,
menampilkan: hasil
Wali Kota Sampaikan Capaian Kinerja dalam LKPJ 2024
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 pada sidang rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (26/3/2025).
Dalam LKPJ, Wali Kota Edi Kamtono memaparkan sejumlah capaian kinerja Pemerintahan Kota Pontianak pada tahun 2024. Berdasarkan data, jumlah penduduk Kota Pontianak mencapai 679.818 jiwa dengan kepadatan penduduk 5.760 jiwa per kilometer persegi, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Inflasi tahunan tercatat sebesar 1,58 persen, turun dari 2,09 persen pada tahun 2023.
“Hal ini tentunya menunjukkan keberhasilan pengendalian harga komoditas pangan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak,” ungkapnya.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak juga menunjukkan tren positif, mencapai 5,03 persen pada tahun 2024, lebih baik dibandingkan 4,76 persen pada tahun 2023. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita naik menjadi Rp75,42 juta, meningkat 6,39 persen dari tahun sebelumnya. Selain itu, persentase penduduk miskin turun menjadi 4,20 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 82,2, menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembangunan sosial.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh pihak. Namun, kami menyadari masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki untuk memenuhi harapan masyarakat,” kata Edi.
Dari sisi anggaran, lanjutnya lagi, pendapatan daerah tahun 2024 terealisasi sebesar Rp1,93 triliun atau 96,35 persen dari target, dengan kontribusi terbesar berasal dari transfer pemerintah pusat. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp192 triliun atau 93,51 persen dari target, dengan belanja operasional menjadi komponen terbesar.
Edi juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang telah aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan. Ia berharap sinergi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat terus terjalin untuk membangun Kota Pontianak menjadi lebih baik di masa mendatang.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus bahu-membahu menjalankan harmonisasi dalam membangun Kota Pontianak yang kita cintai ini. Semoga apa yang telah kita lakukan bersama bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan roda pemerintahan.
“LKPJ ini adalah wujud pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya akan membahas laporan ini paling lambat 30 hari setelah diterima, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan yang disampaikan oleh Wali Kota Pontianak mencakup beberapa poin penting, di antaranya capaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya. Selain itu, laporan juga memuat kebijakan strategis yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.
“DPRD akan menelaah dan mengevaluasi laporan ini secara mendalam. Kami berharap laporan ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kota Pontianak ke depannya,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam bagi Anak
Rapat Koordinasi Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas). Salah satu hal yang dilakukan yaitu dengan merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja di Kota Pontianak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menyebut, fenomena gangguan kamtibmas yang terjadi di Kota Pontianak khususnya terkait kenakalan remaja harus segera ditangani.
“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Ini bukan merupakan larangan, namun pembatasan untuk tidak ke luar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenoma tadi,” tegasnya pasca membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).
Amirullah mengungkapkan, rakor ini dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang narasumber yang kompeten dalam bidang pemberdayaan dan perlindungan anak juga terkait ketertiban umum di masyarakat. Hasil rumusan dari Rakor nantinya akan berbentuk Perwa yang dalam waktu dekat akan diterapkan di Kota Pontianak.
“Substansi dari Perwa ini sendiri nantinya berdasarkan masukan dan saran dari para pakar yang hadir pada rakor hari ini. Kami yakin itu akan menghasilkan formulasi yang baik,” tuturnya.
Terkait waktu jam malam yang dimaksud, Sekda Kota Pontianak mengungkapkan waktunya masih dinamis. Berbagai masukan dari pihak kepolisian, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, dan lainnya menurut Amirullah memiliki pendekatan yang kompleks, serta saling terkait dan mempengaruhi antara satu dan lainnya. Untuk itu, hasil dari rakor ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota untuk diputuskan.
Ia juga menambahkan bahwa fenomena kenakalan remaja perlu bantuan dari semua pihak, termasuk keluarga. Peran keluarga diakui Amirullah sangat memegang peranan yang penting. Jika di rumah sudah berperilaku baik dan diperlakukan dengan baik, kemungkinan besar anak tersebut ketika di masyarakat juga akan baik.
“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus selalu berpikir positif bahwa anak-anak di Kota Pontianak adalah anak-anak yang baik, calon pemimpin masa depan. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tutupnya. ( kominfo )
Pemkot Perkuat Analisis Mitigasi Bencana
Role Model Penanganan Banjir Pontianak
Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat upaya mitigasi banjir dengan menjadikan hasil penelitian akademik sebagai dasar dalam perumusan kebijakan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA) Kota Pontianak, Sidig Handanu, dalam acara Sosialisasi Hasil Pengembangan Skenario Bahaya Banjir untuk Kota Pontianak, Selasa (18/3/2025).
Dalam sambutannya, Sidig menyampaikan apresiasi kepada FINCAPES University of Waterloo yang telah memilih Pontianak sebagai lokasi kerja program Flood Impact di Indonesia. Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesiapsiagaan Kota Pontianak terhadap risiko banjir yang semakin meningkat akibat perubahan iklim.
“Kondisi topografi Kota Pontianak yang rendah membuat kota ini rentan terhadap genangan dan banjir. Ditambah dengan perubahan iklim, kita semakin sering menghadapi curah hujan tinggi yang menyebabkan genangan, sementara kalau tidak hujan seminggu dua minggu, risiko kebakaran lahan meningkat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari komitmen Pemkot Pontianak dalam mengatasi permasalahan genangan, Sidig menegaskan bahwa Wali Kota Pontianak telah dimasukkan isu ini dalam program 100 hari kerjanya. Lebih lanjut, ia mengapresiasi tim dari Universitas Syiah Kuala yang telah melakukan penelitian skenario bahaya banjir ini sejak Juli 2024. Hasil studi tersebut, menurutnya, sangat penting untuk perencanaan ke depan.
“Hasil penelitian ini akan menjadi salah satu referensi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030," katanya.
Dia pun menjelaskan Pemkot terbuka sebagai lokasi program-program donor luar untuk memecahkan permasalahan kota. Termasuk mencari alternatif pembiayaan di luar APBD dan APBN.
"Kami menyambut baik apabila ada program-program (donor luar) lain yang dilakukan di Pontianak," katanya.
Project Officer Climate FINCAPES, Mawardi Muhammad mengatakan dukungan ini merupakan upaya dari Universitas Waterloo mendorong ketahanan daerah terhadap bencana. Termasuk di dalamnya agar perencanaan menjadi lebih matang dengan kajian ilmiah.
"Hasil skenario banjir Kota Pontianak ini akan menjadi bahan untuk proyek selanjutnya dengan pendekatan aktuaria," kata Mawardi.
Sementara FINCAPES Project Pontianak, Prof Ella Meilianda, menjelaskan genangan dan banjir di Pontianak dipengaruhi oleh banyak hal. Demikian pula penanganannya memiliki banyak pendekatan. Semua tertuang dalam dokumen yang dihasilkan.
"Tidak hanya dokumen yang kami hasilkan, data-data yang kami dapat di lapangan juga kami bagikan ke Pemkot agar dapat dimanfaatkan lebih lanjut," katanya. (*)
Pemkot Pontianak Siap Implementasikan Program Pemerintah Pusat
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyatakan kesiapannya dalam mendukung program pemerintah pusat seperti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pembangunan 3 Juta Rumah, dan program lainnya sebagai bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. Hal ini disampaikan langsung oleh Iwan Amriady selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya mewakili Pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak untuk menghadiri Rakor ini secara virtual. Agenda ini melibatkan banyak instansi dan lembaga, baik pusat dan daerah. Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat atas upaya pembangunan yang lebih baik bagi Indonesia mulai tahun 2025. Kita Pemkot Pontianak sudah siap untuk mendukung program-program tersebut,” jelas Iwan pasca menghadiri Rakor di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Senin (17/3/2025).
Dalam Rakor ini, beberapa kementerian dan lembaga pemerintah juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang Agraria/Pertanian, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, Informasi Geospasial, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan Implementasi Program 3 Juta Rumah. Menurut Iwan, beberapa hal yang dikerjakan kementerian seringkali beririsan dengan lembaga pemerintah lainnya. Untuk itu, penandatanganan perjanjian kerja sama ini akan memudahkan pelaksanaan kegiatan operasional kebijakan pusat di daerah, dimana program tersebut tentu akan sampai ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang ada di Indonesia.
Ia menambahkan, segala sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah terintegrasi dan berbasis aplikasi. Contohnya perencanaan keuangan dan penganggaran daerah menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), dimana ini merupakan aplikasi yang berbasis dibawah Kemendagri. Hal ini menurutnya memudahkan Pemerintah Pusat untuk melakukan koreksi, pembinaan, dan lainnya terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sehingga implementasi program pusat di daerah dapat berjalan sesuai koridor yang telah ditentukan.
“Secara teknis Pemerintah Pusat melalui kementerian sudah menghubungi kita selaku Pemerintah Daerah di Kota Pontianak. Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman kerja sama ini diharapkan kita sebagai Pemerintah Daerah dapat lebih mudah dalam melaksanakan kebijakan pusat yang ada untuk diimplementasikan di Kota Pontianak,” tutup Iwan. ( kominfo )