,
menampilkan: hasil
Angka Kemiskinan Ekstrem di Pontianak Nihil
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya menekan angka kemiskinan di Kota Pontianak. Tahun ini, angka kemiskinan di Kota Pontianak turun, dari sebelumnya 4,46 persen, menjadi 4,45 persen. Bahkan, angka kemiskinan ekstrem nihil di Kota Pontianak. Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan, nihilnya angka kemiskinan ekstrem di Kota Pontianak tidak terlepas dari program-program Pemkot Pontianak dalam pemberdayaan masyarakat, pembangunan ekonomi serta pengentasan kemiskinan yang efektif dan berkelanjutan. Misalnya penyaluran bantuan sosial, bantuan perbaikan rumah tak layak huni, program padat karya, pelatihan keterampilan dan lainnya.
“Kemiskinan ekstrem di Kota Pontianak untuk saat ini nihil, namun demikian kita tetap berusaha melakukan intervensi supaya penduduk yang masih kategori miskin, tidak menjadi miskin secara ekstrem,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna Ketiga dan Keempat Masa Persidangan III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (5/7/2024).
Dengan capaian angka kemiskinan ekstrem yang nihil ini, Pj Wali Kota Pontianak menegaskan bahwa Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup penduduknya. Langkah-langkah strategis akan terus dilakukan guna memastikan bahwa seluruh warga Kota Pontianak dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang berkelanjutan.
“Oleh sebab itu, perlu dukungan semua pihak dalam mengentaskan persoalan kemiskinan ini agar apa yang dilakukan Pemkot Pontianak berjalan efektif dan optimal,” tuturnya.
Ani Sofian juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Pontianak. Dengan komitmen dan langkah-langkah konkret yang diambil, pihaknya optimis untuk meraih target penurunan kemiskinan ekstrem demi kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak
“Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif dan membawa perubahan yang signifikan bagi warga Kota Pontianak,” tutupnya. (prokopim/kominfo)
Pahami Tata Cara LPj Bantuan Parpol, Pemkot Gelar Bimtek
Bimtek Penyusunan LPj Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol
PONTIANAK - Untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik (parpol) dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis di Hotel Orchardz Perdana, Selasa (25/6/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, setiap parpol yang menerima bantuan keuangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bagi parpol yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan,” ujarnya saat membuka kegiatan bimtek.
Pada prinsipnya, lanjut Ani Sofian, bantuan keuangan kepada parpol ditujukan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan parpol melalui alokasi dana yang diprioritaskan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat DPD, DPC dan DPK parpol.
“Meskipun bantuan keuangan sudah merupakan hak parpol yang memperoleh kursi di DPRD, namun parpol tetap berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban anggaran yang telah diterima dan melaporkan penggunaannya secara transparan dan akuntabel serta tepat waktu,” ungkapnya.
Ia berharap melalui bimtek penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol, semua parpol yang telah mendapatkan bantuan dari APBD Kota Pontianak, dapat mempertanggungjawabkan dana yang disalurkan sesuai dengan tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban yang diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
“Juga memperhatikan catatan-catatan yang pernah diberikan oleh auditor BPK Perwakilan Kalbar terhadap Lpj parpol tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (prokopim)
Pj Wako Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pidato pengantar dalam penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023.
“Tentu yang kita laporkan terkait realisasi pendapatan, realisasi belanja, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk anggaran 2023 ini yang mungkin itu akan kita gunakan untuk membahas kegiatan kegiatan di perubahan,” ujarnya saat menyampaikan pidato pengantar, Senin (24/6/2024).
Dalam penyampaiannya pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Ani Sofian memaparkan capaian dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2023. Antara lain Laporan Realisasi Anggaran, pada sektor pendapatan ditargetkan Rp1,87 triliun, realisasinya Rp1,81 triliun atau 96,71 persen.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp598,77 miliar, realisasinya Rp574,76 miliar atau 95,99 persen,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Ani Sofian, untuk pajak daerah ditargetkan sebesar Rp400,63 miliar, realisasi yang dicapai Rp384,19 miliar atau 95,90 persen. Sedangkan retribusi daerah ditargetkan Rp57,84 miliar, realisasinya sebesar Rp48,71 miliar atau 84,21 persen. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp29,85 miliar, realisasinya Rp30,04 miliar atau 100,63 persen.
“Lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp110,43 miliar, realisasinya di angka Rp111,61 miliar atau 101,25 persen,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk belanja dan transfer atau bantuan keuangan ditargetkan Rp1,82 triliun, realisasinya Rp1,70 triliun atau 93,38 persen.
“Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana yang telah disampaikan, maka terdapat SiLPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp59,1 miliar,” ungkap Ani Sofian.
Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran dalam memenuhi amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019.
“Catatan dari legislatif menjadi motivasi bagi kita untuk mengingatkan kepada jajaran di lingkungan Pemkot Pontianak untuk hadir pada rapat paripurna mendatang,” tutupnya. (prokopim)
RPJPD Pontianak 2025-2045 Muat 15 Arah Pembangunan
PONTIANAK - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pontianak tahun 2025-2045 memuat 15 arah kebijakan yang menjadi acuan pembangunan. Mengusung visi "Kota Pontianak Unggul, Sejahtera dan Berkelanjutan", arah pembangunan itu merupakan penjabaran dari lima misi.
"Dokumen perencanaan ini menjadi acuan bagi arah dan kebijakan pembangunan Kota Pontianak selama dua puluh tahun ke depan," kata Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat memberikan sambutan dalam Musrenbang RPJPD Kota Pontianak Tahun 2025-2045 di Aston Hotel & Convention Center, Kamis (25/4/2024).
Adapun 15 arah pembangunan itu adalah kesehatan untuk semua; pendidikan berkualitas yang merata; perlindungan sosial yang adaptif (berarti perlindungan sosial yang mempunyai kapasitas luas dalam melindungi masyarakat dari kerentanan); iptek, inovasi dan produktivitas ekonomi; transformasi digital; perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif; keamanan dan ketertiban umum daerah yang kondisif; stabilitas ekonomi makro daerah; ketangguhan diplomasi dan pertahanan berdaya gentar kawasan; beragama mashlahat dan berkebudayaan maju; keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif; lingkungan hidup berkualitas; ketahanan energi, air dan kemandirian pangan, terakhir; resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.
Arah pembangunan tersebut diharapkan jadi jawaban atas sejumlah isu strategis di masa yang akan datang. Setidaknya, ada empat rumpun isu yang menjadi fokus. Meliputi rumpun urusan tata kelola pemerintahan, ekonomi, infrastruktur dan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
"Yang menjadi isu utama Kota Pontianak, adalah menjaga keseimbangan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari Pontianak Metropolitan Area dengan kondisi lingkungan hidup serta kebutuhan infrastruktur dasar dan pendorongan pelayanan berbasis digital," tegasnya.
Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari mengatakan penyusunan rencana pembangunan kota harus keselarasan dengan perencanaan Pemerintah Provinsi Kalbar. Misalnya dalam pembangunan infrastruktur, jika Pemprov membangun jembatan, maka Pemkot bisa membangun jalannya.
Sinergi bersama antara Pemprov dan Pemkot, harus terus ditingkatkan ke depan. Salah satunya dalam peningkatan pendapatan daerah.
"Saya harap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok dapat diselaraskan dengan RPJPD Kalbar dan memuat isu-isu yang belum terakomodir sehingga perencanaannya komprehensif," tuturnya. (prokopim)