,
menampilkan: hasil
Amirullah Tekankan ASN Pahami Tupoksi dan Indikator Kinerja
Arahan Sekda kepada ASN se-Kecamatan Pontianak Selatan
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kecamatan dan kelurahan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada apel pagi yang dirangkaikan dengan halal bihalal ASN di Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (30/3/2026).
Menurut Amirullah, pemahaman terhadap tupoksi menjadi dasar utama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai masih terdapat aparatur yang belum memahami secara menyeluruh peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan struktur organisasi.
“Paling sederhana, baca dulu tugas dan fungsi masing-masing. Lihat dari struktur organisasi, mulai dari camat, sekretaris hingga kepala seksi. Itu sudah jelas pembagian tugasnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN mempelajari regulasi yang menjadi dasar kerja, seperti Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Wali Kota mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Selain itu, dokumen perencanaan seperti Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) juga harus dipahami hingga ke tingkat kelurahan.
Tak hanya itu, Amirullah menegaskan pentingnya memahami Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Melalui dokumen tersebut, aparatur dapat mengetahui program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD.
“Dari DPA itulah terlihat apa saja kegiatan yang harus dilaksanakan. Kalau itu saja tidak dipahami, bagaimana mau bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain kegiatan yang dibiayai APBD, terdapat pula program yang dapat didukung melalui sumber lain seperti Corporate Social Responsibility (CSR). Namun demikian, pemahaman terhadap seluruh sumber pembiayaan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas.
Dalam kesempatan itu, Amirullah juga menyoroti pentingnya kinerja yang terukur melalui indikator yang jelas. Ia mencontohkan realisasi anggaran sebagai salah satu tolok ukur kinerja.
“Realisasi anggaran Kecamatan tahun 2025 sebesar 95,6 persen. Itu jelas dan terukur. Dari angka tersebut kita bisa menilai kinerja,” ungkapnya.
Selain aspek keuangan, indikator pelayanan publik seperti Indeks Pelayanan Publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat juga harus dikuasai oleh aparatur hingga tingkat staf. Ia menegaskan bahwa penilaian kinerja harus berbasis data, bukan sekadar asumsi.
“Kerja itu harus berbasis angka dan data, bukan kira-kira. Supaya jelas ukurannya,” tambahnya.
Tak kalah penting, Amirullah mengingatkan soal disiplin pegawai, khususnya kehadiran dalam apel pagi dan kepatuhan terhadap jam kerja. Ia meminta pimpinan di setiap tingkatan untuk tegas memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar.
“Kalau tidak hadir apel atau tidak disiplin, harus ada sanksi. Jangan dibiarkan, karena itu menyangkut tanggung jawab jabatan dan tunjangan yang diterima,” ucapnya.
Ia berharap, melalui pembinaan ini, seluruh ASN di lingkungan kecamatan dan kelurahan dapat meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta semua memahami tugas dan fungsinya dengan baik. Dari situ kita bisa bekerja maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)
Asap Kiriman Selimuti Pontianak, Kualitas Udara Kategori Tidak Sehat
Pontianak Mitigasi dan Siaga Karhutla
PONTIANAK - Kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Kabupaten Kubu Raya mengakibatkan kondisi udara dilanda kabut asap. Berdasarkan hasil dari alat pemantauan kualitas udara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada Minggu (29/3/2026) pukul 08.00 WIB tercatat kategori Tidak Sehat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa sumber asap yang menyelimuti Kota Pontianak saat ini bukan berasal dari dalam kota secara dominan, melainkan kiriman dari wilayah aglomerasi di sekitar Pontianak, khususnya Kabupaten Kubu Raya.
Ia mengungkapkan, kejadian kebakaran di dalam wilayah kota pada hari sebelumnya terjadi di ujung Jalan Purnama yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya dan telah berhasil dipadamkan. Namun, asap dari wilayah sekitar tetap terbawa angin hingga masuk ke Kota Pontianak.
“Akibatnya, kualitas udara terutama pada malam hari menjadi sangat tidak sehat. Berdasarkan alat pemantau kualitas udara yang beroperasi selama 24 jam, kondisi ini terpantau hingga pagi dan siang hari,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Edi menambahkan, kabut asap mulai terlihat sejak pagi dan dikhawatirkan akan terus berlangsung apabila tidak ada perubahan cuaca. Oleh karena itu, pihaknya berharap hujan dapat segera turun untuk membantu mengurangi konsentrasi asap di udara.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya penanganan karhutla tahun ini difokuskan pada aspek kesiapsiagaan dan mitigasi bencana. Pemerintah kota, kata dia, lebih mengutamakan langkah pencegahan dibandingkan penanganan saat kebakaran sudah terjadi.
“Yang paling utama adalah pencegahan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam kondisi apa pun. Ini sangat penting untuk mengurangi dampak kebakaran, dibandingkan jika api sudah meluas baru dilakukan pemadaman,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, mengingat kondisi udara yang mulai tidak sehat.
“Terutama pengendara sepeda motor karena memperhatikan kualitas udara guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap,” pesan Edi.
Pemerintah Kota Pontianak juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekitar serta instansi terkait dalam upaya pengendalian karhutla, guna meminimalisir dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat. (prokopim)
Antisipasi Karhutla, Pemkot Bentuk Tim dan Posko Siaga
Wako Imbau Peran Aktif Warga Cegah Karhutla
PONTIANAK - Sebagai upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota Pontianak membentuk Tim Terpadu Penanganan Karhutla Kota Pontianak. Tim yang melibatkan beberapa unsur, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Satpol PP, pemadam kebakaran (damkar), camat dan lurah, PMI dan para relawan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut dilakukan dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla seiring kondisi cuaca yang mulai memasuki anomali El Nino.
“Berdasarkan prediksi dan kondisi cuaca dari BMKG, Kota Pontianak dan sekitarnya akan mengalami musim kemarau dengan kondisi panas dan kering yang cukup panjang,” ujarnya usai menyampaikan arahan kepada Tim Penanganan Karhutla di Posko Jalan Sepakat 2 Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, Sabtu (28/3/2026) pagi.
Ia menjelaskan, indikasi penurunan kualitas udara juga sudah mulai terlihat. Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, pada waktu-waktu tertentu kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, bahkan mendekati sangat berbahaya, yang ditandai dengan indikator warna kuning hingga merah.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa partikel asap sudah mulai masuk ke wilayah Kota Pontianak, sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini,” ungkap Edi.
Ia menyebutkan bahwa upaya pencegahan menjadi langkah yang paling efektif dibandingkan penanganan saat kebakaran telah terjadi, terlebih dalam kondisi lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
“Apabila terjadi kebakaran dalam kondisi kering, proses pemadaman akan jauh lebih sulit karena minimnya sumber air dan karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan perkebunan, pekarangan, maupun pembangunan perumahan.
Edi juga meminta tim membagi wilayah pengawasan, khususnya di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan yang memiliki lahan gambut di wilayah perbatasan kota. Selain itu, pengawasan juga diperluas ke wilayah Pontianak Utara, meliputi Siantan Hulu, Siantan Hilir hingga Batu Layang.
Pemantauan dilakukan secara langsung melalui operasi lapangan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat RT/RW, serta aparat kelurahan dan kecamatan.
“Selain itu, drone juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dari atas,” tuturnya.
Edi bilang, Pemerintah Kota Pontianak tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwa Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
“Lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan dan terbukti dibakar akan disegel serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, koordinasi lintas wilayah akan diperkuat, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, mengingat beberapa titik rawan berada di wilayah perbatasan, seperti di kawasan Purnama ujung.
“Kita ingin upaya pencegahan ini dilakukan secara bersama-sama, sehingga tidak berdampak ke Kota Pontianak,” katanya.
Untuk mendukung kesiapsiagaan, Wali Kota juga menginstruksikan BPBD Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri serta melibatkan pemadam kebakaran swasta, sekaligus memastikan kesiapan sarana dan prasarana seperti pompa air, selang, dan sumber air.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum diminta untuk menggali parit-parit di sejumlah lokasi sebagai sumber air terdekat, dengan memanfaatkan alat berat seperti eskavator di titik-titik rawan, di antaranya wilayah Purnama II dan Parit Demang ujung.
“Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan penanganan karhutla di Kota Pontianak dapat dilakukan secara cepat dan efektif, serta mampu meminimalisir dampak yang ditimbulkan,” kata Edi.
Sementara itu, Dandim 1207/Pontianak Letkol Inf Robbi Firdaus menginstruksikan kepada seluruh Babinsa agar aktif berkoordinasi dengan BPBD, RT-RW, lurah dan camat serta Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Selain itu, apabila terjadi kebakaran, upaya pemadaman awal harus segera dilakukan di tingkat kelurahan oleh masyarakat peduli api maupun tim pemadam setempat sebelum api meluas.
“Jika situasi meningkat, Babinsa harus segera melaporkan agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dari posko, dengan mengerahkan personel dan peralatan ke titik-titik yang membutuhkan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan memperkuat koordinasi, termasuk melalui sarana komunikasi cepat seperti grup koordinasi, guna mempercepat penanganan sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan dampak lebih besar, seperti gangguan penerbangan, kesehatan masyarakat, serta kerusakan lingkungan.
Dalam aspek penegakan hukum, pihaknya bersama kepolisian akan menerapkan aturan secara tegas dengan mekanisme reward dan punishment. Masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai efek jera.
“Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan di kemudian hari serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tegasnya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan sebanyak 95 personel untuk melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi karhutla. Personel disebar untuk melaksanakan patroli yang difokuskan pada upaya pencegahan dengan pola responsif, yakni segera menindaklanjuti setiap laporan terkait titik api yang diterima, baik melalui aplikasi dari kementerian, stakeholder terkait, maupun laporan langsung.
“Setiap laporan yang masuk langsung kami verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan titik api, maka segera dilakukan pemadaman bersama TNI dan stakeholder terkait dengan koordinasi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Selain patroli, Polresta Pontianak juga telah mendirikan posko karhutla sebagai langkah antisipasi, khususnya di wilayah rawan seperti kawasan Sepakat yang teridentifikasi memiliki potensi kebakaran sejak awal tahun.
Dalam hal penegakan hukum, Endang menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang terkait, KUHP terbaru, hingga Perwa.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan perumahan, pertanian, maupun lainnya, terutama di tengah kondisi cuaca kering saat ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Apabila masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya kebakaran.
“Layanan call center 110 kami bebas pulsa, dan setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Gencarkan Pencegahan Karhutla
Terbitkan Surat Edaran Cegah Karhutla
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengeluarkan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada seluruh camat se-Kota Pontianak. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/300.2.3/83/BID-PK/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya antisipatif pemerintah dalam mencegah potensi kebakaran yang kerap terjadi, terutama pada kondisi cuaca kering.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif masyarakat, mulai dari hal-hal kecil seperti tidak membakar sampah sembarangan hingga tidak membuang puntung rokok di area rawan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia meminta camat untuk menggerakkan masyarakat hingga tingkat RT dan RW guna meningkatkan kewaspadaan lingkungan.
Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain menjaga lingkungan dari potensi kebakaran, memastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam kondisi menyala, serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi budaya sadar bencana.
Selain itu, masyarakat turut diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.
Menurut Edi, pendekatan pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan saat kebakaran sudah terjadi.
“Kalau api sudah membesar, dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga kesehatan masyarakat akibat kabut asap,” katanya.
Pemkot Pontianak berharap imbauan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat wilayah dan masyarakat, sehingga potensi karhutla di Kota Pontianak dapat diminimalkan.
“Kalau kita disiplin dari sekarang, kita bisa mencegah kebakaran sejak awal dan melindungi lingkungan serta kesehatan warga,” tutup Edi. (kominfo)