,
menampilkan: hasil
Edi Kamtono Jadi Pembicara Nasional, Bahas Implementasi Smart City
Wali Kota: Esensi Smart City Adalah Keterpaduan
SOLO - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjadi narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Main Hall Solo Techno, Surakarta, Rabu (12/10/2022). Dalam paparannya, dirinya menjelaskan tentang progress serta implementasi Smart City di Kota Pontianak.
Salah satu di antaranya adalah penggunaan sistem aplikasi pada berbagai jenis layanan, mulai dari pembayaran pajak, daftar antri pembuatan KTP dan Rawat Jalan di Rumah Sakit, serta penerimaan aduan masyarakat di aplikasi Jepin dan lainnya. Lebih dari itu pula, dikatakan Edi, Smart City memiliki masterplan yang luas, sehingga tidak hanya melibatkan IT, namun juga integrasi seluruh sektor, mulai dari aparatur hingga masyarakat.
“Esensi smart city adalah keterpaduan, efisiensi dan efektivitas kinerja. Hasil yang didapat optimal dan masyarakat puas. Selain itu juga mereka teredukasi dengan adanya dunia digital seperti sekarang ini,” terangnya.
Disampaikan Edi, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City. Dengan demikian, payung hukum pelaksanaan kian jelas, sehingga pelaksanaannya turut dirasakan masyarakat. Sebelum Perda tersebut ada, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwa) No 25 Tahun 2019 tentang Master Plan Pontianak Smart City, Perwa No 20 Tahun 2020 tentang Rencana Induk SPBE dan Perwa No 47 Tahun 2021 tentan Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Dengan adanya Perda tersebut, pedoman kita untuk menyelenggarakan Smart City semakin kuat,” ungkapnya.
Nantinya juga, jika pembangunan Mal Pelayanan Publik rampung, masyarakat tidak perlu repot mengurus keperluan administrasi. Edi menuturkan, semuanya akan terpadu dengan MPP yang direncanakan selesai tahun depan.
“Urusan surat menyurat, akta tanah, KTP, SIM, STNK, serta keperluan administrasi lainnya, dapat dengan mudah diakses melalui MPP,” ucap dia.
Terdapat enam dimensi Smart City yang dituangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keenam dimensi itu adalah Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society dan Smart Environment. Dari semua dimensi itu, Edi mengatakan telah melaksanakannya dengan inovasi dari setiap program.
“Smart Governance ada Aplikasi Jepin, Hadir, Pelayanan Publik Disdukcapil, Antri Rumah Sakit dan lain-lain. Smart Branding dengan Kampung Wisata Caping, Smart Economy kami telah meminta semua pemilik usaha untuk menggunakan QRIS saat pembayaran, Smart Living kami memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH), Smart Society ada Pontianak Bekabar, Smart Environment dengan pengembangan maggot dan mengurangi sampah dari rumah tangga. Serta masih banyak lagi dari masing-masing dimensi,” ujarnya.
Sederet prestasi yang ditoreh Pemkot Pontianak juga disampaikan Edi pada kesempatan itu. Banyaknya penghargaan dari tiap bidang, seperti BKN Awards, TPID terbaik se-Kalimantan, WTP yang diraih sebelas kali berturut-turut hingga prestasi lainnya.
“Harapannya semoga bisa menjadi motivasi untuk terus tumbuh menjadi Kota Pontianak yang, seperti visi dan misinya, Kota yang berwawasan lingkungan, cerdas dan bermartabat,” pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Dorong Masyarakat Miliki Literasi Digital, Edi: Urgensi Zaman Sekarang
Wali Kota Apresiasi Relawan TIK Kalbar
PONTIANAK - Sektor pendidikan memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Menghadapi derasnya arus informasi di era kekinian, tenaga pendidik diharapkan mampu menerangkan kepada siswa dan siswi untuk dapat mengolah informasi yang masuk.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau generasi muda, khususnya peserta didik, agar membekali diri dengan literasi digital yang mumpuni. Keterampilan tersebut, menurutnya, amat urgensi terutama pada zaman modern seperti sekarang.
“Literasi digital harus terus berlanjut, karena masyarakat terus bertumbuh dan berkembang. Perubahan sekarang begitu cepat,” paparnya usai membuka secara resmi Kick Off Literasi Digital bagi Sekolah Menengah Kejuruan Kota Pontianak oleh Relawan TIK Kalimantan Barat (Kalbar) di Aula Binaul Diskominfo Provinsi Kalbar, Rabu (28/9/2022).
Edi menilai, keperluan sebuah individu akan gawai atau handphone sangat tinggi, bahkan menjadi keperluan premier. Pada beberapa kasus, dirinya menggambarkan, ada orang yang lebih memilih kehilangan dompet ketimbang gawai.
Dia kemudian memberikan apresiasi kepada penyelenggara Literasi Digital, yaitu RTIK Kalbar. Agenda serupa dikatakannya tidak boleh berhenti karena dinilai membentengi dampak negatif dari media sosial.
“Semoga para relawan ini tetap semangat, karena saya yakin mereka telah bekerja secara gerilya ke tempat-tempat yang tidak terjangkau. Mari kita jadikan literasi digital ini sebagai sarana diskusi, harus kita gunakan di kepentingan kemajuan. Jadi, lingkungan kita bisa memberikan suasana yang positif,” ucapnya.
Selain itu, imbuh Edi, pemahaman terhadap data juga tidak kalah penting. Dia berpesan agar peserta bisa menyimak dengan baik penjelasan narasumber. Hal itu agar data-data yang terhimpun dalam suatu wadah, bisa dioptimalkan sehingga tercipta kebijakan dan program kerja yang menyentuh akar permasalahan di elemen masyarakat.
“Biasanya setiap daerah punya dinas yang mengurus itu, kalau di Kota Pontianak ada diskominfo yang membawahi pontive center. Di sana tersimpan seluruh data yang ada di Kota Pontianak, informasi seputar perkotaan. Ada pula co-working space, siapapun boleh menggunakan fasilitas itu,” tuturnya.
Pemanfaatan teknologi juga membantu sektor pendidikan dengan aplikasi yang telah dibangun. Edi meminta peserta untuk memahami dunia virtual sebagai upaya efisiensi pekerjaan.
“Misalnya saya ingin tahu pendapatan Kota Pontianak hari ini secara real time, atau juga melihat CCTV kondisi jalan. Nah itu kemudahan yang sudah tersedia, tapi jangan sampai kecanduan,” imbuhnya.
Edi menyampaikan, terdapat empat pilar literasi digital yang harus diketahui. Keempat pilar itu adalah etika, budaya, keamanan hingga skill digital.
“Pesan saya silahkan bermain media sosial tapi dengan bijak. Jika ada hal yang tidak disukai, jangan buru-buru disampaikan. Tapi tahan dan resapi maknanya, atau sampaikan dengan santun,” pungkasnya. (kominfo)
Peran Lembaga Keagamaan Ciptakan Umat yang Toleran
PONTIANAK - Peran lembaga keagamaan di tengah masyarakat sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang rukun dan damai. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Pontianak menggelar Pembinaan Lembaga Keagamaan se-Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Senin (26/9/2022).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembinaan lembaga-lembaga keagamaan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pengurus lembaga keagamaan yang ada untuk bagaimana agama-agama yang ada ini memberikan kebahagiaan dunia akhirat bagi umat atau pemeluknya.
"Dengan hidup berdampingan, saling toleransi, rukun dan damai, saling menghargai serta saling membantu antar umat beragama," ujarnya.
Edi mengajak, para pemeluk agama, tidak hanya memahami kitab sucinya masing-masing, tetapi bagaimana memaknai arti yang terkandung di dalamnya dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, mengamalkan kebersihan sebagian dari pada iman.
"Kita tidak akan membuang sampah sembarangan. Kebersihan menjadi motto hidup kita, baik di rumah, lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat," ungkapnya.
Ia menyebut, peran lembaga keagamaan diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Munculnya organisasi keagamaan, satu diantaranya dalam rangka mengakomodir dan mewadahi berbagai keanekaragaman dalam lingkungan masyarakat.
"Keanekaragaman itu diantaranya corak berpikir, kepentingan, orientasi dan tujuan para penganut agama itu sendiri," tutur Edi.
Menurutnya, apabila lembaga keagamaan difungsikan dengan baik maka akan melahirkan tipe umat beragama yang toleran serta menjunjung tinggi perbedaan. Menjadikan lembaga agama sebagai wadah kegiatan, pembinaan dan pengembangan para anggotanya.
"Peran lembaga keagamaan adalah meningkatkan pemahaman keagamaan sehingga mampu melahirkan perilaku umat beragama yang memandang positif perbedaan yang ada," pungkasnya. (prokopim)
Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel
PONTIANAK - Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan 'Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak'. Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.
"Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," ujarnya usai memimpin tim penertiban pajak reklame, Senin (26/9/2022).
Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun. Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut. Namun disayangkan hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya. Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan.
"Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7x24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut," tegasnya.
Selanjutnya, terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.
Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
"Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak," imbau Irwan.
Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus 'Kring Pengawasan' dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.
"Melalui Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak," pungkasnya. (*)