,
menampilkan: hasil
Wako Tekankan OPD Segera Eksekusi Anggaran
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengeksekusi anggaran 2026. Berdasarkan catatan di tahun 2025, beberapa program terlambat dilaksanakan. Hal tersebut menjadi perhatiannya untuk diperbaiki.
“Kepala dinas, kepala Badan, yang menerima DPA, saya berharap segera dipelajari, dicermati dan dilaksanakan. Yang tidak jelas silakan dikoordinasikan,” katanya usai penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Jumat (2/1/2026).
Dia menjelaskan APBD merupakan investasi penting untuk pembangunan di Kota Pontianak. Muaranya adalah kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Apalagi momen tahun baru saat yang tepat untuk menumbuhkan semangat dalam memberikan kinerja terbaik kepada warga kota. Menjadikan semua lebih baik, optimal dan profesional.
“Saya berharap 2026 ini ASN bekerja dengan ikhlas dan semangat sesuai dengan prinsip pelayanan prima. Saya ingin tidak ada permasalahan hukum yang disebabkan kelalaian dan kesalahan yang dilakukan,” sebutnya.
Di tahun 2026 ini, Pemkot Pontianak telah melakukan realokasi anggaran sebagai respon terhadap efisiensi anggaran dari pusat. Kebutuhan layanan langsung masyarakat tetap jadi fokus. Edi juga meminta OPD berinovasi agar program tetap berjalan di tengah kondisi keuangan yang terbatas.
Akan tetapi yang tidak kalah penting, anggaran yang sudah dikeluarkan di 2025 pasti diminta pertanggungjawabannya. Biasanya di akhir Januari, Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah. Ia pun meminta seluruh hal terkait disiapkan dengan baik.
“Saya minta untuk dirapikan administrasi, kalau pengadaan dicek barangnya, apakah tersedia, berfungsi atau tidak, dan untuk proyek harus dituntaskan,” tegasnya.
Ia berharap 2026 membawa perubahan lebih baik untuk Pontianak. Untuk itu, dia memberikan catatan penting atas apa yang terjadi di tahun lalu. Selain soal eksekusi anggaran, ia menekankan pentingnya menghadapi mitigasi bencana terutama rob.
“Di Januari ini diperkirakan ketinggian akan mencapai 2 meter, Desember (2025) kemarin 1,8 meter. Kita harap tidak dibarengi hujan dan angin,” katanya.
Selain mitigasi bencana, hal lain yang perlu digarisbawahi adalah jumlah kebakaran rumah yang mencapai 87 kasus dengan 80 persen bangunan habis, dan kecelakaan lalu lintas karena kelalaian yang menimbulkan korban jiwa. (prokopim)
Camat Pontianak Selatan Fokuskan Mitigasi Banjir di Awal 2026
Wulanda Anjaswari Dilantik Jadi Camat Pontianak Selatan
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono baru saja melantik Wulanda Anjaswari sebagai Camat Pontianak Selatan setelah sebelumnya posisi tersebut diisi pelaksana tugas.
Usai dilantik, Wulan memprioritaskan upaya mitigasi bencana banjir pada awal tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul terjadinya banjir rob pada awal Januari yang menjadi persoalan paling menonjol di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, fokus mitigasi bencana merupakan arahan langsung Wali Kota yang harus segera ditindaklanjuti di tingkat kecamatan. Menurutnya, penanganan banjir menjadi agenda mendesak guna meminimalkan dampak terhadap aktivitas dan keselamatan masyarakat.
“Untuk sementara, sesuai arahan Wali Kota di awal tahun, kami fokus pada rencana mitigasi bencana, terutama banjir yang terjadi pada awal Januari,” ujarnya usai dilantik dan diambil sumpah, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (31/12/2025).
Selain mitigasi bencana, Wulan menegaskan seluruh rencana kerja Kecamatan Pontianak Selatan ke depan tetap mengacu pada misi dan program Pemerintah Kota Pontianak. Ia menyebutkan, kecamatan memiliki peran strategis dalam mendukung capaian kinerja pembangunan kota secara keseluruhan.
“Rencana kerja tahun 2026 tetap mengacu pada visi-misi Kota Pontianak dan mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah kota, sekaligus melanjutkan perencanaan dan kinerja yang sudah berjalan sebelumnya,” katanya.
Terkait potensi wilayah, dia menilai Kecamatan Pontianak Selatan dikenal sebagai salah satu kontributor terbesar pendapatan asli daerah. Untuk itu, dirinya berkomitmen mempelajari lebih dalam potensi unggulan yang ada untuk kemudian dioptimalkan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar program prioritas, khususnya mitigasi banjir, dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Potensi wilayah akan kami pelajari terlebih dahulu. Jika memiliki manfaat besar dan bisa dioptimalkan untuk mendukung pembangunan kota, tentu akan kami maksimalkan,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum Masuk Ranperda yang Disetujui DPRD
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang telah disetujui bersama DPRD Kota Pontianak dalam Sidang Paripurna, Rabu (24/12/2025).
Enam Ranperda tersebut meliputi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kota pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal, penyelenggaraan bantuan hukum, serta digitalisasi pajak daerah.
Dalam penyampaiannya, Edi mengapresiasi kerja sama DPRD Kota Pontianak, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beserta tim, atas komitmen dan semangat kerja dalam membahas keenam Ranperda tersebut bersama pihak eksekutif.
“Walaupun dalam proses pembahasan terdapat perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang justru bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, disahkannya enam Ranperda tersebut menjadi landasan penting bagi aparatur Pemerintah Kota Pontianak dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Regulasi itu juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” tuturnya.
Menurutnya, substansi Ranperda yang disetujui mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan perlindungan hukum, serta mengoptimalkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Ke depan, peraturan daerah ini akan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (prokopim)
Masterplan Kependudukan Jadi Acuan Sebaran Penduduk dan Rumusan Program Pembangunan
Wali Kota Paparkan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (16/12/2025).
Edi menjelaskan bahwa Ranperda yang dibahas memuat sejumlah substansi penting, di antaranya penyertaan modal bagi Bank Kalbar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, serta percepatan digitalisasi pelayanan publik. Selain itu, pemerintah kota juga menyiapkan master plan kependudukan hingga tahun 2045 sebagai arah kebijakan pembangunan jangka panjang.
Menurutnya, kebijakan penyertaan modal bertujuan memperkuat perbankan daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) agar semakin sehat dan mampu memperluas layanan kepada masyarakat.
“Dengan permodalan yang kuat, bank daerah diharapkan dapat berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di Kota Pontianak maupun di wilayah Kalimantan Barat,” katanya usai rapat paripurna.
Edi juga menekankan pentingnya penyusunan master plan kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam pengaturan penyebaran penduduk serta perumusan program-program pembangunan yang berbasis data konkret.
“Dengan data kependudukan yang akurat, arah pembangunan akan lebih terukur dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.
Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, transparan, dan efisien, sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Kota Pontianak. (prokopim)