. (kominfo/prokopim)
Pemkot Pontianak Dorong Kemandirian Fiskal Lewat Program Go Katan
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong kemandirian fiskal melalui berbagai inovasi layanan publik. Salah satunya diwujudkan lewat peluncuran program Layanan Pajak Daerah Go Kecamatan (Go Katan) yang diresmikan Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, di Kantor Camat Pontianak Kota, Jalan Alianyang, Selasa (15/7/2025).
Program ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
“Kami hadirkan sosialisasi sekaligus layanan jemput bola di kecamatan. Tujuannya agar warga lebih memahami prosedur pembayaran pajak, besarannya, serta kemudahan akses layanan langsung di lingkungan tempat tinggal mereka,” ujar Amirullah.
Ia menyebut, pajak daerah merupakan komponen utama dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Saat ini kontribusinya mencapai 31 hingga 33 persen dari total pendapatan daerah.
“Pendapatan ini sangat menentukan keberlangsungan pembangunan, seperti perbaikan jalan lingkungan hingga penyediaan layanan publik lainnya yang seluruhnya dibiayai dari PAD,” jelasnya.
Melalui program Go Katan, Pemkot juga mengampanyekan opsen atau pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antara provinsi dan kabupaten/kota. Meski masih menjadi kewenangan provinsi, pendapatan dari sektor ini kini langsung masuk ke kas daerah.
“Opsen artinya pilihan. Nilainya tetap, tetapi pembagiannya langsung ke pemerintah kota, memperkuat kapasitas fiskal daerah,” tambah Sekda.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk pembebasan dan pengurangan denda pajak kendaraan, yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
“Dengan adanya Samsat Keliling dan layanan jemput bola PBB-P2, kami berharap masyarakat makin dimudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” tutup Amir, sapaan karibnya. (kominfo)