,
menampilkan: hasil
Camat Pontianak Selatan Fokuskan Mitigasi Banjir di Awal 2026
Wulanda Anjaswari Dilantik Jadi Camat Pontianak Selatan
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono baru saja melantik Wulanda Anjaswari sebagai Camat Pontianak Selatan setelah sebelumnya posisi tersebut diisi pelaksana tugas.
Usai dilantik, Wulan memprioritaskan upaya mitigasi bencana banjir pada awal tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul terjadinya banjir rob pada awal Januari yang menjadi persoalan paling menonjol di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, fokus mitigasi bencana merupakan arahan langsung Wali Kota yang harus segera ditindaklanjuti di tingkat kecamatan. Menurutnya, penanganan banjir menjadi agenda mendesak guna meminimalkan dampak terhadap aktivitas dan keselamatan masyarakat.
“Untuk sementara, sesuai arahan Wali Kota di awal tahun, kami fokus pada rencana mitigasi bencana, terutama banjir yang terjadi pada awal Januari,” ujarnya usai dilantik dan diambil sumpah, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (31/12/2025).
Selain mitigasi bencana, Wulan menegaskan seluruh rencana kerja Kecamatan Pontianak Selatan ke depan tetap mengacu pada misi dan program Pemerintah Kota Pontianak. Ia menyebutkan, kecamatan memiliki peran strategis dalam mendukung capaian kinerja pembangunan kota secara keseluruhan.
“Rencana kerja tahun 2026 tetap mengacu pada visi-misi Kota Pontianak dan mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah kota, sekaligus melanjutkan perencanaan dan kinerja yang sudah berjalan sebelumnya,” katanya.
Terkait potensi wilayah, dia menilai Kecamatan Pontianak Selatan dikenal sebagai salah satu kontributor terbesar pendapatan asli daerah. Untuk itu, dirinya berkomitmen mempelajari lebih dalam potensi unggulan yang ada untuk kemudian dioptimalkan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar program prioritas, khususnya mitigasi banjir, dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Potensi wilayah akan kami pelajari terlebih dahulu. Jika memiliki manfaat besar dan bisa dioptimalkan untuk mendukung pembangunan kota, tentu akan kami maksimalkan,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum Masuk Ranperda yang Disetujui DPRD
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang telah disetujui bersama DPRD Kota Pontianak dalam Sidang Paripurna, Rabu (24/12/2025).
Enam Ranperda tersebut meliputi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kota pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal, penyelenggaraan bantuan hukum, serta digitalisasi pajak daerah.
Dalam penyampaiannya, Edi mengapresiasi kerja sama DPRD Kota Pontianak, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beserta tim, atas komitmen dan semangat kerja dalam membahas keenam Ranperda tersebut bersama pihak eksekutif.
“Walaupun dalam proses pembahasan terdapat perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang justru bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, disahkannya enam Ranperda tersebut menjadi landasan penting bagi aparatur Pemerintah Kota Pontianak dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Regulasi itu juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” tuturnya.
Menurutnya, substansi Ranperda yang disetujui mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan perlindungan hukum, serta mengoptimalkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Ke depan, peraturan daerah ini akan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (prokopim)
Masterplan Kependudukan Jadi Acuan Sebaran Penduduk dan Rumusan Program Pembangunan
Wali Kota Paparkan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (16/12/2025).
Edi menjelaskan bahwa Ranperda yang dibahas memuat sejumlah substansi penting, di antaranya penyertaan modal bagi Bank Kalbar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, serta percepatan digitalisasi pelayanan publik. Selain itu, pemerintah kota juga menyiapkan master plan kependudukan hingga tahun 2045 sebagai arah kebijakan pembangunan jangka panjang.
Menurutnya, kebijakan penyertaan modal bertujuan memperkuat perbankan daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) agar semakin sehat dan mampu memperluas layanan kepada masyarakat.
“Dengan permodalan yang kuat, bank daerah diharapkan dapat berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di Kota Pontianak maupun di wilayah Kalimantan Barat,” katanya usai rapat paripurna.
Edi juga menekankan pentingnya penyusunan master plan kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam pengaturan penyebaran penduduk serta perumusan program-program pembangunan yang berbasis data konkret.
“Dengan data kependudukan yang akurat, arah pembangunan akan lebih terukur dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.
Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, transparan, dan efisien, sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Kota Pontianak. (prokopim)
Legislatif-Eksekutif Sepakati APBD 2026 Rp2,092 triliun
PONTIANAK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak. Persetujuan tersebut ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
APBD Kota Pontianak 2026 disepakati sebesar Rp2,092 triliun. Adapun struktur anggaran yang telah mendapat persetujuan bersama meliputi pendapatan daerah Rp2,062 triliun, belanja daerah Rp2,073 triliun, pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan Rp30,670 miliar dan pengeluaran Rp19,270 miliar.
“Setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, pada hari ini kita sampai pada satu kesepakatan, yaitu persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (24/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Edi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang, anggota DPRD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Raperda APBD 2026. Ia menilai selama proses pembahasan, terbangun sinergi kuat antara pemerintah daerah dan legislatif. Sinergi ini, menurutnya, menjadi modal penting dalam memastikan program dan kegiatan prioritas dapat berjalan optimal demi peningkatan pembangunan di Kota Pontianak.
“Komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus pada program prioritas akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa menambahkan, kesepakatan APBD 2026 merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Pontianak di tengah dinamika kebijakan nasional.
Bebby menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Pontianak melakukan penyesuaian dengan mengutamakan skala prioritas.
“Kita memahami adanya pemotongan anggaran dari pusat sehingga kita harus menyesuaikan. Karena itu, kemarin kita bersama-sama memfokuskan pada skala prioritas untuk menentukan mana yang perlu didahulukan dalam penyesuaian anggaran,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa penyesuaian anggaran tetap diarahkan sesuai dengan RPJMD, khususnya visi dan misi Wali Kota Pontianak dalam penanganan banjir. Menurutnya, komitmen tersebut tercermin dari upaya maksimal dalam memperkuat sistem drainase kota.
“Pak Wali memang berkeinginan agar penyesuaian tetap mengacu pada RPJMD, terutama terkait visi misi beliau dalam mengatasi permasalahan banjir. Karena itu, kita terus mengembangkan saluran-saluran drainase di seluruh wilayah kota agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memperkuat sistem drainase,” terang Bebby.
Terkait dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap iklim investasi, Bebby menyebutkan bahwa meskipun tidak semua hal bisa dilakukan secara cepat, upaya menarik investasi tetap harus berjalan. Ia menilai bahwa antisipasi yang tepat sangat diperlukan agar pembangunan tidak mengalami perlambatan signifikan.
“Memang tidak semua hal bisa dilakukan setiap hari. Namun investasi dari luar, terutama dalam sektor pembangunan, tetap kita upayakan. Saya rasa dalam mengantisipasi kondisi ini, kita semua harus menerapkan praktik-praktik terbaik agar dampaknya tidak terlalu besar bagi daerah,” pungkasnya. (prokopim)