,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Monitoring Kawasan Tanpa Rokok di 6 Kecamatan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memonitoring beberapa lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di enam kecamatan di Kota Pontianak. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko menyebut, monitoring ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Hari ini kita melakukan monitoring pelaksanaan Perda KTR di beberapa lokasi di enam kecamatan di Kota Pontianak. Lokasinya seperti di Fasilitas Kesehatan, Pendidikan, Perkantoran, tempat bermain anak, tempat-tempat umum, hotel, restoran, dan kafe. Kita melakukan razia dan penegakkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar KTR. Kegiatan ini dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai OPD penegak Perda,” jelas Saptiko, Jumat (6/12/2024).
Saptiko menilai, implementasi KTR di Kota Pontianak sudah sangat baik sejauh ini. Hal ini karena Pemkot Pontianak sebelumnya mendapat apresiasi oleh Pemerintah Pusat berupa penghargaan terbaik ke-2 se-Indonesia terkait penerapan KTR yang efektif bagi Pemerintah Daerah. Terlebih, implementasi Perda KTR ini tidak hanya menjerat perokok, tetapi juga pimpinan atau manajemen tempat kejadian pelanggaran KTR ditemukan.
“Hal ini tentu akan kita tingkatkan. Karena Perda ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran berupa orang yang merokok di Kawasan KTR saja, tetapi juga mengawasi KTR yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang Perda tersebut. Contohnya adalah tidak memasang tanda dilarang merokok, masih ada iklan rokok, ditemukannya asbak, puntung rokok, dan sejenisnya,” ungkapnya.
Dengan adanya monitoring ini, Saptiko berharap pelaksanaan Perda KTR bisa dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak, termasuk masyarakat Kota Pontianak. Sehingga diharapkan masyarakat bisa menghirup udara yang segar dan sehat di mana pun mereka beraktivitas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menambahkan, beberapa tempat yang pihaknya kunjungi dalam rangka monitoring Perda ini sudah cukup baik. Meskipun tidak menemukan pelanggar yang merokok di KTR, ia mengatakan masih ada beberapa lokasi yang masih belum memberikan informasi terkait KTR di areanya.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik usaha serta pihak-pihak di berbagai lokasi KTR di Kota Pontianak. Sosialisasi tidak boleh putus. Kita tetap menjalankan fungsi pembinaan. Kita berusaha menekan angka pelanggaran, terutama kepada anak remaja di usia sekolah yang kita harapkan tidak ada yang merokok,” katanya.
Ke depannya, pihaknya berharap implementasi KTR bisa lebih tertib. Ditambah lagi, Perda ini rencananya akan direvisi untuk penyesuaian sanksi yang lebih berat di tahun 2025. Sehingga diharapkan Perda ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar aturan KTR di Kota Pontianak
“Secara keseluruhan, Perda ini sudah sangat baik di usianya yang sudah 14 tahun. Masih efektif dan efisien, namun perlu penyesuaian lagi. Dengan adanya wacana revisi Perda KTR ini di tahun 2025, sanksi akan dibuat menjadi lebih berat, sehingga Perda ini akan jauh lebih efektif ke depannya,” pungkas Welly.
Pj Wali Kota Soroti Proyek Numpuk di Penghujung Tahun
OPD Bakal Dibebani SKP Tambahan Kejar Target
PONTIANAK - Kontrak proyek pembangunan yang kerap menumpuk di penghujung tahun anggaran menjadi sorotan Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto. Bahkan ia berencana membahas persoalan ini dengan Sekretaris Daerah Kota Pontianak untuk memberikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tambahan kepada seluruh perangkat daerah.
“Misalnya, barang siapa yang membuat kontrak di bulan November, maka penilaian SKP-nya berkurang. Kita sepakati ini, kalau tidak seperti itu tidak mungkin bergerak. Jangan harap dapat hak, misalnya. Kalau pakai ancaman begitu, mungkin baru mau berpikir semuanya,” tegasnya saat membuka sosialisasi tender Pra-DIPA di Hotel Harris Gajah Mada, Selasa (3/12/2024).
Menurutnya, pemerintah pusat sudah dari berapa tahun terakhir selalu mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah agar melaksanakan tender dini (Pra-DIPA) sehingga tidak menumpuk di akhir tahun. Namun, kata dia, hal itu masih saja terjadi sehingga bertahun-tahun bebannya masih berkutat hal yang sama.
“Nah, lewat sosialisasi inilah yang harus diterangkan kepada seluruh peserta. Apalagi teknisnya sendiri sudah ada enam orang narasumber yang berkompeten. Jadi, saya berharap para peserta mengikuti dan menyimak yang disampaikan oleh pemateri terkait tender Pra-DIPA,” ungkap Edi Suryanto.
Sementara dalam sosialisasi ini, dia akan menyampaikan terkait prosedur dan nilai positif dari pelaksanaan tender pra-DIPA. Hal pertama yang ditanyakan kepada seluruh peserta adalah proyeksi, proyeksi dari penerimaan maupun pengeluaran, termasuk setelah laporan serapan. Filosofi istilah tender Pra-DIPA ini tidak hanya berkaitan tender, tetapi termasuk Penunjukan Langsung (PL) Pra-DIPA, e-procesing Pra-DIPA dan lainnya.
“Hanya karena memang istilah dari RKP itu tender Pra-DIPA,” terangnya.
Ia menyayangkan proses tender yang kerap dilaksanakan di pertengahan tahun, bahkan mendekati akhir tahun sehingga waktu yang tersedia untuk pekerjaan fisik relatif sempit.
“Ibarat dikasi PR seminggu, dari Senin diberitahu bahwa Jumat dikumpulkan. Pada rata-rata hari apa dia kerjakan? Kamis malam ya, itu baru dikerjakan. Itulah salah metode pendidikan kita. Jadi hal itu juga terbawa di pemerintahan, waktu akhir di Desember, di Desember menumpuk,” sebutnya.
Hal demikian dikatakan Edi Suryanto harus diubah karena jika tidak, proses penyerapan anggaran terlihat sangat jelek, dalam artian menumpuk di akhir tahun anggaran. Dengan adanya landasan hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sudah memberikan alternatif bagaimana caranya supaya semua kegiatan tidak menumpuk di akhir tahun.
“Untuk itu perencanaan tahun 2025 kita harus berusaha, kalaupun tidak 100 persen tapi kita berusaha mengurangi akhir tahun, sehingga di awal atau tengah-tengah tahun itu bisa berimbang sampai akhir tahun,” pungkasnya. (prokopim)
Matangkan Penyusunan APBD 2025
Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
PONTIANAK - Sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Untuk memfasilitasi implementasi Permendagri ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah berharap melalui sosialisasi ini para peserta mendapat pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pedoman penyusunan APBD.
“Maka kita akan dapat merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBD tahun anggaran 2025 secara matang,” ujarnya usai membuka sosialisasi di Hotel Orchardz Gajahmada Pontianak, Selasa (26/11/2024).
Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 merupakan pertemuan penting karena melalui sosialisasi ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak dapat melaksanakan, mengelola serta mempertanggungjawabkan penganggaran dan penatausahaan anggaran pendapat dan belanja daerah yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Silakan tanya isu pengelolaan anggaran atau hal-hal yang masih ragu, di sini sudah ada narasumber yang siap menjawab,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Amirullah berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam hal penyusunan dan pelaksanaan APBD Kota Pontianak meningkat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menekankan pentingnya sinkronisasi program dan kegiatan antar OPD untuk menghindari tumpang tindih anggaran.
"Kita harus memastikan setiap rupiah dalam APBD digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak," tegasnya.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan pedoman penyusunan APBD 2025 dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran untuk pembangunan Kota Pontianak. (prokopim)
Revisi RTRW Kota Pontianak Selaraskan Permendagri 52 Tahun 2020
PUPR Gelar Seminar Tata Ruang Kota Pontianak
PONTIANAK - Untuk menyelaraskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyatakan, perlu dilakukan revisi terhadap Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pontianak.
"Nah, untuk menyikapi itu, ada sebagian RTRW yang memang harus direvisi," ujarnya usai membuka Seminar Tata Ruang Kota Pontianak dalam rangka memperingati Hari Tata Ruang Nasional di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (19/11/2024).
Melalui seminar yang mengangkat tema 'Tata Ruang Kota Pontianak Tempo Dulu, Sekarang dan Masa Depan Menuju Pembangunan Berkelanjutan', Edi berharap ada masukan-masukan dan saran dari semua stakeholder maupun pihak terkait mengenai tata ruang di Kota Pontianak. Oleh sebab itu, dalam seminar ini keterlibatan para ahli dan berbagai pihak yang berkepentingan dibutuhkan sebagai bagian dari konsultasi publik dalam menyusun RTRW.
"Termasuk kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, kemudian pemerhati lingkungan itu yang paling utama. Di samping juga pengusaha-pengusaha, jangan sampai membangun semau-maunya tanpa memikirkan kepentingan lingkungan maupun kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak Firayanta menjelaskan, seminar yang digelar dalam rangka Hari Tata Ruang Nasional 2024 ini dikaitkan dengan revisi RTRW Kota Pontianak.
"Nah, jadi melalui seminar ini diharapkan ada masukan sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Pj Wali Kota, supaya ada rumusan untuk bagaimana rumusan tata ruang ke depan itu bisa diterima oleh berbagai pihak," terangnya.
Dalam revisi RTRW ini, juga memperhatikan berbagai kepentingan, baik dari sisi pemerintahan, pengusaha dan pemerhati lingkungan. Dari berbagai kepentingan itu, bagaimana mengakomodir dalam tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Prinsip utama berkelanjutan yakni mempertahankan kualitas hidup bagi seluruh manusia pada masa sekarang dan masa depan secara berkelanjutan.
"Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan prinsip kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial dan pelestarian lingkungan," pungkasnya. (prokopim)