,
menampilkan: hasil
Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Anak Terpapar Asap Rokok
Pontianak Sudah Terapkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang KTR
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) berkomitmen dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sehat tanpa asap rokok. Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Selasa (8/3/2022). Sebagaimana diketahui, Kota Pontianak sudah sejak lama menerapkan KTR melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, agenda ini merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, sekaligus evaluasi Pemerintah Pusat melalui The Union, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kesehatan paru-paru.
“Ini bahan evaluasi dari The Union, tentang bantuan pendanaan, untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak terkait KTR,” paparnya.
Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya melalui Dinkes Kota Pontianak telah mengimplementasikan perda tersebut, seperti dapat dilihat dari beberapa fasilitas umum sekolah, rumah sakit, hotel dan perkantoran yang melarang untuk merokok.
“Progresnya juga sudah baik ya, kita terus sosialisasikan tentang KTR ini. Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih,”
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menerangkan Pemkot Pontianak telah memiliki perda tersebut sejak 12 tahun yang lalu. Terlebih pandemi Covid-19 menyebabkan implementasi perda itu kurang mendapat perhatian.
"Alhamdulillah pada 2022 ini ada dukungan dari The Union untuk kembali mengingatkan dan mensosialisasikan aturan yang berkaitan dengan KTR agar sasaran utama bisa tercapai," tuturnya.
Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR ini juga berkaitan dengan mewujudkan KLA, yang mana salah satunya mensyaratkan bahaya merokok serta promosi bahaya merokok yang harus ditingkatkan.
"Yang kita lindungi keterpaparan anak terhadap rokok," ungkap Sidiq.
Perwakilan dari The Union, Fella menuturkan pihaknya mengapresiasi Pemkot Pontianak beserta stakeholder yang berkomitmen dalam menerapkan peraturan KTR di Kota Pontianak. Kehadiran The Union dalam hal ini fokus pada kesehatan masyarakat dalam mendukung program Pemkot Pontianak untuk mengimplementasikan KTR.
"Paling utama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi anak serta kelompok rentan dari bahaya asap rokok," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Optimis Tingkatkan Predikat KLA
Pemkot Pontianak Gelar Rakor Persiapan Penilaian KLA
PONTIANAK - Kota Pontianak tengah mempersiapkan diri untuk penilaian Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022. Sebagaimana diketahui, predikat KLA pernah disandang Kota Pontianak dengan meraih penghargaan kategori Pratama sebanyak tiga kali dan kategori Madya tiga kali. Namun disayangkan pada tahun 2021, predikat Madya yang terakhir disandang Kota Pontianak turun menjadi Pratama.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menilai perlu dilakukan evaluasi-evaluasi berkaitan faktor penyebab terjadinya penurunan predikat KLA yang disandang tersebut.
"Diantaranya karena belum adanya beberapa peraturan daerah (perda) maupun kebijakan yang seharusnya telah dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak," ujarnya usai membuka rapat koordinasi persiapan penilaian KLA Tahun 2022, Selasa (8/3/2022).
Beberapa perda yang mesti dimiliki oleh Kota Pontianak dalam mengakomodir hak-hak anak diantaranya perda tentang fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak, perda tentang pencegahan perkawinan anak, perda tentang rumah ibadah ramah anak, perda tentang ruang bermain ramah anak, perda tentang sekolah ramah anak, perda tentang pendidikan anak usia dini - holistik integratif dan sejumlah perda lainnya.
"Hal ini diperlukan sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.
Berkaitan dengan penilaian KLA terhadap Kota Pontianak, Bahasan menyatakan pada prinsipnya Tim Gugus Tugas KLA siap mengikuti tahapan-tahapan penilaian tersebut. Meski pada tahun 2020 sempat terjadi refocusing anggaran sehingga mengakibatkan sedikit terhambatnya program untuk penilaian KLA.
"Namun tahun 2022 ini meskipun masih dengan keterbatasan anggaran, kita anggarkan kembali untuk mewujudkan KLA lebih maksimal," ungkapnya.
Pemkot Pontianak bersama seluruh stakeholder bekerjasama dan berkoordinasi serta bahu-membahu bekerja keras untuk mewujudkan KLA di Kota Pontianak secara maksimal. Ia berharap peran serta dan kerjasama masyarakat, baik itu kelompok maupun perorangan untuk mencapai KLA benar-benar terwujud di Pontianak.
"Kami masih optimis Kota Pontianak ini akan mencapai predikat yang sesungguhnya yaitu Kota Layak Anak," pungkasnya. (prokopim)
MTQ Pontianak Utara Dimulai, Bahasan Harap Lahir Qori Qoriah Unggul
MTQ XXX Tingkat Kecamatan Pontianak Utara 6 - 10 Maret 2022
PONTIANAK - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan masih berlanjut. Setelah Kecamatan Pontianak Kota, dilanjutkan MTQ XXX Tingkat Kecamatan Pontianak Utara yang mulai digelar tanggal 6 hingga 10 Maret 2022.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan pelaksanaan MTQ XXX di Pontianak Utara digelar secara terbatas mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang masih diberlakukan di Kota Pontianak. Ia berharap melalui MTQ ini terlahir bibit-bibit qori dan qoriah berprestasi yang mampu mengangkat nama Kota Pontianak di tingkat provinsi hingga nasional.
"Semoga dari penyelenggaraan MTQ di Pontianak Utara ini bisa mencetak qori dan qoriah, hafiz dan hafizah berprestasi dan bisa mengharumkan nama Kota Pontianak, baik di tingkat provinsi maupun nasional," ujarnya usai membuka MTQ XXX Tingkat Kecamatan Pontianak Utara di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Minggu (6/3/2022).
Bahasan berpesan kepada dewan juri untuk senantiasa melaksanakan tugasnya dengan baik serta menjunjung tinggi sportivitas pada ajang lomba MTQ yang digelar selama lima hari ini.
"Lakukan penilaian sesuai dengan aturan-aturan yang sudah disepakati bersama," ungkapnya.
Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Kalbar direncanakan akan digelar di Kabupaten Ketapang. Dirinya meminta LPTQ Kota Pontianak sudah sejak awal mempersiapkan segala sesuatunya agar nantinya saat pelaksanaan MTQ di sana persiapan sudah matang. Selain itu, dia berharap Kota Pontianak bisa merebut kembali juara umum MTQ di Tingkat Provinsi Kalbar.
"Saya berharap LPTQ Kota Pontianak terus melakukan evaluasi untuk menemukan kelemahan-kelemahan peserta kita dan lakukan perbaikan-perbaikan agar kedepan prestasi kita bisa lebih baik lagi," kata Bahasan.
Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni menjelaskan, untuk lokasi penyelenggaraan lomba digelar di dua tempat yakni di Aula Kantor Camat Pontianak Utara dan masjid di Kelurahan Batu Layang.
"Digelarnya beberapa cabang lomba MTQ di masjid-masjid diharapkan masyarakat mengetahui akan adanya lomba MTQ sehingga misi syiarnya tercapai," tuturnya.
Pada MTQ Tingkat Kecamatan Pontianak Utara, jumlah keseluruhan peserta sebanyak 140 peserta yang akan mengikuti 32 cabang lomba dengan berbagai kategori, baik putra maupun putri.
"Mereka berasal dari empat kelurahan se-Kecamatan Pontianak Utara," imbuhnya.
Dini menerangkan, pada prinsipnya MTQ di tingkat kecamatan ini adalah untuk menyeleksi calon-calon peserta yang akan diikutsertakan pada MTQ Tingkat Kota Pontianak.
"Sehingga harapan kita dari peserta yang ada saat ini akan terjaring bibit terbaik yang akan mewakili Pontianak Utara di ajang MTQ Tingkat Kota Pontianak," sebutnya.
Sebagaimana tema yang diusung Kecamatan Pontianak Utara pada MTQ tahun ini 'Bersinergi Membangun Generasi Qurani', menurutnya hal ini berkaitan dengan banyaknya lembaga pendidikan Islam yang ada di Pontianak Utara. Pihaknya berupaya merangkul semua lembaga pendidikan tersebut untuk memberikan pembinaan kepada peserta didiknya yang disesuaikan dengan kategori-kategori yang dilombakan dalam MTQ.
"Sehingga bersinergi antara lembaga pendidikan Islam dengan Pemerintah Kecamatan untuk mendorong supaya lahir bibit-bibit musabaqah dari lembaga pendidikan tersebut," pungkasnya. (prokopim)
Inovatif dan Paripurna, Edi Sebut Masjid As Salam Sebagai Role Model
Sediakan Warung Makan Gratis dan Posko Damkar
PONTIANAK - Masjid selain berfungsi sebagai sarana ibadah, juga memiliki fungsi sosial dan pemberdayaan ekonomi. Seperti halnya yang ada di Masjid As Salam yang berlokasi di Jalan Budi Karya Kecamatan Pontianak Selatan. Kehadiran masjid yang berdiri megah ini juga dilengkapi Baitulmaal, warung makan gratis, minimarket dan posko pemadam kebakaran dengan kendaraan operasionalnya.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan apresiasi kehadiran Masjid As Salam yang dinilainya sebagai masjid yang paripurna dan bisa menjadi percontohan bagi masjid lainnya dengan menjalankan fungsinya sebagai habluminallah dan habluminannas
"Saya berharap Masjid As Salam yang baru diresmikan ini bisa menjadi role model (percontohan) bagi masjid-masjid lainnya di Kota Pontianak," ujarnya usai meresmikan Masjid As Salam, Kamis (3/3/2022).
Ia menambahkan, keberadaan Masjid As Salam ini menjadi cerminan sebagai masjid yang inovatif dalam mengoptimalkan fungsinya selain sebagai tempat melaksanakan ibadah. Artinya, selain sebagai sarana ibadah, Masjid As Salam juga memiliki fungsi pemberdayaan ekonomi dan sosial.
"Kehadiran masjid seperti inilah yang diharapkan jamaah karena memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar masjid dengan semangat gotong royong untuk menjawab permasalahan sosial dan kemiskinan," kata Edi yang juga menjabat Wali Kota Pontianak.
Kemudian, lanjutnya lagi, para pengurus masjid juga harus memikirkan bagaimana memakmurkan masjid agar masjid senantiasa terisi oleh jamaah untuk melaksanakan ibadah.
"Tidak hanya ibadah wajib tetapi ibadah-ibadah lainnya seperti kajian Islami, Taman Pendidikan Al Quran (TPA), dan kegiatan-kegiatan keagamaan serta kegiatan produktif lainnya," ungkapnya.
Saat ini jumlah masjid di Kota Pontianak tercatat sebanyak 347 masjid. Edi menyebut, dalam pengelolaan masjid juga dibutuhkan kreativitas dan inovasi-inovasi seperti mengatur jadwal pengajian, pengelolaan keuangan masjid dan sebagainya. Oleh sebab itu ide-ide kreatif dan inovatif sangat dibutuhkan dalam mengembangkan manajemen masjid.
"Kalau saya lihat sebagian banyak masjid sudah bertransformasi ke arah pengelolaan yang lebih profesional dengan transparansi," katanya. (prokopim)