,
menampilkan: hasil
Bahasan Tegaskan Komitmen Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi
Wawako Resmikan Gedung Leopold Mandic Universitas Widya Dharma
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, meresmikan Gedung Leopold Mandic di lingkungan Universitas Widya Dharma Pontianak, Sabtu (26/7/2025). Peresmian gedung baru tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan tinggi di kota Pontianak. Pemerintah Kota (Pemkot) berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan pendidikan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
“Saya ucapkan selamat atas diresmikannya Gedung Leopold Mandic. Semoga Universitas Widya Dharma semakin berjaya dan menjadi motor penggerak kemajuan pendidikan tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat, bahkan Indonesia,” ujarnya.
Bahasan menyebut bahwa kehadiran gedung baru bukan sekadar pembangunan fisik semata, tetapi merupakan manifestasi dari komitmen Universitas Widya Dharma dalam menciptakan ruang belajar yang lebih representatif, nyaman dan inspiratif bagi mahasiswa dan seluruh civitas akademika.
“Gedung ini bukan hanya bangunan, tetapi simbol dari semangat dan tekad Universitas Widya Dharma untuk terus meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Saya harap gedung ini menjadi tempat lahirnya ide-ide besar, inovasi, serta diskusi-diskusi ilmiah yang memperkaya dunia akademik dan mendorong kemajuan bangsa,” harapnya.
Gedung Leopold Mandic diharapkan dapat mendukung proses perkuliahan, kegiatan penelitian, dan pengabdian masyarakat, yang semuanya menjadi bagian integral dari peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu dan karakter.
“Kampus tidak hanya menjadi tempat transfer pengetahuan, tetapi juga tempat pembentukan nilai-nilai integritas, etika dan tanggung jawab sosial,” imbuh Bahasan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang sangat menentukan masa depan daerah maupun bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pontianak akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk perguruan tinggi, untuk bersama-sama mendorong peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.
“Kami di Pemerintah Kota Pontianak selalu membuka ruang kolaborasi, baik dalam pengembangan kurikulum, riset kolaboratif, hingga hal-hal lainnya berkaitan dengan kemajuan dunia pendidikan. Kami yakin, kemajuan sebuah kota tidak lepas dari kualitas pendidikan masyarakatnya,” pungkasnya. (prokopim)
TP PKK Pontianak Juara Umum HKG PKK ke-53 Kalbar
NGABANG - Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Pontianak unggul dengan meraih juara umum pada peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke-53 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Pengumuman ini disampaikan Ketua TP PKK Provinsi Kalbar pada penutupan acara HKG PKK ke-53 di Kabupaten Landak, Jumat (25/7/2025).
Ketua TP PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie, menyampaikan rasa bangganya terhadap semangat juang, kreativitas, dan kolaborasi seluruh pengurus PKK Kota Pontianak dalam kegiatan tersebut.
"Ini bukti nyata bahwa gerakan PKK hidup dan tumbuh dengan kekuatan dan semangat kebersamaan," ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi, inovasi, dan semangat pelayanan kepada masyarakat. Hasil lomba ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk untuk terus meningkatkan kualitas program kerja setiap kelompok kerja (pokja).
"Teruslah berkarya dengan hati, karena HKG PKK bukan hanya sekedar untuk bersaing, tapi juga untuk saling menguatkan dan hasilnya harus bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Yanieta juga berharap TP PKK Kota Pontianak tetap semangat, kompak, dan terus hadir membawa kebaikan untuk keluarga dan masyarakat Kota Pontianak tercinta.
"Mari kita terus bergerak dengan hati, berdaya bersama rakyat, dan hadir di tengah keluarga dengan program-program nyata yang menyentuh," tuturnya.
Wakil Walikota Pontianak Bahasan mengapresiasi prestasi yang diraih oleh TP PKK Pontianak. Ia mengatakan, prestasi tersebut membuktikan bahwa sinergi Pemerintah Kota Pontianak, TP PKK, stakeholder dan masyarakat berjalan sangat baik melalui dukungan semua pihak terhadap program kerja PKK.
"Alhamdulillah PKK Kota Pontianak terus bergerak bekerja sama dan membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Pontianak, stake holder dan masyarakat melalui program-programnya dan juara umum ini membuktikan bentuk kerjasama yang baik dan ini keberhasilan kita semua dari hasil kerja keras bersama," imbuhnya.
Dia menilai, kegiatan PKK langsung menyentuh masyarakat. Ini bisa dibuktikan dengan kerja nyata seperti penilaian terhadap aksi 8 konvergensi stunting di Kota Pontianak. Hal tersebut tentunya juga tidak terlepas dari dukungan PKK Kota Pontianak, kecamatan hingga PKK Kelurahan.
"Juara umum ini juga menjadi bukti kerja kerja keras TP PKK Kota Pontianak semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan dan menjadi momentum yang akan kita kenang bersama, " pungkasnya. (Sumber : PKK Pontianak)
Sosialisasi RANHAM Soroti Kebijakan Jam Malam Anak dari Perspektif HAM
PONTIANAK – Kebijakan pemberlakuan jam malam bagi anak menjadi fokus dalam Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2025 yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (24/7/2025). Mengangkat tema ‘Kebijakan Jam Malam bagi Anak Ditinjau dari Perspektif HAM’ dibahas secara mendalam, melibatkan akademisi dan praktisi hukum.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, upaya melindungi anak dari aktivitas berisiko di malam hari merupakan niat baik Pemkot Pontianak. Namun, dari sisi HAM, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi dan tidak melanggar hak-hak anak.
“Setiap anak tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, termasuk dalam ruang sosial. Pembatasan semacam ini perlu dipastikan tidak menimbulkan diskriminasi, stigmatisasi ataupun pelanggaran atas hak-hak dasar anak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak sudah dijamin dalam berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, kebijakan publik seperti jam malam harus didasarkan pada pendekatan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), sesuai prinsip-prinsip HAM.
“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.
Ia juga menyinggung sejumlah peraturan perundangan yang memperkuat perlindungan terhadap anak, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Disebutkan pula bahwa anak adalah setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan terhadap anak mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran serta perlakuan salah.
“Perlindungan khusus juga diberikan pada anak-anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan, perdagangan orang, eksploitasi ekonomi atau seksual, penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain,” jelas Amirullah.
Menurut Amirullah, penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya pada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam kehidupan.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya kita bersama dalam mensosialisasikan nilai-nilai hak asasi manusia kepada seluruh elemen masyarakat, terutama menyangkut kebijakan publik yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak,” kata Sekda.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021–2025, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menyusun strategi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, khususnya terhadap kelompok rentan.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman terhadap berbagai regulasi HAM, termasuk ketentuan perlindungan anak,” imbuhnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, di antaranya Dr Nur Hadianto dari Universitas PGRI Pontianak dan Dr Budi Hermawan Bangun dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Amirullah berharap, melalui kegiatan ini, seluruh peserta mampu memahami kerangka hukum dan kebijakan dalam melindungi hak-hak anak, serta memberikan masukan yang konstruktif dalam menyikapi isu-isu HAM, khususnya terkait pemberlakuan kebijakan jam malam bagi anak.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut masa depan generasi muda dan tanggung jawab kita sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Perkuat Siaga Karhutla dan Kabut Asap
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memastikan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk bersiaga terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia secara berkala meminta camat dan lurah untuk mengawasi lahan yang rawan terbakar, baik disengaja maupun tidak.
“Kami juga memonitor lewat dinas terkait, apabila terjadi kebakaran lahan di wilayah Kota Pontianak, segera dipadamkan sebelum meluas,” paparnya, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan data BMKG Kalbar dalam satu pekan terakhir, kualitas udara di Pontianak sempat mencapai kategori berbahaya pada malam hari, tetapi berangsur membaik di pagi dan siang hari hingga kembali normal. Menanggapi hal tersebut, Bahasan mengimbau masyarakat untuk mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruang.
“Masyarakat agar berhati-hati, jika ada aktivitas yang tidak prioritas, tahan untuk keluar rumah,” ungkapnya.
Cuaca panas ekstrem dan rendahnya curah hujan membuat kawasan Kota Pontianak dan sekitarnya rawan terjadi karhutla. Kabut asap mulai mengganggu aktivitas warga dan diperkirakan berasal dari luar wilayah.
“Pontianak tetap rutin melakukan patroli bersama TNI dan Polri di kawasan berlahan gambut, khususnya pinggiran kota, untuk mencegah praktik pembakaran lahan,” ujarnya.
Selain pengawasan rutin, Pemkot Pontianak juga menyiapkan beberapa unit mobil pemadam serta peralatan pendukung sudah ditempatkan di lokasi strategis. Bahasan menegaskan, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla akan terus digencarkan. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, papan informasi, hingga pertemuan warga di tingkat kelurahan.
“Tujuannya untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar dan meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan, kami tidak bosannya mengingatkan ancaman sanksi,” tegasnya.
Ia juga mengajak pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertanian ikut bertanggung jawab menjaga lahan. Menurutnya, praktik pembakaran untuk membuka lahan harus dihentikan karena berisiko memicu kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan warga dan aktivitas ekonomi.
“Semua pihak perlu bergerak bersama, kolaborasi peran aktif masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya. (*)