,
menampilkan: hasil
Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun
PONTIANAK – Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak resmi diberlakukan. Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB akan dikenai sanksi pembinaan di tempat rehabilitasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau para orang tua untuk aktif mengingatkan anak secara persuasif agar mereka menjalani aturan ini dengan kesadaran.
“Sanksi yang diberikan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku jika anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya,” ujar Edi, Kamis (5/6/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen menekan angka kenakalan remaja yang berdampak terhadap mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Dalam pelaksanaan pembinaan, Pemkot juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak.
“Pemkot mengerahkan berbagai unsur perangkat daerah, seperti lurah, camat, Dinas Sosial, DP2KBP3A, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terang Edi.
Masyarakat turut diajak untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Warga yang melihat anak-anak berkeliaran di luar rumah pada jam yang dilarang dapat melaporkan ke Pemkot melalui kanal resmi media sosial atau narahubung yang tersedia.
“Pengawasan masyarakat dapat berupa penyampaian informasi kepada perangkat daerah atau Satpol PP bila ditemukan pelanggaran jam malam,” tegasnya.
Perwa yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 ini bertujuan melindungi anak dari potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
“Tujuan ini lebih mudah dicapai apabila seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling menjaga dan mendukung secara optimal,” pungkas Edi. (kominfo)
Tim Sidak Proses Oknum Pedagang Gunakan Alat Timbang Curang
Diskumdag Wujudkan Pasar Tradisional yang Nyaman dan Jujur
PONTIANAK - Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melalui UPT Metrologi Legal bersama tim dari Polresta Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap alat ukur dan timbangan di Pasar Flamboyan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan para pedagang, serta melindungi konsumen dari praktik kecurangan.
Dari hasil sidak tim terpadu, ditemukan satu unit timbangan milik pedagang ayam potong yang tidak sesuai dengan alat timbangan standar metrologi. Hasil ini diketahui saat salah seorang konsumen yang membeli daging ayam kepada pedagang tersebut, pada timbangan milik pedagang tertera 4,3 kilogram (kg), sedangkan saat ditimbang pada alat timbang milik UPT Metrologi tertera 2,8kg.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim menerangkan, sidak kali ini menemukan satu pelaku usaha di Pasar Flamboyan yang menggunakan timbangan tidak sesuai standar. Setelah dibandingkan dengan timbangan resmi dari UPT Metrologi Legal, ternyata selisih berat cukup signifikan dari jumlah seharusnya.
“Ini jelas merugikan konsumen. Padahal, timbangan tersebut baru saja kami tera ulang pada bulan Februari lalu. Seharusnya, timbangan yang telah ditera dan diberi segel, digunakan secara konsisten, bukan disimpan dan diganti dengan timbangan lain yang belum diverifikasi,” ujarnya usai memimpin sidak, Kamis (5/6/2025).
Menurut Ibrahim, sidak ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya, terutama menjelang hari besar keagamaan. Tujuannya untuk memastikan bahwa alat ukur, takar dan timbangan yang digunakan oleh pelaku usaha telah sesuai dengan standar. Ia menyebut, melalui sidak ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam berbelanja serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.
“Dengan adanya sidak ini, kita mengharapkan ada ketenangan di masyarakat. Ini juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pelaku usaha, terutama di pasar tradisional,” imbuhnya.
Ibrahim bilang, selain melindungi konsumen, kegiatan ini juga menjadi dorongan bagi para pedagang untuk menjalankan praktik dagang yang jujur.
“Kami mengimbau kepada para pedagang terutama dalam penggunaan timbangan, gunakanlah timbangan yang telah ditera resmi. Jangan disimpan di bawah meja dan malah memakai timbangan lain yang belum ditera,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa timbangan sebelum melakukan transaksi dan tidak segan melapor jika menemukan indikasi kecurangan.
“Kami terbuka terhadap laporan dari warga. Konsumen bisa melaporkan temuan langsung ke Diskumdag melalui UPT Metrologi Legal yang beralamat di Jalan Gusti Sulung Lelanang,” kata Ibrahim.
Kanit 2 Intelkam Bidang Ekonomi Polresta Pontianak, IPTU Nelson R. Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan alat timbangan milik pedagang untuk diproses lebih lanjut.
“Oknum yang punya lapak telah dibawa ke Mako untuk diperiksa dan diambil keterangannya, termasuk alat timbangannya,” tuturnya didampingi Kasubnit 2 Unit 2 Reskrim Bidang Ekonomi, IPDA Army Kurniawan
Lebih lanjut, IPTU Nelson menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami pola serta mekanisme yang dilakukan oleh oknum tersebut dalam menjalankan aktivitasnya.
“Tadi memang ditemukan ada selisih dari timbangan. Hasil pengamatan kami bersama Bapak Kadis menunjukkan adanya perbedaan angka pada alat timbang yang digunakan,” tambahnya.
Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui modus operandi. Aparat menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan praktik-praktik kecurangan yang dapat merusak kepercayaan publik.
Untuk diketahui, kegiatan pengawasan ini menyasar 22 pasar resmi dan 12 pasar tumpah di wilayah Kota Pontianak. Temuan pelanggaran yang terjadi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan menggandeng aparat dari Polresta Pontianak. (prokopim)
ANAKKU DISAPA, Inovasi Literasi Inklusif untuk Kesetaraan di Pontianak
PONTIANAK - Akses literasi yang setara kini bukan lagi sekadar wacana bagi kelompok rentan di Kota Pontianak. Sejak diluncurkan pada Maret 2021, inovasi ANAKKU DISAPA (Antar Pinjam Buku untuk Disabilitas dan Anak Panti Asuhan) telah menjadi angin segar dalam mewujudkan layanan perpustakaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, inovasi ini bernama Antar Peminjaman Buku Pilihan secara Berkala pada Yayasan Disabilitas dan Panti Asuhan (APBB-DPA).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak, Rendrayani, menyatakan bahwa program ini hadir sebagai bentuk tanggapan atas kesenjangan akses literasi yang selama ini masih membayangi kelompok disabilitas dan anak-anak panti asuhan.
“Berdasarkan data tahun 2022, hanya 0,8% dari total pengunjung perpustakaan berasal dari kelompok disabilitas dan anak panti. Angka ini menyadarkan kami bahwa ada kelompok masyarakat yang belum tersentuh secara adil oleh layanan literasi,” ujar Rendrayani dalam wawancara khusus, Rabu (5/6/2025).
Inovasi ANAKKU DISAPA membedakan diri dari layanan perpustakaan keliling konvensional dengan pendekatan berbasis kebutuhan (need-based). Layanan ini secara berkala mengantarkan buku yang sudah terkurasi ke komunitas disabilitas dan panti asuhan, dilengkapi dengan buku braille, flip book, serta literatur bergambar untuk komunitas tuli.
Rendrayani menambahkan bahwa keterlibatan aktif dari komunitas relawan dan lembaga sosial menjadi kekuatan utama inovasi ini. Hingga awal Juni 2025, program ini telah menjangkau lima lembaga mitra, antara lain Yayasan Ar-Rahmah, Yayasan Sahabat Netra Khatulistiwa, Yayasan Maktab Tuli As-Sami’, Panti Asuhan Mukheribul Kheir, dan Panti Asuhan Ahmad Yani Putra.
“Selama empat tahun berjalan, kami telah mengantarkan lebih dari 4.160 peminjaman buku, 401 pengembalian, serta berhasil menambah 82 anggota perpustakaan dari komunitas sasaran,” ungkap Rendrayani.
Tak hanya menutup kesenjangan akses, ANAKKU DISAPA juga sejalan dengan misi Asta Cita ke-5 dan tujuan RPJMD Kota Pontianak 2020–2025, inovasi ini memperkuat komitmen kota dalam mendorong inklusivitas dan keadilan sosial dalam layanan publik.
“Literasi bukan sekadar kemampuan membaca, tetapi fondasi untuk hidup mandiri, berpikir kritis, dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Kami percaya bahwa semua warga, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan belajar,” tegas Rendrayani.
Melalui kolaborasi lintas sektor, ANAKKU DISAPA tidak hanya menjadi praktik baik lokal, tetapi juga membuka peluang replikasi di daerah lain dengan tantangan serupa. Kota Pontianak kini melangkah lebih jauh sebagai kota yang ramah literasi dan berkeadilan sosial. (*)
Pemkot Pontianak Petakan Lokasi Sekolah Baru
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah memetakan lokasi lahan untuk pembangunan sekolah-sekolah baru. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan pertambahan jumlah penduduk turut meningkatkan angka kelahiran. Oleh karena itu, pemerataan akses pendidikan menjadi prioritasnya agar tidak ada anak yang putus sekolah.
“Kami sudah memetakan lokasi pusat permukiman yang membutuhkan pembangunan sekolah baru, penambahan ruang kelas, hingga yang perlu dilakukan regrouping. Semua sudah dipetakan,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Edi menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan akses pendidikan bagi seluruh warga. Meski demikian, pembangunan sekolah di lingkungan terdekat memerlukan waktu, biaya, dan ketersediaan lahan.
“Beberapa sekolah di pusat permukiman sudah berdiri sejak lama melalui program Instruksi Presiden (Inpres). Dalam implementasinya, sistem domisili memang menimbulkan sejumlah kendala, namun juga memberikan keuntungan, terutama dari segi jarak tempuh,” jelasnya.
Menurut Edi, regulasi dari pemerintah pusat bersifat mengikat. Jika tidak dijalankan, Pemkot Pontianak berisiko mendapat evaluasi dari lembaga pengawas internal, seperti Ombudsman RI dan instansi lainnya.
“Aturan pusat, termasuk sistem penerimaan peserta didik baru dengan persentase tertentu, tidak bisa dihindari karena pengawasannya dilakukan oleh Ombudsman, inspektorat, dan lembaga terkait lainnya,” terangnya.
Edi kemudian mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak untuk berangkat ke sekolah.
“Kami telah menyediakan bus sekolah, tetapi respons masyarakat masih rendah. Kami melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan sendiri. Kecuali jika diantar orang tuanya,” tutupnya. (kominfo/prokopim)