,
menampilkan: hasil
Kolaborasi Pemkot - Kemenag Layani Pencatatan Nikah Umat Buddha di MPP
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak menggelar program pelayanan pencatatan perkawinan bagi 10 pasangan dari umat Buddha, yang dipusatkan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah, Selasa (15/7/2025). Sebelumnya program serupa sudah dilaksanakan dua kali, yakni pada tanggal 24 Juni dan 26 Juni 2025. Program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Wali Kota Pontianak dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Dwi Suryanti, mengungkapkan bahwa pencatatan pernikahan menjadi hal penting karena menyangkut legalitas status seseorang dalam sistem administrasi negara.
“Jika tidak tercatat, maka secara hukum pernikahan itu belum sah di mata negara. Ini berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum bagi anak-anak dari pasangan tersebut,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap pernikahan yang sah menurut agama wajib pula dicatatkan oleh negara. Untuk itu, Disdukcapil Kota Pontianak menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak dalam memfasilitasi pencatatan pernikahan, baik bagi umat Muslim maupun non-Muslim.
“Untuk umat Muslim, pencatatan dilakukan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk non-Muslim seperti umat Buddha, Konghucu, dan lainnya, pencatatan dilakukan melalui Disdukcapil,” jelas Dwi.
Ia mengakui, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan pernikahan. Sebagian bahkan menganggap bahwa pernikahan secara adat sudah cukup, tanpa perlu dicatatkan ke negara.
“Khususnya bagi non-Muslim, banyak yang belum tahu kalau saat ini pencatatan harus dilakukan di Disdukcapil. Ada juga yang mengira nikah adat atau kepercayaan sudah sah sepenuhnya,” katanya.
Selain minimnya informasi, kendala lain yang kerap ditemui adalah perbedaan nama pada dokumen pasangan, terutama bagi warga keturunan Tionghoa.
“Kadang satu orang bisa punya dua atau tiga versi nama, ada nama Tionghoa, nama Indonesia, pakai alias, dan sebagainya. Ini jadi tantangan saat proses verifikasi dokumen,” ungkap Dwi.
Ia menjelaskan, proses pencatatan pernikahan tidak serta-merta bisa langsung dilakukan setelah berkas diterima. Sesuai ketentuan, Disdukcapil wajib mengumumkan rencana pencatatan pernikahan tersebut selama 10 hari kerja.
“Prosedur ini dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada pihak-pihak yang keberatan, misalnya karena salah satu pihak pernah menikah sebelumnya. Ini penting demi menjamin keabsahan pencatatan,” pungkasnya.
Melalui upaya sosialisasi dan kolaborasi lintas instansi, Disdukcapil Kota Pontianak berharap semakin banyak pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara sah, demi perlindungan hukum dan administrasi yang kuat bagi seluruh warga. (Sumber : disdukcapil-pontianak)
Pontianak Peringkat Pertama Aksi Konvergensi Stunting se-Kalbar 2024
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menorehkan prestasi membanggakan sebagai daerah terbaik pertama dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Barat tahun 2024. Penilaian ini diumumkan dalam forum resmi yang digelar oleh Bappeda Provinsi Kalbar pada 18–19 Juni 2025 di Pontianak.
Pontianak meraih skor tertinggi, yakni 116 poin, mengungguli 13 kabupaten/kota lainnya di Kalbar. Prestasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah kota dalam memperkuat kerja sama lintas sektor, memperluas jangkauan layanan gizi, serta membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah stunting sejak dini. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.
“Ini adalah hasil kerja kolektif. Kami berkomitmen menghadirkan generasi Pontianak yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Kunci keberhasilan ada pada sinergi, intervensi dini, dan pendekatan berbasis keluarga,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan, penanganan stunting tidak cukup hanya dengan program pemberian makanan tambahan.
Pemkot Pontianak, menurutnya, memandang stunting sebagai isu multisektor yang menyangkut lingkungan, sanitasi, pendidikan, hingga penguatan ekonomi keluarga.
“Kita tidak bisa hanya melihat angka, tapi harus memahami konteks sosial di lapangan. Oleh karena itu, pendekatan kami holistik dan partisipatif,” tambah Edi.
Selain itu dengan mengandalkan sistem pemantauan gizi berbasis digital melalui e-PPGBM dan memperkuat peran kader posyandu sebagai ujung tombak di masyarakat. Edi menjelaskan, kecepatan respons dalam mendeteksi potensi stunting dan ketepatan intervensi menjadi prioritas utama.
“Kami menyiapkan infrastruktur data yang akurat dan cepat. Dengan data yang valid, kami bisa melakukan tindakan terarah. Kami juga menggandeng dunia pendidikan dan sektor swasta dalam gerakan bersama cegah stunting,” jelasnya.
Edi juga menyoroti pentingnya edukasi kepada calon orang tua. Ia menilai, perubahan pola pikir dan perilaku dalam hal perawatan anak sangat menentukan.
“Masa depan anak-anak kita ditentukan sejak dalam kandungan. Edukasi kepada ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, dan pemantauan tumbuh kembang anak menjadi pilar penting,” tutur Edi.
Sebagai informasi, peringkat dua diraih Kabupaten Sanggau dan Landak, sementara Kabupaten Sintang dan Ketapang berada di posisi ketiga. Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh daerah di Kalimantan Barat untuk memperkuat kolaborasi dalam menurunkan angka stunting secara signifikan dan berkelanjutan. (kominfo/prokopim)
Pemkot Pontianak Dorong Kemandirian Fiskal Lewat Program Go Katan
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong kemandirian fiskal melalui berbagai inovasi layanan publik. Salah satunya diwujudkan lewat peluncuran program Layanan Pajak Daerah Go Kecamatan (Go Katan) yang diresmikan Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, di Kantor Camat Pontianak Kota, Jalan Alianyang, Selasa (15/7/2025).
Program ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
“Kami hadirkan sosialisasi sekaligus layanan jemput bola di kecamatan. Tujuannya agar warga lebih memahami prosedur pembayaran pajak, besarannya, serta kemudahan akses layanan langsung di lingkungan tempat tinggal mereka,” ujar Amirullah.
Ia menyebut, pajak daerah merupakan komponen utama dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Saat ini kontribusinya mencapai 31 hingga 33 persen dari total pendapatan daerah.
“Pendapatan ini sangat menentukan keberlangsungan pembangunan, seperti perbaikan jalan lingkungan hingga penyediaan layanan publik lainnya yang seluruhnya dibiayai dari PAD,” jelasnya.
Melalui program Go Katan, Pemkot juga mengampanyekan opsen atau pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antara provinsi dan kabupaten/kota. Meski masih menjadi kewenangan provinsi, pendapatan dari sektor ini kini langsung masuk ke kas daerah.
“Opsen artinya pilihan. Nilainya tetap, tetapi pembagiannya langsung ke pemerintah kota, memperkuat kapasitas fiskal daerah,” tambah Sekda.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk pembebasan dan pengurangan denda pajak kendaraan, yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
“Dengan adanya Samsat Keliling dan layanan jemput bola PBB-P2, kami berharap masyarakat makin dimudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” tutup Amir, sapaan karibnya. (kominfo)
Perbarui MoU Pemkot - Untan, Perkuat Kolaborasi Akademisi dan Pemerintah
Jalin Kerja Sama Berbagai Bidang Strategis
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjalin pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Tanjungpura (Untan) sebagai langkah strategis memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan birokrasi pemerintahan. MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak lama.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa pembaruan ini menjadi dasar sinergi yang lebih luas untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Pontianak.
“MoU ini merupakan bentuk kolaborasi antara akademisi dan teknokrat. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama secara teknis antara perangkat daerah dan program studi di Untan,” ujarnya usai penandatanganan MoU di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan, kerja sama ini mencakup berbagai bidang strategis, seperti penataan ruang kota, sistem transportasi, kajian sosial dan ekonomi, pengendalian banjir, hingga isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.
Menurutnya, dengan potensi akademik yang dimiliki Untan, yang memiliki 110 program studi, pemerintah kota dapat merumuskan kebijakan publik yang lebih terukur dan berbasis data.
“Setidaknya, kebijakan yang kita ambil nanti tidak melenceng dari teori dan analisis akademis. Kita ingin semua keputusan pemerintah didukung oleh kajian yang mendalam agar hasilnya tepat sasaran,” jelasnya.
Edi juga menambahkan bahwa kerja sama lintas sektor ini akan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya sesuai dengan bidang keilmuan yang relevan di Untan.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Sistem Informasi Untan, Endah Priyanti, menyebut, penandatanganan MoU tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak, khususnya dalam mendukung pembangunan Kota Pontianak berbasis kajian ilmiah.
"Alhamdulillah, hari ini telah dilakukan penandatanganan MoU antara Untan dan Pemkot Pontianak. Ini bukan kerja sama yang baru, melainkan bentuk kelanjutan dari kolaborasi yang sudah lama berjalan," sebutnya.
Menurutnya, potensi sumber daya manusia (SDM) dan keilmuan yang dimiliki Untan menjadi modal penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah. Di sisi lain, Pemkot Pontianak memiliki berbagai OPD yang bisa menjadi mitra dalam merealisasikan potensi tersebut.
"Kolaborasi ini diharapkan mendatangkan manfaat besar, tidak hanya bagi Untan tetapi juga bagi masyarakat Kota Pontianak," tambahnya.
Endah menjelaskan, bentuk kerja sama yang selama ini dijalin meliputi berbagai kajian ilmiah oleh Fakultas Teknik dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untan bersama sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Pontianak. Beberapa di antaranya mencakup kajian lalu lintas, dampak lingkungan, hingga penataan aset dan ruang terbuka hijau (RTH).
"Sebagai contoh, taman-taman kota dan RTH yang ada saat ini merupakan hasil dari kerja sama berbasis kajian keilmuan. Tanpa kolaborasi ini, mungkin keberadaan fasilitas tersebut sulit terwujud," ungkapnya.
Endah juga menekankan bahwa hasil kajian akademisi Untan telah menjadi dasar rekomendasi bagi para pemegang kebijakan di lingkungan Pemkot Pontianak.
"Kajian-kajian tersebut dijadikan rujukan dalam menyusun kebijakan, baik dalam aspek tata kota maupun tata ruang. Ini menunjukkan bahwa peran akademisi sangat strategis dalam pembangunan daerah," pungkasnya. (prokopim)