,
menampilkan: hasil
Wako Edi Tekankan Perencanaan Matang untuk Mitigasi Risiko PBJ
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat pemahaman aparatur dalam mengantisipasi risiko hukum pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak” di Hotel Ibis, Senin (5/10/2026).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pelaksanaan PBJ berdampak luas terhadap pemerintah, penyedia, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat. Karena itu, setiap tahapan perlu dijalankan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan dan kualitas hasil pekerjaan.
“Risiko utama yang sering kita hadapi adalah mendapatkan penyedia atau pelaksana yang kurang tepat, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas hasil akhir dari barang atau jasa yang kita dapatkan,” ujarnya.
Menurut Edi, pemilihan penyedia perlu mempertimbangkan kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Ia mengingatkan agar proses pengadaan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan hasilnya sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat.
Edi juga menekankan pentingnya kualitas perencanaan sebelum pekerjaan dimulai. Menurutnya, persoalan yang muncul akibat perencanaan yang kurang matang dapat berdampak pada efisiensi anggaran, kualitas pekerjaan, dan hasil akhir yang diterima masyarakat.
“Program yang kita laksanakan harus mengutamakan fungsi dan kemanfaatan, bukan sekadar selesai. Kebiasaan menggampangkan masalah seperti tender dulu, nanti diubah saat pelaksanaan harus dihentikan,” tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila kondisi lapangan berbeda dengan perencanaan awal, evaluasi seharusnya dilakukan sejak awal agar pekerjaan tetap sesuai fungsi dan kebutuhan. Hal tersebut juga diperlukan untuk mencegah pemborosan serta menjaga kualitas hasil pekerjaan.
“Jangan sampai perencanaan dipaksakan padahal tidak sesuai kondisi lapangan. Ujung-ujungnya terjadi pemborosan, hasil yang cepat rusak, dan estetika yang buruk,” jelasnya.
Selain perencanaan dan pemilihan penyedia, Edi meminta para pelaku PBJ memahami berbagai risiko yang dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan. Setiap keputusan, menurutnya, harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kunci utama dari PBJ adalah taat aturan dan jangan pernah melakukan tindakan yang bersifat pidana murni, seperti pemalsuan tanda tangan, pencabutan atau penggantian dokumen secara ilegal, maupun mark-up harga,” ujarnya.
Edi berharap Bimtek tersebut menjadi ruang bagi para pelaku PBJ untuk membahas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan sekaligus mencari solusi bersama. Dengan pemahaman yang semakin baik, proses pengadaan di lingkungan Pemkot Pontianak diharapkan berjalan tertib, berkualitas, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (prokopim)
Sekda Minta Pengelola Pengadaan Kuasai E-Katalog Versi 6
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta pejabat dan aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memahami secara serius penggunaan e-katalog versi 6. Pengadaan barang dan jasa saat ini tidak lagi hanya dipahami sebagai urusan administratif atau sekadar proses penyerapan anggaran. Pengadaan telah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat bagi pembangunan daerah.
“Smart spending bukan hanya sekadar membelanjakan anggaran hingga habis, melainkan bagaimana setiap rupiah APBD dialokasikan secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah,” ujarnya usai sosialisasi pengadaan di Hotel Novotel, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, transformasi pengadaan juga ditandai dengan pemanfaatan sistem digital melalui e-katalog versi 6. Pembaruan sistem ini diharapkan memperkuat proses e-purchasing, mempercepat administrasi, memperjelas transaksi, dan mendukung integrasi data belanja pemerintah.
“Ini bagian dari perkembangan dan perubahan terkait e-katalog versi 6. Saya minta betul-betul dipelajari dan dikuasai,” tegasnya.
Amirullah berharap peserta sosialisasi tidak hanya hadir sebagai penerima informasi, tetapi mampu menjadi agen perubahan di perangkat daerah masing-masing. Penguasaan sistem digital pengadaan dinilai penting agar proses belanja pemerintah lebih tertib dan cepat.
Ia juga menyoroti penyerapan anggaran, terutama belanja modal, yang sangat dipengaruhi kualitas administrasi pengadaan. Jika proses administrasi lambat, maka pelaksanaan kegiatan pembangunan ikut tertunda.
“Belanja modal ini menjadi penggerak ekonomi dari investasi pemerintah. Saya harapkan kegiatan seperti ini dapat memperlancar pengadministrasian dan penyerapan, terutama belanja modal,” pungkasnya. (prokopim)
APBD Perubahan Pontianak 2026 Naik Rp43,74 Miliar
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan tersebut, volume APBD Kota Pontianak meningkat menjadi Rp2,13 triliun.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kondisi dan permasalahan yang berkembang selama semester pertama 2026
Penyesuaian juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro di tingkat global, nasional, regional, hingga daerah.
“Pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak diperkirakan mengarah pada pertumbuhan positif, walaupun dengan tingginya risiko ketidakpastian akibat dipengaruhi oleh berbagai faktor perekonomian global, nasional maupun regional,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (13/8/2026).
Dalam KUPA dan PPAS Perubahan 2026, sejumlah asumsi ekonomi makro turut mengalami penyesuaian.
Target pertumbuhan ekonomi ditetapkan pada kisaran 5,28 hingga 5,65 persen. Tingkat inflasi ditargetkan maksimal 2,54 persen dan minimal 1 persen. Sementara tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 7,60 persen.
Untuk tingkat kemiskinan, target perubahan ditetapkan sebesar 3,80 persen. Adapun Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan mencapai 83,34 dan Indeks Gini sebesar 0,365 poin.
Edi mengatakan, dinamika ekonomi tersebut turut memengaruhi arah kebijakan pembangunan Kota Pontianak.
Sejumlah sasaran yang menjadi perhatian meliputi penurunan angka kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengurangan pengangguran terbuka, pengendalian inflasi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
“Pengembangan ekonomi kerakyatan dan UMKM, peningkatan kualitas infrastruktur dasar, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup juga menjadi bagian dari sasaran pembangunan yang diperhatikan dalam perubahan APBD 2026,” paparnya.
Dari sisi struktur anggaran, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 disepakati sebesar Rp1,99 triliun. Angka ini turun Rp64,49 miliar atau 3,13 persen dibandingkan target APBD murni 2026 sebesar Rp2,06 triliun.
Sementara itu, belanja daerah meningkat menjadi Rp2,11 triliun. Nilai tersebut naik Rp43,74 miliar atau 2,11 persen dari APBD murni yang ditargetkan sebesar Rp2,07 triliun.
Penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan cukup besar, dari Rp30,67 miliar pada APBD murni menjadi Rp138,90 miliar dalam APBD Perubahan. Nilainya bertambah Rp108,23 miliar atau meningkat 352,90 persen.
“Untuk pengeluaran pembiayaan daerah, nilainya tetap sebesar Rp19,27 miliar, sama dengan yang ditetapkan dalam APBD murni 2026,” imbuhnya.
Dengan perubahan tersebut, volume APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp2,13 triliun. Angka ini meningkat Rp43,74 miliar atau 2,09 persen dibandingkan volume APBD murni sebesar Rp2,09 triliun.
Wako Edi menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mengarahkan program dan kegiatan prioritas pembangunan.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak.
“Telah terjadi sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas,” pungkasnya. (prokopim)
Indeks Reformasi Hukum Pontianak Masuk Kategori Istimewa
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak meraih nilai 98,2 dengan kategori AA atau Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Capaian ini menunjukkan tata kelola regulasi di Kota Pontianak semakin tertib, akuntabel, dan berkualitas.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, reformasi hukum harus berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Regulasi yang baik, menurutnya, akan membuat pelayanan lebih jelas, keputusan pemerintah lebih terukur, dan masyarakat memperoleh kepastian.
“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan hasil penilaian, Kota Pontianak memperoleh nilai maksimal pada beberapa variabel. Di antaranya koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Edi menjelaskan, harmonisasi regulasi penting agar peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dengan demikian, aturan yang diterbitkan pemerintah daerah dapat lebih efektif dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, evaluasi dan deregulasi juga diperlukan agar aturan yang sudah tidak relevan dapat diperbaiki. Aturan yang menghambat pelayanan, memperpanjang proses birokrasi, atau tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat harus ditinjau kembali.
Selain itu, penataan database peraturan menjadi bagian penting dalam keterbukaan informasi hukum. Dengan database yang tertata, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun aparatur dapat lebih mudah mengakses dokumen hukum daerah.
“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” ujarnya.
Edi mengapresiasi perangkat daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan serta evaluasi produk hukum daerah. Ia berharap capaian kategori istimewa ini menjadi dorongan untuk terus menghadirkan regulasi yang memberi kepastian, keadilan, dan kemudahan bagi masyarakat.
“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” pungkasnya. (prokopim)