,
menampilkan: hasil
Bahasan Minta Peran Aktif RT-RW Cegah Warga Main Layangan
Sebut Permainan Layangan Ancam Keselamatan Pengendara di Jalan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terus menggencarkan razia terhadap permainan layangan, baik yang menggunakan benang gelasan maupun berbahan kawat. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, menyebut permainan ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Dalam beberapa kasus, korban akibat benang gelasan mengalami luka serius hingga meninggal dunia di tempat.
“Kalau terkena leher dan terputus karena gelasan, bisa langsung meninggal. Ini sangat serius,” tegasnya saat diwawancarai usai menjadi pembina upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman Kantor Wali Kota, Selasa (20/5/2025).
Demikian pula benang yang menggunakan kawat, jika menyangkut kabel listrik dan menyebabkan konsleting. Selain nyawa manusia, ini juga bisa berdampak pada pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas pelaku UMKM dan industri rumahan.
Ia menegaskan bahwa tindakan penertiban bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, melainkan harus melibatkan semua unsur masyarakat.
“Kami terus mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, serta RT dan RW untuk aktif mengedukasi warganya. Masyarakat harus tahu bahwa ini bukan sekadar permainan, ini soal keselamatan jiwa,” ujar Bahasan.
Menurut Wakil Wali Kota, razia akan terus dilakukan dan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Saat ini, pelanggar dikenakan denda hingga Rp500 ribu. Namun, ke depan denda tersebut bisa saja dinaikkan apabila dianggap belum memberikan efek jera.
“Kalau tidak ada efek jera, bukan tidak mungkin dendanya akan dinaikkan,” tambahnya.
Bahasan juga mengingatkan pentingnya peran RT dan RW dalam memantau dan melaporkan lokasi-lokasi rawan permainan layangan berbahaya ini. Terlebih, menurutnya, insentif untuk RT dan RW tahun depan direncanakan mengalami peningkatan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
“Kami sangat berharap RT dan RW bisa lebih aktif dalam mengedukasi warganya. Jangan sampai ketika sudah ada korban, baru menyalahkan pemerintah dan aparat. Padahal, bisa saja korban itu berasal dari keluarga pemain layangan itu sendiri atau masyarakat yang tidak tahu menahu,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menuturkan, pihaknya rutin menggelar penertiban permainan layangan karena sudah sangat meresahkan dan membahayakan bagi pengguna jalan. Mestinya, para pemain layangan menyadari akibat dari aktivitasnya bisa membahayakan nyawa orang lain.
“Coba bayangkan, jika yang terkena tali layangan itu salah satu anggota keluarga dari pemain layangan, anak, istri atau keluarganya. Jangan hanya memikirkan kesenangan sendiri tetapi membahayakan bagi orang lain,” ucapnya prihatin.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi pemain layangan. KTP bersangkutan juga sudah diamankan untuk diberikan sanksi tegas.
“Kami akan menjatuhkan sanksi terhadap pemain layangan,” pungkasnya. (prokopim)
Nekat Main Layangan, Terancam Didenda dan KTP Diblokir
PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak bermain layangan karena membahayakan bagi pengguna jalan akibat terkena benang layangan.
Bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.
“Denda Rp500 ribu. Konsekuensinya, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP-nya bisa kami blokir. Jika sudah diblokir, maka untuk urusan dengan bank dan asuransi tidak akan bisa dilakukan,” tegas Ahmad Sudiantoro, yang akrab disapa Toro, Jumat (16/5/2025).
Toro juga mengimbau ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat agar aktif mengingatkan warganya untuk tidak bermain layangan di lingkungan masing-masing, karena dapat membahayakan pengguna jalan.
“Mohon partisipasi Pak RT, Pak RW, dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warga di sekitar. Satpol PP tetap akan menindaklanjuti laporan dari RT. Dalam sehari, kadang ada lima hingga sepuluh laporan. Kami prioritaskan wilayah barat dan pusat kota karena layangan yang putus biasanya terbawa angin ke selatan, timur, dan utara,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anak dan tidak membiarkan mereka bermain layangan sembarangan.
“Saya mengimbau para orang tua agar menjaga anak-anaknya dan tidak melepas mereka bermain layangan,” tambahnya.
Satpol PP Kota Pontianak rutin melakukan penertiban terhadap pemain layangan dan gulungan layangan di sejumlah titik. Toro menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Satpol PP Kota Pontianak secara rutin melakukan penertiban dan pemantauan. Kami akan terus berupaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum, Bahasan Optimis Capaian RPJMD
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan optimis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan berlaku selama lima tahun ke depan berjalan sesuai perencanaan. Hal itu ia ungkapkan usai rapat paripurna ke-14 pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang RPJMD tahun 2025-2029, Rabu (7/5/2025).
"Pada intinya semua sepakat dan memberikan masukan serta saran. Kami Pemerintah kota Pontianak mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah memberikan pandangan umum dan penekanan terhadap poin-poin visi misi program kami. Insya Allah kami optimis untuk melaksanakan itu semua," ujarnya.
Beberapa fokus utama dalam RPJMD tersebut mencakup masalah UMKM, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Khusus untuk UMKM, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya pembinaan maksimal agar mereka terberdaya dan naik kelas.
"UMKM memberikan kontribusi yang jelas pada PAD Kota Pontianak. Alhamdulillah untuk sejauh ini kondisinya masih cukup baik dan terus berkembang karena memang itu menjadi ikon dan primadona di Kota Pontianak," jelasnya.
Menghadapi situasi ekonomi yang tidak stabil, Bahasan menegaskan bahwa pemerintah kota telah menuangkan dalam visi-misi program untuk menciptakan perekonomian yang inklusif.
"Pertumbuhan ekonomi kita pun masih cukup baik sampai hari ini termasuk pengendalian inflasi," tambahnya.
Terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Pontianak sudah mencapai 82,22. Angka ini tertinggi di Provinsi Kalbar. Demikian pula pertumbuhan ekonomi di angka lima persen lebih.
"Inflasi sudah sangat terkendali," ungkapnya.
Sementara itu, untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Bahasan menjelaskan, program tersebut masih dalam proses dan terus dilakukan pengawasan serta pemantauan karena pelaksanaannya langsung ke pemerintah pusat.
"Belum semua sekolah mendapatkan, mungkin masih dalam tahapan," jelasnya.
Mengenai penyerapan anggaran, Bahasan berkomitmen untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi. Muaranya semua dari proses pengadaan barang dan jasa.
“Kalau itu cepat, Insya Allah serapan anggaran ini akan lebih optimal," pungkasnya. (prokopim)
Satgas KTR Sidak Hotel, Sekolah, dan Kantor di Pontianak
PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat umum di Kota Pontianak seperti hotel, sekolah, hingga perkantoran. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak Saptiko menyebut, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Satgas KTR ini terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI/Polri, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merupakan leading sector untuk Satgas ini. Tugasnya melakukan inspeksi, monitoring, hingga melakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar perda ini," ungkap Saptiko saat memimpin persiapan sidak Satgas KTR di halaman kantor Dinkes Pontianak, Selasa (6/5/2025).
Saptiko menyatakan beberapa tempat tersebut menjadi sasaran sidak karena dinilai memiliki tingkat kepatuhan terhadap perda yang masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu sidak kali ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang beraktivitas di tempat tersebut, selain juga untuk meningkatkan kesadaran pengawasan dari pihak manajemen tempat umum tersebut.
Selain itu, sidak kali ini juga sekaligus sebagai sarana pemerintah dalam menginformasikan dan mengedukasi masyarakat dan manajemen tempat umum terkait perda baru tentang KTR yang baru disahkan. Saptiko memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda KTR baru kepada masyarakat luas. Karena ada beberapa hal baru yang masuk dalam substansi perda tersebut, salah satu diantaranya adalah peningkatan jumlah denda pelanggar.
"Terkait perda yang baru, ada beberapa perubahan dari perda yang lama. Pertama adalah memasukkan rokok elektrik ke dalam perda yang baru, di mana di perda yang lama belum ada. Kedua adalah nilai dendanya yang meningkat. Dimana sebelumnya denda untuk perokok di tempat KTR sebesar 50 ribu rupiah, di perda yang baru dendanya menjadi 250 ribu rupiah. Ini dimaksudkan untuk membuat efek jera. Ketiga yaitu mengatur smoking area ditempat-tempat umum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Saptiko menekankan, selama masa peralihan perda ini, perda lama yaitu Nomor 10 Tahun 2010 masih berlaku. Ketika masa peralihan selesai, perda baru nantinya akan diterapkan dan menggantikan perda yang lama.
"Perda yang baru sudah disahkan. Nanti akan disosialisasikan ke masyarakat beberapa bulan dan dibuat Peraturan Walikota (Perwa) untuk petunjuk pelaksanaannya, setelahnya baru kita terapkan. Sementara ini kita masih pakai perda yang lama," tutupnya. (Kominfo)