,
menampilkan: hasil
RKPD 2026 Pondasi Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Dalam Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2026, Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
“RKPD 2026 mengusung tema ‘Meletakkan Pondasi Pembangunan yang Berkelanjutan dan Inklusif dengan Fokus pada Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, Penguatan Ekonomi, dan Pelestarian Lingkungan serta Budaya’. Ini mencerminkan harapan kita bersama untuk membangun Pontianak yang lebih maju, sejahtera, dan berwawasan lingkungan,” ujarnya saat membuka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak 2026 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (10/2/2025).
Dia menjelaskan forum ini untuk mendengarkan masukan dari semua pihak, dalam penyusunan perencanaan. Menurutnya, pembangunan Kota Pontianak akan difokuskan pada empat aspek utama, yakni peningkatan kualitas hidup masyarakat, penguatan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pelestarian budaya.
Pemerintah akan memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak serta masyarakat miskin dan marginal.
“Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan akses yang setara terhadap layanan dasar,” tegas Edi Suryanto.
Pemkot Pontianak juga menitikberatkan penguatan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan. Sektor perdagangan, pariwisata, pertanian, dan UMKM akan didorong agar semakin produktif dan kreatif. Selain itu, inovasi dan digitalisasi akan dioptimalkan untuk membuka akses pasar yang lebih luas dan menciptakan peluang ekonomi baru.
Dalam aspek lingkungan, konsep pembangunan hijau akan diterapkan, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim. Sementara itu, sektor budaya akan mendapat perhatian khusus dengan pelestarian seni dan tradisi lokal.
“Pembangunan modern tidak boleh mengabaikan kearifan budaya. Oleh karena itu, kami akan memastikan budaya Pontianak tetap lestari seiring perkembangan zaman,” kata Edi Suryanto.
Dalam forum tersebut, Pj Wali Kota juga memaparkan sejumlah capaian ekonomi Kota Pontianak pada tahun 2024. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pontianak mencapai 82,22 poin, lebih tinggi dibandingkan Provinsi Kalimantan Barat (71,19) dan nasional (75,02). Tingkat kemiskinan juga lebih rendah, yakni 4,2 persen, dibandingkan Kalimantan Barat (6,32 persen) dan nasional (8,57 persen).
Namun, tantangan masih ada, terutama dalam menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang berada di angka 8,29 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional (4,91 persen).
"Perlu kecermatan dalam perencanaan, karena pengangguran kita 8,29 persen, tapi kemiskinan 4,2 persen. Pengangguran belum tentu menyebabkan kemiskinan," sebutnya.
Edi Suryanto menegaskan bahwa perencanaan pembangunan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Forum Konsultasi Publik ini merupakan wujud keterbukaan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa RKPD 2026 berorientasi pada kepentingan masyarakat, berkelanjutan, inklusif, dan sinergis,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kota Pontianak, Sidig Handanu menjabarkan sejumlah isu strategis dalam rancangan ini. Antara lain perihal Sumber Daya Manusia, tata kelola pemerintahan, manajemen wilayah dan infrastruktur, ekonomi dan sosial budaya.
"Di infrastruktur misalnya, tahun 2045 seharusnya kita sudah bicara air minum aman dan sanitasi aman," terangnya.
Dia menjabarkan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak terpilih, Edi Kamtono dan Bahasan turut diselaraskan dengan perencanaan. Visi tersebut adalah "Pontianak Maju, Sejahtera, berwawasan lingkungan yang Humanis”.
Adapun misinya, yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berdaya saing; mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, efektif, inovatif, adaptif, profesional, dan akuntabel berbasis teknologi informasi; mewujudkan wilayah perkotaan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan humanis melalui penyediaan saran, prasarana dasar dan utilitas, dan; mewujudkan perekonomian inklusif, stabil, produktif, kreatif, dan inovatif.
Dengan adanya forum ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif agar RKPD 2026 benar-benar menjadi panduan pembangunan Kota Pontianak yang lebih baik di masa depan. (bappeda/prokopim)
Efisiensi Anggaran, Pemkot Pontianak Batasi Perjadin dan Acara Seremonial
Tindak Lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025
PONTIANAK - Dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengambil langkah kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan kegiatan yang bersifat seremonial. Hal ini dilakukan sebagai respons atas instruksi Presiden untuk membatasi pengeluaran yang tidak mendesak, demi mengalokasikan anggaran yang lebih prioritas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa dua hal utama yang dibatasi adalah perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
"Kita sudah memangkas perjalanan dinas dan mengurangi acara seremonial," ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran yang ada dapat dialokasikan pada program-program yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat. Salah satu bentuk alokasi anggaran yang dihemat adalah untuk menunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekitar 125 ribu murid TK, SD, dan SMP di Kota Pontianak.
"Penunjang ini membutuhkan dana yang tidak sedikit, dan kami berharap pemerintah provinsi juga dapat mendukung untuk tingkat SMA," tambah Edi.
Selain itu, prioritas anggaran juga difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi dan penanganan stunting. Edi menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang efisien agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kaitan dengan anggaran perjalanan dinas, ia menegaskan pihaknya akan lebih selektif.
"Saya telah meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk membuat skala prioritas, dan setiap perjalanan dinas harus disetujui oleh saya langsung. Jika tidak terlalu penting, cukup satu atau dua orang yang diizinkan berangkat," jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat luas serta berdampak langsung di masyarakat. (prokopim)
Musrenbang Kelurahan Dimulai, Pj Wali Kota Ajak Partisipasi Masyarakat
PONTIANAK - Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang tingkat kelurahan se-Kota Pontianak telah dimulai. Musrenbang kali ini untuk menentukan program prioritas pembangunan tahun selanjutnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menjelaskan, proses pembangunan suatu daerah selalu diawali dari tingkat paling bawah. Untuk itu, ia mengajak partisipasi masyarakat untuk hadir dengan seksama serta ikut serta memberikan saran kepada Pemkot Pontianak melalui musrenbang.
“Menurut saya inilah kesempatan untuk mengusulkan harapan dan keinginan masyarakat untuk pembangunan apa yang diprioritaskan. Memang soal pembangunan semuanya sudah bisa didata, tapi mana yang jadi prioritas di Musrenbang itu media untuk mendapatkan informasi itu,” katanya, Selasa (14/1/2025).
Selain jadi wadah diskusi, musrenbang juga merupakan upaya transparansi pemerintah dalam melaporkan hasil-hasil pembangunan setahun belakangan. Di musrenbang, setiap lurah dan camat akan memaparkan capaian pembangunan di wilayah masing-masing.
“Ini juga membuktikan kalau pemerintah senantiasa menjaga transparansi, kita terus mendorong pelayanan yang cepat, mudah dan murah kepada masyarakat. Sudah banyak pembangunan di kelurahan itu merupakan hasil musyawarah bersama antara pemerintah dan masyarakat,” ungkap Edi.
Proses ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, para pemuda hingga lembaga swadaya. Usulan yang disampaikan masyarakat akan lebih dulu melalui proses evaluasi oleh tim teknis.
Selain dari unsur masyarakat, musrenbang turut melibatkan akademisi dan anggota dewan dari dapil masing-masing. Dengan demikian, sinergi lintas sektor ini membawa optimisme terhadap pembangunan Kota Pontianak ke depan.
“Pemkot juga akan memperkuat sinergi dengan sektor swasta dan akademisi untuk memperluas cakupan pembangunan. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan inovasi dan solusi yang lebih komprehensif terhadap tantangan pembangunan yang dihadapi,” pungkas Pj Wali Kota. (kominfo/prokopim)
Pemkot Terbitkan Surat Edaran Atur Keselamatan Berkendara
Surat Edaran Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024
PONTIANAK – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara di wilayah Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara dalam Wilayah Kota Pontianak. Dalam surat edaran yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, mengatur ketentuan-ketentuan bagi kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah Kota Pontianak.
Edi Suryanto menerangkan, tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. Apalagi jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Melalui surat edaran ini, lanjut Edi, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengoperasikan kendaraannya di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Wali Kota yang mengatur kelayakan kendaraan bermotor,” sebutnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menambahkan, poin-poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.
“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.
Kemudian, sambung Trisna, berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
“Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara,” tambahnya.
Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.
“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan,” tuturnya.
Menurut Trisna, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Surat edaran ini menjadi langkah konkret Pemkot Pontianak untuk mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Pontianak. (prokopim)