,
menampilkan: hasil
Pengurus PWRI Kota Pontianak Dilantik, Wali Kota Harap Kiprahnya Dalam Pembangunan
Toni Herianto Ditunjuk Sebagai Ketua PWRI Kota Pontianak Masa Bakti 2021-2026
PONTIANAK - Kepengurusan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Pontianak masa bakti 2021-2026 resmi dikukuhkan. Toni Herianto ditunjuk sebagai Ketua PWRI Kota Pontianak untuk periode tersebut. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dengan dilantiknya kepengurusan PWRI Kota Pontianak yang baru ini akan terbangun sinergitas dan kerjasama yang intens dengan Pengurus Daerah PWRI Kalimantan Barat.
“Saya berharap kepada pengurus daerah PWRI yang baru dilantik agar secara bersama-sama memikul tugas dan tanggung jawab serta dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya,” ujarnya usai melantik Pengurus PWRI Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, PWRI sebagai wadah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), keberadaan PWRI masih sangat dibutuhkan karena dari tahun ke tahun masih banyak PNS yang akan memasuki masa pensiun. Oleh sebab itu organisasi PWRI memiliki tugas penting dalam rangka penyempurnaan organisasi seperti koordinasi, perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan anggota.
“Semua itu tak lain agar anggota PWRI lebih mantap dan memiliki keyakinan berkiprah dan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya di Kota Pontianak,” tuturnya.
Ketua Pengurus PWRI Provinsi Kalbar, Syakirman mengungkapkan, ada beberapa perubahan dalam organisasi yang mewadahi para pensiunan PNS ini. Diantaranya, kalau dahulu keanggotaan PWRI bersifat stelsel aktif, artinya meski PNS sudah memasuki pensiun, tetapi apabila tidak mendaftarkan dirinya maka yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota PWRI sehingga tidak seluruh pensiunan yang terhimpun dalam PWRI.
“Sekarang sudah ada perubahan menjadi stelsel pasif, jadi siapapun yang pensiun dari PNS sudah otomatis menjadi anggota PWRI,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya mengupayakan agar semua anggota PWRI bisa terdaftar semua karena memang pendaftaran anggota PWRI berada pada tingkat kabupaten/kota. Untuk pelaksanaannya akan dituangkan dalam pedoman yang dibuat sesuai anggaran dasar PWRI yang baru.
“Nanti akan disesuaikan dimana anggota PWRI mengantongi kartu anggota. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dengan PWRI yang ada di masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya. (prokopim)
PKK Pontianak Gelar Rakor Bahas 10 Program Pokok PKK 2022
PONTIANAK - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Pontianak melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Manajemen Perencanaan Program dan Penganggaran untuk Sepuluh Program Pokok PKK Tahun 2022 di Hotel Ibis, Jumat (24/12/2021).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie mengatakan ada beberapa penyesuaian dalam perencanaan, penganggaran program dan kegiatan Tim Penggerak PKK.
"Salah satunya adalah penyusunan rencana induk dan strategi gerakan PKK yang mengatur tentang visi, misi, asal, tujuan, strategi dan operasional 10 Program Pokok PKK," katanya.
Jika diidentifikasi, lanjut Yanieta, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian melalui pelaksanaan 10 program pokok PKK di Kota Pontianak yaitu Peningkatan keterampilan dalam pengembangan usaha masyarakat, kesempatan pendidikan bagi masyarakat ekonomi lemah, meningkatkan derajat masyarakat melalui perbaikan pola konsumsi, optimalisasi posyandu serta pembinaan kehidupan bermasyarakat dan beragama. PKK Kota Pontianak dalam memaksimalkan pelaksanaan program kegiatannya, berupaya melakukan kemitraan dengan berbagai pihak.
"Selain itu saya berharap pengurus PKK juga sudah bisa menyusun rencana kerja kemudian dibahas melalui Musrenbang," ucapnya.
Selain melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Manajemen Perencanaan Program dan Penganggaran untuk Sepuluh Program Pokok PKK, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pontianak juga menyerahkan hadiah penghargaan kepada para juara yang telah mewakili kota Pontianak pada lomba PKK Bangga Kencana Kesehatan Tingkat Provinsi Kalbar tahun 2021.
Yaitu Pelaksana Terbaik PHBS dan Pelaksana Terbaik LBS diterima oleh Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Pelaksana Terbaik Posyandu diterima oleh Posyandu Surya Sehat Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pelaksana Terbaik Posko diterima oleh Kampung KB Kapuas Ceria di Kelurahan Benua Melayu Laut Kecamatan Pontianak Selatan.
"Kemenangan ini menjadi momentum kita meningkatkan motivasi serta menyempurnakan berbagai program dan kegiatan yang kita telah laksanakan serta memotivasi yang lain agar bisa berbuat lebih baik lagi," pungkasnya. (prokopim)
Malam Natal Terpantau Tertib dan Aman
Gereja Bentuk Satgas Prokes
PONTIANAK - Perayaan Malam Natal di Kota Pontianak berjalan tertib dan lancar. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra ikut memantau kondisi di sejumlah titik posko pengamanan dan gereja.
"Secara umum hasil pantauan kita pelaksanaan malam Natal berjalan tertib dan aman. Pada gereja-gereja sudah kita minta untuk membentuk Satgas-satgas yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan," ujarnya usai memantau Gereja Katedral Santo Yosef, Jumat (24/12/2021).
Pembentukan Satgas Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 di gereja-gereja sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak,
"Nantinya petugas tersebut mengatur arus mobilitas jemaat pada pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," tuturnya.
Sedangkan untuk kapasitas gereja tidak melebihi dari 50 persen. Kemudian jemaat memasuki gereja sesuai antrian atau shift yang ditentukan untuk pelaksanaan misa.
"Yang terpenting disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Pada perayaan malam tahun baru, lanjut dia, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan. Event-event perayaan tahun baru juga dilarang.
"Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara pesta tahun baru atau event Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang," imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, pembatasan waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 - 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
"Pengunjung juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat memasuki dan keluar dari tempat-tempat tersebut," tutur Edi. (prokopim)
Sekda Mulyadi Wanti-wanti Swalayan Awasi Produk yang Dijual
Jangan Ada Produk Kadaluarsa dan Kemasan Rusak
PONTIANAK - Tim Pengawasan Obat dan Makanan Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar swalayan di Kota Pontianak, Rabu (22/12/2021). Sidak ini menyasar produk-produk yang telah melewati masa kadaluarsa maupun kemasan yang rusak. Hasil sidak di sejumlah pasar swalayan memang tidak menemukan produk atau barang yang kadaluarsa pada pasar swalayan tersebut. Namun masih ditemukan produk-produk yang kemasannya rusak dan masih dipajang pada rak swalayan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi meminta kepada pemilik pasar swalayan dan supermarket untuk mengawasi dan memantau produk-produk yang dijual di tempat usahanya.
"Misalnya minuman kaleng ada yang penyok. Inikan kemasannya agak rusak seharusnya tidak dipajang, sebaiknya di kembalikan lagi ke agen," tegasnya saat menemukan salah satu produk berkemasan kaleng yang penyok.
Selain itu, pihaknya juga masih menemukan gudang yang menyimpan barang-barang kadaluarsa. Semestinya, kata Mulyadi, gudang tersebut tidak menyimpan produk-produk kadaluarsa karena dikuatirkan barang-barang tersebut tanpa disengaja terpajang pada rak swalayan.
"Tempat penyimpanan makanan itu juga harus steril dan tidak kotor, tidak ada sarang laba-laba dan lainnya sehingga harus terus dibersihkan secara rutin," ucapnya.
Ia memberikan peringatan kepada pemilik usaha agar tidak mengulangi kesalahannya. Sebab sewaktu-waktu tim ini akan kembali melakukan pengawasan terhadap pasar swalayan maupun supermarket itu.
"Kita minta mereka secara rutin dan berkala mengawasi barang-barang yang mereka jual agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya. (prokopim)